Jumat, 25 Januari 2013

HUKUM DI NKRI....ABSURD..???. ....."Alhamdulillah, itu keputusan yang bagus," kata Jimly saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (23/1)....>>>..Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menilai pejabat publik harus diisi oleh orang-orang terpercaya. Bukan saja menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan etik. Langkah yang ditempuh MA, lanjut Jimly, meski melalui proses rangkaian hukum yang berbelit, tetapi menghasilkan keputusan yang tepat harus dihargai. >>...Atas kejadian tersebut, Aceng diputus terbukti secara hukum melanggar UU. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU. 1/1974 tentang Perkawinan ke MA...>>... KEPUTUSAN MA YANG MEMAKZULKAN BUPATI GARUT TERKESAN ANEH…?? ...DAN SANGAT TIDAK JELAS PROSEDUR DAN ATURAN KETATA-NEGARAAN KITA… >>> ADAKAH SIKAP MA YANG KONON MENGAWAL KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI NKRI SUDAH SEJALAN DENGAN KAIDAH HUKUM …DAN KETATA-NEGARAAN KITA…??? ALASAN..YANG SANGAT KONTROVERSIAL..ADALAH PELANGGARAN ETIKA…DAN KEPUTUSAN DPRD .GