Selasa, 22 April 2014

... HUTANGAN NEGARA ..... SEMAKIN MENGGUNUNG...??? DAN ASET NEGARA DI JARAH DAN DIRAYAH.... HABIS2-AN.... DAN KEDAULATAN NEGARA DAN RAKYAT- DAN UUD 1945... DIPERMAINKAN-DI OBOK2-DIMANIPULASI ...??? SEJAK MULAI.... ZAMAN ORBA SUHARTO HINGGA GUS DUR-MEGAWATI-SBY-DKK ... DIZAMAN... REFORMASI... SUDAH SANGAT... SANGAT.. BERLEBIHAN...>>> SEMUA JAJARAN PEMERINTAHAN DAN PARA KKONGLOMERASI SERTA JARINGAN2NYA... ... SUDAH GILA... MORON... DAN BER-LEBIH2 AN.... DILUAR BATAS AKAL SEHAT DAN KEWARASAN.... ??? .SERAKAH-HEDON-KORUP-NARKOBA- ABSURD-OPORTUNIS-PASCIST-.POLUTOKRASI-OLIGARKHI-PENJAJAHAN MANUSIA ATAS MANUSIA... DAN PENJAJAHAN ASING ATAS BANGSA INDONESIA.. TELAH SANGAT MENJADI-JADI... SECARA TERANG BENDERANG... ????!!!! >>> SANGAT TIDAK ADIL.. DAN PEMERINTAHAN TELAH BERBUAT SANGAT ANIAYA TERHADAP RAKYAT BANYAK... RAKYAT SEMESTA INDONESIA... HINGGA KEPADA ANAK2 GENERASI... BANGSA .. YANG BELUM LAHIR...??? >>>> HUTANGAN DI GUNAKAN SWASTA.. DAN PARA KONGLOMERASI... ??? SEDANG RAKYAT HARUS MENANGGUNG DAN MEMBAYARNYA... HINGGA BEBERAPA GENERASI...???>>> DAN ASET2.. NEGARA TELAH DIKANGKANGI PARA KORPORASI ASING.. DAN KORPORASI SWASTA.. DAN JARINGAN KONGLOMERASI.. ABSURD DAN SERAKAH DAN SANGAT MAFIAIST...???>>> SISTEM POLITIK DAN SISTEM EKONOMI.. JELAS SALAH... DAN JELAS TELAH MENINDAS RAKYAT SEMESTA... DAN KAUM AWAM... POLOS.... DAN TAK BERDAYA.... DIANIAYA... DAN MEMBIARKAN PARA KAUM ABSURD.. DAN JARINGAN KONGLOMERASI.. DAN POLUTOKRASI... BERSERIMAHARHAJALELA.. JAHAT... . SANGAT SERAKAH DAN BENGIS...???>>> KONON KAUM KAYA RAYA MENDAPATKAN SUBSIDI REKAP BUNGA... DENGAN JUMLAH PULUHAN TRILIUN..IDR... SETIAP TAHUN...??? ... SEDANG RAKYAT ... BAGIAN KEPENTINGAN PUBLIK SUBSIDI BBM DLL DI-BERAT2KAN...??>> PAJAK UNTUK RAKYAT AWAM SEMESTA... .. DIPERBERAT.. DAN NAIK.. BERLIPAT-LIPAT...??? .....ZAMAN REFORMASI....??? ZAMAN EDAN... ZAMAN MENGHALALKAN... APAPUN UNTUK RUPA2 .... HASRAT ... MATERIALISTIS... .HEDON .... ABSURD.. OPORTUNIS..... ??? .... ZAMAN ORBA... ZAMAN.. BENGIS... FASCIST.. PLUS ... JUGA ADA OLIGARKI-NYA YANG DIBANGUN.. OLEH KEKUASAAN LUAR -ASING... YANG TAK MAMPU FASCIST MENAHANNYA... KARENA ... MERUPAKAN ... BAGIAN DEAL POLITIK... DENGAN PARA .... PENYOKONG... DAN PENDUKUNG DALAM MEREBUT KEKUASAAN.. DARI BUNG KARNO DAN KEKUATAN NASIONALIS... ?? ... ZAMAN BENGIS.. DAN ZAMAN MENGHALALKAN SEGALA CARA.. PADA HAKEKATNYA.. BERJIWA SAMA... DENGAN POLITOKRASI-OLIGARKI.... ??? .... YAKNI.. RUH KESERAKAHAN... JIWA DAN SYAHWAT.... UNTUK MEMUASKAN HAWA NAFSU.. .MATERIALISTIK... TANPA KENAL BATAS... BAHKAN DISERTAI PENINDASAN2... YANG SEAKAN DILEGALKAN... DENGAN BERBAGAI CARA KEKUASAAN ATAU KOMBINASI... KEJAHATAN MAFIOSO2.... DAN JARINGAN KONGLOMERASI DAN PARA OPORTUNIS DAN PEMAIN POLITIK ABSURD... ?? .....TENTU SEMUA MENGGUNAKAN DALIL2... KEBENARAN.. DAN LOGIKA2... ANALISA... PASAR.. ATAU LIBERAL.. ATAU FATWA2... KAUM... NEOLIBS .... YANG SEOLAH SEMUANYA.. ADALAH KEBENARAN... ATAU PEMBENARAN.... BERDASARKAN KONSEP LOGIKA.. LIBERALISME... YANG MEMBEBASKAN JALAN2 APAPUN UNTUK TUJUAN DAN KEPENTINGAN2... SEPERTI.. IDEAL2... FAHAM2 MEREKA... ??? .... DEMIKIAN JUGA.. DENGAN ARTI KEBEBASAN-PRESS ATAU BERPENDAPAT.... DLL ...?? DEMOKRASI... ADALAH... TIDAK LAIN... ADALAH... TAFSIR DAN FAHAM... LIBERALISME... YANG MENINDAS SIAPAPUN YANG BISA DITINDAS DAN DILINDASNYA... KALAU PERLU MENGGUNAKAN TANGAN2 FASCIST... DAN INVASI ATAU PENJAJAHAN.... ATAU SELUBUNG APAPUN YANG KONON DIHALALKAN SAJA... . ???? LIHAT BAGAIMANA AS DKK MEMAINKAN DALIL2 HUKUM INTERNASIONAL DI PBB DAN UU YANG DIBUAT DINEGERINYA... UNTUK AKSI2.. KRIMINALNYA... TERMASUK.... TERHADAP FAHAMAN AKAL SEHAT BAGI PEMIKIR2 DUNIA.. YANG MASIH WARAS....??? ...DEMOKRASI... KONON UNTUK DAN ATAS NAMA RAKYAT... ??? PADAHAL... SEMUANYA.. HANYA.... IMAGINASI-BELAKA... DAN MERUPAKAN PERMAINAN.. PARA PENGUASA... DAN PARA KONGLOMERASI... DAN JURNALIS2 MEDIA.. JARINGAN MEREKA... YANG MEMBANGUN OPINI DAN AKSI2... MELALUI AGENDA2.. MEREKA... YANG ABSURD... ??? FAKTANYA.... RAKYAT TETAP SEBAGAI SASARAN KEDUSTAAN.. DAN ALAT LEGITIMASI BELAKA....??? >>> ...... PARTAI2 POLITIK DI INDONESIA TUMBUH MENJAMUR.... BAIK DENGAN MODEL LAMA ALA ORDE BARU.. MAUPUN PECAHAN2 DAN ANAK-ANAKAN-NYA... YANG MEJADI BAGIAN DARI WARNA2 PARTAI... YANG ADA NAMUN NAFAS-JIWA-DAN RUH-SYAHWATNYA SAMA... SAJA... ??? KONON SEMUA PARTAI2 YANG ADA DI ZAMAN REFORMASI INI.. ADALAH JELMAAN DARI PARA OPORTUNIS... YANG BERGANTI-GANTI BAJU... DAN HAUS AKAN... POSISI POLITIK... TANPA NIYAT UNTUK MEMBELA KEPENTINGAN. .... RAKYAT SEMESTA.... ??? KONON PARTAI2 ITU ADALAH SAMA DENGAN KORPORASI- ATAU PT-CV-PTE ATAU LADANG- SAWAH-KEBUN-DAN KOLAM2 PETERNAKAN- DAN USAHA2 LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN PENDAPATAN DAN KEUNTUNGAN2.. PARA PENGELOLA PARTA2... PT2... PTE... CV... DLL SEPERTI DALAM KORPORASI... ??? >>> MAKANYA TAK HERAN.. KALAU CARA2 MENJUAL .... BUKAN DASAR2 IDEOLOGI... TETAPI LEBIH KEPADA KEPANDAIAN MENJUAL JANJI2.... ABSURD... PARA CALEG-CAPRES-DLL ...DENGAN SEGALA PENCITRAAN... KONON.. BERMAIN.. TONIL2-AN... SEMUANYA MENGGUNAKAN SISTEM IKLAN2 ... MODEL... KORPORASI... DAN MARKETING KORPORASI... ???>>> INILAH POLITIK OLIGARKI.... POLITIK YANG DIKUASAI PARA BIZMEN.. DAN PARA KAMPIUN KONGLOMERASI.... SERTA ... MENGGUNAKAN PARA POLITISI.. YANG BISA BERMAIN ALA... TONIL2 BISNIS... JUGA... YAKNI PARA OPORTUNIS.... ???>>> ...... SAYANGNYA .. POLITIK INI JUGA DIDUKUNG OLEH PARA PROFESOR BAYARAN... DI PERGURUAN TINGGI... DAN KONON MENGGUNAKAN PARA SISWA DAN MAHASISWA... DAN PARA TWEETER ATAU FACEBOOKER... YANG SUDAH DIDOKTRIN DAN DILATIH... SECARA BIZ-LIKE...??? NAMUN FAKTA2... YANG ADA.. TERNYATA BERPOLITIK.. DENGAN JIWA OLIGARKI.. ATAU SISTEM BIZ-LIKE... INI JAUH DARI TUJUAN... POLITIK YANG BENAR2.. YANG SEHARUSNYA... BERJIWA.. MURNI.. UNTUK RAKYAT SEMESTA... .... >>> .... KARENA JAUH DARI MEMBANGUN CITA2.. DAN TUJUAN ... BERSAMA.. KESEJAHTERAAN UMMAT DAN GENERASI... ANAK BANGSA SECARA MENYELURUH... ??? TENTUNYA MENGGUNAKAN DALIH2 SKEPTIS... DAN TERKESAN.. LEMAH DAN PESIMISTIK... ATAU HANYA MEMAINKAN RETORIKA... MAKRO... YANG BIAS... DAN SANGAT RAWAN DENGAN BERBAGAI PERUBAHAN... YANG SELALU SAJA TERJADI... >> ... KECUALI UNTUK DIJADIKAN... SASARAN SEBAGAI MANGSA DAN KORBAN...YANG BARU... ATAU KONON DENGAN ISTILAH ... BIZ.. SEBAGAI LAHAN PANGSA PASAR... ATAU BAGIAN DARI ARENA PENGATURAN SEGMENTASI-2.... DALAM BIZ .. UNTUK.... PENGATURAN ... KORPORASI... DAN LAHAN PASAR... BAGI SEKTOR KONGLOMERASI... PARA PENDUKUNG PEMEGANG KEKUASAAN... ??? ..... POLITIK OLIGARKI.. JAUH DAN SANGAT BEDA DENGAN POLITIK YANG BERIDEOLOGI... UNTUK TUJUAN KEMAKMURAN RAKYAT... SEMESTA... ??? ... DAN INI SELALU DISIASATI... SECARA POLITIK... MENJADI... SEPERTI... PERSEPSI... YANG DIMAINKAN... DALAM EPISODE... YANG BERNUANSA... BELAS KASIH.. ATAU SOSIALISTIK.... ??? .. PADAHAL FAKTANYA... TIDAK ADA... SESUATU PRODUK APAPUN... YANG TANPA KONTRIBUSI... DANA DAN JASA... UNTUK SASARAN... APAPUN.. PRODUKNYA... ??? >>> .... KARENA ITU TIDAK HERAN SEKARANG... INI... TIDAK LAGI ADA GAUNGNYA... APA ITU PANCASILA..??? APA ITU... INDONESIA RAYA...?? APA ITU CITA2 PROKLAMASI...??? APA ITU JIWA MUKADDIMAH ATAU PEMBUKAAN UUD 1945.... ?? APA ITU UUD 1945...ASLI..???>> SEKALIPUN DEMIKIAN... PARA POLITISI... MUNGKIN SUDAH LUPA ATAU TIDAK LAGI MENJADI LANDASAN PERJUANGANNYA... DALAM MENJALANKAN POLITIK KEPARTAIANNYA...???>>> LALU.. MAU KEMANA NEGERI DAN RAKYAT INI DIBAWA OLEH PARA POLTISI2... OPORTUNISTIK.... DAN PARA PEMIMPIN POPULIS...YANG DIGAUNGKAN... MEDIA2... BAYARAN... DAN MILIK KORPORASI2....??? SEMUANYA JAUH...DAN JAUH.... DAN... TANPA JIWA... PERJUANGAN RAKYAT SEMESTA... ???>> OOHH ... TENTU UNTUK PARA PEMAIN DAN PENDUKUNG ... YANG MENSUKSESKAN MEREKA.. SEHINGGA BISA DUDUK DIJABATAN2... POLITIK... YANG TELAH DITARGETKANNYA..???>> DAN TUGAS2 .. PARA POLITISI DAN PEMIMPIN ITU.. MEMUASKAN PARA SPONSOR.. DAN JURNALIS2... YANG SELAMA INI IKUT SERTA DALAM CORONG... MEMPOPULERKAN PARA POLITISI2 ABSURD DAN OPORTUNIS.. ITU.. ...???>>> INILAH ... KONON... PERMAINAN DUSTA... DAN KEJAHATAN KEPADA PUBLIK AWAM... YANG KONON... SELALU ADA DAN HIDUP.. TERSELUBUNG DALAM JIWA2 POLITIK OLIGARKI... DAN POLITIK PASCIST... YANG MEMBANGUN KORPORASI2... JARINGAN.... BIZ-POLITIK... ???>> .... ...... demokrasi borjuasi, semua partai tidak beridiologi, karena mereka berpartai hanya untuk menjadi legeslator, mereka mempunyai masa yang mengambang bukan masa yang kongkrit, partai politik sebagai ladang dan sawah saja ..>>> .... Menurut Michael Ross, rent seeking dapat dibagi menjadi dua tipe : a. Rent Creation, dimana perusahaan (firms) mencari keuntungan yang dibuat oleh Negara dengan menyogok politisi dan birokrat (in which firms seek rents created by the state, by bribing politicians and bureaucrats); b. Rent Extraction, dimana politisi dan birokrat mencari keuntungan dari perusahaan dengan mengancam perusahaan dengan peraturan-peraturan (in which politicians and bureaucrats seek rents held by firms, by threatening fims with costly regulations); c. Rent Seizing, dimana terjadi ketika aktor-aktor negara atau birokrat berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari institusi-institusi Negara untuk kepentingan individunya atau kelompoknya. (rent seizing: as efforts by state actors to gain the right to allocate rents)....>>> ....Soeharto menurut Winters telah mewariskan sistem oligarki pada para oligark yang kini menyebar dan mengambil peran menentukan dalam berbagai institusi politik demokrasi. Uang telah memainkan peranan yang sangat nyata dalam berbagai aspek sebagai sumber daya material. Para oligark etnis china masih memainkan peranan besar dari penguasaan sumberdaya yang diwariskan oleh Orde Baru dan afiliasi politik dengan para oligark pribumi yang menurut Winters tidak cukup kaya dibandingkan etnis china. Bahkan, para oligark pribumi ini memanfaatkan kekuasaan politiknya untuk mencuri kekayaan dari negara secara langsung seperti yang terjadi dengan beberapa skandal, Bruneigate, Bulogate, BLBI, dan terakhir diduga kuat modus yang sama yakni Centurygate....>>> Para oligark inilah yang banyak memetik keuntungan melalui pola hubungan transaksional dalam mekanisme demokrasi yang oleh kaum pluralis dikenal adanya tiga mekanisme besar dalam penyaluran ekspresi tersebut yakni opini publik, voting dalam pemilu dan melembagakan mekanisme dari protes dan tuntutan.[37] Setiap proses politik kemudian menjadi momentum yang tidak hanya membutuhkan sumber daya ekonomi, tetapi juga sekaligus memiliki nilai ekonomi tersendiri...>>> ....banyak menjelaskan mengenai oligarki, namun adalah penjelasan Winters yang memberikan analisis lebih memadai dan menempatkan sumberdaya kekayaan sebagai faktor yang penting dalam hubungan oligarki dan kekuasaan. Oligark tidak hanya sekedar elit minoritas yang berkuasa ataupun bentuk pemerintahan, melainkan para pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusifnya.[6] Premis dasar dari oligarki menurutnya adalah konsentrasi kekayaan di tangan individu-individu dan telah memperkuat mereka dalam berbagai cara sehingga menghasilkan berbagai perbedaan jenis oligarki politik yang tidak akan dapat dijelaskan dalam kerangka kerja pluralis yang umum.[7] Teori oligarki berkembang dengan argumentasi bahwa apapun format maupun kekuasaan yang ada dalam masyarakat, kekayaan yang ekstrim telah memberikan pengaruh yang besar atas kapasitas para oligark dalam melindungi dan mengembangkan kepentingan utama mereka dalam berbagai realitas politik yang ada, terutama kebijakan politik dan ekonomi....>>> ...[Para pendahulu Republik ini tidak setuju dengan demokrasi oligarki ataupun fascist.... Kenapa harus demikian.. padahal panduan UUD 1945 asli.. dan konsep kemerdekaan NKRI dengan cita2 Proklamasi 1945... harusnya memberikan arahan akan terciptanya masyarakat adil makmur... yang bukan dalam konsep oligarki ataupun demokrasi dalam kacamata barat...??.. Penguasaan negara atas aset2 negara dan membangun BUMN-BUMD-Koperasi- dan unit2 kegiatan ekonomi masyarakat yang menyatu... untuk menjadikan arus dan aliran bisnis dan hak2 rakyat secara menyeluruh relatif merata.... secara optimal dan kalau bisa se-besar2 bagi rakyat semesta... Bukan seperti pada kekuasaan fascist dan atau oligarki- politokrasi.. yang secara faktual sumber2 ekonomi dikuasai oleh para mafioso dan kekuasaan para amtenar.. yang memainkan politik-kekuasaan dan biznis.. dengan segala cara.. dan hanya dlam kelompok dan grup2 mereka dan jaringan mereka... sehingga rakyat semesta.. dijadikan sapi perahan.. dan aset2 negara.. dipermainkan dikuasai.. korporasi2... asing atau kelompok oligarki jaringan kekuasaan... dengan mengebiri uud -uu- peraturan daerah..dll ... inilah penindasan oleh manusia atas manusia dengan dalih uu dan peraturan2 yang diperpolitisir.. oleh para oligarki.. dan politisi oportunis...-->pen. ]...>>> ...Dalam pandangan mereka, berbagai bentuk kebijakan paska Orde Baru, mulai dari privatisasi BUMN, air, liberalisasi migas, pasar bebas tenaga kerja sampai eksploitasi SDA adalah manifestasi konkret dari logika imperialisme di era modern. Terkait dengan posisi politik kelompok ini dalam kontestasi politik elektoral 2014, mereka melakukan pemilahan antara kekuatan-kekuatan liberal reformis yang mendapatkan keuntungan dari proses neokolonialisme baru di era kapitalisme neoliberal dan kalangan politisi-bisnis yang eksis sejak era Orde Baru dan terancam oleh kebijakan-kebijakan neoliberal pasca-otoritarianisme Indonesia...>>>

Utang Luar Negeri RI Capai Rp3.000++ Triliun di Awal Tahun

Rabu, 19 Maret 2014 16:40 wib | Petrus Paulus Lelyemin - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Okezone)  
Ilustrasi. (Foto: Okezone)  
JAKARTA http://economy.okezone.com/read/2014/03/19/20/957589/utang-luar-negeri-ri-capai-rp3-000-triliun-di-awal-tahun

Bank Indonesia (BI) mencatat total utang luar negeri Indonesia per Januari 2014 mencapai USD269,27 miliar atau Rp3.042,751 triliun jika mengacu kurs Rupiah sebesar Rp11.300 per USD. Besaran utang tersebut naik sekira USD5,21 miliar atau 1,97 persen dari jumlah utang bulan sebelumnya yang tercatat berada pada USD264,06 miliar.

Dikutip dari situs BI, Rabu (19/3/2014), utang luar negeri Indonesia terbesar masih berasal dari sektor swasta yang mencapai USD141,35 miliar, yang terdiri dari utang pihak perbankan sebesar USD23,96 miliar dan nonbank mencapai USD117,39 miliar.

Untuk utang luar negeri sektor swasta, pinjaman masih didominasi sektor swasta nonbank yang sebesar USD117,39 miliar. Kurang lebih 77 persen dari total utang luar negeri sektor swasta.

Meski demikian, besaran utang luar negeri dari sektor swasta tercatat mengalami penurunan tipis yakni sebesar 0,59 persen dari jumlah utang bulan sebelumnya yang tercatat mencapai USD140,51 miliar.

Sementara itu, utang luar negeri pemerintah dan Bank Sentral tercatat membengkak sekira USD4,38 miliar atau sekira 3,5 persen hingga mencapai USD127,92 miliar. Besaran tersebut masih didominasi utang pemerintah yang mencapai kurang lebih 92 persen atau sekira USD118,87 miliar.

Utang luar negeri BI sendiri pada Januari 2014 tercatat mencapai USD9,045 miliar atau turun sekira USD205 juta dari besaran utang bulan sebelumnya yang mencapai USD9,225 miliar.
(mrt)


Utang Luar Negeri Indonesia Naik Rp 82 Triliun Per Februari 2014

Kamis, 6 Maret 2014 03:50 WIB
 Utang Luar Negeri Indonesia Naik Rp 82 Triliun Per Februari 2014


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/03/06/utang-luar-negeri-indonesia-naik-rp-82-triliun-per-februari-2014

Jumlah utang luar negeri (ULN) Indonesia, melonjak cukup tinggi, dalam dua bulan pertama tahun 2014.

Berdasarkan data Bloomberg, data ULN dalam bulan Januari dan Februari 2014 bertambah 7,2 miliar Dolar AS atau sekitar Rp 82 triliun. 

Rinciannya, pemerintah 4 miliar Dolar AS yang berasal dari penerbitan global bond pada awal tahun dan utang swasta 3,2 miliar Dolar AS.

Utang swasta terbesar datang dari perusahaan taipan milik Chairul Tanjung atau yang dikenal dengan panggilan CT. Pemilik CT Corporate ini tercatat memiliki utang mencapai 2,9 miliar Dolar AS dari sindikasi perbankan.

Jika ditarik ke belakang, ULN sektor swasta terus meningkat porsinya. Berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia (BI), porsi utang swasta di 2013 mencapai 53,21 persen atau naik menjadi 140,51 miliar Dolar AS. 

Sebelumnya di 2012, porsi utang swasta 126,25 miliar Dolar AS atau sebesar 50 persen dari total utang.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai, kenaikan pada utang sektor swasta merupakan hal yang sah-sah saja. 

Namun, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah harus waspada kalau ada perusahaan yang pendapatannya dalam rupiah lalu berutang dalam dolar.

Lana menyatakan, kalau perusahaan yang pendapatan dan utangnya sama-sama dalam Dolar AS tidak jadi masalah, karena sudah terjadi hedging alias lindung nilai secara alamiah. Swasta harus punya hedging untuk mengamankan risiko dari nilai tukar.

Di sisi lain, harus ada batasan seberapa besar perusahaan swasta bisa berutang. "Tiga kali dari modal yang dia punya. Tidak bisa lewat," ujar Lana, Rabu (5/3/2014).

Kalau batasan itu terlewati, dikhawatirkan utang tadi akan berada di luar kontrol perusahaan. Sebab, utang di luar bank tidak ada yang mengatur.

Menurut Lana, seharusnya swasta mempunyai deposit valuta asing (valas) dalam negeri sebesar tiga kali lipat dari bunga dan cicilan pokok. 

Kalau ada kondisi krisis di dalam negeri maka deposit tersebut bisa digunakan. (Margareta Engge Kharismawati)
 

Opini

Menimbang Politik Intervensi

lawan fasisma

21 April 2014
DALAM ruang politik demokrasi Indonesia yang tersandera oleh kuasa oligarkhi, menawarkan tesis intervensi politik dengan memihak salah satu kekuatan politik yang tengah berkontestasi dalam proses elektoral memang mengundang kontroversi. Setidaknya ada dua catatan kritis atas pilihan politik intervensi tadi yakni:  

pertama, melakukan intervensi politik atas salah satu kubu dari kekuasaan yang sedang bertarung di tengah penuhnya ruang politik oleh kontestasi dan negosiasi di antara kekuatan oligarkhi adalah tindakan sembrono. Sekali kita masuk ke dalam salah satu pihak kekuatan oligarkhi, dengan mudah kita terserap menjadi sekrup dan instrumen yang akan memperkuat faksi oligarkhi yang tengah kita dukung.  

Kedua, alih-alih mendorong pada perubahan politik progresif, inisiatif melakukan intervensi politik tidak memberikan dampak riil terhadap basis sosial dari kaum progresif: kaum marhaen, rakyat pekerja, petani, dan rakyat miskin. Sehingga dalam pandangan kritis ini, hanya individu-individu yang melakukan intervensi itu saja yang syukur-syukur dapat jatah kekuasaan, dan lagi-lagi itu sama saja dengan terserapnya mereka dalam arus besar logika oligarkhi, kasarnya: menjadi pengkhianat gerakan!

Tulisan ini bermaksud mempertahankan pilihan untuk melakukan politik intervensi dalam Pemilihan Presiden 2014 dan proses politik paska elektoral, sekaligus memberikan catatan kritis prakondisi apa sajakah yang harus dikemukakan agar suatu pilihan politik intervensi menjadi tidak delusif (dalam artian memiliki angan-angan tinggi yang berharap akan diraih semalam), sekaligus mengantisipasi avonturisme politik (mencari kesempatan menjadi elite dalam arus utama oligarkhis dan meninggalkan agenda gerakan).

Inisiatif politik intervensi dalam momen elektoral Pilpres 2014 dan proses politik yang menyertainya ini setidaknya memiliki tiga tujuan:  

Pertama, membendung fasisme berkuasa. 
Kedua, mempengaruhi kekuasaan populis untuk menoleh pada agenda program politik progresif. Ketiga, menyiapkan jalan untuk membangun blok politik progresif dalam arena politik demokrasi di Indonesia. Ketiga tujuan ini tentu tidak akan dapat dipenuhi dalam semalam dan membutuhkan kerja-kerja serius dengan mempertimbangkan keterbatasan maupun peluang dalam kondisi obyektif yang ada sehingga inisiatif politik intervensi tidak mengalami disorientasi.

Membendung Fasisme


Sekarang kita akan mendiskusikan tujuan pertama politik intervensi terlebih dahulu yakni membendung fasisme. Benarkah ancaman fasisme itu ada dalam proses pelembagaan politik demokrasi di Indonesia sekarang? Mereka yang menyangsikan bahwa ancaman fasisme dalam perjalanan demokrasi di Indonesia itu mengada-ada melihat bahwa tidak mungkin arah demokrasi Indonesia akan dibalikkan kembali menuju tatanan politik otoritarian bahkan totalitarian dengan kemenangan satu kekuatan politik tertentu. Mereka melupakan bahwa kondisi fasisme dapat terbangun dalam konteks pelembagaan politik demokrasi. Sebelum kita mendiskusikan lebih lanjut  tentang kemungkinan fasisme dalam instalasi politik pelembagaan demokrasi, mari kita menelusuri terlebih dahulu apakah itu fasisme. 

Pertama-tama fasisme tidaklah dapat dikategorisasikan semata-mata sebagai sebuah rezime totalitarianisme, namun sebagai instrumen ideologis (hegemoni) dari faksi-faksi borjuasi tertentu di saat krisis untuk melawan faksi kelas dominan dengan cara mentralisir dimensi-dimensi pertarungan ekonomi-politik yang sesungguhnya dalam sistem, membelokkannya sebagai konflik bercorak kultural dengan menjadikan identitas kultur tertentu sebagai musuh bersama, misalnya dalam manifestasi  anti-China/Yahudi, anti non-muslim/anti-muslim untuk membangun persatuan nasional dengan menolak kesetaraan dan menumbuhkembangkan tatanan sosial berbasis hierarkhi (Jodi Dean 2006).

Kaum yang mengklaim diri sebagai kaum demokrat dan tidak risau akan ancaman fasisme melupakan bahwa kekuatan politik fasisme dapat hidup, beradaptasi dan kemudian merusak tatanan politik demokrasi. Tampilnya kekuatan politik Front Nasional Fascis di Prancis, di bawah pimpinan Jean Marie Le Pen (yang kemudian kepemimpinan Front Nasional dilanjutkan oleh anaknya Marine Le-Pen sejak tahun 2011) yang hampir saja memenangkan Pemilihan Presiden Prancis tahun 2002, menjadi salah satu contoh dari ancaman fasisme dalam tatanan demokrasi liberal yang mapan. Front Nasional Prancis ditopang oleh kekuatan-kekuatan borjuasi domestik, borjuasi kecil dan kalangan masyarakat akar rumput yang meyakini bahwa krisis ekonomi di Eropa bukanlah krisis dalam sistem kapitalisme namun akibat banyaknya kaum imigran non-Eropa seperti kaum Muslim Timur Tengah yang menetap di Prancis sebagai sumber dari segala masalah.

Tendensi karakter politik anti orang asing/imigran sebagai rujukan dari dorongan kebijakan anti-imigrasi mereka merupakan manifestasi dari fasisme kelompok Front Nasional di Prancis. Di Negara demokrasi liberal lainnya seperti Amerika Serikat, seperti dikemukakan Noam Chomsky, gerakan Tea Party yang mempersatukan kekuatan-kekuatan konservatif juga dapat dikatakan sebagai anasir fasisme. Salah satu bukti dari tendensi fasisme di gerakan Tea Party, dapat dilihat dari beberapa isu tentang Muslim atau tidak Muslimnya Presiden Obama dalam situs mereka (Judson Phillips 2012 di www.teapartynations). Meskipun belum menjadi gerakan massa yang dominan, namun gerakan tea party saat ini berhasil menjadi bagian dari kekuatan sosial pendukung partai  Republik.

Apabila gejala fasisme ternyata secara faktual dapat tumbuh di negara demokrasi liberal seperti di Prancis dan Amerika Serikat, lalu bagaimanakah kemungkinan hadirnya fasisme di Indonesia? Apakah itu hanya propaganda politik murahan dan pepesan kosong? Mari kita analisis secara seksama. Salah satu karakter dari pelembagaan politik demokrasi di Indonesia adalah perhatian yang begitu kuat atas pelembagaan demokrasi dalam konteks bagaimana cara memilih elite dan pemimpin politik melalui mekanisme demokrasi dan tidak adanya perhatian terhadap jaminan dan pembelaan hak-hak sipil dari warga negara. 

Dalam konteks demikian, kita menyaksikan bagaimana kelompok-kelompok beridentitas tertentu seperti warga Syiah, Ahmadiyah, maupun etnis tertentu seperti kaum Tionghoa semenjak era kerusuhan Mei 1998 sampai pada pengusiran warga Syiah di Sampang, Madura, kerapkali berada pada posisi sebagai warganegara kelas dua. Dalam karakter demokrasi oligarkhis di level nasional maupun demokrasi predatoris di tingkat politik lokal, fenomena ini bukan semata-mata terjadi karena pembiaran negara atas pelanggaran hak-hak sipil.

Tendensi hancurnya ruang hidup bersama dan hilangnya penghormatan terhadap hak-hak sipil warga negara ini berlangsung karena pertautan kepentingan ekonomi-politik antara elite dan kekuatan-kekuatan sosial anti-keberagaman di Indonesia. Sebagai contoh, berlarut-larutnya persoalan pengusiran yang dihadapi oleh warga Syiah dari kampung halamannya karena pihak penguasa elite politik nasional dan lokal memiliki pertemuan kepentingan dengan kekuatan-kekuatan konservatif dalam politik elektoral. 

Kepentingan tersebut berhubungan dengan upaya untuk mempertahankan kekuasaan dan menjaga keberlangsungan kemakmuran di lingkaran-lingkaran politik yang mereka kelola. Kondisi demikian semestinya menyadarkan kita bahwa jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak sipil masih rentan menjadi permainan politik kepentingan dari elite-elite politik, sementara jaminan kebebasan sipil inilah yang kerapkali menjadi sasaran empuk dari serangan politik fasisme. 

Apabila kalangan elite predator dan oligarkhis yang saat ini berkuasa di Indonesia menjadikan rasa aman, kebebasan dan hak berkeyakinan dan berbicara sebagai permainan politik mereka dalam melakukan transaksi politik, maka hadirnya kekuatan fasisme yang saat ini mulai mendapatkan dukungan politik di Indonesia akan berpotensi memberikan pembenaran ideologis dari tindakan-tindakan yang lebih mengerikan bagi hak-hak setiap warganegara. 

Apabila kekuatan-kekuatan fanatik dan fasis bersatu dan memenangkan momen elektoral 2014, maka terbuka kemungkinan atas nama pemurnian agama, semangat anti-asing, promosi identitas ‘asli’ Indonesia maupun pandangan-pandangan chauvinistic semakin menyebar di kalangan masyarakat. Dengan berkuasanya kaum fasis, maka mereka akan berjuang untuk menginkorporasikannya sebagai instrumen hegemonik mereka di dalam negara. Dan jika ini terjadi,  tentu saja ini merupakan pukulan fatal bagi perjalanan demokrasi di Indonesia, dan ancaman itu nyata tidak mengada-ada.

Dalam kondisi politik demikian, bagaimana kita mendudukkan pilihan politik untuk tidak memilih salah satu kekuatan politik yang tengah berlaga dalam momen politik elektoral? Mari kita melakukan analisis perbandingan politik dengan melihat suasana politik di Mesir sebagai pertimbangan dan posisi kaum kelas menengah progresif serta kalangan gerakan kiri pada momen-momen politik yang menentukan. Secara singkat, rontoknya eksperimentasi demokrasi liberal sebelum sempat tumbuh kuncup menjadi mekar terjadi karena dua hal.  

Pertama aliansi borjuasi nasional dan kekuatan-kekuatan kelas menengah, masyarakat akar rumput yang memegang kekuasaan d iera transisi lebih cenderung memilih membangun kesepakatan dengan kekuatan lama, militer, di momen-momen politik perubahan daripada mengembangkan basis politik yang lebih luas untuk mendukung tatanan demokrasi dengan melibatkan kekuatan kaum Muslim moderat, kelompok nasionalis-sekuler dan kekuatan sosialis di sana.  

Kedua, kekuatan-kekuatan sosialis, progresif dan kelas menengah sekuler lebih memilih untuk berdiam atau melawan kelompok Ikhwanul Muslimin yang nasib politiknya lebih ditentukan oleh keberlangsungan rezim demokrasi yang baru tumbuh. Kekuatan aliansi politik progresif sekuler ini tidak memilih jalan politik strategis untuk memberikan dukungan kritis terhadap Ikhwanul Muslimin dan melakukan tekanan politik untuk membuka lebar-lebar kebebasan sipil-politik dan ekonomi-sosial budaya. Pada akhirnya, alih-alih membangun ruang politik baru seperti yang diharapkan oleh kalangan kekuatan progresif dan sekuler pro-demokratik, posisi kekuatan progresif sekuler ini justru menguntungkan kekuatan aliansi lama pro-militer Mubarak yang kemudian berakibat pada kehancuran proses demokrasi.

Pelajaran politik yang dapat kita tarik dari kisah tragis di Mesir ini bahwa dalam situasi-situasi politik yang menentukan, inisiatif untuk membangun intervensi politik dengan melakukan kerjasama dan tekanan politik terhadap salah satu kelompok, meski tidak memiliki orientasi politik yang sama dengan kaum progresif, bermanfaat untuk mencegah kehancuran politik yang lebih besar serta mempertahankan dan mempengaruhi agenda-agenda arus utama politik agar dapat berjalan seiring dengan agenda-agenda politik kerakyatan. Dalam konstelasi politik Indonesia, yang masih tersandera oleh kekuatan politik oligarkhi, maka inisiatif intervensi politik menjadi sebuah kebutuhan untuk menjaga tatanan demokrasi dari pukulan telak terhadapnya, sekaligus berjuang untuk mengangkat isu-isu politik kerakyatan dalam proses politik ke depan.

Menolak Delusi Politik


Pada bagian ini kita akan membahas kemungkinan untuk memajukan agenda-agenda politik progresif dalam strategi politik intervensi dalam konstruksi demokrasi yang masih dikuasai oleh rezim oligarkhi dan praktik-praktik predatorisme di tingkat lokal. Di sini kita akan berbicara pada tingkatan strategi dan taktik dari gerakan politik progresif di Indonesia. Sebelum kita melakukan analisis strategi dan taktik gerakan, maka ada baiknya kita terlebih dahulu melihat bagaimana kaum progresif memahami tentang apa itu strategi dan taktik. Aktivis partai politik sekaligus akademisi sosialis awal abad ke-20 asal Hungaria, Georg Lukacs (1919; 3-5) dalam karyanya Tactics and Ethics menjelaskan bahwa dalam perspektif sosialisme, strategi-taktik adalah segenap cara dan inisiatif politik yang dilakukan oleh kekuatan historis progresif untuk mencapai tujuan-tujuannya, sebagai penghubung antara tujuan obyektif dari gerakan progresif dengan realitas yang dihadapi saat ini.

Dalam konteks demikian taktik tidak selalu ditentukan semata-mata oleh keuntungan-keuntungan jangka pendek yang didapatkan oleh gerakan, ketika hal itu akan menghambat pencapaian dari tujuan obyektif dari perjuangan politik kaum progresif. Ketika tujuan politik progresif memiliki watak utopia, dalam arti berusaha mentransendensikan keadaan ekonomi, politik, hukum dan kebudayaan dari masyarakat saat ini sebagai kenyataan konkret melalui perjuangan dan alat-alat strategi dan taktiknya, maka pilihan-pilihan taktis yang hanya akan memberikan keuntungan politik jangka pendek dan merugikan tujuan utama dari gerakan akan dengan sendirinya tertolak (hal ini akan kita diskusikan selanjutnya terkait dengan taktik politik dari kekuatan politik pseudo-progresif yang mengatasnamakan taktik dan strategi dengan membangun koalisi dengan kaum konservatif-fasis).

Sementara ketika strategi dan taktik politik progresif itu sejak awal diperuntukkan pada tujuan politik yang lebih radikal, yaitu mentransformasikan susunan masyarakat secara lebih demokratik secara ekonomi-sosial dan politik, maka taktik politik kaum progresif tidaklah memaksakan idealita ke dalam realita. Melampaui pemahaman idealistik, taktik politik progresif memiliki dimensi praksis untuk memanfaatkan segenap pengetahuan tentang kondisi sosial yang ada, konstelasi pertarungan antara kekuatan sosial yang berlangsung, serta pengenalan atas kekuatan maupun daya jangkau politik dari kekuatan blok progresif berhadapan dengan rival-rival politiknya dan diterjemahkan dalam aksi konkret untuk mengubah sejarah. 

Di sini strategi-taktik politik progresif memiliki dimensi revolusioner, karena berusaha menampilkan kondisi sosial yang terutama dalam konstruksi hegemonik neoliberal sebagai tidak mungkin, yaitu alternatif politik sosialistik dengan melampaui tatanan kapitalisme neoliberal saat ini. Dengan demikian, harapan dalam pengertian politik progresif memiliki makna radikal untuk membentangkan horison politik alternatif di luar kapitalisme neoliberal dan tatanan politik oligarkhis. Selanjutnya strategi politik progresif juga memiliki dimensi realis, dalam artian berangkat dari pengenalan atas pemahaman sosiologis dan kondisi material yang terhampar sebagai pengetahuan untuk membangun aksi politik konkret dengan kalkulasi politik yang terjangkau.

Dari pemahaman teoritik atas pengertian taktik dan strategi dalam pandangan politik progresif maka kita akan mendiskusikan pengetahuan tentang relasi kuasa oligarkhis dan kemungkinan-kemungkinan politik intervensi yang dapat memajukan agenda-agenda politik kerakyatan. Tulisan ini selanjutnya mencoba mendiskusikan bagaimana kita memahami kondisi ekonomi-politik yang dihadapi oleh kekuatan politik progresif Indonesia, dengan melucuti terlebih dahulu delusi politik yang selama ini cenderung membuat kaum progresif berfikir secara idealistik daripada berpijak pada kenyataan material historis.

Salah satu delusi politik itu antara lain  adalah pembacaan atas teori marxis tentang neo-imperialisme yang tidak seksama atas kondisi politik Indonesia, sehingga meyakini bahwa beraliansi dengan kekuatan borjuis domestik yang membangun kekuatannya dari warisan sistem oligarkhi Orde Baru adalah cara mujarab untuk memajukan agenda politik progresif melawan neoliberalisme.

Posisi anti-neoimperialisme ini di kalangan kekuatan politik kiri di Indonesia, tampak pada kelompok seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD) dengan corong propagandanya berdikarionline, maupun kelompok-kelompok lainnya yang bermaksud melakukan intervensi politik dengan logika serupa. Dalam pandangan mereka, akar dari problema ekonomi-politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kondisi historis neoimperialisme yang tidak pernah berhasil dilawan semenjak kejatuhan pemerintahan rezime Soekarno sampai pada era reformasi. 

Dalam logika neoimperialisme yang kemudian mereka terjemahkan secara otomatis dalam era sekarang sebagai problem neoliberalisme, tatanan kapitalisme otoritarian era Orde Baru sampai dengan era reformasi adalah tatanan politik yang secara penuh menghamba pada diktum penjajahan ekonomi-politik kontemporer neokolonialisme, dimana setiap produk regulasi dan inisiatif-inisiatif kebijakan yang dibangun adalah manifestasi ketundukan sekaligus ketergantungan terhadap cara kerja borjuasi transnasional untuk melakukan penghisapan kekayaan alam dan menjadikan Indonesia sebagai pasar dari produk-produk kapitalisme asing. 

Dalam pandangan mereka, berbagai bentuk kebijakan paska Orde Baru, mulai dari privatisasi BUMN, air, liberalisasi migas, pasar bebas tenaga kerja sampai eksploitasi SDA adalah manifestasi konkret dari logika imperialisme di era modern. Terkait dengan posisi politik kelompok ini dalam kontestasi politik elektoral 2014, mereka melakukan pemilahan antara kekuatan-kekuatan liberal reformis yang mendapatkan keuntungan dari proses neokolonialisme baru di era kapitalisme neoliberal dan kalangan politisi-bisnis yang eksis sejak era Orde Baru dan terancam oleh kebijakan-kebijakan neoliberal pasca-otoritarianisme Indonesia.

Dalam pembelahan politik yang mereka kedepankan antara kaum reformis-liberal dan kaum pengusaha-politisi Orba, kalangan anti-neoimperialisme ini memilih untuk melawan terlebih dahulu kelompok pertama dan cenderung tidak memiliki posisi yang jelas secara publik terhadap kelompok kedua, kalau tidak dapat dikatakan mendukung kelompok kedua. Mengingat landasan teoritik dari kalangan anti neoimperialisme ini adalah mengikuti thesis dari Martha Harnecker tentang koalisi besar anti-neoimperialisme (dengan adaptasi yang agak gegabah terhadap tesis tersebut). Apabila mengikuti pandangan dari kelompok ini, maka ada keterputusan logika ekonomi-politik antara era Orde Baru dan era Orde Reformasi, dimana praktik-praktik penghisapan di era neoliberalisme menguntungkan kekuatan-kekuatan yang mereka kategorisasikan sebagai kalangan kaum neoliberal reformis dan merugikan kekuatan ekonomi politik pro-Orde Baru. Di sinilah letak kesalahan fatal dari kelompok ini dalam melihat konstelasi ekonomi politik era Indonesia post-otoritarianisme, ketika tidak jeli melihat bagaiman relasi kuasa dan konfigurasi elite oligarkhi yang tercipta pada era sekarang.

Terkait hubungan antara proses neoliberalisasi dan konfigurasi relasi kekuatan-kekuatan sosial dominan, persoalan ini tidak bisa sekedar disederhanakan sebagai problem ketundukan utuh aparatus-aparatus negara dan kekuatan ekonomi politik terhadap rezim global neoliberal. Penjelasan seperti ini terlalu menyederhanakan terjadinya kesinambungan dan pembiakan konfigurasi kekuasaan yang ditandai oleh pola-pola akumulasi primitif yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik yang dapat kita telusuri koneksitasnya dengan rezim Orde Baru, dimana mereka berhasil eksis bertahan dan mampu beradaptasi untuk melakukan okupasi terhadap proses demokratisasi dengan membangun sistem kuasa oligarkhi dan relasi predatorisme dalam arena desentralisasi.

Dari kondisi di atas maka problem utama demokrasi di Indonesia, ditilik dari kacamata tarikan proses neoliberalisasi yang melayani kepentingan kapitalis transnasional dan konstelasi relasi kuasa domestik adalah terjadinya proses transmutasi praktik neoliberalisme di lingkungan politik yang koruptif di Indonesia. Dalam konteks neoliberalisme, proses transmutasi praktik neoliberalisme terjadi bukan disebabkan oleh benturan dialektik antara kekuatan pro-pasar dan kekuatan populis anti-pasar. Namun yang terjadi adalah eksis dan mapannya relasi sistemik elite oligarkhis yang memiliki kemampuan untuk membangun konsentrasi kemakmuran dan kekuasaan sekaligus mekanisme pertahanan bagi kepentingan jejaring ekonomi-politik mereka sendiri. Pendeknya, di bawah arahan jejaring sistem oligarkhi yang korup, maka praktik neoliberalisme di Indonesia telah bertransmutasi menjadi tata kelola pemerintahan predatoris yang memangsa sumber-sumber ekonomi dan aset-aset publik. Pertanyaannya adalah bagaimana predatory state capitalism di Indonesia ini tercipta di atas keruntuhan rezime Soeharto?.

Dalam menjelaskan kondisi ini maka karya Richard Robison dan Vedi R Hadiz (2004) Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age Markets menemukan relevansinya. Dalam karya mereka diuraikan bahwa kebangkitan rezim Soeharto berhasil membentuk tatanan politik ‘patrimonial administrative state; yang berhasil menundukkan para oposan politiknya. Dalam kondisi demikian, kehidupan ekonomi ditentukan oleh framework arahan negara otoritarian sentralistik dan otoritas publik diakuisisi oleh kepentingan privat dan institusional yang sejalan dengan kehendak politik penguasa maupun mereka yang menjadi bagian dari jejaring patronase yang mengambil keuntungan di dalamnya. Di bawah perlindungan rezim tangan besi Soeharto, terbentuk politico business complex yang menjadi kekuatan oligarkhi ekonomi-politik yang berpusat pada Soeharto dan keluarganya. Setelah melewati fase inkubasi di bawah elite oligarkhi inilah, maka pada era pasca otoritarianisme Soeharto kalangan oligarkhi ini beradaptasi dengan kondisi-kondisi baru dan mereorganisasi kekuasaannya. Upaya kaum teknokrat neo-institusionalis menginjeksikan paket good governance untuk menciptakan tatanan masyarakat pasar secara damai di Indonesia membawa efek yang tak terduga, yakni tampilnya kekuatan-kekuatan predatoris yang korup warisan Orde Baru yang bersanding dengan proses neoliberalisasi di tingkat nasional maupun lokal.

Pola-pola pembelahan antara pihak musuh kaum reformis liberal yang harus dilawan dan pihak kekuatan ekonomi-politik warisan Orde Baru yang mesti dinetralisir atau bahkan menjadi mitra taktis dalam perjuangan melawan neoliberalisme, menjadi tidak relevan dalam analisis yang lebih mendasar terkait hadirnya formasi sosial dan tampilnya relasi sistem oligarkhi yang berlangsung di era pasca-Orde Baru. Tidak relevannya strategi ini karena dalam peta ekonomi-politik yang hadir di Indonesia pasca-otoritarianisme, kita menyaksikan dua hal:  

Pertama, alih-alih perputusan era reformasi ternyata memfasilitasi proses adaptasi dan bertahannya kekuatan-kekuatan oligarkhi yang sudah terlindungi semenjak era Orde Baru untuk membangun sistem oligarkhi dengan relasi-relasi politik baru yang bekerja di seluruh partai politik di Indonesia. Artinya, peta ekonomi-politik Indonesia tidak menunjukkan pemisahan yang nyata antara kekuatan reformis liberal yang melayani agenda neoliberal dan kekuatan pewaris Orde Baru yang terdesak oleh agenda neoliberal.

Bagaimana kita mendefinisikan, misalnya, Partai Golkar dan aliansi bisnis-politiknya yang merupakan kekuatan yang mengusung Orde Baru namun tetap eksis sebagai kekuatan dominan pada era reformasi? Atau Partai Demokrat yang dianggap sebagai partai liberal namun saat ini dikuasai oleh kekuatan-kekuatan yang sudah eksis sejak era Soeharto?  Dalam relasi oligarkhi kita dapat menyaksikan bagaimana Partai Gerindra yang dianggap sebagai representasi dari kekuatan Orde Baru yang dipandang mengumpulkan kekuatan sosial yang dirugikan oleh proses neoliberalisme di Indonesia, pada kenyataannya ditopang oleh kekuatan taipan besar Hashim Djojohadikusumo yang menguasai konglomerasi bisnis di bawah Arsari Group dengan kekayaan sebesar Rp 8,5 Trilyun, yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan. Group ini diperkirakan menguasai konsesi lahan hutan seluas 97 hektare di Aceh Tengah dan  memiliki 3 juta hektar perkebunan, konsesi hutan, tambang batubara, dan ladang migas di Aceh hingga ke Papua (Industri.kontan.co.id, 23 Februari 2014).

Kedua, konstelasi politik yang tergelar paska-otoritarianisme antara aliansi-aliansi bisnis-politik oligarkhi berlangsung melalui pola negosiasi dan kontestasi politik untuk mempertahankan dominasi kekuasaan mereka, bukan berada dalam ketegangan yang berlangsung secara terus menerus. Di sini kita dapat membaca mengapa partai yang dianggap sebagai kekuatan reformasi seperti PDIP dapat bertemu dalam konteks politik lokal dengan kekuatan pro-Orde Baru seperti Partai Gerindra dalam Pilkada Jakarta, dan pada momen Pilpres 2014 ada kecenderungan mereka berpisah dan di sisi lain terjalin pola komunikasi antara Partai Demokrat dan Partai Gerindra, di mana kedua partai ini secara riil dikuasai oleh dua jenderal papan atas di era Soeharto. Sementara relasi antara Partai Golkar (yang dianggap sebagai manifestasi Orde Baru) yang dikuasi oleh jejaring oligarkhi Aburizal Bakrie memiliki hubungan rindu-rindu-benci dengan Partai Demokrat yang dikuasai oleh Presiden SBY dan kekuatan konglomerasinya. Hal ini bisa kita lihat pada kasus-kasus predatorisme kekuatan oligarkhi baik dalam kasus Lumpur Lapindo maupun kasua Bank Century. Pola-pola relasi elite ini tidak dapat dijelaskan dari pembelahan pro-neoliberal dan anti-neoliberal, namun semata-mata sebagai manuver politik untuk mempertahankan sistem oligarkhi dan kekuatan ekonomi politik dari setiap kubu-kubu oligarkhi.

Pemahaman yang keliru atas arsitektur kekuasaan yang berlangsung dalam proses neoliberalisasi seperti yang dilakukan oleh kubu yang mendaku sebagai kekuatan anti-neokolonialisme di Indonesia, justru akan membawa pada pukulan telak terhadap kekuatan gerakan kerakyatan di Indonesia. Kesalahan pembacaan peta ekonomi-politik dan kesalahan melakukan intervensi politik menyeret mereka semakin jauh, bukan semakin dekat terhadap tujuan obyektif dari pembebasan kelompok-kelompok marjinal dan tertindas di Indonesia. Resiko yang dapat terprediksi dari langkah politik mereka adalah, alih-alih melawan kekuatan neoliberalisme, sangat besar potensi mereka terserap menjadi bagian dan instrumen dari kekuatan jejaring oligarkhi yang mewarisi artikulasi politik Orde Baru.

Menyodorkan Taktik Politik Progresif

Dalam konfigurasi politik demokrasi yang tersandera oleh relasi kuasa oligarkhis, inisiatif untuk membangun politik intervensi bukanlah hal yang mudah. Insiatif-inisiatif tersebut harus didasari oleh pengetahuan sosial yang memadai. Di sini pengetahuan yang dimaksud bukanlah konsepsi ideal yang mesti diperjuangkan, namun pengetahuan atas kondisi sosiologis tentang relasi konkret antara kekuatan sosial yang tengah berkontestasi dalam arena politik beserta gerak dinamika material serta kondisi-kondisi sosial yang menyertainya.  

Berbekal keinsyafan atas kondisi demokrasi Indonesia yang tengah tersandera oleh kontestasi dan negosiasi antara jejaring kuasa oligarkhi maka sebuah intervensi politik harus dilakukan dengan inisiatif tidak saja untuk memberikan dukungan kritis, namun lebih dari itu adalah tekanan kritis terhadap salah satu faksi kekuatan ekonomi-politik dominan di Indonesia. Satu hal yang patut digarisbawahi bahwa meskipun arena politik demokrasi ditandai oleh dominasi sistem oligarkhi, namun proses politik juga bergerak secara dinamis.

Perjalanan politik demokrasi di Indonesia memperlihatkan sedang berjalannya proses delegitimasi politik yang didasarkan atas tingkat ketidaksetaraan ekonomi dalam distribusi pendapatan yang cukup tinggi, ditandai oleh naiknya koefisien Gini ratio dari 0,37 pada tahun 2012 menjadi 0,41 pada tahun 2013. Kondisi ekonomi ini juga diikuti oleh delegitimasi politik yang cukup massif terhadap performa politisi, terbongkarnya kasus-kasus korupsi dan pembajakan institusi hukum yang melibatkan pusat-pusat oligarkhis, seperti dalam kasus Lapindo, Bank Century maupun kasus Hambalang. Kenyataan akan berlangsungnya delegitimasi publik terhadap kinerja politisi di Indonesia dan kondisi ketidaksetaraan ekonomi ini memang tidak serta merta mengarah pada krisis politik oligarkhi. 

Kekuatan oligarkhi di Indonesia melakukan respons atas kondisi delegitimasi politik tersebut melalui berbagai cara, baik melalui cara instan penyebaran money politics maupun melalui rekayasa politik yang lebih canggih dengan menghadirkan imaji tentang kehadiran rakyat dalam politik melalui representasi pemimpin-pemimpin populis, baik dari tingkat lokal bahkan kemudian ada yang diunggulkan sebagai kandidat Presiden 2014. 

Inilah yang kita lihat dari tampilnya figur pemimpin populis seperti Joko Widodo, dari Walikota Solo kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta sebelum diproyeksikan menjadi Calon Presiden RI oleh PDI Perjuangan. Hal yang serupa, misalnya, tampak dari terangkatnya sosok birokrat teknokratik seperti Tri Rismaharini sebagai walikota Surabaya, maupun sosok legislator populis seperti Rieke Diah Pitaloka maupun Budiman Sudjatmiko.

Dalam konteks pembacaan atas strategi oligarkhi, tentu saja hal ini tidak bisa kita lihat semata-mata sebagai itikad baik dari pusat-pusat oligarkhi untuk  melayani rakyat. Strategi menghadirkan pemimpin-pemimpin populis yang diproyeksikan tidak saja tampil di tingkat daerah tapi juga berlaga di tingkat rekruitmen kepemimpinan nasional, mesti kita baca sebagai respons adaptif dari elite-elite oligarkhis untuk menjaga kekuasaan dan kemakmuran sekaligus sebagai bagian dari strategi pertahanan kekuasaan dan kepentingan kolektif mereka sendiri.  Dari kemunculan politisi-politisi populis tadi dalam panggung politik Indonesia, meskipun mereka masih bisa teruji sebagai elite politik yang tidak terindikasi korup dan mendapat dukungan popular di masyarakat, namun masih belum memberikan pengaruh signifikan bagi perubahan relasi kuasa di Indonesia sebagai lintasan yang penting diperjuangkan oleh proyeksi politik progresif.

Pembacaan kritis atas fenomena populisme di atas memang ditampilkan oleh elite oligarkhis di tengah belum terbangunnya proyeksi politik ideologis dalam partai politik Indonesia. Namun desakan kondisi politik yang membuat pusat oligarkhi merekrut agensi politik populis merupakan celah politik strategis bagi gerakan politik progresif untuk memberikan tekanan politik signifikan untuk mengubah karakter politik populis menjadi karakter politik progresif. Kondisi ini memungkinkan, mengingat salah satu figur pemimpin populis, misalnya, Joko Widodo yang saat ini diproyeksikan menjadi calon presiden Indonesia bukanlah bagian lingkaran terdalam dari pusat oligarkhi politik yang menguasai PDI Perjuangan. Secara bangunan arsitektur kekuasaan dapat dikatakan bahwa sebagai calon presiden, Joko Widodo merupakan rantai elite terlemah dalam relasi oligarkhi yang ditampilkan oleh elite politik. 

Dalam kondisi demikian maka proses intervensi politik yang dapat dilakukan adalah melakukan tekanan politik kepada kekuatan elite politik Joko Widodo berdasarkan formulasi program-program politik kerakyatan yang disepakati oleh basis-basis gerakan sosial dengan kesepakatan politik bahwa ke depan program-program kebijakan negara responsif terhadap kepentingan gerakan rakyat maupun membuka kanal-kanal politik kepada basis-basis sosial rakyat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan. Problem dari beberapa gerakan pendukung kandidat populis  Joko Widodo saat ini adalah tersitanya konsentrasi pada pola-pola penggalangan dukungan dengan perhatian yang minim pada agenda-agenda politik apa yang akan dikemukakan sebagai tekanan politik agar performa kekuatan politik ini tidak hanya berkarakter populis tanpa fondasi ideologis yang kuat, namun dapat bertransformasi menjadi kekuatan politik progresif paska elektoral.

Ilustrasi program-program politik ideologis yang dapat dikemukakan sebagai prakondisi bagi dukungan kritis terhadap figur ini, misalnya, sempat penulis diskusikan dengan beberapa rekan mahasiswa di Murdoch University seperti Muhammad Ridha dan Irwansyah Jemi seperti:

Pertama, strategi desain negara berbasis industrialisasi pertanian yang dikontrol oleh warga melalui pembentukan Dewan Pangan Nasional, yang melibatkan rakyat melalui kehadiran serikat-serikat petani sebagai kekuatan kontrol agar proses produksi sampai distribusi dan kebijakan-kebijakan terkait dengan arahan pertanian nasional melibatkan para petani dan tidak mengalienasikan mereka. Pelibatan serikat-serikat petani tersebut penting untuk membangun akuntabilitas demokratik dan meminimalisasi pola-pola predatorisme elite yang biasa dilakukan melalui program-program yang terkesan populis.  Arahan menuju industrialisasi pertanian yang memperhatikan kebutuhan para petani dan mempertimbangkan kondisi ekologis ini, misalnya, diarahkan untuk membedakan program kepemimpinan ke depan dengan desain MP3EI dari rezim neoliberal predator saat ini yang bertendensi untuk membuka investasi dari luar seluas-luasnya sekaligus melegitimasi pola-pola penghisapan dari bidang ekonomi ekstraktif melalui perampasan tanah-tanah rakyat.

Kedua, perluasan jaminan sosial bagi kelas pekerja yang melampaui desain agenda neoliberal dan lebih mengarah pada desain welfarism state dengan mengalokasikan APBN dan APBD bagi anggaran jaminan sosial yang diimbangi oleh penerapan pajak progresif. Kebijakan ini penting untuk memberikan perlindungan kondisi sosial yang lebih massif dan mendasar bagi kaum pekerja dengan melibatkan serikat-serikat pekerja sebagai kekuatan kontrol terhadap pelaksanaan program tersebut.

Ketiga, sebagai inisiasi awal untuk membendung tendensi fasisme dalam arus dinamika politik kita, maka kepemimpinan mendatang perlu didesak untuk membuka persoalan pelanggaran HAM di masa lalu dengan inisiasi awal terkait keberanian untuk menyatakan, misalnya, negara bersalah atas kerusuhan, terror dan pemerkosaan yang berlangsung pada Mei 1998 maupun membuka sejarah tentang nasib orang hilang yang diculik menjelang jatuhnya Soeharto. Dengan keberanian untuk membuka kasus ini, selain untuk memenuhi rasa keadilan juga penting untuk bersikap jujur bahwa fasisme dalam ideologi dan manifestasinya paling vulgar pernah terinkorporasi sebagai bagian inheren dari negara. Pengakuan atas hal itu menjadi langkah awal untuk memutus warisan kultural Ore Baru dari perjalanan bangsa kita ke depan.

Setelah melakukan pembacaan atas celah intervensi dalam konstelasi politik oligarkhis maupun kemungkinan program-program progresif yang dapat didesakkan untuk mengikat dan melakukan tekanan politik kepada elite, maka penting kiranya untuk memahami kondisi basis sosial kita sebagai landasan untuk melakukan intervensi. 

Ketika melakukan pemahaman atas basis sosial kita, satu hal yang perlu disadari selama ini kita selalu melakukan rujukan dan mengidentikkan kondisi Indonesia dengan Amerika Latin, misalnya. 

Kondisi demikian membuat kita kerapkali tidak realistik dalam menentukan kondisi sosial yang kita hadapi dan kemungkinan intervensi-intervensi politik yang bisa kita lakukan. Perbedaan kondisi basis sosial antara Indonesia dengan Amerika Latin adalah meskipun berbagai negara Amerika Latin pernah mengalami kondisi di bawah tirani rezim otoritarianisme maupun neoliberalisme, namun sektor politik akar rumput seperti serikat buruh maupun kaum petani dan masyarakat adat telah menjadi bagian penting dalam konfigurasi politik di sana. Sehingga kita bisa menyaksikan meskipun mereka pada masa lalu berada di bawah tirani rezim neoliberal, namun tuntutan politik dan desakan politik signifikan tetap mereka lakukan sebelum mereka membangun kekuatan politik signifikan yang saat ini menguasai banyak negara di Amerika Latin. 

Di Venezuela, misalnya, semenjak era 1970-an telah eksis partai berbasis kelas pekerja yaitu Causa R, yang membantu pembentukan komunitas aktif kewargaan sebagai tulang punggung gerakan Lingkaran Bolivarian di bawah Hugo Chavez. Di Argentina, kekuatan serikat dan politik buruh telah terinkorporasi dalam elemen negara sejak era rezim Peron, sehingga meskipun telah dilibas oleh Junta Militer tetap hadir menjadi kekuatan politik signifikan yang mendukung rezim Peronis Cristina Kirchner saat ini. Fenomena serupa juga berlangsung di Ekuador, gerakan akar rumput berbasis masyarakat adat eksis menjadi penopang dari tampilnya pemimpin progresif Rafael Correa.

Sementara kondisi basis sosial yang kita hadapi saat ini memperlihatkan fakta politik yang berbeda. Kondisi basis sosial gerakan kerakyatan di Indonesia masih menunjukkan tidak terkonsolidasi dan berseraknya basis-basis gerakan progresif kerakyatan. Kondisi berseraknya kekuatan progresif tersebut terjadi karena mudah terserapnya basis-basis strategis dari kekuatan potensial pendorong perubahan, seperti agensi di kampus, aktor strategis gerakan ke dalam poros politik oligarkhi tanpa adanya tekanan politik signifikan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

Kesadaran akan perbedaan kualitas basis gerakan antara negara-negara di Amerika Latin dengan di Indonesia ini penting untuk menyadarkan kita berfikir realistik dalam memproyeksikan capaian politik intervensi. Sehingga ketika kita membangun inisiatif-inisiatif politik intervensi, sejak awal disadari bahwa langkah awal kita untuk masuk dalam kubangan politik tidak serta merta membawa hasil runtuhnya tatanan oligarkhi dalam satu malam. Dalam kondisi demikian, maka proses politik intervensi semestinya dijalankan, sekali lagi, tidak hanya terfokus pada penggalangan dukungan elite namun melampaui itu sebagai sebuah inisiatif untuk membangun blok politik progresif melalui perumusan program-program politik dan tekanan politik signifikan terhadap kekuatan politik strategis dalam arus utama politik di Indonesia. 

Dalam kesadaran akan batas-batas kekuatan sosial yang menjadi modal kita saat ini, misalnya, para aktivis kiri bersedia untuk ikut kerja bakti bersama warga atau melakukan kerja edukasi politik untuk mengajak kaum Marhaen yang dalam hidup mereka mencintai Soekarno untuk membuka buku Di bawah Bendera Revolusi yang selama ini tersimpan berdebu di dalam lemari rumah mereka untuk didiskusikan bersama berdasarkan kenyataan-kenyataan hidup yang mereka alami dan pemahaman akan horizon Sosialisme Indonesia Abad ke-21

Penulis adalah Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, saat ini adalah Kandidat PhD Asia Research Centre, Murdoch University, Australia.

“POLITIK OLIGARKI; PENGALAMAN INDONESIA”

http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=1207

Review Buku: Jeffrey A. Winters, Oligarchy, Cambridge University Press, New York, 2011
[ Sumbangan tulisan dari Ade Reza Haryadi, mahasiswa Program Doktoral Ilmu Politik UI ]

A. Pendahuluan
Berakhirnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998 harus diakui memberikan sejumlah dampak perubahan penting, terutama dalam konteks demokratisasi politik. Kekebasan politik, sistem kepartaian multipartai dan desentralisasi pemerintahan merupakan kemajuan besar dalam demokrasi yang telah dicapai. Demokratisasi ini diharapkan juga menghadirkan situasi kesejahteraan ekonomi yang lebih adil dan pelibatan rakyat sebagai subjek dalam pembangunan yang sebelumnya termarginalisasi secara sistematis akibat cengkeraman politik para oligark yang hanya memperkaya diri dan mementingkan urusannya sendiri.
Namun, perkembangan politik justru menunjukan fakta bahwa rakyat tetap termarginalisasi secara politik, bahkan secara ekonomi dalam pembangunan. Demokrasi memang membuka kebebasan dan menghadirkan berbagai kekuatan politik yang tersebar. Akan tetapi, rakyat tetap menjadi objek mobilisasi dan alat legitimasi bagi politik para oligark dalam kendali atas kekuasaan dan politik pemupukan serta pertahanan kekayaan. Perubahan politik atas nama demokratisasi justru membuat sistem politik kita menjadi plutokrasi dan kleptokrasi. Orang kaya dan para perampok negara/koruptor menjadi pemegang kekuasaan dan secara liar membagi berbagai konsensi dan privelege pada kroninya dalam skala masif dan sistemik, dari pusat hingga daerah dan meliputi berbagai sektor strategis. Para oligark ini berbagi akses dengan oligark yang lain ketika monopoli kekuasaan secara tunggal tidak dapat dicapai. Kepentingan pemupukan dan pertahanan kekayaan menjadi dasar utama terbentuknya koalisi atau lebih tepat kartel politik di antara mereka. Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui tipologi oligarki yang dijelaskan secara dalam oleh Jeffrey A. Winters dengan mengkaji sejarah dan berbagai pola hubungan antara kekayaan dan kekuasaan.
B. Dasar Material dan Teori Oligarki
Oligarki telah menjadi tema yang dikaji sejak jaman Yunani kuno. Aristoteles, murid Plato, membagi kekuasaan dalam tiga bentuk, yakni Monarkhi-dengan varian Tirani, Aristokrasi-dengan varian Oligarki, dan Polity atau pemerintahan konstitusional.[1] Demokrasi menurutnya merupakan bentuk menyimpang dari polity, suatu kekuasaan yang dikendalikan oleh kelas bawah yang bertindak atas kepentingan kelas bawah. Aristoteles juga menambahkan adanya faktor ekonomi dalam kontroversi mengenai demokrasi. Menurutnya, status sosial dan kesejahteraan ekonomi mempengaruhi institusi dan pengelolaan kekuasaan dari bentuk-bentuk kekuasaan yang ada[2]. Sebagai contoh adalah demokrasi yang merupakan pemerintahan mayoritas kelas bawah. Jumlahnya yang banyak merupakan kekuatan utama untuk memerintah. Hal ini berbeda dengan oligarki dimana pemerintah dikendalikan oleh segelintir orang kaya[3].
Menurut International Encyclopedia of the Social Sciences, oligarki adalah sebuah bentuk pemerintahan yang kekuatan politiknya berada di tangan sekelompok kecil (minoritas) anggota masyarakat.[4] Sedangkan oligarki sendiri berasal dari bahasa Yunani yakni oligarkia yang terdiri dari oligoi yang berarti sekelompok kecil dan arkhein atau memerintah. Sedangkan Robert Michels dalam Iron Law Oligarchies, meletakan pengertian oligarki lebih pada aspek sejumlah kecil yang memerintah atau dominasi elite atas organisasi yang kompleks. Menurutnya, organisasi partai merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membuat kemauan kolektif. Setiap organisasi, terutama kepartaian mewakili kekuatan oligarkis yang didasarkan atas basis demokratis. Oligarki muncul sebagai kebutuhan teknis yang mendesak akan kepemimpinan. Fenomena oligarki juga sebagai dampak dari transformasi psikis yang dialami oleh pemimpin-pemimpin partai sepanjang hidup mereka. Oligarki juga tergantung kepada apa yang dikatakan sebagai “psikologi organisasi itu sendiri”, yakni pada kebutuhan-kebutuhan taktis dan teknis yang berasal dari konsolidasi setiap kesatuan politik yang berdisiplin. Organisasilah yang melahirkan dominasi golongan terpilih atas pemilih, pemegang mandat atas pemberi mandat, utusan atas pengutus.[5] Sedangkan Mills dalam power elit yang menjelaskan minoritas kecil dalam masyarakat yang berpengaruh karena memegang posisi penting dalam organisasi, atau bahkan Pareto maupun Mosca dalam elit dan sirkulasi elit.
Meski para ilmuan sebelumnya telah banyak menjelaskan mengenai oligarki, namun adalah penjelasan Winters yang memberikan analisis lebih memadai dan menempatkan sumberdaya kekayaan sebagai faktor yang penting dalam hubungan oligarki dan kekuasaan. Oligark tidak hanya sekedar elit minoritas yang berkuasa ataupun bentuk pemerintahan, melainkan para pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusifnya.[6] Premis dasar dari oligarki menurutnya adalah konsentrasi kekayaan di tangan individu-individu dan telah memperkuat mereka dalam berbagai cara sehingga menghasilkan berbagai perbedaan jenis oligarki politik yang tidak akan dapat dijelaskan dalam kerangka kerja pluralis yang umum.[7] Teori oligarki berkembang dengan argumentasi bahwa apapun format maupun kekuasaan yang ada dalam masyarakat, kekayaan yang ekstrim telah memberikan pengaruh yang besar atas kapasitas para oligark dalam melindungi dan mengembangkan kepentingan utama mereka dalam berbagai realitas politik yang ada, terutama kebijakan politik dan ekonomi.
Melalui bukunya yang berjudul Oligarki, Winters mencoba melacak faktor-faktor yang sama dari para oligarki dalam berbagai masa, selain itu juga bagaimana para oligarki ini berkembang dalam perubahan lingkungan yang penuh konflik antar para oligark. Banyak kasus penting dari zaman kuno hingga kontemporer yang mana dapat digunakan untuk menjelaskan perpolitikan dari kekuasaan minoritas dan pengaruhnya terhadap mayoritas baik tidak persuasif atau miskin secara teoritik. Secara gamblang Winters mengeksplorasi sejarah dan berbagai kasus yang terjadi dibanyak negara untuk menunjukan berbagai model dan praktek oligarki yang berlangsung di dunia. Winters dalam “Oligarki” secara mendalam juga menjelaskan mengenai aspek yang menjadi dasar oligarki, pembentukan teori, sumber daya, perlindungan kekayaan, oligarki dan sirkulasi elite, dan tipe-tipe oligarki (oligarki militer/ warring oligarchies, oligarki pemerintahan/ruling oligarchies, oligarki kesultanan/sultanic oligarchies, dan oligarki sipil/civil oligarchies).
Lanjutnya, menjelaskan oligark dan oligarki setidaknya ada dua masalah yang perlu untuk dicermati.  

Pertama, basis dari kekuasaan minoritas oligarkis. Semua bentuk dari pengaruh kekuasaan minoritas terjadi karena konsentrasi yang ekstrim dari kekuasaan sehingga memiliki eksklusifitas atau privellege atas kontrol kekuasaan. Oligark berbeda dengan semua bentuk kekuasaan minoritas karena basis persoalan dari kekuasaan yang mereka miliki, yakni kekayaan materi. Kekayaan personal yang demikian masif adalah bentuk ekstrim dari ketidakseimbangan sosial dan politik.  

Kedua, adalah mengenai ruang lingkup dari kekuasaan minoritas oligark. Kekuasaan para oligark berkembang luas melampaui ruang lingkup atau wilayah dari komunitas. Kekuasaan oligarkis musti berdasar atas format kekuasaan dimana tidak biasanya resisten terhadap penyebaran, dan lingkupnya musti sistemik.
Dalam memahami oligark dan oligarki diawali dengan observasi bahwa ketidaksetaraan material secara ekstrim telah menghasilkan ketidaksetaraan politik yang ekstrim, melampaui dictactorship, demokrasi, monarkhi, masyarakat biasa dan paska industri. Ketidaksetaraan material di antara masyarakat secara garis besar dikenali sebagai isu politik yang penting, namun bukan sebab utama dari ketidaksetaraan kekuasaan politik. Namun demikian, faktanya, kekayaan yang masif di tangan sekelompok kecil minoritas telah menyebabkan keuntungan politik yang signifikan, bahkan termasuk dalam demokrasi yang mensyaratkan adanya kesetaraan politik[8]. Penjelasan serupa juga disebutkan oleh Dahl merujuk pada kekayaan yang dimiliki para Baron di Amerika Serikat pada paruh kedua abad sembilan belas dimana perbedaan sumberdaya dapat pula memasuki kehidupan politik.
Winters mengembangkan teori oligarki dengan mengadaptasi teori sumber daya. Oligark menurutnya adalah aktor-aktor yang memerintah dan mengontrol konsentrasi secara masif sumberdaya material yang dapat digunakan untuk melindungi atau mengembangkan kekayaan pribadinya dan posisi sosial yang eksklusif.[9] Perlindungan kekayaan para oligark memiliki dua komponen; perlindungan properti (mengamankan klaim mendasar atas kekayaan dan properti), dan perlindungan pendapatan (menjaga sebanyak mungkin aliran pendapatan dan keuntungan dari satu kekayaan sebisa mungkin di bawah kondisi keamanan hak kepemilikan).[10] Sedangkan oligarki merujuk pada politik untuk melindungi kekayaan dengan material yang memberkahi para pelakunya. Perlindungan terhadap Si kaya oleh para oligark melibatkan tantangan dan kapasitas, tidak dibagi dengan berbagai bentuk dominasi minoritas lainnya.
Oligarki sebagai kekuasaan minoritas yang berpengaruh juga termasuk elit, hanya berbeda dengan bentuk elit lainnya memiliki perbedaan secara natur. Jika dalam pendekatan marxis, teori kapitalis borjuis fokus pada aktor yang menyebar sumberdaya material secara ekonomi yang berdampak penting pada sosial dan politik, maka dalam teori oligarki fokus pada aktor yang menyebar sumberdaya material secara politik dengan dampak penting pada ekonomi.[11] Dalam demokrasi, secara formal kekuasaan politik menyebar berdasarkan hak, prosedur, dan level dari partisipasi populer. Hal ini kontras dengan oligarki dimana konsentrasi kekuasaan material berdasarkan atas kekuatan klaim atau hak atas properti dan kekayaan.
Winters juga menjelaskan tentang sumberdaya kekuasaan yang menurutnya ada lima bentuk kekuasaan individual yang penting yakni; kekuasaan berdasarkan atas hak politik formal, jabatan resmi dalam pemerintahan atau organisasi, kekuasaan pemaksaan/koersif, kekuasaan mobilisasi, dan terakhir kekuasaan material.[12] Melalui kekayaan material, para oligark dapat membiayai para profesional dengan berbagai kapasitas yang berbeda untuk melindungi kekayaan dan sumberdaya yang berharga dari kemungkinan pengambilalihan. Kecuali ketika mereka lemah, mereka dapat terlibat secara langsung sebagai pribadi dalam kekuatan koersif yang diperlukan untuk mengalahkan ancaman atas keberuntungan mereka. Oligarki memiliki berbagai karakter yang berbeda tergantung kondisi dimana kekayaan tidak hanya benar-benar aman, tetapi dilindungi secara institusional oleh negara yang memelihara secara permanen aparat terorganisir untuk kekerasan dan mempertahankan monopoli dalam arti melalui kekerasan.
Winters dalam studinya juga membagi oligarki dalam berbagai tipe. Menurutnya, ada empat bentuk oligarki, yakni:[13]
a. Oligarki Panglima (Warring Oligarchy)
Bentuk oligarki yang sangat ekstrim dan penuh konflik sesama kaum oligarkis. Persekutuan sesama oligarkis dalam bentuk ini tidak stabil. Kompetisi berlangsung penuh dengan kekerasan dan terus menerus karena fragmentasi yang tajam. Pengumpulan kekayaan dengan cepat paling banyak terjadi melalui penaklukan, walau para oligark juga mengambil surplus dari produsen primer. Kapasitas pemaksa ada untuk pertahanan kekayaan, dan kekayaan digunakan untuk memelihara kapasitas pemaksa.
Untuk memahami bagaimana oligarki panglima (warring oligarchy) berkembang, dapat dilacak dari hubungan antara kepala suku (chiefs), panglima perang (warlords) hingga terbentuknya warring oligarki. Pada mulanya para chiefs muncul melalui teknologi sosial yang superior bagi pertahanan properti komunal, tetapi kemudian secara cepat berkembang menjadi instrumen bagi individu untuk memupuk kekayaan. Para kepala suku atau panglima perang ini merupakan bentuk awal dari oligarki panglima di mana kekuasaan koersif kemudian meningkat akibat sumber daya material yang dimiliki. Kuncinya terletak pada kemampuan koersif mereka yang digunakan untuk mempertahankan klaim komunal atas tanah atau sumberdaya berharga lainnya, dapat digunakan untuk konsentrasi kekayaan yang mana akan memperkaya dan memperkuat pimpinan mereka, yang melindungi dan pertama kali mengawasi kelompok mereka sendiri dan sesungguhnya juga meliputi seputar mereka. Kesuksesan dalam melindungi properti dalam komunitasnya akan mendorong para warlords ini untuk melakukan ekspansi penaklukan tetangganya dan memperluas klaim properti untuk meningkatkan kekayaannya.[14]

Oligarki panglima (di beberapa negara Afrika) mengutamakan penggunaan kekuatan fisik/paksa, Oligarki pemerintahan (mafia di Italia) lebih mengandalkan jaringan sosial dan institusi negara. Oligarki kesultanan menggabungkan kekuatan paksa dan kekuatan ekonomi untuk mengendalikan oligarki-oligarki lain di bawahnya agar tunduk pada oligarki utama (pemerintahan Ferdinand Marcos di Filipina dan Soeharto di Indonesia). Oligarki sipil berkembang di negara-negara maju (AS, Singapura) di mana kekuatan keuangan dan kepemilikan aset jadi andalan untuk menguasai perangkat hukum untuk menjaga keabsahan hak miliknya. Dalam menelaah ketimpangan kaya miskin di seluruh dunia, Winters mengajukan gagasan perbedaan antara hak milik properti dan klaim atas properti. Karena jumlah dan jenis properti (tanah, bangunan, aset) selalu lebih kecil dari jumlah penduduk maka di mana-mana muncul apa yang disebutnya “industri pertahanan pendapatan”. Industri ini terdiri atas lembaga yang bertugas di lobi hukum maupun secara politis melindungi properti milik oligarki sipil. Industri ini berupa konsultan hukum, konsultan manajemen, akuntan, pengacara, otoritas sipil penegak hukum, badan legislasi, bahkan anggota partai politik di pemerintah dan parlemen.
Bagaimanapun juga, oligarki panglima berbeda dengan dengan bentuk oligarki lainnya. Aspek yang membedakan adalah oligarki panglima (warring oligarchy) secara langsung terlibat dengan mempersenjatai dirinya dan penggunaan kekerasan dan koersif dalam melindungi kekayaanya, mereka memiliki tingkat keterlibatan yang sangat luar biasa dalam mengatur seluruh komunitas (pengalaman di Appalachia para oligark ini terlibat jauh dalam mengendalikan pemerintahan ketika para anggota keluarga tidak berada di kantor pemerintahan), dan mereka mengejar tujuan dari perlindungan kekayaannya melalui sikap yang terfragmentasi secara berlawanan untuk kolektif dan institusionalisasi.
b. Oligarki Penguasa Kolektif (Ruling Oligarchy)
 
Para oligark masih berperan besar secara pribadi dalam pelaksanaan kekerasan, namun berkuasa secara kolektif dan melalui lembaga yang memiliki norma atau aturan main, hasilnya adalah para oligark kolektif. Para oligark menggunakan pengaruhnya untuk melakukan pemaksaan terhadap pemilik otoritas resmi demi keuntungan kaum oligarkis, yaitu mempertahankan dan mengakumulasi kekayaan.
Dalam oligarki penguasa kolektif, oligark masih memainkan peranan langsung dalam melindungi kekayaan dan memerintah komunitas atau masyarakat. oligarki tipe ini bisa mengembangkan kerjasama dengan oligark lainnya untuk menciptakan stabilitas melalui seperangkat aturan bersama yang dirumuskan dan dijalankan oleh komite bersama. Mereka juga bisa mempersenjatai atau melalui kekayaannya menggunakan kapasitas koersif secara personal untuk kepentingannya, atau melalui institusi kolektifnya, atau bahkan cara keduanya. Sebagai contoh adalah Komisi Mafia yang dibentuk oleh organisasi-organisasi mafia di Amerika Serikat Tahun 1930-an untuk mengatur hubungan diantara mereka merupakan gambaran yang ekstrim dari rulling oligarchy

Para Don yang berada dipuncak organisasi mafia yang sebelumnya menikmati kekayaan dan memainkan peranan personal seperti halnya para warlord, kemudian harus berbagi peranan dengan Don yang lain melalui suatu aturan bersama yang dinyatakan untuk mengatur hubungan dengan Don yang lain hingga terhindar dari konflik dan saling memangsa dalam memainkan peranan peningkatan kekayaan diantara mereka. Aturan kolektif ini digagas oleh Joseph Bonanno, salah satu keluarga Mafia di New York untuk melindungi pasar, zona ekonomi eksklusif dan meminimalisir ancaman diantara para oligark mafia.[15] Dengan kemampuan ekonomi, dan aturan yang sangat disiplin diantara mereka, para mafia ini merupakan kekuatan ekonomi nyata yang dapat mempengaruhi para pengambil keputusan politik yang bekerja untuk mengamankan kepentingan mereka. Menurut Flynn dan Cinelli, 2009, diperkirakan kekayaan mafia di Amerika Serikat mencapai US$ 322 billion pada tahun 2005.[16]
c. Oligarki Sultanistik (Sultanistic Oligarchy)
Ciri utama adanya seorang oligarkis yang sangat dominan mengatur banyak aspek atau memonopoli sarana pemaksaan, bukan lembaga negara yang dibatasi oleh hukum. Pengalaman di Indonesia menunjukan bahwa bentuk ini pernah terjadi di masa pemerintahan Soeharto yang merupakan pusat dari para oligark yang mengendalikan kekuasaan ekonomi dan politik.
Jika dalam oligarki panglima maka perlindungan kekayaan dilakukan secara langsung dengan mempersenjatai oligark dimana secara terpisah menguasai wilayah mereka sendiri. Oligarki penguasa kolektif, ada perjanjian atau aturan bersama dan setidaknya membutuhkan perlucutan senjata secara parsial agar sistem menjadi lebih stabil. Sedangkan oligarki kesultanan, selain secara penuh dilucuti atau kewalahan dengan kemampuan koersif, tidak berminat untuk mengatur secara langsung, tetapi justru menikmati perlindungan dari kekuasaan yang tunggal dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk ancaman vertikal.
Kekuasaan utama dari perangkat koersif melindungi seluruh kekayaan dari para oligark, tetapi tidak melalui perangkat hukum yang terinstitusionalisasi dalam negara birokrasi yang impersonal. Perangkat aturan perlindungan justru berada di tangan sang oligark utama, satu oligark yang mengangkangi aturan secara langsung dan sangat personalistik. Dalam oligarki kesultanan, tidak ada hak kepemilikan yang absolut, yang ada hanyalah klaim properti, dimana rejim kesultanan secara sistematis semakin kuat, tetapi juga dengan perubahan yang menyertai personalisasi kekuasaan. Stabilitas dari oligarki kesultanan sangat tergantung sejauh mana pemimpin dari oligarki dalam mengelola perlindungan kekayaan untuk para oligark anggotanya secara umum.[17]
Konsep kesultanan sendiri berkembang dari Max Weber mengenai kekuasaan patrimonial. Tiga elemen penting dalam mendefinisikan rezim kesultanan itu sendiri meliputi bahwa kesultanan memerintah secara personal dan mempraktekan berbagai diskresi atas persoalan ekonomi-politik secara signifikan. Hal ini dilakukan dengan menempatkan hukum dan lembaga-lembaga pemerintahan dalam subordinasi hak prerogatif sang penguasa. Kedua, kekuasaan kesultanan memelihara kontrol strategis atas seluruh akses kekayaan dan menyebar sumberdaya sebagai bagian penting dari dasar kekuasaanya. Hubungan di antara para oligarki selain bersifat simbiosis, tetapi juga sesungguhnya sarat dengan ketegangan. Ketiga, kekuasaan kesultanan berupaya untuk menetapkan dan memelihara diskresi pengawasan atas kekuasaan koersif dalam negara atau pemerintahan. Hal ini termasuk kontrol atas angkatan bersenjata, intelejen, polisi, aparat pengadilan, dan kadangkala memperkuat paramiliter yang mereka biayai.[18]
d. Oligarki Sipil (Civil Oligarchy)
Kebersamaan kaum oligarkis yang saling berbagi dengan sesamanya tanpa ada monopoli oleh satu pihak. Dalam bentuk ini dimungkinkan tunduknya kaum oligarkis kepada satu sistem hukum yang mengatur mereka. Para oligark menyerahkan sebagian kekuasaanya kepada pemerintah tak-pribadi dan terlembaga dimana hukum lebih kuat daripada semua individu. Masing-masing jenis oligarki mempertahankan keunggulan materi: tanah, uang, bangunan, atau aset-aset properti.
Dalam oligarki sipil, seluruh oligark dilucuti secara penuh, perangkat koersif yang melindungi kekayaan oligark disediakan secara eksklusif oleh negara. Oligarki sipil hanya sebuah tipe dimana tidak ada kekuasaan oligark (jika mereka memegang jabatan publik, ini tidak akan pernah sebagai atau untuk oligark), dan perangkat keorsif negara yang melindungi properti oligark diperintah secara impersonal melalui institusi birokrasi. Substansi penting dari oligarki sipil adalah adanya dominasi yang kuat dan impersonal sistem hukum terhadap para oligark, dibandingkan hubungan yang bersifat sebaliknya.
Oligarki sipil tidak dapat bertahan tanpa adanya sistem hukum yang kuat. Persoalan mendasar saat ini adalah adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum dimana tidak dapat menjangkau para oligark dan elite. Hukum begitu mudah menjangkau masyarakat biasa yang tidak memiliki sumberdaya untuk melindungi dirinya ketika berhadapan dengan hukum. Infrastruktur hukum justru menghasilkan ketidakadilan dan inkonsistensi sebagai akibat organisasi hukum yang tidak sempurna, inefesiensi, personel yang tidak terlatih, atau bahkan hukum yang tercantum dalam buku memang jelek untuk berbagai alasan. Persoalan lemahnya hukum inilah yang kini menurut Winters menjadi masalah serius bagi Indonesia, maupun Philipina pasca Soeharto maupun rezim Marcos.
Pengalaman di Amerika Serikat dan Singapura menunjukan bahwa oligarki sipil telah sedemikian kuatnya sehingga mereka menguasai perangkat-perangkat hukum negara untuk mempertahankan kekayaan oligarki keuangan dan perbankan. Kasus dana talangan Pemerintah AS menyelamatkan perusahaan dan bank-bank investasi pascakrisis 2007-2008 membuktikan bahwa hukum yang berlaku telah menjaga kepentingan 10 bank terbesar dari gugatan hukum. Tak satu pun pemimpin perusahaan perbankan keuangan di AS itu tersentuh gugatan hukum karena ketentuan hukum tentang itu dianggap belum cukup memadai. Oligarki perbankan telah membuat dirinya terlalu besar untuk gagal.
C. Politik Oligarki; Pengalaman Indonesia
Praktek politik oligarki sesungguhnya terjadi di banyak negara. Amerika Serikat pada era 1930-an mengalami pemusatan kekayaan pada kelompok kecil korporasi besar yang mencoba mengendalikan pemerintahan. Kebangkrutan laissez faire diawali dengan runtuhnya Wall Street pada 1929 dan mencapai puncaknya pada 1932. Untuk mengakhiri resesi ekonomi ini pemerintah Amerika mengeluarkan program New Deal tahun 1933 sebagai respon mendesak dimana pemerintah terlibat jauh dalam program recovery ekonomi dan community planning. Roosevelt mengecam terjadinya monopoli industri dan kekuatan ekonomi Amerika yang terpusat di tangan segelintir orang.[19] Peristiwa itu merupakan salah satu bukti adanya kekuatan oligarki di Amerika Serikat, selain munculnya kelompok-kelompok mafia yang merupakan kekuatan ekonomi dengan pengaruh politik yang nyata.
Di Indonesia sendiri menurut Vedi R. Hadiz, bibit-bibit oligarki telah berkembang sejak era tahun 1950-an sebagai perpaduan antara nasionalisme ekonomi yang bersifat negara-sentris dan oligarki predatoris yang mengumpul di sekitar negara beserta para korps birokrat politisnya.[20] Para panglima militer dan para menteri baik era Soekarno maupun tahun-tahun awal kekuasaan Soeharto semuanya beroperasi melalui klien bisnis dengan memanfaatkan kontrol atas lembaga-lembaga “pemegang kunci gerbang”-antara lain Departemen Kehutanan, Departemen Perdagangan, Badan Urusan Logistik, BUMN (terutama Pertamina)-para birokrat itu membagikan lisensi perdagangan, kredit, konsensi lahan, kontrak pasokan.[21]
Oligarki Soeharto dibangun sejak Orde Baru berdiri diakhir tahun 1960-an melalui aktor-aktor yang disebut dengan kapitalis baru, konglomerat, kapitalis kroni, politik-bisnis keluarga. Penguasaan Soeharto atas alat paksa dalam program “pembersihan” kekuatan PKI dan pendukungnya menunjukan konsolidasi atas dukungan militer yang kuat, terutama Angkatan Darat atas kekuasaan pemerintah yang dipimpinya. Hal ini kemudian diikuti dengan politik patronase dan bagi-bagi kepada pendukungnya sepanjang mereka menyediakan dan loyal atas penggunaan kekuatan brutal untuk menjaga kekuasaan.[22] 

Sebagai kompensasi adalah akses terhadap kekuasaan politik yang menurut Ali Moertopo, kendali militer atas pos-pos strategis pemerintahan dimaksudkan untuk stabilisasi dan karenanya tidak mungkin untuk dikembalikan pada kelompok sipil dan hanya akan mempertaruhkan eksistensi negara akibat ketidakcakapan sipil dalam menjalankan pemerintahan yang stabil.[23] Pos pemerintahan strategis ini penting bagi pemupukan kekayaan secara pribadi yang tersedia dalam skala besar. Kedudukan Soeharto sebagai pusat oligarki inilah yang disebut oleh Winters sebagai model oligarki kesultanan di mana personifikasi Soeharto menjadi unsur utama dalam relasi patronase baik secara politik maupun ekonomi.[24]
Pada awal Orde Baru kemajuan pembangunan menunjukan perkembangan signifikan dan seolah mengkonfirmasi kesuksesan siombiosa antara para panglima dengan Soeharto sebagai pusat kekuasaan oligark. Sulit dibantah bahwa pembangunan Orde Baru telah berhasil menggerakan transformasi struktural di bidang ekonomi dan politik. Sebagaimana diikhtisarkan oleh Sjahrir, berbagai bentuk transformasi struktural dibidang ekonomi telah berhasil dilakukan sepanjang dua dasa warsa pembangunan Orde Baru[25]. Soemitro Djojohadikusumo juga menunjukan bahwa selama lima Pelita, angka pertumbuhan PDB berkisar antara 4,4 - 8,6% [26]. Angka tertinggi dicapai dalam Pelita I (8,6%) dan angka terendah pada Pelita IV (4,4%). Laju pertumbuhan ekonomi yang berhasil dicapai selama lebih dari dua dasa warsa Orde Baru merupakan angka yang relatif menggembirakan; rata-rata 6,02% dalam lima Pelita yang sudah dan sedang berjalan. Hampir semua kalangan sepakat bahwa -dengan memperhitungkan kapabilitas pengambil kebijakan ekonomi Orde Baru yang didukung kenyataan-kenyataan objektif perkembangan perekonomian -laju pertumbuhan yang relatif tinggi tersebut akan dapat dipertahankan secara konsisten ke depan.
Proyeksi data pendapatan perkapita penduduk adalah sama menggembirakannya. Dalam rentang waktu 24 tahun-dari 1967-1991-pendapatan perkapita penduduk beranjak dari US $ 7 menjadi US $ 570,[27] maka menurut proyeksi Bank Dunia angka itu akan makin beranjak di tahun 2000 hingga menjadi US $ 1000.[28] Perkembangan progresif dalam kualitas perekonomian masyarakat juga terlihat melalui pengurangan penduduk miskin dari waktu ke waktu. Pada tahun 1976 masih terdapat 40,09% penduduk miskin dari total sekitar 135 juta penduduk; pada tahun 1987 jumlahnya berkurang hingga menjadi 17,44% dari total sekitar 172 juta penduduk; dan menurut proyeksi BPS angka ini akan menurun lagi menjadi 15,08% dari total 180 juta penduduk ditahun 1990.
Transformasi struktural di bidang ekonomi dan politik ini digerakan oleh kebijakan strategis berupa maksimalisasi produktivitas ekonomi dan minimalisasi konflik politik. Dengan kalimat lain, pembangunan Orde Baru secara umum dapat digambarkan sebagai: memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dengan berpagarkan stabilitas politik. Dalam kerangka ini yang menjadi pusat perhatian negara adalah mesin-mesin pertumbuhan yang efektif dan sebaliknya sektor dan pelaku ekonomi yang tidak potensial untuk memacu pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas belakangan. Secara politik yang diprioritaskan adalah tersedianya lembaga-lembaga yang dituntut oleh konstitusi sambil mempolakan lembaga-lembaga itu untuk menciptakan perilaku politik yang pro stabilitas dan menjauhi konflik politik.
Rancang bangun pembangunan seperti itu dapat tegak berdiri ditopang oleh dua pilar yakni kebijakan ekonomi pragmatis dan stabilitas politik otokratis. Kebijakan ekonomi pragmatis dijalankan melalui berbagai regulasi ekonomi yang mewujudkan peran negara yang amat besar terhadap ekonomi dan pasar. Negara mewujud sebagai kekuatan yang mensubordinasi kekuatan pasar. Negara menjadi pusat dari kebijakan pembangunan yang otonom dari variabel eksternal sebagaimana dijelaskan oleh Caporaso. Menurutnya, otonomi negara merujuk pada kemampuan negara dalam mendefinisikan dan mengejar agenda semata-mata terpisah dari kepentingan privat masyarakat.[29] Pendekatan negara terpusat mendefinisikan politik sebagai negara atau agenda negara dan ekonomi dengan sector privat. Namun sesungguhnya realitas yang terjadi memang negara otonom dari pengaruh publik eksternal, tetapi negara dikendalikan oleh oligarki, karena negara Orde Baru adalah oligarki itu sendiri.
Sekalipun negara Orde Baru cenderung mencontoh model pembangunan yang kapitalistik, tetapi model ini dipraktekan dengan besarnya peran negara dan tidak adanya dasar perkembangan tehnologi yang memadai. Model inilah yang oleh Kunio disebut sebagai kapitalisme semu atau ersatz capitalism[30]. Kapitalisme semu ini dicirikan secara lengkap dengan pentingnya keberadaan modal asing, besarnya peranan negara, tingkat tehnologi yang rendah, dan dominasi modal domestik non pribumi.
Persoalan kemudian muncul ketika model pembangunan ekonomi seperti ini, keuntungan banyak diperoleh oleh kekuatan-kekuatan ekonomi menengah-besar yang menyandarkan diri pada patronase politik kepada negara. Sementara itu kekuatan ekonomi kecil, terutama modal domestik pribumi hanya menikmati sebagian kecil remahan kue pembangunan. Praktek oligarki telah berkontribusi terhadap munculnya kesenjangan akses terhadap ekonomi dan ketidakmerataan distribusi kue pembangunan yang kelak pada penghujung akhir kekuasaan Soeharto menjadi faktor yang mengekskalasi gerakan menjatuhkan kekuasaanya. Selain itu, model pembangunan Orde Baru telah menyebabkan terjadinya keterasingan masyarakat dari lingkaran kekuasaan dan pusat pembuatan kebijakan, masyarakat lebih sebagai korban aktivitas pembangunan daripada subjek pembangunan.[31]
Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, dalam studinya Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in An Age of Markets (2004), menjelaskan tentang kemunculan model pemerintahan oligarkis di Indonesia periode 1965 hingga 1997. Menurut Robison dan Vedi Hadiz memaknai oligarki sebagai sistem pemerintahan dengan semua kekuasaan politik berada di tangan sekelompok kecil orang-orang kaya yang membuat kebijakan publik lebih untuk keuntungan finansial mereka sendiri, melalui kebijakan subsidi langsung terhadap perusahaan-perusahaan pertanian milik mereka atau usaha-usaha bisnis lainnya, kontrak karya pemerintah yang bernilai besar, juga tindakan proteksionis bisnis mereka dengan tujuan untuk menghancurkan saingan bisnis. Definisi tersebut dirujuk Robison dan Hadiz pada definisi yang dibuat Paul M. Johnson, dan dengan itu mereka mendefiniskan model oligarki rezim Soeharto dan Orde Baru-nya. Soeharto sebagai inti dari oligarki telah melahirkan negara predator (predatory state), dengan berbagai kebijakan dan barang publik dinikmati dan diperjualbelikan oleh para pejabat dan politisi untuk mendapatkan dukungan politik.
Soeharto telah melahirkan kapitalis baru meski mereka tidak memiliki naluri enterpreuner dan bisnis. Para kapitalis ini bergantung pada kekuasaan privellege yang diberikan oleh Soeharto dalam kegiatan bisnisnya dan lebih tepat jika disebut sebagai proto capitalis. Distribusi kekayaan melalui politik “bagi-bagi” dalam kerangka menjaga stabilitas dukungan politik yang juga paralel dengan pemupukan properti dan kekayaan telah membuat bangunan oligarki Soeharto bertahan kuat meski sarat dengan kontradiksi di dalamnya. Secara reguler rezim oligark terlibat dalam berbagai prosesi politik demokrasi seperti pemilu sebagai instrumen sharing kekuasaan, dan memenangkannya dengan menggunakan intimidasi, kekayaan yang secara legal dapat dialokasikan dalam proses politik. Praktek politik yang dikangkangi oleh rezim oligarki ini membuat demokrasi hanya memberi keuntungan dan semakin menguntungkan oligark kaya, demokrasi inilah yang disebut oleh Winters sebagai demokrasi kriminal.[32]
Oligarki Soeharto ini berkembang dalam tiga tahap yakni, fase aliansi antara militer-etnis China. Fase ini merupakan simbiosis antara keamanan dan bisnis yang semuanya di bawah kendali Soeharto. Kedua, fase pribumi yang diawali dengan booming minyak pada paruh 1970-an. Era ini Soeharto banyak memberikan kesempatan pada oligark pribumi, tidak hanya dalam jabatan politik, tetapi juga akses pada sumberdaya penting bagi pemupukan kekayaan. Ketiga, fase keluarga, dimana era 1980-an keluarga Cendana terutama anak-anak Soeharto telah semakin matang dan didorong untuk mengambil peranan lebih besar dalam kegiatan bisnis melalui berbagai privellege dan memasuki ranah politik kekuasaan.[33]
Setelah kekuasaan Soeharto berakhir pada tahun 1998, oligarki tidak lantas berakhir, bahkan semakin meluas dan bersinergi dengan sistem politik demokrasi. Para oligark yang sebelumnya merupakan kroni Soeharto menyebar dan bermetamorfosa dalam wajah demokrasi melalui partai-partai politik yang merupakan sarana kendali atas kekuasaan yang dengan demikian juga akses pertahanan dan pemupukan kekayaan. Para oligark mengendalikan partai dan berbagai kekuatan politik baik secara langsung maupun tidak langsung pada level pusat maupun daerah, sebagai contoh adalah Wiranto mengendalikan partai Hanura, Prabowo dengan partai Gerindra, Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Demokrat, Golkar sebagai aliansi birokrat-pebisnis-militer yang dibesarkan oleh Soeharto, serta aliansi pebisnis media yang sebagian berisi para taipan yang mengendalikan kekuatan politik baru, partai Nasional Demokrat. Struktur politik yang ada pasca Soeharto menurut Hadiz merupakan aliansi dari orang-orang yang dibesarkan oleh Orde Baru tanpa mengikutsertakan elemen-elemen lain (misalnya buruh dan petani) yang secara sistematis telah termarjinalkan.[34]
Soeharto menurut Winters telah mewariskan sistem oligarki pada para oligark yang kini menyebar dan mengambil peran menentukan dalam berbagai institusi politik demokrasi. Uang telah memainkan peranan yang sangat nyata dalam berbagai aspek sebagai sumber daya material. Para oligark etnis china masih memainkan peranan besar dari penguasaan sumberdaya yang diwariskan oleh Orde Baru dan afiliasi politik dengan para oligark pribumi yang menurut Winters tidak cukup kaya dibandingkan etnis china. Bahkan, para oligark pribumi ini memanfaatkan kekuasaan politiknya untuk mencuri kekayaan dari negara secara langsung seperti yang terjadi dengan beberapa skandal, Bruneigate, Bulogate, BLBI, dan terakhir diduga kuat modus yang sama yakni Centurygate.[35]
Secara sosiologis, historis maupun politis, sirkulasi politik memang lebih memberikan kesempatan pada aktor politik pribumi untuk dapat terlibat dalam kontestasi kekuasaan. Hal inilah yang membuat para kandidat dalam berbagai jabatan politik lebih didominasi wajah politisi pribumi dibanding keturunan, meskipun tidak ada aturan yang membatasi mereka. Namun demikian, para oligark pribumi ini harus berhadapan dengan kenyataan yang mereka buat sendiri bahwa untuk dapat menduduki posisi-posisi penting dalam partai politik dan jabatan pemerintahan berbanding lurus dengan sumberdaya yang harus dialokasikan. Hal ini membuka peluang bagi praktek afiliasi dengan oligark lainnya serta membuat terjadinya perburuan rente atau munculnya para broker atau makelar kasus yang memperantarai kebutuhan sumberdaya bagi interest politik para oligark dalam demokrasi kriminal.[36]
Para oligark inilah yang banyak memetik keuntungan melalui pola hubungan transaksional dalam mekanisme demokrasi yang oleh kaum pluralis dikenal adanya tiga mekanisme besar dalam penyaluran ekspresi tersebut yakni opini publik, voting dalam pemilu dan melembagakan mekanisme dari protes dan tuntutan.[37] Setiap proses politik kemudian menjadi momentum yang tidak hanya membutuhkan sumber daya ekonomi, tetapi juga sekaligus memiliki nilai ekonomi tersendiri.
Menurut Robert A. Dahl, suatu masyarakat demokratis membutuhkan organisasi- organisasi yang bebas dan otonom untuk menjamin akan adanya ruang publik yang cukup bagi artikulasi politik individu maupun kelompok secara bebas dan otonom, lepas dari situasi represif.[38] Sebuah negara disebut demokrasi pluralis, jika; pertama, ia merupakan demokrasi dalam arti poliarki dan kedua, organisasi-organisasi penting lainnya relatif bersifat otonom, sehingga semua negara demokratis merupakan demokrasi pluralis.[39] Melalui pemilu yang paralel dengan sistem pasar, para oligark sipil meregenerasikan kepentingannya dalam mekanisme politik yang tersedia.
Joseph Schumpeter yang menyatakan bahwa demokrasi muncul dengan sistem ekonomi kapitalis dan secara kausal berhubungan erat menjadi memiliki relevansi.[40] Lanjutnya, peran rakyat dalam suatu masyarakat demokratis adalah tidak untuk memerintah, atau bahkan untuk menjalankan keputusan-keputusan umum atas kebanyakan masalah politik. Sedangkan perananan pemilihan umum adalah untuk menghasilkan suatu pemerintah atau suatu badan penengah lainnya yang pada gilirannya menghasilkan suatu eksekutif nasional atau pemerintah. Bagi Schumpeter, demokrasi secara sederhana merupakan mekanisme untuk pemilihan dan memberi kekuasaan pada pemerintah, bukan suatu jenis masyarakat dan bukan seperangkat tujuan moral-suatu mekanisme yang mengandung suatu kompetisi antara satu atau lebih kelompok para politisi yang terpilih sendiri, yang terorganisasikan dalam partai politik, bagi suara yang akan mencerahkan mereka untuk memerintah sampai pemilihan berikutnya.[41] Demokrasi menurutnya dapat dimaknai sebagai suatu mekanisme pasar; para pemilih adalah konsumen; para politisi adalah wiraswastawannya.[42] Lanjutnya, proses politik bukanlah sesuatu yang berupa kemauan yang asli (genuine will), melainkan suatu kemauan yang dibuat (manufactured will), dibuat dengan cara-cara yang tepat sama dengan cara-cara periklanan komersial.
Pendapat serupa dengan Schumpeter dijelaskan oleh Anthony Down mengenai teori ekonomi tentang demokrasi. Menurutnya, partai-partai politik dalam kehidupan politik demokratis sama dengan wiraswastawan dalam suatu ekonomi yang memburu laba. Sepertihalnya mengusahakan laba, mereka merumuskan politik apapun yang mereka yakini akan meraih suara terbanyak, persis seperti pedagang yang berusaha menghasilkan produk-produk yang diyakini akan memberikan keuntungan tertinggi dengan alasan yang sama.[43] Demokrasi yang demikian menyuburkan praktek politik uang (money politik) dan membebani ekonomi. Dalam demokrasi seperti ini maka hanya mereka yang memiliki kekayaan atau setidaknya didukung oleh pemilik kekayaan-lah yang dapat ikut serta dalam kontestasi politik. Bagi para oligark, maka siapapun yang berkuasa akan bekerja untuk memupuk dan melindungi kekayaan mereka.
Rakyat bagi para oligark tak lebih sebagai objek mobilisasi dan legitimasi belaka. Oligark ini dalam manifestnya tampil sebagai elit politik maupun elit ekonomi yang mengambil keuntungan dari rentannya stabilitas sosial maupun politik akibat kekuasaan yang terlalu divergen. Sebagai contoh dapat kita lihat dari fenomena munculnya kartel politik maupun kartel ekonomi yang sama-sama memanfaatkan kendali terhadap pusat-pusat kekuasaan untuk mengambil keuntungan ekonomi dari kegiatan ekonomi negara. Oligark pasca Orde Baru juga telah menghasilkan kekuatan yang berbentuk kartel ekonomi dan afiliasinya dalam kartel politik yang paralel dengan sistem kepartaian yang tergantung pada sumber daya negara. [44] praktek ini menyuburkan perburuan rente atau rent seeking[45] dalam demokrasi kriminal.
Setelah Orde Baru berakhir maka format kekuasaan yang dihasilkan melalui reformasi tidak lagi memberikan kekuasaan yang tersentralisasi di tangan presiden. Partai-partai politik menempati kekuasaan yang jauh lebih besar dari masa sebelumnya dan menjadi rumah bagi para politisi pun menjadi tempat untuk meraih kekayaan atau menyelamatkan kekayaannya. Di sanalah, selain birokrasi, menjadi tempat bersandar baru bagi para pengusaha pemburu rente (rent seekers). Praktek rent seeking saat ini menjadi fenomena yang massif, baik dalam intensitas, kuantitas maupun jangkauannya. Bahkan, desentralisasi kekuasaan yang berlebihan dalam otonomi daerah turut mendorong praktek perburuan rente hingga menjangkau daerah. Sebagai contoh adalah transaksi alokasi keuangan daerah yang melibatkan para oligark (elite partai, birokrat, swasta) yang sekaligus rent seekers baik pada level pusat maupun daerah, mengatur alokasi proyek, ijin usaha, perda, dan sebagainya.
Bagi para birokrat, modus rent seeking dilakukan melalui kecenderungan birokrasi untuk memperbesar anggaran. Birokrasi memperbesar anggaran dengan dua cara yaitu melakukan ekspansi birokrasi dan memaksimumkan pemborosan. Ekspansi birokrasi dilakukan dengan cara memperbesar organisasi, memperbanyak prosedur, dan memasukkan kegiatan yang dapat disediakan pasar menjadi kegiatan yang dimonopoli oleh pemerintah. Sedangkan pemborosan dilakukan dengan cara memperbesar biaya per-unit pelayanan, memperbanyak perjalanan, dan menambah jumlah pegawai untuk menjalankan fungsi pelayanan umum.
Realitas tersebut menunjukan bahwa sistem hukum tidak berjalan secara efektif dalam praktek demokrasi di Indonesia. Bahkan reformasi dan jatuhnya kekuasaan Soeharto tidak lantas paralel dengan penguatan sistem hukum dan berakhirnya kekuasaan para oligark. Dalam oligarki sipil yang seharusnya ditopang oleh sistem hukum yang kuat ternyata justru tidak terjadi di Indonesia, dan menjadi momentum bagi para oligark untuk memanfaatkan kelemahan ini dalam upaya melindungi dan mengembangkan kekayaannya. 

Tepatnya terlalu menguasai hukum sehingga kebal hukum. Jasa terbesar Jeffrey Winters ialah dalam mengungkap betapa luas dan besarnya jaringan peran berbagai profesi yang terlibat dalam industri pertahanan pendapatan ini. Ahli hukum, pengacara, mafia pajak, mafia lingkungan, makelar kasus, konsultan manajemen, akuntan, aparat negara, lembaga-lembaga hukum semuanya bertugas bukan untuk menegakkan hukum. Mereka malah membengkokkan hukum agar berpihak dan melindungi kepentingan oligarki keuangan dan properti itu. Begitu pula demokrasi elektoral di Indonesia maupun Philipina yang saat ini berjalan beriringan dengan sistem hukum yang lemah yang terus diinjak-injak sehingga justru menjadi peluang bagi para oligark untuk semakin menancapkan kekuasaanya.
Jika merujuk pada teori yang dikemukakan oleh Winters maka kita dapat melihat bahwa perkembangan oligarki dari Orde Baru, oligarki kesultanan telah bermetamorfosa setelah reformasi menjadi oligarki yang terdesentralisasi dan tersebar dalam sistem politik demokrasi. Para oligark tidak lagi terpusat seperti dalam oligarki kesultanan tetapi telah menjadi oligark sipil yang menguasai hukum dan kekuasaan secara bersama-sama dengan oligark lainnnya melalui model-model aliansi atau yang disebut Katz dan Mair sebagai kartel politik.[46]

D. Penutup

Hal mendasar terkait hubungan antara oligark dan sistem politik terutama antara masa Orde Baru dan pasca Orde Baru adalah pada konteks bagaimana format politik itu dikonstruksi. Jika pada masa Orde Baru, kekuasaan oligark yang demikian besar dan terpusat pada patron politik yang didukung oleh para panglima militer telah menjadikan sistem politik sebagai subordinasi sepenuhnya dari para oligark. 

Namun, setelah Orde Baru berakhir, para oligark harus berkompromi dengan tuntutan rakyat mengenai demokratisasi politik, kekuasaan tidak lagi tunggal, tetapi tersebar dan terdesentralisasi. Meski demikian, para oligark secara faktual telah berhasil memanipulasi dan memanfaatkan tuntutan demokratisasi untuk tetap mengendalikan proses politik dan kekuasaan dengan didorong motif utama, pemupukan dan pertahanan kekayaan. 

Hal ini menunjukan kemampuan para oligark karena penguasaan sumberdaya kekuasaan yang masif, terutama kekayaan untuk tetap berkuasa dan kaya, apapun format politik yang berlangsung. Dengan demikian, teori yang dikemukakan oleh Winters memiliki signifikansi yang kuat untuk menjelaskan bagaimana model-model oligarki berkembang di Indonesia berdasarkan perubahan-perubahan politik yang berlangsung.
Daftar Pustaka
Buku-Buku :
Ali Moertopo, Strategi Politik Nasional, CSIS, Jakarta, 1974
Anthony Down, An Economic Theory of Democracy, Harper & Row, Publishers, 1957
Bahrin, Dampak Korupsi Terhadap Negara dan Penanggulangannya, Bogor, IPB Press, 2004
David R. Henderson. “Rent Seeking.” The Concise Encyclopedia of Economics. David R. Henderson, ed. Liberty Fund, Inc. 2008
Herman Hidayat, Sistem Politik Orde Baru Menuju Kepudaran, dalam Krisis Masa Kini dan Orde Baru, Penyunting Muhammad Hisyam, Yayasan Obor, Jakarta, 2003
Ichlasul Amal, Teori-teori Mutakhir Partai Politik, PT Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1988
James A. Caporaso & David P. Levine, Theories Of Political Economy, Cambridge university, New York, 1992
Jeffrey A. Winters, Oligarchy, Cambridge University Press, New York, 2011
Kuskridho Ambardi, Mengungkap Politik Kartel; Studi Tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi, Gramedia, Jakarta, 2009
Leslie Lipson, The Democratic Civilization, New York; Oxford University Press, 1964
Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, terj. Sahat Simamora, Rajawali Pers, Jakarta, 1985
Robert R. Alford dan Roger Friedland, Power of Theory, Cambridge University Press, New Port Chester, 1985
Sjahrir, Refleksi Pembangunan Orde Baru: Ekonomi Indonesia 1968 - 1992, Gramedia, Jakarta, 1992
SP.Varma, Teori Politik Modern, Rajawali Pers, Jakarta, 2003
Vedi R Hadiz, Dinamika Kekuasaan; Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto, LP3ES, Jakarta, 2005
Willliam Ebenstein, Great Political Thinkers; Plato to The Present, Third Edition, Holt, Rinehart and Winston, New York, 1960
Yoshihara Kunio, Kapitalisme Semu Asia Tenggara, terj. A. Setiawan Abadi, LP3ES, Jakarta, 1990
Jurnal, Paper, Majalah:
Ross, Michael Lewin, The Political Economy of the Resource Curse, World Politics - Volume 51, Number 2, January 1999
Soemitro Djojohadikusumo, “Perkembangan Ekonomi Indonesia Selama Empat Tahap Pelita, 1969/1970 - 1988/1989,” Prasaran Untuk Sidang Pleno ISEI. Bukit Tinggi, 29 Juni 1989.
Swa Sembada, No. 9/VII, Desember 1992, “Bonus Proyeksi Bisnis 1993″`
Vedi R Hadiz, ‘Retrieving the Past for the Future? “Indonesia and the New Order Legacy”, Southeast Asian Journal of Social Science, 28, 2, 2000

[1] Leslie Lipson, The Democratic Civilization, New York; Oxford University Press, 1964, hal 14-16
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid, hal 1
[5] Robert Michels, Hukum Besi Oligarki, dalam Ichlasul Amal, Teori-teori Mutakhir Partai Politik, PT Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1988, hal 36
[6] Jeffrey A. Winters, Oligarchy, Cambridge University Press, New York, 2011, hal 6
[7] Ibid
[8] Ibid, hal 5
[9] Ibid
[10] Ibid, hal 7
[11] Ibid, hal 9
[12] Ibid, hal 12
[13] Ibid, hal 35
[14] Ibid, hal 44
[15] Ibid, hal 69
[16] Ibid
[17] Ibid, hal 135
[18] Ibid, hal 136
[19] Lihat Willliam Ebenstein, Great Political Thinkers; Plato to The Present, Third Edition, Holt, Rinehart and Winston, New York, 1960, hal 809
[20] Vedi R Hadiz, Dinamika Kekuasaan; Ekonomi Politik Indonesia Pasca Soeharto, LP3ES, Jakarta, 2005, hal 115
[21] Ibid
[22] Winters, Op.Cit, hal 157
[23] Ali Moertopo, Strategi Politik Nasional, CSIS, Jakarta, 1974, hal 47
[24] Winters, Op.Cit, hal 157
[25] Sjahrir, Refleksi Pembangunan Orde Baru: Ekonomi Indonesia 1968 - 1992, Gramedia, Jakarta, 1992, hal 140
[26] Lihat Soemitro Djojohadikusumo, “Perkembangan Ekonomi Indonesia Selama Empat Tahap Pelita, 1969/1970 - 1988/1989,” Prasaran Untuk Sidang Pleno ISEI. Bukit Tinggi, 29 Juni 1989.
[27] Ibid, hal 66
[28] Lihat Swa Sembada, No. 9/VII, Desember 1992, “Bonus Proyeksi Bisnis 1993″, hal 4
[29] James A. Caporaso & David P. Levine, Theories Of Political Economy, Cambridge university, New York, 1992, hal 181
[30] Yoshihara Kunio, Kapitalisme Semu Asia Tenggara, terj. A. Setiawan Abadi, LP3ES, Jakarta, 1990, hal 49
[31] Herman Hidayat, Sistem Politik Orde Baru Menuju Kepudaran, dalam Krisis Masa Kini dan Orde Baru, Penyunting Muhammad Hisyam, Yayasan Obor, Jakarta, 2003, hal 192-193
[32] Winters, Op.Cit, hal 142
[33] Ibid, hal 158
[34] Vedi R Hadiz, ‘Retrieving the Past for the Future? “Indonesia and the New Order Legacy”, Southeast Asian Journal of Social Science, 28, 2, 2000, hal 11-34
[35] Winters, Op.,Cit, hal 182
[36] Ibid, hal 186
[37] Robert R. Alford dan Roger Friedland, Power of Theory, Cambridge University Press, New Port Chester,, Melbourne Sydney, hal., 95
[38] Lihat Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, terj. Sahat Simamora, Rajawali Pers, Jakarta, 1985, hal 10 - 11.
[39] Ibid
[40] SP.Varma, Teori Politik Modern, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, hal 211
[41] Ibid
[42] Ibid, 212
[43] Ibid, hal 213
[44] Kuskridho Ambardi, Mengungkap Politik Kartel; Studi Tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi, Gramedia, Jakarta2009, hal 31
[45] Menurut Michael Ross, rent seeking dapat dibagi menjadi dua tipe : a. Rent Creation, dimana perusahaan (firms) mencari keuntungan yang dibuat oleh Negara dengan menyogok politisi dan birokrat (in which firms seek rents created by the state, by bribing politicians and bureaucrats); b. Rent Extraction, dimana politisi dan birokrat mencari keuntungan dari perusahaan dengan mengancam perusahaan dengan peraturan-peraturan (in which politicians and bureaucrats seek rents held by firms, by threatening fims with costly regulations); c. Rent Seizing, dimana terjadi ketika aktor-aktor negara atau birokrat berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari institusi-institusi Negara untuk kepentingan individunya atau kelompoknya. (rent seizing: as efforts by state actors to gain the right to allocate rents).

[46] Ambardi, Op.,Cit, Kartel Politik…hal 31

One Response to ““POLITIK OLIGARKI; PENGALAMAN INDONESIA””

1
masyarakat pemantau kecamatan kemalang Says:
Itulah demokrasi borjuasi, semua partai tidak beridiologi, karena mereka berpartai hanya untuk menjadi legeslator, mereka mempunyai masa yang mengambang bukan masa yang kongkrit, partai politik sebagai ladang dan sawah saja

Freeport Belum Berikan Jawaban atas Kenaikan Penjualannya

Rabu, 16 April 2014 13:45 wib | Dani Jumadil Akhir - Okezone


Ilustrasi (Foto: Reuters) 
  Ilustrasi (Foto: Reuters)  
JAKARTA -
PT Freeport Indonesia (PTFI) menyebut penjualan emas dan tembaganya turun sehingga pihaknya belum membayar dividen kepada negara. Tapi, kenyataannya, volume maupun nilai total penjualan emas dan tembaganya mengalami kenaikan.

Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communications Freeport Daisy Primayanti enggan berkomentar mengenai munculnya laporan keuangan yang menyatakan total penjualan emas dan tembaga mengalami kenaikan.

"Saya belum bisa berikan jawaban. Tapi kami tidak berikan dividen karena memang itu sudah keputusan bersama dari pemegang saham," ucap Daisy kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Dirinya menjelaskan, perusahaan memang sedang mengalami penurunan kinerja keuangan selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, penurunan ini dikarenakan kadar bijih hasil tambang rendah sehingga mengalami penurunan pencapaian target dan ditambah dua bulan berhenti operasi karena adanya kecelakan tambang beberapa bulan lalu.

"Kan sudah kami kasih penjelasan, turun mengapa," imbuhnya.

Sementara itu, desakan dari banyak pihak maupun dari pemerintah untuk Freeport harus membayar kewajiban dividen, dirinya pun enggan berkomentar. "Saya itu juga belum bisa berkomentar," pungkasnya. (rzk)


Duh, Setoran Freeport Kian Turun Tiap Tahun


JAKARTA
Kontribusi PT Freeport Indonesia tampaknya semakin minim untuk Indonesia. Pasalnya, sejak 2012, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini sudah tidak menyetor dividen kepada pemerintah, sebagai salah satu pemegang sahamnya.

Penelusuran Okezone, Kamis (16/4/2014), pada tahun 2012 dan 2013, perusahaan ini sudah tidak menyetor dividen kepada pemerintah. Sementara, pada periode 2009-2011, dividen yang disetor perusahaan ini juga naik-turun.

Untuk buku tahun 2009, perusahaan ini menyetor dividen Rp2,09 triliun. Sementara pada tahun 2010 yang disetorkan turun 27,75 persen menjadi Rp1,51 triliun. Lalu pada tahun 2011, Freeport menyetor Rp1,76 triliun.

Alhasil, pada tahun 2012, Freeport Indonesia cuma membayar pajak dan royalti kepada pemerintah senilai USD955,6 juta. Setoran itu anjlok 60,2 persen dibandingkan 2011 yang mencapai USD2,4 miliar.

Sementara itu, total setoran Freeport ke Indonesia turun lagi sampai 47,68 persen untuk tahun buku 2013. Di mana Freeport telah melakukan pembayaran kepada Pemerintah RI dalam bentuk pajak dan royalti sebesar sekitar USD500 juta. (rzk) 




Ahmad Amin and Aziz Laparuki shared  
SEBARKAN !
Biarkan Rakyat Indonesia Tahu & Berubah Ke Arah Lebih Baik ! Tunjukan pada Dunia & Guncangkan...! 1234
TAHUKAH ANDA JIKA EMAS DI IRIAN 
DIBAGI RATA RAKYAT INDONESIA , 
AKAN KEBAGIAN 
TIGA TON SETIAP JIWA ???

Negara Terkaya di Dunia Itu Ternyata adalah Indonesia. Banyak sebenarnya yang tidak tahu di manakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan negera-negara di timur tengah. tidak salah sebenarnya, contohnya Amerika. negara super power itu memiliki tingkat kemajuan teknologi yang hanya bisa disaingi segelintir negara, contoh lain lagi adalah negara-negara di timur Tengah.

Rata-rata negara yang tertutup gurun pasir dan cuaca yang menyengat itu mengandung jutaan barrel minyak yang siap untuk diolah. tapi itu semua belum cukup untuk menyamai negara yang satu ini. bahkan Amerika, Negara-negara timur tengah serta Uni Eropa-pun tak mampu menyamainya.

Dan inilah negara terkaya di planet bumi yang luput dari perhatian warga bumi lainya. warga negara ini pastilah bangga jika mereka tahu. tapi sayangnya mereka tidak sadar "berdiri di atas berlian" langsung saja kita lihat profil negaranya.

Wooww… Apa yang terjadi? apakah penulis (saya) salah? tapi dengan tegas saya nyatakan bahwa negara itulah sebagai negara terkaya di dunia. tapi bukankah negara itu sedang dalam kondisi terpuruk? hutang dimana-mana, kemiskinan, korupsi yang meraja lela, kondisi moral bangsa yang kian menurun serta masalah-masalah lain yang sedang menyelimuti negara itu.
baiklah mari kita urai semuanya satu persatu sehingga kita bisa melihat kekayaan negara ini sesungguhnya.

1. Negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia. namanya PT Freeport.
Apa saja kandungan yang di tambang di Freeport? ketika pertambangan ini dibuka hingga sekarang, pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 JUTA ton tembaga dan 724,7 JUTA ton emas. saya (penulis= suranegara) mencoba meng-Uangkan jumlah tersebut dengan harga per gram emas sekarang, saya anggap Rp. 300.000. dikali 724,7 JUTA ton emas/ 724.700.000.000.000 Gram dikali Rp 300.000. = Rp.217.410.000.000.000.000.000 Rupiah!!!!! ada yang bisa bantu saya cara baca nilai tersebut? itu hanya emas belum lagi tembaga serta bahan mineral lain-nya. Seharusnya nama kota di sana itu bukan Tembagapura tapi Emaspura.

Lalu siapa yang mengelola pertambangan ini? bukan negara ini tapi AMERIKA! prosentasenya adalah 1% untuk negara pemilik tanah dan 99% untuk amerika sebagai negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana. bahkan ketika emas dan tembaga disana mulai menipis ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas, ya.. dialah URANIUM! bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan disana. belum jelas jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana, tapi kabar terakhir yang beredar menurut para ahli kandungan uranium disana cukup untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi seluruh bumi hanya dengan kandungan uranium disana. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini.

2. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA! tepatnya di Blok Natuna.
Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina.


3. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.
Letaknya di pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi dan. sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. tebang saja semua pohon di hutan itu makan bumi pasti kiamat. karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan Amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi. dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. sungguh sangat ironis sekali.

4. Negara ini punya Lautan terluas di dunia. dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.
Saking kaya-nya laut negara ini sampai-sampai negara lain pun ikut memanen ikan di lautan negara ini.

5. Negara ini punya jumlah penduduk terbesar ke 4 didunia. dengan jumlah penduduk segitu harusnya banyak orang-orang pintar yang telah dihasilkan negara ini, tapi pemerintah menelantarkan mereka-mereka. sebagai sifat manusia yang ingin bertahan hidup tentu saja mereka ingin di hargai. jalan lainya adalah keluar dari negara ini dan memilih membela negara lain yang bisa menganggap mereka dengan nilai yang pantas.

6. Negara ini memiliki tanah yang sangat subur. karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis katulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan.
Jika dibandingkan dengan negara-negara timur tengah yang memiliki minyak yang sangat melimpah negara ini tentu saja jauh lebih kaya. coba kita semua bayangkan karena hasil mineral itu tak bisa diperbaharui dengan cepat. dan ketika seluruh minyak mereka telah habis maka mereka akan menjadi negara yang miskin karena mereka tidak memiliki tanah sesubur negara ini yang bisa ditanami apapun juga. bahkan tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

7. Negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini.
Negara ini sangat amat kaya sekali, tak ada bangsa atau negara lain sekaya INDONESIA! tapi apa yang terjadi ? Kekayaan Alam Indonesia tdk seirama dgn kehidupan Rakyatnya yang miskin,terpuruk,melarat tak berdaya...


Oleh Sebab itu, Untuk EXXON MOBIL OIL, FREEPORT, SHELL, PETRONAS dan semua PEJABAT NEGARA yang menjual kekayaan Bangsa untuk keuntungan negara asing, diucapkan TERIMA KASIH.

Dan rasa terima kasih KAMI untuk Kemerdekaan Indonesia yang ke 67 tahun, kami pemuda-pemudi Indonesia memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada pejuang yang telah mengorbankan darah dan air mata mereka untuk bangsa ini..Pengorbanan kalian telah di sia-siakan oleh para Pemimpin yang hanya mementingkan keluarga,perut,& Partainya sendiri,Rakyat baru di tengok ketika PEMILU tinggal hitung Hari dengan mengharap suara & dukungan mereka...namun Ketika PEMILU usai,maka Rakyat kembali dicampakkan & kembali terjadi kesenjangan antara si kaya & si miskin,si kaya makin kaya & si miskin makin miskin...Para pejabat pemerintah makin kaya & rakyat makin miskin dibuatnya...kekayaan Alam Indonesia akhirnya kembali dinikmati oleh segelintir orang khusunya para pejabat,aparatur negara & Pihak Asing..Namun Rakyat hanya mendapatkan janji kosong berbuah dusta & kebohongan berbalut penderitaan ...

AKANKAH DISERAHKAN KEPADA PEMIMPIN DARI RAS KORUPTOR DAN PARTAI KORUPTOR ?... 

bisa-bisa NEGARA DAN PEMERINTAHANYA DIPRIVATISASI !!!!

NUSANTARA MILIK KITA SEMUA ! Let's Go 1234
<https://www.facebook.com/>


Sri Edi Swasono : 
http://indiependen.com/neolib-itu-penjajahan-model-baru/ 

Neolib Itu Penjajahan Model Baru

 

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Dr Sri Edi Swasono dengan tegas menuding neoliberalisme merupakan penjajahan model baru. “Itulah arti neolib yang paling mudah dipahami.”  Ungkapan itu sekaligus merupakan bentuk keprihatinannya atas perampokan kekayaan alam indonesia yang hingga saat ini masih berlangsung. Ironisnya, perampokan itu justru dilakukan oleh pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab untuk memakmurkan bangsa di negeri yang kaya raya ini.


“Jika sebuah negara mengalami kevakuman kepemimpinan yang kredibel, maka yang muncul adalah preman-preman,” jelas Sri Edi, “termasuk di dalamnya pemerintah dan DPR.”  Dia menjabar, bagaimana mungkin sebuah lembaga wakil rakyat bisa menggolkan 8 undang-undang yang isinya menjual kekayaan negara. “Yang kita lihat selama ini hanya pembangunan di Indonesia, bukan pembangunan Indonesia,” ucap aktivis yang masih aktif mengajar di Universitas Indonesia ini.

Itu artinya, pembangunan yang terlihat gemerlap tak lebih dari pembangunan properti milik asing yang numpang di Indonesia. Dengan kata lain, masih menurut Sri Edi, Indonesia tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Sementara Dr. Iman Sugema, pengamat ekonomi, menambahkan betapa kekayaan alam negeri ini dikuras habis oleh kapitalis asing. Ia mencontohkan, dalam satu tahun, 250 juta ton batubara digali dari perut bumi Indonesia.  Hanya 65 juta ton saja yang diperuntukkan dalam negeri, sisanya dijual ke asing.

“Anehnya dari sekian banyak kekayaan alam yang dikeruk, pemerintah Indonesia akan menurunkan royalti dari 13,5 persen menjadi hanya 9 persen dengan alasan memberikan daya tarik untuk datangnya investor baru,” jelas Sugema.

Masih menurut Iman Sugema, dari tahun ke tahun kebijakan pemerintah tidak pernah berubah dan selalu anti domestik. “Bagaimana mungkin Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara bisa dikalahkan dengan Exxon di blok cepu,” tutur Sugema geram.

Dr. M. Fadhil Hasan, pengamat ekonomi lainnya meningkahi, “Semua perampokan kekayaan alam ini dilakukan dengan disain yang rapi.”   Publik tidak bisa tahu, siapa di balik perampokan-perampokan ini?. Tapi kebijakannya begitu terasa, mulai dari undang-undang yang pro investor, dan peraturan pemerintah pada tingkat implementasi.

“Kita heran, bagaimana mungkin penjualan gas di blok Tangguh ke China dengan harga yang begitu murah,” ucap Fadhil. Kemudian Sri Edi menandaskan, pemerintahan yang neolib tidak akan pernah berpihak pada rakyat. Mereka lebih peduli dengan kekuatan asing.


MENGGUGAT NEOLIB

Dr. Marwan Batubara dalam bukunya “Menggugat Pengelolaan Sumber Daya Alam, Menuju Negara Berdaulat”  mengulas aktivitas pertambangan PT Freeport Mcmoran Indonesia (Freeport) di Papua mendapat perhatian luas.

Dimulai tahun 1967 hingga saat ini Freeport telah berlangsung selama 42 tahun. Selama itu kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing itu. Sayangnya penambangan itu belum member manfaat bagi Negara maupun masyarakat Papua  sekitar pertambangan.

Dari tahun ke tahun Freeport terus menangguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Kondisi wilayah timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua.

Penandatanganan kontrak karya  pertambangan antara pemerintah indonesia dengan Freeport pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas pertambangan. Tidak hanya itu, kontrak kerja ini juga menjadi dasar penyusunan UUPertambangan nomor 11/1967 yang disahkan pada Desember 1967.

Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai ditambang  tahun 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter.  Tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, dan masih berlangsung sampai sekarang. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7,3 juta ton tembaga dan 724, 7 juta ton emas telah mereka keruk. Pada bulan Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 Ha dengan kedalaman 800 meter. Diperkirakan terdapat 18 juta ton cadangan tembaga, dan 1.430 ton cadangan emas yang tersisa hingga rencana penutupan tambang pada 2041.

Aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, peran negara/BUMN untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim dan dampak lingkungan yang sangat signifikan, berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Erstberg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa.

PEMALSUAN DATA
 
freeport mengelola tambang terbesar di dunia di berbagai negara, yang didalamnya termasuk 50% cadangan emas di kepulauan Indonesia. Namun sebagai hasil eksploitasi potensi tambang tersebut hanya sebagian kecil pendapatan yang yang masuk ke kas negara dibandingkan miliaran dolar Amerika keuntungan yang diperoleh freeport.


Pada tahun 1995 Freeport baru secara resmi mengakui menambang emas di Papua. Sebelumnya sejak tahun 1973 hingga tahun 1994 Feeport mengaku hanya sebagai penambang tembaga. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21 tahun tersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri.

Panitia kerja Freeport dan beberapa anggota DPR RI Komisi VII pun mencurigai telah terjadi manipulasi data atas potensi produksi emas Freeport. Mereka mencurigai jumlahnya lebih dari yang diperkirakan sebesar 2,16 hingga 2,5 miliar ton emas. DPR juga tidak percaya atas data kandungan konsentrat yang diinformasikan sepihak oleh Freeport. Anggota DPR berkesimpulan bahwa negara telah dirugikan selama lebih dari 30 tahun akibat tidak adanya pengawasan yang serius. Bahkan departemen keuangan melalui Dirjen Pajak dan Bea cukai mengaku tidak tahu pasti berapa produksi Freeport berikut penerimaannya.

Di sisi lain, pemiskinan juga berlangsung di wilayah Mimika yang penghasilannya hanya sekitar $132 per tahun pada tahun 2005. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis meningkat dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. di wilayah operasi freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah freeport. selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran ham.

Kegiatan penambangan dan ekonomi Freeport telah mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan tersebut namun tidak bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Pendapatan utama Freeport adalah dari operasi tambangnya di Indonesia.  Setiap hari hampir 700 ribu ton material dibongkar untuk menghasilkan 225 ribu ton bijih emas. Jumlah ini bisa disamakan dengan 70 ribu truk kapasitas angkut 10 ton berjejer sepanjang Jakarta hingga Surabaya sepanjang 700 km.

Keberadaan Freeport tidak banyak berkontribusi bagi masyarakat papua, bahkan pembangunan di papua dinilai gagal. Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di kabupaten Mimika di mana Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk papua dalam kondisi miskin. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan berada di kawasan konsesi pertambangan freeport.

Situs tambang Freeport di puncak gunung pada ketinggian 4.270 meter. Suhu terendah mencapai 2 derajat celcius. Kilang pemrosesan berada pada ketinggian 3.000 m. Dengan kondisi alam seperti itu, kawasan di bawah areal pertambangan Freeport mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor. • CAHYO SUDARSO

Neolib Menggusur Orang Miskin, Bukan Menggusur Kemiskinan

http://indiependen.com/neolib-menggusur-orang-miskin-bukan-menggusur-kemiskinan/

 

Neoliberal  telah menjadi komoditas politik Indonesia  sejak pemerintahan Soeharto, BJ. Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono,.   mereka melakukan kebijakan privatisasi BUMN. Sistem neoliberal dianggap  baik karena mengurangi peran negara dan memaksimalkan privatisasi tetapi bagaimana akibatnya  sekarang?.  Prof. Sri Edi Swasono, Guru Besar Universitas Indonesia angkat bicara , neoliberalisme  menjadi penyebab menurunnya kesejahteraan Indonesia.

“Neolib justru membuat daulat pasar, bukan daulat rakyat. Karena neolib, pembangunan hanya menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Oleh sebab itu neolib tidak  bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat padahal  sistem ekonomi harus bisa memberikan rakyat kesejahteraan. Maka bisa dikatakan  bahwa sistem yang diterapkan di Indonesia telah melanggar konstitusi,” tutur Sri Edi.

Kemudian dia menandaskan lagi,  “Perundangan yang terkait dengan pengaturan ekonomi di Indonesia telah melanggar konstitusi. Pemimpin negara  telah menjual rakyat dan bangsanya sendiri karena terbelit neoliberalisme asing. Legislatif pun diminta untuk berperan aktif memperbaiki amandemen undang-undang yang manipulatif.”

TERANCAM GAGAL
Pencitraan yang dilakukan oleh pemerintahan SBY  terhadap perkembangan negara dan kenyataan yang dirasakan rakyat nyatanya masih jauh panggang dari api. Dan, sebuah kenyataan terungkap lagi,  menjelang akhir Juni lalu sebuah lembaga Fund for Peace yang berpusat di Washington DC, AS, mengeluarkan Indeks Negara Gagal.

Ternyata Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 178 negara di seluruh dunia. Dengan peringkat itu Indonesia berada dalam kategori warning, negara-negara yang perlu ‘awas’ karena sudah berada di tubir negara gagal. Kalangan nonpemerintah umumnya berpendapat Indonesia memang memperlihatkan sejumlah indikator  menjadi negara gagal



.

Sedangkan para pejabat tinggi pemerintah menolak jika Indonesia sekarang berada di tubir negara gagal. Perbedaan pandangan ini bisa dipahami karena jika Indonesia dikatakan mengarah menjadi negara gagal, berarti pemerintah tidak berhasil dalam berbagai programnya. Hasil survei mana pun selalu bisa dipersoalkan, baik dari segi metodologi maupun hasilnya. Apalagi, jika sebagian masyarakat kita sendiri tidak merasa Indonesia sedang terjerumus menjadi negara gagal, kehidupan mereka sehari-hari berjalan biasa biasa saja.
Tetapi, agaknya perlu mempertimbangkan 12 indikator yang dipakai lembaga Fund for Peace untuk mengukur Indeks Negara Gagal tersebut. Kita kemudian dapat melihat dan merasakan apakah Indonesia mengarah menjadi negara gagal. Ada empat indikator dalam bidang sosial dan enam  indikator bidang politik.

Di bidang sosial, pertama, memuncaknya tekanan demografis. Kedua,  semakin banyak jumlah pengungsi dan pelarian warga masyarakat tertentu dari kediaman mereka, sehingga menciptakan situasi kemanusiaan darurat. Ketiga, meluasnya tindakan kekerasan balas dendam antara satu kelompok masyarakat dan kelompok lain, dan keempat,  meningkatnya lingkungan kumuh di wilayah-wilayah miskin. Lihat saja lingkungan kumuh di Jakarta,  di bawah jalan layang tol atau tanah kosong tertentu seolah tidak bisa diatasi pemerintah.

Meski kesenjangan ekonomi terlihat kian jelas dalam masyarakat kita tetapi ekonomi Indonesia secara keseluruhan jauh dari merosot. Sebaliknya, kelas menengah terus bertumbuh.  Akan tetapi  jika indikator-indikator yang tidak menggembirakan itu tidak diperbaiki secara serius, bukan tidak mungkin Indonesia betul-betul terjerumus jadi negara gagal.

Memasuki usianya yang sudah tak muda lagi, Indonesia sepertinya tak berdaya menghadapi kelompok-kelompok borjuis yang mengeruk kekayaan alam negeri ini.  Di usianya yang tak muda lagi, Indonesia sepertinya sudah menjauh dari cita-cita mulia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Negara ini semakin lemah dan mengkhawatirkan. Setiap hari kita disuguhi menurunnya kualitas kehidupan rakyat.


Di hadapan publik, pemerintah dengan bangga merilis angka-angka yang fantastis dan menggembirakan dalam kacamata ekonomi makro. Rilis angka itu entah ditujukan kepada siapa?. Faktanya, rakyat semakin sengsara, setiap hari ada saja anak bangsa yang berteriak kelaparan. Di tengah fatamorgana,  rakyat tetap menuntut adanya keadilan dan  arah pembangunan ekonomi yang jelas bagi kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan kaum kapitalis.

Toto Rahardjo,  pekerja bebas kebudayaan dan pengembangan masyarakat  pedesaan di Jawa Tengah menuturkan, “Ya bagaimana lagi orang-orang besar yang kita saksikan sekarang hanya cari makan sendiri-sendiri, tidak punya visi yang jelas tentang apa yang harus mereka perjuangkan.”

Dulu, tutur  Toto lebih lanjut, para pejuang Indonesia merasa memiliki musuh bersama yaitu penjajah. Namun ketika beralih ke  Orde Baru pimpinan Soeharto segalanya menjadi rusak karena dia disetting oleh negara Barat dengan dalih pembangunan, kemudian diarahkan untuk mengikuti pasar bebas.  “Lha kalau pasar ya prinsipnya tentu dagang, dan yang  petimbangannya untung rugi. Maka yang disebut rakyat  adalah konsumen dan di pihak lain, negara-negara Barat  adalah menjajah Indonesia.

Apabila pemerintah tidak mau dianggap gagal mengelola bangsa ini, momentum 17 Agustus ini hendaknya dijadikan pijakan untuk memperbaiki arah kebijakannya. Namun dengan pemimpin yang peragu seperti SBY  maka tuntutan rakyat agar dia berani memberantas korupsi  tanpa pandang bulu ibarat mengharap bulan jatuh di pangkuan. Mana mungkin. □ rd







Menimbang Politik Intervensi (I)


 http://indonesian.irib.ir/headline/-/asset_publisher/eKa6/content/menimbang-politik-intervensi-i




Oleh: Airlangga Pribadi Kusman*

Dalam ruang politik demokrasi Indonesia yang tersandera oleh kuasa oligarkhi, menawarkan tesis intervensi politik dengan memihak salah satu kekuatan politik yang tengah berkontestasi dalam proses elektoral memang mengundang kontroversi. Setidaknya ada dua catatan kritis atas pilihan politik intervensi tadi yakni: pertama, melakukan intervensi politik atas salah satu kubu dari kekuasaan yang sedang bertarung di tengah penuhnya ruang politik oleh kontestasi dan negosiasi di antara kekuatan oligarkhi adalah tindakan sembrono.

Sekali kita masuk ke dalam salah satu pihak kekuatan oligarkhi, dengan mudah kita terserap menjadi sekrup dan instrumen yang akan memperkuat faksi oligarkhi yang tengah kita dukung. Kedua, alih-alih mendorong pada perubahan politik progresif, inisiatif melakukan intervensi politik tidak memberikan dampak riil terhadap basis sosial dari kaum progresif: kaum marhaen, rakyat pekerja, petani, dan rakyat miskin. Sehingga dalam pandangan kritis ini, hanya individu-individu yang melakukan intervensi itu saja yang syukur-syukur dapat jatah kekuasaan, dan lagi-lagi itu sama saja dengan terserapnya mereka dalam arus besar logika oligarkhi, kasarnya: menjadi pengkhianat gerakan!

Tulisan ini bermaksud mempertahankan pilihan untuk melakukan politik intervensi dalam Pemilihan Presiden 2014 dan proses politik paska elektoral, sekaligus memberikan catatan kritis prakondisi apa sajakah yang harus dikemukakan agar suatu pilihan politik intervensi menjadi tidak delusif (dalam artian memiliki angan-angan tinggi yang berharap akan diraih semalam), sekaligus mengantisipasi avonturisme politik (mencari kesempatan menjadi elite dalam arus utama oligarkhis dan meninggalkan agenda gerakan).

Inisiatif politik intervensi dalam momen elektoral Pilpres 2014 dan proses politik yang menyertainya ini setidaknya memiliki tiga tujuan: Pertama, membendung fasisme berkuasa. Kedua, mempengaruhi kekuasaan populis untuk menoleh pada agenda program politik progresif. Ketiga, menyiapkan jalan untuk membangun blok politik progresif dalam arena politik demokrasi di Indonesia. Ketiga tujuan ini tentu tidak akan dapat dipenuhi dalam semalam dan membutuhkan kerja-kerja serius dengan mempertimbangkan keterbatasan maupun peluang dalam kondisi obyektif yang ada sehingga inisiatif politik intervensi tidak mengalami disorientasi.

Membendung Fasisme

Sekarang kita akan mendiskusikan tujuan pertama politik intervensi terlebih dahulu yakni membendung fasisme. Benarkah ancaman fasisme itu ada dalam proses pelembagaan politik demokrasi di Indonesia sekarang? Mereka yang menyangsikan bahwa ancaman fasisme dalam perjalanan demokrasi di Indonesia itu mengada-ada melihat bahwa tidak mungkin arah demokrasi Indonesia akan dibalikkan kembali menuju tatanan politik otoritarian bahkan totalitarian dengan kemenangan satu kekuatan politik tertentu. Mereka melupakan bahwa kondisi fasisme dapat terbangun dalam konteks pelembagaan politik demokrasi.

Sebelum kita mendiskusikan lebih lanjut  tentang kemungkinan fasisme dalam instalasi politik pelembagaan demokrasi, mari kita menelusuri terlebih dahulu apakah itu fasisme. Pertama-tama fasisme tidaklah dapat dikategorisasikan semata-mata sebagai sebuah rezime totalitarianisme, namun sebagai instrumen ideologis (hegemoni) dari faksi-faksi borjuasi tertentu di saat krisis untuk melawan faksi kelas dominan dengan cara mentralisir dimensi-dimensi pertarungan ekonomi-politik yang sesungguhnya dalam sistem, membelokkannya sebagai konflik bercorak kultural dengan menjadikan identitas kultur tertentu sebagai musuh bersama, misalnya dalam manifestasi  anti-China/Yahudi, anti non-muslim/anti-muslim untuk membangun persatuan nasional dengan menolak kesetaraan dan menumbuhkembangkan tatanan sosial berbasis hierarkhi (Jodi Dean 2006).

Kaum yang mengklaim diri sebagai kaum demokrat dan tidak risau akan ancaman fasisme melupakan bahwa kekuatan politik fasisme dapat hidup, beradaptasi dan kemudian merusak tatanan politik demokrasi. Tampilnya kekuatan politik Front Nasional Fascis di Prancis, di bawah pimpinan Jean Marie Le Pen (yang kemudian kepemimpinan Front Nasional dilanjutkan oleh anaknya Marine Le-Pen sejak tahun 2011) yang hampir saja memenangkan Pemilihan Presiden Prancis tahun 2002, menjadi salah satu contoh dari ancaman fasisme dalam tatanan demokrasi liberal yang mapan.

Front Nasional Prancis ditopang oleh kekuatan-kekuatan borjuasi domestik, borjuasi kecil dan kalangan masyarakat akar rumput yang meyakini bahwa krisis ekonomi di Eropa bukanlah krisis dalam sistem kapitalisme namun akibat banyaknya kaum imigran non-Eropa seperti kaum Muslim Timur Tengah yang menetap di Prancis sebagai sumber dari segala masalah.

Tendensi karakter politik anti orang asing/imigran sebagai rujukan dari dorongan kebijakan anti-imigrasi mereka merupakan manifestasi dari fasisme kelompok Front Nasional di Prancis. Di Negara demokrasi liberal lainnya seperti Amerika Serikat, seperti dikemukakan Noam Chomsky, gerakan Tea Party yang mempersatukan kekuatan-kekuatan konservatif juga dapat dikatakan sebagai anasir fasisme. Salah satu bukti dari tendensi fasisme di gerakan Tea Party, dapat dilihat dari beberapa isu tentang Muslim atau tidak Muslimnya Presiden Obama dalam situs mereka (Judson Phillips 2012 di www.teapartynations). Meskipun belum menjadi gerakan massa yang dominan, namun gerakan tea party saat ini berhasil menjadi bagian dari kekuatan sosial pendukung partai  Republik.

Apabila gejala fasisme ternyata secara faktual dapat tumbuh di negara demokrasi liberal seperti di Prancis dan Amerika Serikat, lalu bagaimanakah kemungkinan hadirnya fasisme di Indonesia? Apakah itu hanya propaganda politik murahan dan pepesan kosong? Mari kita analisis secara seksama. Salah satu karakter dari pelembagaan politik demokrasi di Indonesia adalah perhatian yang begitu kuat atas pelembagaan demokrasi dalam konteks bagaimana cara memilih elite dan pemimpin politik melalui mekanisme demokrasi dan tidak adanya perhatian terhadap jaminan dan pembelaan hak-hak sipil dari warga negara.

Dalam konteks demikian, kita menyaksikan bagaimana kelompok-kelompok beridentitas tertentu seperti warga Syiah, Ahmadiyah, maupun etnis tertentu seperti kaum Tionghoa semenjak era kerusuhan Mei 1998 sampai pada pengusiran warga Syiah di Sampang, Madura, kerapkali berada pada posisi sebagai warganegara kelas dua. Dalam karakter demokrasi oligarkhis di level nasional maupun demokrasi predatoris di tingkat politik lokal, fenomena ini bukan semata-mata terjadi karena pembiaran negara atas pelanggaran hak-hak sipil.

Tendensi hancurnya ruang hidup bersama dan hilangnya penghormatan terhadap hak-hak sipil warga negara ini berlangsung karena pertautan kepentingan ekonomi-politik antara elite dan kekuatan-kekuatan sosial anti-keberagaman di Indonesia. Sebagai contoh, berlarut-larutnya persoalan pengusiran yang dihadapi oleh warga Syiah dari kampung halamannya karena pihak penguasa elite politik nasional dan lokal memiliki pertemuan kepentingan dengan kekuatan-kekuatan konservatif dalam politik elektoral.

Kepentingan tersebut berhubungan dengan upaya untuk mempertahankan kekuasaan dan menjaga keberlangsungan kemakmuran di lingkaran-lingkaran politik yang mereka kelola.

Kondisi demikian semestinya menyadarkan kita bahwa jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak sipil masih rentan menjadi permainan politik kepentingan dari elite-elite politik, sementara jaminan kebebasan sipil inilah yang kerapkali menjadi sasaran empuk dari serangan politik fasisme. Apabila kalangan elite predator dan oligarkhis yang saat ini berkuasa di Indonesia menjadikan rasa aman, kebebasan dan hak berkeyakinan dan berbicara sebagai permainan politik mereka dalam melakukan transaksi politik, maka hadirnya kekuatan fasisme yang saat ini mulai mendapatkan dukungan politik di Indonesia akan berpotensi memberikan pembenaran ideologis dari tindakan-tindakan yang lebih mengerikan bagi hak-hak setiap warganegara.

Apabila kekuatan-kekuatan fanatik dan fasis bersatu dan memenangkan momen elektoral 2014, maka terbuka kemungkinan atas nama pemurnian agama, semangat anti-asing, promosi identitas ‘asli' Indonesia maupun pandangan-pandangan chauvinistic semakin menyebar di kalangan masyarakat. Dengan berkuasanya kaum fasis, maka mereka akan berjuang untuk menginkorporasikannya sebagai instrumen hegemonik mereka di dalam negara. Dan jika ini terjadi,  tentu saja ini merupakan pukulan fatal bagi perjalanan demokrasi di Indonesia, dan ancaman itu nyata tidak mengada-ada. 

[Para pendahulu Republik ini tidak setuju dengan demokrasi oligarki ataupun fascist....  Kenapa harus demikian.. padahal panduan UUD 1945 asli.. dan konsep kemerdekaan NKRI  dengan cita2 Proklamasi 1945... harusnya memberikan arahan akan terciptanya masyarakat adil makmur... yang bukan dalam konsep oligarki ataupun demokrasi dalam kacamata barat...??..  

Penguasaan negara atas aset2 negara dan membangun BUMN-BUMD-Koperasi- dan unit2 kegiatan ekonomi masyarakat yang menyatu... untuk menjadikan arus dan aliran bisnis dan hak2 rakyat secara menyeluruh relatif merata.... secara optimal dan kalau bisa se-besar2 bagi rakyat semesta...  

Bukan seperti pada kekuasaan fascist dan atau oligarki- politokrasi.. yang secara faktual sumber2 ekonomi dikuasai oleh para mafioso dan kekuasaan para amtenar.. yang memainkan politik-kekuasaan dan biznis.. dengan segala cara.. dan hanya dlam kelompok dan grup2 mereka dan jaringan mereka... sehingga rakyat semesta.. dijadikan sapi perahan.. dan aset2 negara.. dipermainkan dikuasai.. korporasi2... asing atau kelompok oligarki jaringan kekuasaan... dengan mengebiri uud -uu- peraturan daerah..dll ... inilah penindasan oleh manusia atas manusia dengan dalih uu dan peraturan2 yang diperpolitisir.. oleh para oligarki.. dan politisi oportunis...-->pen. ]

Dalam kondisi politik demikian, bagaimana kita mendudukkan pilihan politik untuk tidak memilih salah satu kekuatan politik yang tengah berlaga dalam momen politik elektoral? Mari kita melakukan analisis perbandingan politik dengan melihat suasana politik di Mesir sebagai pertimbangan dan posisi kaum kelas menengah progresif serta kalangan gerakan kiri pada momen-momen politik yang menentukan.(IRIB Indonesia/Indoprogres)

*Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, saat ini adalah Kandidat PhD Asia Research Centre, Murdoch University, Australia.

Menimbang Politik Intervensi (2)







Oleh: Airlangga Pribadi Kusman*
 
Rontoknya eksperimentasi demokrasi liberal sebelum sempat tumbuh kuncup menjadi mekar terjadi karena dua hal. 

Pertama aliansi borjuasi nasional dan kekuatan-kekuatan kelas menengah, masyarakat akar rumput yang memegang kekuasaan di era transisi lebih cenderung memilih membangun kesepakatan dengan kekuatan lama, militer, di momen-momen politik perubahan daripada mengembangkan basis politik yang lebih luas untuk mendukung tatanan demokrasi dengan melibatkan kekuatan kaum Muslim moderat, kelompok nasionalis-sekuler dan kekuatan sosialis di sana. 

Kedua, kekuatan-kekuatan sosialis, progresif dan kelas menengah sekuler lebih memilih untuk berdiam atau melawan kelompok Ikhwanul Muslimin yang nasib politiknya lebih ditentukan oleh keberlangsungan rezim demokrasi yang baru tumbuh.
 
Kekuatan aliansi politik progresif sekuler ini tidak memilih jalan politik strategis untuk memberikan dukungan kritis terhadap Ikhwanul Muslimin dan melakukan tekanan politik untuk membuka lebar-lebar kebebasan sipil-politik dan ekonomi-sosial budaya. Pada akhirnya, alih-alih membangun ruang politik baru seperti yang diharapkan oleh kalangan kekuatan progresif dan sekuler pro-demokratik, posisi kekuatan progresif sekuler ini justru menguntungkan kekuatan aliansi lama pro-militer Mubarak yang kemudian berakibat pada kehancuran proses demokrasi.
 
Pelajaran politik yang dapat kita tarik dari kisah tragis di Mesir ini bahwa dalam situasi-situasi politik yang menentukan, inisiatif untuk membangun intervensi politik dengan melakukan kerjasama dan tekanan politik terhadap salah satu kelompok, meski tidak memiliki orientasi politik yang sama dengan kaum progresif, bermanfaat untuk mencegah kehancuran politik yang lebih besar serta mempertahankan dan mempengaruhi agenda-agenda arus utama politik agar dapat berjalan seiring dengan agenda-agenda politik kerakyatan. Dalam konstelasi politik Indonesia, yang masih tersandera oleh kekuatan politik oligarkhi, maka inisiatif intervensi politik menjadi sebuah kebutuhan untuk menjaga tatanan demokrasi dari pukulan telak terhadapnya, sekaligus berjuang untuk mengangkat isu-isu politik kerakyatan dalam proses politik ke depan.
 
Menolak Delusi Politik
 
Pada bagian ini kita akan membahas kemungkinan untuk memajukan agenda-agenda politik progresif dalam strategi politik intervensi dalam konstruksi demokrasi yang masih dikuasai oleh rezim oligarkhi dan praktik-praktik predatorisme di tingkat lokal. Di sini kita akan berbicara pada tingkatan strategi dan taktik dari gerakan politik progresif di Indonesia.
 
Sebelum kita melakukan analisis strategi dan taktik gerakan, maka ada baiknya kita terlebih dahulu melihat bagaimana kaum progresif memahami tentang apa itu strategi dan taktik. Aktivis partai politik sekaligus akademisi sosialis awal abad ke-20 asal Hungaria, Georg Lukacs (1919; 3-5) dalam karyanya Tactics and Ethics menjelaskan bahwa dalam perspektif sosialisme, strategi-taktik adalah segenap cara dan inisiatif politik yang dilakukan oleh kekuatan historis progresif untuk mencapai tujuan-tujuannya, sebagai penghubung antara tujuan obyektif dari gerakan progresif dengan realitas yang dihadapi saat ini.
 
Dalam konteks demikian taktik tidak selalu ditentukan semata-mata oleh keuntungan-keuntungan jangka pendek yang didapatkan oleh gerakan, ketika hal itu akan menghambat pencapaian dari tujuan obyektif dari perjuangan politik kaum progresif. Ketika tujuan politik progresif memiliki watak utopia, dalam arti berusaha mentransendensikan keadaan ekonomi, politik, hukum dan kebudayaan dari masyarakat saat ini sebagai kenyataan konkret melalui perjuangan dan alat-alat strategi dan taktiknya, maka pilihan-pilihan taktis yang hanya akan memberikan keuntungan politik jangka pendek dan merugikan tujuan utama dari gerakan akan dengan sendirinya tertolak (hal ini akan kita diskusikan selanjutnya terkait dengan taktik politik dari kekuatan politik pseudo-progresif yang mengatasnamakan taktik dan strategi dengan membangun koalisi dengan kaum konservatif-fasis).
 
Sementara ketika strategi dan taktik politik progresif itu sejak awal diperuntukkan pada tujuan politik yang lebih radikal, yaitu mentransformasikan susunan masyarakat secara lebih demokratik secara ekonomi-sosial dan politik, maka taktik politik kaum progresif tidaklah memaksakan idealita ke dalam realita. Melampaui pemahaman idealistik, taktik politik progresif memiliki dimensi praksis untuk memanfaatkan segenap pengetahuan tentang kondisi sosial yang ada, konstelasi pertarungan antara kekuatan sosial yang berlangsung, serta pengenalan atas kekuatan maupun daya jangkau politik dari kekuatan blok progresif berhadapan dengan rival-rival politiknya dan diterjemahkan dalam aksi konkret untuk mengubah sejarah.
 
Di sini strategi-taktik politik progresif memiliki dimensi revolusioner, karena berusaha menampilkan kondisi sosial yang terutama dalam konstruksi hegemonik neoliberal sebagai tidak mungkin, yaitu alternatif politik sosialistik dengan melampaui tatanan kapitalisme neoliberal saat ini.
 
Dengan demikian, harapan dalam pengertian politik progresif memiliki makna radikal untuk membentangkan horison politik alternatif di luar kapitalisme neoliberal dan tatanan politik oligarkhis. Selanjutnya strategi politik progresif juga memiliki dimensi realis, dalam artian berangkat dari pengenalan atas pemahaman sosiologis dan kondisi material yang terhampar sebagai pengetahuan untuk membangun aksi politik konkret dengan kalkulasi politik yang terjangkau.
 
Dari pemahaman teoritik atas pengertian taktik dan strategi dalam pandangan politik progresif maka kita akan mendiskusikan pengetahuan tentang relasi kuasa oligarkhis dan kemungkinan-kemungkinan politik intervensi yang dapat memajukan agenda-agenda politik kerakyatan. Tulisan ini selanjutnya mencoba mendiskusikan bagaimana kita memahami kondisi ekonomi-politik yang dihadapi oleh kekuatan politik progresif Indonesia, dengan melucuti terlebih dahulu delusi politik yang selama ini cenderung membuat kaum progresif berfikir secara idealistik daripada berpijak pada kenyataan material historis.
 
Salah satu delusi politik itu antara lain  adalah pembacaan atas teori marxis tentang neo-imperialisme yang tidak seksama atas kondisi politik Indonesia, sehingga meyakini bahwa beraliansi dengan kekuatan borjuis domestik yang membangun kekuatannya dari warisan sistem oligarkhi Orde Baru adalah cara mujarab untuk memajukan agenda politik progresif melawan neoliberalisme.

Posisi anti-neoimperialisme ini di kalangan kekuatan politik kiri di Indonesia, tampak pada kelompok seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD) dengan corong propagandanya berdikarionline, maupun kelompok-kelompok lainnya yang bermaksud melakukan intervensi politik dengan logika serupa. Dalam pandangan mereka, akar dari problema ekonomi-politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kondisi historis neoimperialisme yang tidak pernah berhasil dilawan semenjak kejatuhan pemerintahan rezime Soekarno sampai pada era reformasi.
 
Dalam logika neoimperialisme yang kemudian mereka terjemahkan secara otomatis dalam era sekarang sebagai problem neoliberalisme, tatanan kapitalisme otoritarian era Orde Baru sampai dengan era reformasi adalah tatanan politik yang secara penuh menghamba pada diktum penjajahan ekonomi-politik kontemporer neokolonialisme, dimana setiap produk regulasi dan inisiatif-inisiatif kebijakan yang dibangun adalah manifestasi ketundukan sekaligus ketergantungan terhadap cara kerja borjuasi transnasional untuk melakukan penghisapan kekayaan alam dan menjadikan Indonesia sebagai pasar dari produk-produk kapitalisme asing.
 
Dalam pandangan mereka, berbagai bentuk kebijakan paska Orde Baru, mulai dari privatisasi BUMN, air, liberalisasi migas, pasar bebas tenaga kerja sampai eksploitasi SDA adalah manifestasi konkret dari logika imperialisme di era modern. Terkait dengan posisi politik kelompok ini dalam kontestasi politik elektoral 2014, mereka melakukan pemilahan antara kekuatan-kekuatan liberal reformis yang mendapatkan keuntungan dari proses neokolonialisme baru di era kapitalisme neoliberal dan kalangan politisi-bisnis yang eksis sejak era Orde Baru dan terancam oleh kebijakan-kebijakan neoliberal pasca-otoritarianisme Indonesia.
 
Dalam pembelahan politik yang mereka kedepankan antara kaum reformis-liberal dan kaum pengusaha-politisi Orba, kalangan anti-neoimperialisme ini memilih untuk melawan terlebih dahulu kelompok pertama dan cenderung tidak memiliki posisi yang jelas secara publik terhadap kelompok kedua, kalau tidak dapat dikatakan mendukung kelompok kedua. Mengingat landasan teoritik dari kalangan anti neoimperialisme ini adalah mengikuti thesis dari Martha Harnecker tentang koalisi besar anti-neoimperialisme (dengan adaptasi yang agak gegabah terhadap tesis tersebut).
 
Apabila mengikuti pandangan dari kelompok ini, maka ada keterputusan logika ekonomi-politik antara era Orde Baru dan era Orde Reformasi, dimana praktik-praktik penghisapan di era neoliberalisme menguntungkan kekuatan-kekuatan yang mereka kategorisasikan sebagai kalangan kaum neoliberal reformis dan merugikan kekuatan ekonomi politik pro-Orde Baru. Di sinilah letak kesalahan fatal dari kelompok ini dalam melihat konstelasi ekonomi politik era Indonesia post-otoritarianisme, ketika tidak jeli melihat bagaiman relasi kuasa dan konfigurasi elite oligarkhi yang tercipta pada era sekarang.(IRIB Indonesia/Indoprogres)

*Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, saat ini adalah Kandidat PhD Asia Research Centre, Murdoch University, Australia.


Menimbang Politik Intervensi (3)




Oleh: Airlangga Pribadi Kusman*

Terkait hubungan antara proses neoliberalisasi dan konfigurasi relasi kekuatan-kekuatan sosial dominan, persoalan ini tidak bisa sekedar disederhanakan sebagai problem ketundukan utuh aparatus-aparatus negara dan kekuatan ekonomi politik terhadap rezim global neoliberal. Penjelasan seperti ini terlalu menyederhanakan terjadinya kesinambungan dan pembiakan konfigurasi kekuasaan yang ditandai oleh pola-pola akumulasi primitif yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik yang dapat kita telusuri koneksitasnya dengan rezim Orde Baru, dimana mereka berhasil eksis bertahan dan mampu beradaptasi untuk melakukan okupasi terhadap proses demokratisasi dengan membangun sistem kuasa oligarkhi dan relasi predatorisme dalam arena desentralisasi.

 

Dari kondisi di atas maka problem utama demokrasi di Indonesia, ditilik dari kacamata tarikan proses neoliberalisasi yang melayani kepentingan kapitalis transnasional dan konstelasi relasi kuasa domestik adalah terjadinya proses transmutasi praktik neoliberalisme di lingkungan politik yang koruptif di Indonesia. Dalam konteks neoliberalisme, proses transmutasi praktik neoliberalisme terjadi bukan disebabkan oleh benturan dialektik antara kekuatan pro-pasar dan kekuatan populis anti-pasar.

 

Namun yang terjadi adalah eksis dan mapannya relasi sistemik elite oligarkhis yang memiliki kemampuan untuk membangun konsentrasi kemakmuran dan kekuasaan sekaligus mekanisme pertahanan bagi kepentingan jejaring ekonomi-politik mereka sendiri. Pendeknya, di bawah arahan jejaring sistem oligarkhi yang korup, maka praktik neoliberalisme di Indonesia telah bertransmutasi menjadi tata kelola pemerintahan predatoris yang memangsa sumber-sumber ekonomi dan aset-aset publik. Pertanyaannya adalah bagaimana predatory state capitalism di Indonesia ini tercipta di atas keruntuhan rezime Soeharto?.

 

Dalam menjelaskan kondisi ini maka karya Richard Robison dan Vedi R Hadiz (2004) Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age Markets menemukan relevansinya. Dalam karya mereka diuraikan bahwa kebangkitan rezim Soeharto berhasil membentuk tatanan politik ‘patrimonial administrative state; yang berhasil menundukkan para oposan politiknya.


Dalam kondisi demikian, kehidupan ekonomi ditentukan oleh framework arahan negara otoritarian sentralistik dan otoritas publik diakuisisi oleh kepentingan privat dan institusional yang sejalan dengan kehendak politik penguasa maupun mereka yang menjadi bagian dari jejaring patronase yang mengambil keuntungan di dalamnya.

 

Di bawah perlindungan rezim tangan besi Soeharto, terbentuk politico business complex yang menjadi kekuatan oligarkhi ekonomi-politik yang berpusat pada Soeharto dan keluarganya. Setelah melewati fase inkubasi di bawah elite oligarkhi inilah, maka pada era pasca otoritarianisme Soeharto kalangan oligarkhi ini beradaptasi dengan kondisi-kondisi baru dan mereorganisasi kekuasaannya. Upaya kaum teknokrat neo-institusionalis menginjeksikan paket good governance untuk menciptakan tatanan masyarakat pasar secara damai di Indonesia membawa efek yang tak terduga, yakni tampilnya kekuatan-kekuatan predatoris yang korup warisan Orde Baru yang bersanding dengan proses neoliberalisasi di tingkat nasional maupun lokal.

 

Pola-pola pembelahan antara pihak musuh kaum reformis liberal yang harus dilawan dan pihak kekuatan ekonomi-politik warisan Orde Baru yang mesti dinetralisir atau bahkan menjadi mitra taktis dalam perjuangan melawan neoliberalisme, menjadi tidak relevan dalam analisis yang lebih mendasar terkait hadirnya formasi sosial dan tampilnya relasi sistem oligarkhi yang berlangsung di era pasca-Orde Baru.

 

Tidak relevannya strategi ini karena dalam peta ekonomi-politik yang hadir di Indonesia pasca-otoritarianisme, kita menyaksikan dua hal: Pertama, alih-alih perputusan era reformasi ternyata memfasilitasi proses adaptasi dan bertahannya kekuatan-kekuatan oligarkhi yang sudah terlindungi semenjak era Orde Baru untuk membangun sistem oligarkhi dengan relasi-relasi politik baru yang bekerja di seluruh partai politik di Indonesia. Artinya, peta ekonomi-politik Indonesia tidak menunjukkan pemisahan yang nyata antara kekuatan reformis liberal yang melayani agenda neoliberal dan kekuatan pewaris Orde Baru yang terdesak oleh agenda neoliberal.

 

Bagaimana kita mendefinisikan, misalnya, Partai Golkar dan aliansi bisnis-politiknya yang merupakan kekuatan yang mengusung Orde Baru namun tetap eksis sebagai kekuatan dominan pada era reformasi? Atau Partai Demokrat yang dianggap sebagai partai liberal namun saat ini dikuasai oleh kekuatan-kekuatan yang sudah eksis sejak era Soeharto?  Dalam relasi oligarkhi kita dapat menyaksikan bagaimana Partai Gerindra yang dianggap sebagai representasi dari kekuatan Orde Baru yang dipandang mengumpulkan kekuatan sosial yang dirugikan oleh proses neoliberalisme di Indonesia, pada kenyataannya ditopang oleh kekuatan taipan besar Hashim Djojohadikusumo yang menguasai konglomerasi bisnis di bawah Arsari Group dengan kekayaan sebesar Rp 8,5 Trilyun, yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan. Group ini diperkirakan menguasai konsesi lahan hutan seluas 97 hektare di Aceh Tengah dan  memiliki 3 juta hektar perkebunan, konsesi hutan, tambang batubara, dan ladang migas di Aceh hingga ke Papua (Industri.kontan.co.id, 23 Februari 2014).

 

Kedua, konstelasi politik yang tergelar paska-otoritarianisme antara aliansi-aliansi bisnis-politik oligarkhi berlangsung melalui pola negosiasi dan kontestasi politik untuk mempertahankan dominasi kekuasaan mereka, bukan berada dalam ketegangan yang berlangsung secara terus menerus.

 

Di sini kita dapat membaca mengapa partai yang dianggap sebagai kekuatan reformasi seperti PDIP dapat bertemu dalam konteks politik lokal dengan kekuatan pro-Orde Baru seperti Partai Gerindra dalam Pilkada Jakarta, dan pada momen Pilpres 2014 ada kecenderungan mereka berpisah dan di sisi lain terjalin pola komunikasi antara Partai Demokrat dan Partai Gerindra, di mana kedua partai ini secara riil dikuasai oleh dua jenderal papan atas di era Soeharto. Sementara relasi antara Partai Golkar (yang dianggap sebagai manifestasi Orde Baru) yang dikuasi oleh jejaring oligarkhi Aburizal Bakrie memiliki hubungan rindu-rindu-benci dengan Partai Demokrat yang dikuasai oleh Presiden SBY dan kekuatan konglomerasinya. Hal ini bisa kita lihat pada kasus-kasus predatorisme kekuatan oligarkhi baik dalam kasus Lumpur Lapindo maupun kasua Bank Century. Pola-pola relasi elite ini tidak dapat dijelaskan dari pembelahan pro-neoliberal dan anti-neoliberal, namun semata-mata sebagai manuver politik untuk mempertahankan sistem oligarkhi dan kekuatan ekonomi politik dari setiap kubu-kubu oligarkhi.

 

Pemahaman yang keliru atas arsitektur kekuasaan yang berlangsung dalam proses neoliberalisasi seperti yang dilakukan oleh kubu yang mendaku sebagai kekuatan anti-neokolonialisme di Indonesia, justru akan membawa pada pukulan telak terhadap kekuatan gerakan kerakyatan di Indonesia. Kesalahan pembacaan peta ekonomi-politik dan kesalahan melakukan intervensi politik menyeret mereka semakin jauh, bukan semakin dekat terhadap tujuan obyektif dari pembebasan kelompok-kelompok marjinal dan tertindas di Indonesia. Resiko yang dapat terprediksi dari langkah politik mereka adalah, alih-alih melawan kekuatan neoliberalisme, sangat besar potensi mereka terserap menjadi bagian dan instrumen dari kekuatan jejaring oligarkhi yang mewarisi artikulasi politik Orde Baru.

 

Menyodorkan Taktik Politik Progresif

 

Dalam konfigurasi politik demokrasi yang tersandera oleh relasi kuasa oligarkhis, inisiatif untuk membangun politik intervensi bukanlah hal yang mudah. Insiatif-inisiatif tersebut harus didasari oleh pengetahuan sosial yang memadai. Di sini pengetahuan yang dimaksud bukanlah konsepsi ideal yang mesti diperjuangkan, namun pengetahuan atas kondisi sosiologis tentang relasi konkret antara kekuatan sosial yang tengah berkontestasi dalam arena politik beserta gerak dinamika material serta kondisi-kondisi sosial yang menyertainya.

 

Berbekal keinsyafan atas kondisi demokrasi Indonesia yang tengah tersandera oleh kontestasi dan negosiasi antara jejaring kuasa oligarkhi maka sebuah intervensi politik harus dilakukan dengan inisiatif tidak saja untuk memberikan dukungan kritis, namun lebih dari itu adalah tekanan kritis terhadap salah satu faksi kekuatan ekonomi-politik dominan di Indonesia. Satu hal yang patut digarisbawahi bahwa meskipun arena politik demokrasi ditandai oleh dominasi sistem oligarkhi, namun proses politik juga bergerak secara dinamis.

 

Perjalanan politik demokrasi di Indonesia memperlihatkan sedang berjalannya proses delegitimasi politik yang didasarkan atas tingkat ketidaksetaraan ekonomi dalam distribusi pendapatan yang cukup tinggi, ditandai oleh naiknya koefisien Gini ratio dari 0,37 pada tahun 2012 menjadi 0,41 pada tahun 2013. Kondisi ekonomi ini juga diikuti oleh delegitimasi politik yang cukup massif terhadap performa politisi, terbongkarnya kasus-kasus korupsi dan pembajakan institusi hukum yang melibatkan pusat-pusat oligarkhis, seperti dalam kasus Lapindo, Bank Century maupun kasus Hambalang.

 

Kenyataan akan berlangsungnya delegitimasi publik terhadap kinerja politisi di Indonesia dan kondisi ketidaksetaraan ekonomi ini memang tidak serta merta mengarah pada krisis politik oligarkhi. Kekuatan oligarkhi di Indonesia melakukan respons atas kondisi delegitimasi politik tersebut melalui berbagai cara, baik melalui cara instan penyebaran money politics maupun melalui rekayasa politik yang lebih canggih dengan menghadirkan imaji tentang kehadiran rakyat dalam politik melalui representasi pemimpin-pemimpin populis, baik dari tingkat lokal bahkan kemudian ada yang diunggulkan sebagai kandidat Presiden 2014.

 

Inilah yang kita lihat dari tampilnya figur pemimpin populis seperti Joko Widodo, dari Walikota Solo kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta sebelum diproyeksikan menjadi Calon Presiden RI oleh PDI Perjuangan. Hal yang serupa, misalnya, tampak dari terangkatnya sosok birokrat teknokratik seperti Tri Rismaharini sebagai walikota Surabaya, maupun sosok legislator populis seperti Rieke Diah Pitaloka maupun Budiman Sudjatmiko.

 

Dalam konteks pembacaan atas strategi oligarkhi, tentu saja hal ini tidak bisa kita lihat semata-mata sebagai itikad baik dari pusat-pusat oligarkhi untuk  melayani rakyat. Strategi menghadirkan pemimpin-pemimpin populis yang diproyeksikan tidak saja tampil di tingkat daerah tapi juga berlaga di tingkat rekruitmen kepemimpinan nasional, mesti kita baca sebagai respons adaptif dari elite-elite oligarkhis untuk menjaga kekuasaan dan kemakmuran sekaligus sebagai bagian dari strategi pertahanan kekuasaan dan kepentingan kolektif mereka sendiri.  Dari kemunculan politisi-politisi populis tadi dalam panggung politik Indonesia, meskipun mereka masih bisa teruji sebagai elite politik yang tidak terindikasi korup dan mendapat dukungan popular di masyarakat, namun masih belum memberikan pengaruh signifikan bagi perubahan relasi kuasa di Indonesia sebagai lintasan yang penting diperjuangkan oleh proyeksi politik progresif.

 

Pembacaan kritis atas fenomena populisme di atas memang ditampilkan oleh elite oligarkhis di tengah belum terbangunnya proyeksi politik ideologis dalam partai politik Indonesia. Namun desakan kondisi politik yang membuat pusat oligarkhi merekrut agensi politik populis merupakan celah politik strategis bagi gerakan politik progresif untuk memberikan tekanan politik signifikan untuk mengubah karakter politik populis menjadi karakter politik progresif.

 

Kondisi ini memungkinkan, mengingat salah satu figur pemimpin populis, misalnya, Joko Widodo yang saat ini diproyeksikan menjadi calon presiden Indonesia bukanlah bagian lingkaran terdalam dari pusat oligarkhi politik yang menguasai PDI Perjuangan. Secara bangunan arsitektur kekuasaan dapat dikatakan bahwa sebagai calon presiden, Joko Widodo merupakan rantai elite terlemah dalam relasi oligarkhi yang ditampilkan oleh elite politik.

 

Dalam kondisi demikian maka proses intervensi politik yang dapat dilakukan adalah melakukan tekanan politik kepada kekuatan elite politik Joko Widodo berdasarkan formulasi program-program politik kerakyatan yang disepakati oleh basis-basis gerakan sosial dengan kesepakatan politik bahwa ke depan program-program kebijakan negara responsif terhadap kepentingan gerakan rakyat maupun membuka kanal-kanal politik kepada basis-basis sosial rakyat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan.


Problem dari beberapa gerakan pendukung kandidat populis  Joko Widodo saat ini adalah tersitanya konsentrasi pada pola-pola penggalangan dukungan dengan perhatian yang minim pada agenda-agenda politik apa yang akan dikemukakan sebagai tekanan politik agar performa kekuatan politik ini tidak hanya berkarakter populis tanpa fondasi ideologis yang kuat, namun dapat bertransformasi menjadi kekuatan politik progresif paska elektoral.

 

Ilustrasi program-program politik ideologis yang dapat dikemukakan sebagai prakondisi bagi dukungan kritis terhadap figur ini, misalnya, sempat penulis diskusikan dengan beberapa rekan mahasiswa di Murdoch University seperti Muhammad Ridha dan Irwansyah Jemi seperti: 

Pertama, strategi desain negara berbasis industrialisasi pertanian yang dikontrol oleh warga melalui pembentukan Dewan Pangan Nasional, yang melibatkan rakyat melalui kehadiran serikat-serikat petani sebagai kekuatan kontrol agar proses produksi sampai distribusi dan kebijakan-kebijakan terkait dengan arahan pertanian nasional melibatkan para petani dan tidak mengalienasikan mereka.

 

Pelibatan serikat-serikat petani tersebut penting untuk membangun akuntabilitas demokratik dan meminimalisasi pola-pola predatorisme elite yang biasa dilakukan melalui program-program yang terkesan populis.  Arahan menuju industrialisasi pertanian yang memperhatikan kebutuhan para petani dan mempertimbangkan kondisi ekologis ini, misalnya, diarahkan untuk membedakan program kepemimpinan ke depan dengan desain MP3EI dari rezim neoliberal predator saat ini yang bertendensi untuk membuka investasi dari luar seluas-luasnya sekaligus melegitimasi pola-pola penghisapan dari bidang ekonomi ekstraktif melalui perampasan tanah-tanah rakyat.

 

Kedua, perluasan jaminan sosial bagi kelas pekerja yang melampaui desain agenda neoliberal dan lebih mengarah pada desain welfarism state dengan mengalokasikan APBN dan APBD bagi anggaran jaminan sosial yang diimbangi oleh penerapan pajak progresif. Kebijakan ini penting untuk memberikan perlindungan kondisi sosial yang lebih massif dan mendasar bagi kaum pekerja dengan melibatkan serikat-serikat pekerja sebagai kekuatan kontrol terhadap pelaksanaan program tersebut.

 

Ketiga, sebagai inisiasi awal untuk membendung tendensi fasisme dalam arus dinamika politik kita, maka kepemimpinan mendatang perlu didesak untuk membuka persoalan pelanggaran HAM di masa lalu dengan inisiasi awal terkait keberanian untuk menyatakan, misalnya, negara bersalah atas kerusuhan, terror dan pemerkosaan yang berlangsung pada Mei 1998 maupun membuka sejarah tentang nasib orang hilang yang diculik menjelang jatuhnya Soeharto. Dengan keberanian untuk membuka kasus ini, selain untuk memenuhi rasa keadilan juga penting untuk bersikap jujur bahwa fasisme dalam ideologi dan manifestasinya paling vulgar pernah terinkorporasi sebagai bagian inheren dari negara. Pengakuan atas hal itu menjadi langkah awal untuk memutus warisan kultural Ore Baru dari perjalanan bangsa kita ke depan.

 

Setelah melakukan pembacaan atas celah intervensi dalam konstelasi politik oligarkhis maupun kemungkinan program-program progresif yang dapat didesakkan untuk mengikat dan melakukan tekanan politik kepada elite, maka penting kiranya untuk memahami kondisi basis sosial kita sebagai landasan untuk melakukan intervensi. Ketika melakukan pemahaman atas basis sosial kita, satu hal yang perlu disadari selama ini kita selalu melakukan rujukan dan mengidentikkan kondisi Indonesia dengan Amerika Latin, misalnya.

 

Kondisi demikian membuat kita kerapkali tidak realistik dalam menentukan kondisi sosial yang kita hadapi dan kemungkinan intervensi-intervensi politik yang bisa kita lakukan. Perbedaan kondisi basis sosial antara Indonesia dengan Amerika Latin adalah meskipun berbagai negara Amerika Latin pernah mengalami kondisi di bawah tirani rezim otoritarianisme maupun neoliberalisme, namun sektor politik akar rumput seperti serikat buruh maupun kaum petani dan masyarakat adat telah menjadi bagian penting dalam konfigurasi politik di sana. Sehingga kita bisa menyaksikan meskipun mereka pada masa lalu berada di bawah tirani rezim neoliberal, namun tuntutan politik dan desakan politik signifikan tetap mereka lakukan sebelum mereka membangun kekuatan politik signifikan yang saat ini menguasai banyak negara di Amerika Latin.

 

Di Venezuela, misalnya, semenjak era 1970-an telah eksis partai berbasis kelas pekerja yaitu Causa R, yang membantu pembentukan komunitas aktif kewargaan sebagai tulang punggung gerakan Lingkaran Bolivarian di bawah Hugo Chavez. Di Argentina, kekuatan serikat dan politik buruh telah terinkorporasi dalam elemen negara sejak era rezim Peron, sehingga meskipun telah dilibas oleh Junta Militer tetap hadir menjadi kekuatan politik signifikan yang mendukung rezim Peronis Cristina Kirchner saat ini. Fenomena serupa juga berlangsung di Ekuador, gerakan akar rumput berbasis masyarakat adat eksis menjadi penopang dari tampilnya pemimpin progresif Rafael Correa.

 

Sementara kondisi basis sosial yang kita hadapi saat ini memperlihatkan fakta politik yang berbeda. Kondisi basis sosial gerakan kerakyatan di Indonesia masih menunjukkan tidak terkonsolidasi dan berseraknya basis-basis gerakan progresif kerakyatan. Kondisi berseraknya kekuatan progresif tersebut terjadi karena mudah terserapnya basis-basis strategis dari kekuatan potensial pendorong perubahan, seperti agensi di kampus, aktor strategis gerakan ke dalam poros politik oligarkhi tanpa adanya tekanan politik signifikan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

 

Kesadaran akan perbedaan kualitas basis gerakan antara negara-negara di Amerika Latin dengan di Indonesia ini penting untuk menyadarkan kita berfikir realistik dalam memproyeksikan capaian politik intervensi. Sehingga ketika kita membangun inisiatif-inisiatif politik intervensi, sejak awal disadari bahwa langkah awal kita untuk masuk dalam kubangan politik tidak serta merta membawa hasil runtuhnya tatanan oligarkhi dalam satu malam.

 

Dalam kondisi demikian, maka proses politik intervensi semestinya dijalankan, sekali lagi, tidak hanya terfokus pada penggalangan dukungan elite namun melampaui itu sebagai sebuah inisiatif untuk membangun blok politik progresif melalui perumusan program-program politik dan tekanan politik signifikan terhadap kekuatan politik strategis dalam arus utama politik di Indonesia.

 

Dalam kesadaran akan batas-batas kekuatan sosial yang menjadi modal kita saat ini, misalnya, para aktivis kiri bersedia untuk ikut kerja bakti bersama warga atau melakukan kerja edukasi politik untuk mengajak kaum Marhaen yang dalam hidup mereka mencintai Soekarno untuk membuka buku Di bawah Bendera Revolusi yang selama ini tersimpan berdebu di dalam lemari rumah mereka untuk didiskusikan bersama berdasarkan kenyataan-kenyataan hidup yang mereka alami dan pemahaman akan horizon Sosialisme Indonesia Abad ke-21.(IRIB Indonesia/Indoprogress)
* Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, saat ini adalah Kandidat PhD Asia Research Centre, Murdoch University, Australia.


HUBUNGAN ANTARA PANCASILA, UUD 1945 DAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

http://media-transformasi-awi.blogspot.com/p/hubungan-antara-pancasila-uud-1945-dan.html

A. Proses lahirnya konsep-konsep Pancasila dan UUD 1945
Beberapa bangsa di Asia yang tadinya dijajah Jepang memperoleh kemerdekaan, seperti Birma dan Philipina sedangkan Indonesia baru diberi janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Dalam hugungan janji “Kemerdekaan” tersebut maka pemimpin-pemimpin pergerakan Nasional Indonesia diberikan keluasan bergerak yang bermuara kepada lahirnya Badan Penyidik Persiapan Kemerdekaan (Dokuritdu Jumbi Cosakai) pada tanggal 28 Mei 1945.
Pada tanggal 29 Mei 1945 panitia tersebut membuka sidangnya yang pertama. Pada sidang pertama itulah Mr. Moh. Yamin mengemukakan pokok-pokok pikiran sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yanag merdeka dikelak kemudian hari sebagai berikut :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Perlu dikemukakan bahwa lima asas Dasar Negara yang dikemukakan oleh Mr. Moh. Yamin terdapat perbedaan dengan yang dimukakan secara lisan dan yang tertulis, baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya. Di dalam pembukaan dari Rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan fakta secara lisan/pidato dan tertulis dari beliau itu meyakinkan kepada kita, bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945, karena pada tanggal 29 Mei 1945 itu Mr. Moh. Yamin telah mengucapkan pidato dan menyampaikan usulan Rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara.
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam sidang itu berpendapat sebagai berikut :
a. Negara Indonesia Merdeka yang hendak didirikan itu hendaknya merupakan Negara Nasional yang bersatu dalam arti totalitas. Maksudnya ialah Negara Indonesia Merdeka itu nanti tidak akan mempersatukan diri dengan golonaan yang terbesar, tetapi yang akan mengatasi segala golongan, baik golongan yang besar maupun golongan yang kecil.
b. Setiap warganegara dianjurkan takluk kepada Tuhan, supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan. Sehubungan dengan pokok pikiran itu beliau mengusulkan bahwa di dalam negara Nasional yang bersatu, urusan agama akan terpisah dengan urusan negara, yang dengan sendirinya urusan agama akan diserahkan kepada golongan-golongan agarna yang bersangkutan.
c. Mengenai kerakyatan, beliau mengusulkan dibentuknya sist_em Badan Permusyawaratan dalam susunan Pemerintahan Negara Indonesia. Oleh karena itu Kepala Negara haruslah selalu berhubungan erat dengan Badan Permusyawaratan tersebut untuk senantiasa mengetahui dan merasakan keadilan dan cita-cita rakyat.
d. Dalam lapangan ekonomi beliau mengusulkan agar sistem perekonornian negara berdasarkan asas kekeluargaan, yaitu sistem tolong menolong dan sistem koperasi. Asas ini merupakan sifat dari masyarakat Timur termasuk masyarakat Indonesia. Oleh karena itu haruslah dipelihara sebaik-baiknya.
e. Dalam hubungan antar bangsa beliau mengusulkan supaya Negara Indonesia bersifat Negara Asia Timur Raya sebagai anggota daripada kekeluargaan Asia Timur Raya.
Dengan pokok pokok pikiran Prof. DR. Soepomo itu, kita dapat merasakan adanya satu jiwa 5 hal untuk dasar negara Indonesia Merdeka, meskipun tidak diuraikan secara terperinci sebagaimana yang diucapkan oleh Mr. Moh. Yammin.
Pada tanggal 1 Juni 1945, hari terakhir masa sidang pertama BPUPKI, Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara. Pidato ini kemudian amat terkenal dengan sebutan “Pidato Lahirnya Pancasila”. Di dalam pidato ini, Soekarno menawarkan agar Indonesia Merdeka bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler, tetapi negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila seperti yang diusulkan oleh Soekarno dirumuskan menurut urutan sebagai berikut :
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Jika perumusan dan sistematika yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sistimatika Ir. Soekarno itu lain dari perumusan dan sistematika Pancasila yang sekarang[1].
Sesudah sidang I BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Pertermuan itu dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia merdeka.
Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Moezakhir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim.
Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Di dalam rancangan itu termuat rumusan kompromi antara pihak Islam dengan pihak kebangsaan tentang hubungan antara negara dan agama. Rumusan itu berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Karena itu, Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ketika BPUPKI memasuki sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usul Pembukaan UUD kepada sidang BPUPKI.
Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu, Ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil ini dibicarakan pada 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.
Pada 14 Juli 1945 sidang pleno BPUPKI membicarakan rancangan Pembukaan UUD itu dan menerimanya dengan sedikit perubahan. Pada 15 Juli 1945, dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberikan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, masing-masing anggota memberikan tanggapan.
Pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terdiri atas 21 orang. Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai Ketua dan Muhammad Hatta sebagai Wakil Ketua.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting, yaitu:
· Mengesahkan Pembukaan UUD;
· Mengesahkan UUD;
· Memilih Presiden dan Wakil Presiden;
· Menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Di antara kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu, perubahan penting, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama Piagam Jakarta. Anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” disepakati untuk dihilangkan. Karena itu, sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” itu disetujui oleh semua anggota PPKI. Itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa di dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian yang terbesar. Pencoretan anak kalimat itu adalah untuk menjaga persatuan ban~sa clan keutuhan seluruh wilayah Indonesia.
Lalu, Pancasila ditetapkan dalam Pembukaan UUD sebagai dasar negara Republik Indonesia, seperti berikut:
“... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil clan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada hakikatnya adalah pencetusan daripada segala perasaan-perasaan yang sedalam-dalamnya yang terpendam dalam kalbu sanubari rakyat Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Dengan Proklamasi kemerdekaan itu melukiskan prihal Falsafah hidup / pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan hidup kita sebagai bangsa.
Proklamasi kemerdekaan itu adalah pernyataan kemerdekaan (Proclamation of independence) dan sebagai pemberitahuan kepada kita dan dunia, bahwa status / eksistensi kita telah berubah dari eksistensi dijajah menjadi suatu bangsa yang merdeka. Dan juga sebagai sumber kekuatan dan tekat perjuangan kita dalam melahirkan serta membangkitkan kembali kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan titk puncak daripada perjuangan bangsa Indonesia yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat dan di jiwai Pancasila pada taraf tertinggi, yang selama berabad-abad dijajah, telah berhasil melepaskan dirinya dari ikatan belenggu penjajahan, sekaligus membangun suatu perubahan yaitu Negara Republik Indonesia yang bebas merdeka, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Demikianlah Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan perwujudan dan penjelmaan dari nilai-nilai Pancasila yang dapat dibaca dengan jelas pada pembukaan UUD 1945 disamping tercantum rumusan Pancasila secara lengkap, juga tercermin isi nilai-nilai Pancasila. Isi itu dapa dilihat pada tiap-tiap alinea dan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945.[2]
B. Hubungan antara Panacasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945
Adapun hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, meliputi hubungan secara formal dan secara material.
a. Hubungan Secara Formal, bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
b. Hubungan Secara Material, yaitu proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Merujuk kepada sejarah tentang urut-urutan penyusunan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, penyusun melihat bahwa para pendiri Negara menganggap penting perumusan dasar Negara untuk dibahas karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologi Negara. Pada saat itu sudah ada ideologi komunis dan liberal. Dan bangsa Indonesia menginginkan dasar Negara sesuai pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat, apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tiada lain adalah Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat aturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibal. Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Aturan Peralihan

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Aturan Tambahan
  1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Hubungan Proclamation of independence dengan Declaration of independence digambarkannya bahwa Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Bila kita hubungkan antara inti isi pengertian Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka kedua-duanya memiliki hubungan azasi (prinsip) yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Proklamasi 17 Agustus 1945 memuat dua hal pokok :
1. Pernyataan pertama proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga.
2. Pernyataan kedua proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea keempat. Selain itu pernyataan “pemindahan kekuasaan” kemudian diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945. [3]
Oleh karena itu, wajar kalau Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1. Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral.
C. Proses Proklamasi dan Pengesahan UUD 1945
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Secara kronologis detik-detik Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1. 15 Agustus 1945 : Pemerintah Jepang menyerah tanpa syarat (unconditional surender) kepada sekutu. Hal ini diumumkan Tenno Heika melalui radio. Kejadian ini mengakibatkan Pemerintah Jepang tidak dapat meneruskan usahanya mengenai kemerdekaan Indonesia. Soal terus atau tidaknya diserahkan kepada para pemimpin Bangsa Indonesia.
2. 16 Agustus 1945
1). Jam 06.00 (Tokyo) atau 04.30 waktu Jawa Jepang atau 04.00 WIB
a. Pengamanan Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok.
b. Maksud pengamanan yang dilakukan oleh golongan Pemuda yang terdiri dari Sukarni dibantu Winoto Danu Asmoro, Abdurrahman dan Yusuf Kunto adalah untuk menjauhkan In Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari segala pengaruh dan siasat Jepang.
2). Jam 19.30 (Tokyo) atau 18.00 waktu Jawa Jepang atau 17.30 WIB.
a. Rombongan terdiri dari Mr. A. Subarjo, Sudiro (Mbah) dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok.
b. Maksud kedatangan mereka adalah untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. hatta kembali-ke Jakarta.
3). Jam 01.00 (Tokyo) keesokan hari atau 23.30 waktu Jawa Zaman Jepang atau 23. WIB.
a. Rombongan yang membawa In Soekarno dan Drs. Moh Hatta tiba di Jakarta. Drs. Moh. Hatta singgah di rumahnya sebentar di Jl. Diponegoro 57. Kemudian menuju rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda di Jl. Imam Bonjol 1.
b. Di tempat ini pemuka-pemuka Indonesia berkumpul untuk menyusun teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
c. Teks versi terakhir Proklamasi yang telah diketik ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
3. 17 Agustus 1945 (jam 12.00 Tokyo atau 10.30 waktu Jawa zaman Jepang atau 10.00 WIB : Pembacaan Teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur 56, Jalannya upacara:
a. Ir. Soekarno tampil kemuka micropon satu-satunya untuk membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan.
c. Pengibaran bendera merah putih dilakukan oleh Cudanco Latief Hendraningrat dengan diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh para hadirin.[4]
Untuk mewujudkan tujuan Proklamasi Kemerdekaan maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia bersidang untuk mengesahkan :
a. Pembukaan UUD 1945; dan
b. UUD 1945; serta
c. Memilih Presiden dam Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama.
Dengan kata lain, cita-cita dan inti isi jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (Pancasila) dituangkan ke dalam Pembuakaan dan UUD 1945.[5]
b. Pengesahan UUD 1945
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya suatu negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.
Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI yang telah disempurnakan antara lain tekah mengesahkan Undang-undang dasar negara yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945.[6]
Tanggal 18 Agustus 1945 sidang PPKI dimulai jam 11.30. Acara dari sidang pleno ini ialah “Untuk membahas naskah rancangan Hukum Dasar dan mengesahkan Undang-undang Dasar atas Kemerdekaan yang telah diucapkan dalam Proklamasi sehari sebelumnya.
Hasil yang dicapai :
a. Mengesahkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan jalan :
(1) Meneatapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai pembukaan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
(2) Menetapkan Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima BPUPK pada tanggal 17 Juli 1945 setelah mengalami beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional sebagai Badan Musyawarah Darurat.[7]
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Pengesahan Pembukan UUD Negara Republik Indonesia ini dipimpin oleh Ketua PPKI dan sidang Pleno Ir. Soekarno.
D. Terjadinya Proklamasi dan UUD 1945
Dengan hubungan erat golongan tua dari kaum pergerakan Indonesia dengan pihak pemerintah pendudukan Jepang oleh pemuda yang tidak disukai, dan ingin agar segera kemerdekaan Indonesia segera di Proklamasikan. Seperti yang kita ketahui bahwa dua orang pemimin pergerakan Indonesia yang paling terkemuka pada zaman jepang adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Karena itulah semua golongan sepakat bahwa kemerdekaan Indonesia yang telah dirancang sejak lama itu, oleh berbagai golongan dalam kalangan pergerakan Nasional tidak dapat diumumkan tanpa mengikut sertakan mereka berdua.
Karena sifat radikal dan pandangan Politik dari golongan pemuda menemui kesulitan dalam mengajak bung Karno dan Bung Hatta mengikuti garis politik mereka untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Untuk keluar dari kesulitan tersebut maka politisi muda demham bekerja sama pihak PETA (Pembela Tanah Air) menugaskan Shodanco “ Singgih ” Umar Bachsan Suheryana, Affan (Letnan I), Subeno dan Sucipto sudah dipersiapkan rapih jauh sebelumnya. Bahkan Bendera Sang Saka Merah Putih telah dikibarkan pada tanggal 16 Agustus 1945 di markas PETA di Rengasdengklok atas perintah Shodanco Affan, Pada hari itu tercapailah kata sepakat antara Mr. Achmad Soebardjo sebagai salah seorang tokoh golongan tua dengan wakil-wakil golongan pemuda untuk mengembalikan Soekarno-Hatta ke Jakarta.
Persetujuan para pemuda itu diberikan atas dasar jaminan yang diberikan oleh Achmad Soebardjo, bahwa keesokan harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 proklamasi sudah akan disiarkan ke seluruh dunia. Berdasarkan persetujuan itulah menjelang tengah malam tanggal 1 6 Agustus 1945 itu juga Soekarno-Hatta dikembalikan ke Jakarta dengan perantaraan Mr. Soebardjo langsung menuju ke rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda. Rumah Laksamana Jepang itu dianggap tempat yang aman dari penindakan Angkatan Darat Jepang yang menjadi penguasa di daerah Jawa (Dada Zaman pendudukan Jepang Sumatera dan Jawa diperintah oleh pernerintah militer Angkatan Darat atau Rikugun, sedang wilayah Indonesia selebihnya diperintah oleh Angkatan Laut atau Kaigun).
Laksamana Maeda adalah kepala kantor Penghubung Angkatan Laut di daerah kekuasaan Angkatan Darat.
Mr. Achmad Soebardjo dan sejumlah pemuda Indonesia bekerja pada kantornya dan karena itu mempunyai hubungan baik dengan Laksamana tersebut. Berdasarkan hubungan baik itu, rumah Maeda yang terletak di Jalan Imam Bonjol 1 dan kini menjadi tempat kediaman Duta Besar (nggris dijadikan tempat pertemuan antar pelbagai golongan pergerakan nasional yang tua dan yang muda.
Di rumah itulah naskah proklamasi dirumuskan oleh tiga orang pimpinan golongan tua, yaitu Soekarno, Hatta dan Soebardjo dengan disaksikan oleh tiga orang eksponen pemuda yakni Sukarni, BM Diah dan Mbah Diro serta beberapa orang Jepang. Mereka duduk menyendiri di kamar makan itu, sedangkan yang lain menunggu di serambi muka. Yang menuliskan ‘kladnya’ adalah Ir. Soekarno sedangkan Drs. Moh. Hatta dan Mr. Soebardjo menyumbangkan pikiran secara lisan. Sebagai hasil perbincangan mereka bertiga itulah diperoleh rumusan tulisan tangan Ir. Soekarno yang berbunyi sebagai berikut :
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama clan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, 17 - 8 - 05,
Wakil-wakil Bangsa Indonesia.
Rombongan yang menyendiri di ruang makan itu kemudian menuju ke serambi muka untuk menemui mereka yang telah hadir. Di sana Ir. Soekarno membacakan draft (naskah) rumusan yang telah mereka hasilkan itu dan menyarankan agar segenap mereka yang hadir itu bersama sama menandatangani naskah Proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia.
Saran itu ditolak oleh pemuda yang menyatakan tidak rela bahwa budak-budak Jepang ikut menandatangani Naskah Proklamasi (Budak-budak Jepang adalah tokoh golongan tua yaang dinilainya bukan orang pergerakan nasional, melainkan hanya oportunis-oportunis yang memperoleh kursi, karena pengabdialnnya kepada pemerintah pendudukan Dai Nippon).
Pernyataan itu menimbulkan kehebohan dari pihak yang dituduh budak-budak Jepang.
Kemudian Sukarni selaku salah seorang pemimpin pemuda mengusulkan agar yang menandatangani naskah proklamasi itu hanyalah Soekarno - Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Usul itu diterima baik segenap hadirin dan Ir. Soekarno memimta kepada Sayuti Melik untuk mengetik naskah bersih berdasarkan draft rumusan dengan perubahan-perubahan yang disetujui yakni:
- Kata tempoh diganti dengan tempo.
- Wakil-wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia.
- Cara menulis tanggal diubah sedikit menjadi:
‘Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen 05’.
Naskah yang diketik oleh Sayuti Melik itu kemudian ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta di rumah itu juga. Bunyi naskah itu selengkapnya adalah sebagai berikut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 45
Atas nama bangsa Indonesia,
SOEKARNO/HA TTA.
Naskah yang diketik itulah yang beberapa jam kemudian setelah hari terang pada tanggal 17 Agustus 1945 dibacakan oleh Ir. Soekarno di Gedung Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Adalah ironis sekali, bahwa Orde Lama di bawah apimpinan Ir. Soekarno telah menghancurkan Gedung Proklamasi yang bersejarah itu). Sampai sekrang belum jelas bagaimana urutan kejadian, sehingga naskah otentik proklamasi itu dapat menghilang selama kurang lebih dua puluh tahun dan baru muncul pada tahun 1965. Selama naskah otentik itu hilang maka yang dikenal seluas-luasnya adalah konsep atau ‘Klad’ tutisan tangan Ir. Soekarno. Menurut Sayuti Melik naskah otentik proklamasi itu dibawa pulang dari rumah Laksamana Maeda oleh B.M. Diah, yang kemudian rnenyimpannya setelah mencetaknya di dalam surat Kabar Merdeka yang diterbitkannya dalam Bulan Oktober 1945.
Oleh karena itulah foto copy dari naskah otentik Proklamasi itu pada tahun 1969 oleh Presiden Soeharto sudah dibagi-bagikan kepada para Gubernur/Kepala Daerah dan telah dimuat dalam berbagai surat kabar.[8]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah kami tulis diatas, kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Dengan pokok-pokok pikiran Prof. DR. Soepomo itu, kita dapat merasakan adanya satu jiwa 5 hal untuk dasar negara Indonesia Merdeka, meskipun tidak diuraikan secara terperinci sebagaimana yang diucapkan oleh Mr. Moh. Yammin.
b. Adapun hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, meliputi hubungan secara formal dan secara material.
c. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
15 Agustus 1945 : Pemerintah Jepang menyerah tanpa syarat (unconditional surender) kepada sekutu.
16 Agustus 1945 : Pengamanan Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok.
17 Agustus 1945 : Pembacaan Teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur 56.
d. Sifat radikal dan pandangan Politik dari golongan pemuda menemui kesulitan dalam mengajak bung Karno dan Bung Hatta mengikuti garis politik mereka untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Untuk keluar dari kesulitan tersebut maka politisi muda demham bekerja sama pihak PETA (Pembela Tanah Air) menugaskan Shodanco “ Singgih ” Umar Bachsan Suheryana, Affan (Letnan I), Subeno dan Sucipto sudah dipersiapkan rapih jauh sebelumnya. Bahkan Bendera Sang Saka Merah Putih telah dikibarkan pada tanggal 16 Agustus 1945 di markas PETA di Rengasdengklok atas perintah Shodanco Affan, Pada hari itu tercapailah kata sepakat antara Mr. Achmad Soebardjo sebagai salah seorang tokoh golongan tua dengan wakil-wakil golongan pemuda untuk mengembalikan Soekarno-Hatta ke Jakarta.
[ Note: Saya tidak melihat peran Sukarni-Chaerul Saleh.. padahal konon mereka bersama  Subeno dkk...  Sebenarnya ada Kelompok pemuda Pimpinan Chaerul Saleh- Sukarni yang mendesak dan melakukan penculikan Suhakrno - Hatta agar segera dilakukan Proklamasi.. Dan konon Sukarni dkk diberi kesempatan untuk ikut melakukan tanda tangan pada naskan proklamasi, namun mereka menolak dan meyerahkannya kepada para pimpinan senior.. 
Saya heran tidak melihat peran tokoh Tan Malaka... padahal sering disebut-sebut bahu membahu dengan Bung Karno..? pen]
 
Saran-saran
Harapan kami adalah saran serta kritik yang bisa membangun juga menambah tentang ilmu pengetahuan kami. Semoga dengan saran dan kritik dari dosen pada khususnya dan pemabaca pada umumnya bisa membantu kami dalam menambah wawasan terutama dalam penulisan atau penyusunan karya tulis untuk menjadi menjadi lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA
Hartono, Drs., Pancasila (Ditinjau dari Segi Historis), Reneka Cipta, Jakarta, 1992.
Darmodiharjo Darji, Prof. SH., J.W. Sulandra, SH., Santiaji Pancasila. Kurnia Esa, Jakarta, 1983.
Burhanuddin Salam, Drs., Filsafat Pansilaisme. PT. Bina Aksara, Jakarta, 1988.
Tim Penulis PPKn. Mahir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. PT. REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, 2004.


7 komentar:

  1. Yang ter Lupakan
    April 18
    ### 79 CABANG IMAN ###

    Sampai saat ini masih banyak umat Islam yang beriman baru sampai pada tahap pengenalan. Sebatas percaya pada Rukun Iman yang enam. Hanya mengikrarkan dengan lisan dan meyakini dalam hati, tanpa disertai pengamalan. Padahal iman yang mutlak adalah meliputi ikrar secara lisan, keyakinan dalam hati, dan pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Sudah barang tentu iman yang dimikian itu menuntut konsekuensi, peripangan, dan pengorbanan.

    Jelaslah bahwa tebal-tipisnya kadar iman seseorang bisa dilihat dari sepak terjangnya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni sejauh mana orang tersebut mematuhi segenap perintah Allah SWT. Dan meninggalkan segala larangan-Nya. Sepak terjang seseorang yang mencerminkan kesempurnaan imannya adalah apabila ia mampu mempraktekkan seluruh cabang iman dalam kehidupannya sehari-hari.

    Berapakah jumlah cabang iman seluruhnya? Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Iman memiliki 60 atau 70 cabang lebih. Cabangnya yang paling tinggi adalah ucapan Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan selain Allah), sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan yang terdapat di jalan. Sifat malu itu juga bagian dari cabang iman." (H.R. Bukhori dan Muslim).

    79 cabang iman tersebut, selengkapnya adalah;

    1. beriman kepada Allah SWT.

    2. beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya.

    3. beriman kepada Kitab-kitab-Nya

    4. beriman kepada Rosul-rosul-Nya

    5. beriman adanya Hari Kemudian

    6. beriman adanya takdir yang di gariskan-Nya

    7. beriman adanya Hari Kebangkitan. "Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai pada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang Kami wafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai umur sangat tua (pikun) sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah." (QS. 22/Al-Hajj: 5)

    8. beriman adanya hari dikumpulkan manusia di Padang Mahsyar setelah dibangkitkan dari kubur. "Tidaklah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan semesta alam." (QS. 83/ Al-Muthoffifin: 4-6).

    9. beriman bahwa tempat kembalinya orang-orang yang beriman adalah surga, dan tempat kembalinya orang-orang kafir adalah neraka. "Dan orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebajikan, mereka itu penghuni surga. Mereka kekal di dalamnya." (QS. 2/Al- Baqoroh: 82). Sungguh orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk." (QS. 98/Al-Bayyinah: 6).

    10. beriman bahwa mencintai Allah SWT itu wajib. "Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah." (QS. 2/ Al-Baqoroh:165)

    Cabangnya yang paling tinggi adalah ucapan LAA ILAAHA ILLALLAAH (tiada tuhan selain Allah) sedangkan cabangna yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan yang terdapat dijalan. Sifat malu itu juga bagian dari cabang iman." (HR. Bukhori dan Muslim). — with Yahya Kurniawan and 11 others.

    BalasHapus
  2. Sambungan
    11. beriman bahwa takut kepada Allah SWT itu wajib. "Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku." (QS. 5/Al-Maidah: 44).

    12. beriman bahwa mengharap rahmat Allah itu wajib. "Mereka mengharapkan rahmat-Nya, dan takut akan azab-Nya. Sungguh azab Tuhanmu itu sesuatu yang harus ditakuti." (QS. 17/Al-Isro': 57)

    13. beriman bahwa kita wajib bertawakkal kepada Allah setelah berusaha. "Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal." (QS. 3/Ali Imron: 122).

    14. beriman bahwa mencintai Nabi Muhammad itu wajib. "Tidaklah beriman seseorang di antara kamu, sebelum dia mencintai aku lebih dari mencintai anak-anaknya dan semua manusia." (HR. Bukhori dan Muslim).

    15. beriman bahwa kita wajib mengagungkan dan menghormati Nabi Muhammad saw. "Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orangorang yang beruntung." (QS. 7/Al-'Arof: 157).

    16. setia terhadap agama yang dianutnya. Orang yang demikian jika disuruh memilih antara mati dan menjadi kafir, akan memilih yang pertama. Anas bin Malik ra. menceritakan, pernah ada seorang lelaki meminta kambing kepada Nabi saw. sebanyak di antara dua lembah. Lalu Nabi memberinya. Setelah itu orang tersebut kembali kepada kaumnya, dan berkata: "Islamlah kalian semuanya. Sungguh, Muhammad telah memberikan sesuatu yang banyak sekali kepadaku tanpa takut menjadi miskin." Anas berkata: "Jika seseorang masuk Islam hanya karena menginginkan dunia, maka itu bukan Islam namanya. Islam harus lebih dicintai daripada dunia dengan segala isinya." (HR. Muslim).

    17. mencari ilmu. "Dan Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (sunnah ) kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum engkau ketahui. Sungguh karunia Allah yang dilimpahkan kepadamu amat besar." (QS. 4/An-Nisa': 113).
    18. menyebarkan ilmu pengetahuan. "Tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak tinggal untuk memperdalam ilmu agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya." (QS. 9/At-Taubah: 122). Maksudnya dengan ilmu yang diajarkan itu ketakwaan dan kehidupan kaum muslimin tetap terpelihara.

    19. memuliakan Al-Qur'an. "Dan sesungguhnya Al-Qur'an itu dalam ummul Kitab (lauh Mahfuz) di sisi Kami, benar-benar bernilai tinggi dan penuh hikmah" (QS. 43/Az-Zukhruf: 4).

    20. bersuci (wudhu, mandi atau tayammum). Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Allah tidak menerima sholat (seseorang) tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil kejahatan, yakni hasil mencuri, pungli, korupsi, dan sebagainya." (HR. Muslim)

    21. mendirikan sholat. "Sungguh sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. 4/AnNisa': 103)

    BalasHapus
  3. sambungan
    22. mengeluarkan zakat. "Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa (kikir) itu lebih baik bagi mereka. Padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat." (QS. 3/Ali Imron: 180)

    23. berpuasa Romadhon. "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. 2/Al-Baqoroh:183).

    24. ber'itikaf (berdiam diri di masjid berniat ibadah) walau sejenak. 'Aisyah ra. menuturkan, "Rosulullah saw. biasa ber'itikaf sepuluh (ma'am) yang terakhir bulan Romadhon sampai beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau ber'itikaf juga sepeninggal beliau. (HR. Bukhori dan Muslim).

    25. menunaikan haji. "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. 3/Ali Imron: 97).
    26. berjuang/berjihad di jalan Allah. "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya." (QS. 22/Al-Hajj: 78).

    27. siap berjuang di jalan Allah. "Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu, dan teguhkanlah kesabaranmu, dan tetaplah bersiap-siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. 3/Ali Imron: 200).

    28. pantang mundur menghadapi musuh dalam pertempuran. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah, dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berdzikir dan berdoa) agar kamu beruntung." (QS. 8/Al-Anfal: 45).

    29. membagi harta rampasan perang kepada yang berhak. "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat (korupsi), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang clikhianatkannya itu" (QS. 3/Ali Imron: 161).

    30. memerdekakan budak karena Allah. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memerdekakan hamba sahaya, maka Allah akan melepaskan semua anggota badannya dari api neraka. Sama halnya dengan semua anggota badan budak itu lepas dari belenggu perbudakan hingga kemaluannya." (HR. Bukhori).

    31. membayar denda adalah bagian dari iman.

    32. menepati janji. "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji." (QS. 5/Al Maidah: 1). Yang dimaksud janji dalam ayat itu adalah janji setia seorang hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dengan sesamanya.

    BalasHapus
  4. sambungan
    33. menghitung nikmat karunia Allah sambil mensyukurinya. "Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur)." (QS. 93/Adh-Dhuha: 11).

    34. memelihara lidah dari ucapan yang sia-sia. "Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sebab pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawaban." (QS. 17/Al- Isro': 36).

    35. menyampaikan amanah kepada yang berhak. "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rosul, juga janganlah mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. 8/Al-Anfal: 27). Yang dimaksud amanat di sini adalah ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati.

    36. tidak melakukan kejahatan dan tidak membunuh orang. Sabda Nabi Muhammad Rosulullah saw. "Seorang muslim selalu dalam kelapangan agamanya, selama tidak terlibat dalam perkara hukum pertumpahan darah yang haram." (HR. Bukhori dan Muslim).

    37. tidak melakukan zina dan menjaga kehormatan. "Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh (zina) itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. 17/Al-Isro': 32).

    38. memelihara diri dari harta yang diperoleh dengan jalan haram. "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. 2/ Al-Baqoroh: 188).

    39. memelihara diri dari makanan dan minuman yang di haramkan. "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung." (QS. 5/ Al-Maidah: 90).

    40. tidak memakai segala sesuatu yang diharamkan — antara lain pakaian sutera dan bejana emas. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu memakai kain sutera, janganlah minum di bejana perak dan emas, dan janganlah kamu makan di piring emas. Karena perak dan emas itu untuk orang-orang kafir di dunia, tapi untuk kamu di akhirat nanti." (HR. Bukhori).

    41. menjauhi permainan dan hiburan yang bertentangan dengan ajaran Islam, sebab permainan dan hiburan semacam itu hukumnya haram. Sabda Nabi Muhammad Rosulullah saw. "Barangsiapa bermain dadu, maka dia seolah-olah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya." (HR. Muslim).

    42. sederhana dalam membelanjakan harta, dan mengharamkan memakan harta dengan batil. "Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (juga) kikir, (melainkan) di antara keduanya secara wajar." (QS. 25/Al-Furgon: 67). Maksudnya kehidupan seorang muslim itu tidak ada yang mubadzir dan tidak pelit.

    43. meninggalkan sifat dengki dan sejenisnya. Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar), dari kejahatan (makhluk) yang Dia ciptakan, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap-gulita, dan dari kejahatan (perempuan-perempuan)penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya), dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki." (QS. 113/ Al-Falaq: 1-5).

    BalasHapus
  5. sambungan
    44. tidak menodai kehormatan orang lain dan menjauhi perbuatan menggunjing. "Dan orang-orang yang menyakiti orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. 33/ Al Ahzab: 58).

    45. beramal dengan ikhlas. "Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama." (QS. 98/ Al-Bayyinah: 5).

    46. gembira berbuat baik dan sedih berbuat jahat. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barangsiapa gembira karena amal kebaikannya, dan sedih karena amal kejelekannya, maka dia orang yang beriman." (H.R. Abu Dawud, Thobroni Nasai, dan Ahmad).

    47. apabila menyadari melakukan dosa segera bertobat. "Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung." (QS. 24/An Nur: 31).

    48. mengadakan kurban (termasuk juga aqiqah). "Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. 108/ Al-Kautsar 1-2).

    49. taat kepada pemerintah. "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan pemerintahan) di antara kamu." (QS. 4/An-Nisa': 59).

    50. memegang teguh pendapat jama'ah -menurut sebagian ulama, jama'ah ialah mereka yang di atas kebenaran, walau ia seorang diri.[jama'ah dalam arti faham kebenaran-berdasarkan fatwa ijma ulama walaw seorang diri menghadapi ditengah para munkarot]

    51. mengadili orang lain dengan adil. "Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. 4/ An-Nisa': 58).

    52. menyeru kepada kebajikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran. "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS. 3/ Ali Imron: 104). Ma'ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan mungkar adalah perbuatan yang dapat menjauhkan diri dari Allah.

    53. tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. 5/Al-Maidah: 2).

    54. memelihara sifat malu. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya malu itu hanya membawa kepada kebaikan." (HR. Bukhori dan Muslim).

    55. berbakti kepada ibu-bapak. "... dan berbuat baiklah kepada kedua orang-tua (ibu-bapak)." (QS. 2/Al-Baqoroh: 83).

    56. bersilaturrahmi untuk memelihara hubungan baik dengan sanak saudara. "Apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk oleh Allah, lalu dibuat tuli (pendengarannya), dan dibutakan penglihatannya." (QS. 47/ Muhammad: 22-23).

    57. berbudi luhur, menahan amarah, dan rendah hati dalam pergaulan. "Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, ialah orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain." (QS. 3/ Ali Imron: 133-134).

    BalasHapus
  6. sambungan
    58. memperlakukan pembantu dengan baik adalah bagian dari iman. "Sembahlah Allah dan janganlah kamu memperekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan jauh, teman sejawat, ibnu sabil (musafir) dan hamba sahayamu." (QS. 4/An-Nisa': 36) Yang dimaksud dengan "tetangga yang dekat dan jauh" dalam ayat itu ada yang mengartikan dekat tempatnya, bisa juga karena ada hubungan kekeluargaan, dan ada yang mengartikan antara yang muslim dan bukan muslim. Sedangkan ibnu sabil itu adalah orang yang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak terlantar yang tidak diketahui ibu bapaknya.

    59. melaksanakan perintah majikan (selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam) .

    60. memenuhi hak keluarga. "Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras yang tidak mendurhakai Allah." (QS. 66/ At-Tahrim: 6).

    61. memperkokoh rasa cinta kepada sesama umat Islam. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla di hari kiamat nanti bertanya: Dimanakah orang-orang yang saling mencintai karena Aku? Akan Aku naungi mereka dengan naunganKu, pada hari tiada naungan, kecuali naungan-Ku." (HR Muslim).

    62. menjawab salam. "Apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, ataubalaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya." (QS. 4/An- Nisa': 86).

    63. menjenguk orang sakit, (dalilnya pada nomor 64) 64. mensholati mayat. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Hak seorang muslim ada lima, yaitu menjawab salam, mengunjungi orang sakit, mendoakan orang bersin, mengantarkan jenazah, dan memenuhi undangan." (HR. Muslim).

    65. mendoakan orang bersin. (dalilnya ada pada hadis No. 64)

    66. menjauhi orang kafir, orang yang membuat kerusakan serta bersikap keras dan tegas kepada mereka. "Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikaplah keras terhadap mereka." (QS. 9/ At-Taubah: 73).

    67. menghormati tetangga adalah bagian dari iman. "Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orangorang miskin, tetangga yang dekat dan jauh, teman sejawat, ibnu sabil (musafir), dan hamba sahayamu." (QS. 4/An-Nisa': 36).

    68. menyimpan aib dan dosa orang lain. "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat." (QS. 24/An-Nur: 19).

    69. memuliakan tamu adalah bagian dari iman.

    BalasHapus
  7. sambungan
    70. sabar menghadapi segala musibah adalah bagian dari iman. "Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas." (QS. 39/Az-Zumar: 10).

    71. menahan diri dari mencintai dunia (zuhud) dan tidak suka berkhayal. Muhammad Rosulullah sew. bersabda, "Dua nikmat yang bisa memperdaya orang banyak yaitu kesehatan dan kesempatan." (HR. Bukhori dan Muslim).

    72. cemburu dan tidak membiarkan lelaki bergaul bebas dengan wanita. "Cemburu itu adalah bagian dari iman, sedangkan pergaulan bebas antara pria dan wanita yang bukan muhrim adalah sebagian dari kemunafikan." (Al Hadits).

    73. menjauhkan diri dari perbuatan yang sia-sia. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting baginya." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majjah).

    74. dermawan. "Dan barang siapa kikir/pelit, maka sesungguhnya dia kikir/pelit terhadap dirinya sendiri." (QS. 47/Muhammad: 38).

    75. Menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih mudah. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barangsiapa tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kamu, maka ia bukan dari golongan Kami." (HR. Muslim dan Abu Dawud).

    76. menciptakan perdamaian antar sesama manusia. "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (QS. 49/ Al-Hujurot: 10).

    77. mencintai sesama muslim sebagaimana mencintai diri sendiri. Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Tidaklah beriman seseorang di antara kamu, sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhori dan Muslim).

    78. memelihara kebersihan diri dan lingkungan.

    79. menyingkirkan duri dari jalan. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda: "Iman memiliki 60 atau 70 cabang lebih. Cabangnya yang paling tinggi adalah ucapan LAA ILAAHA ILLALLAAH (tiada tuhan selain Allah) sedangkan cabangna yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan yang terdapat dijalan. Sifat malu itu juga bagian dari cabang iman." (HR. Bukhori dan Muslim). — with Yahya Kurniawan and 11 others.

    BalasHapus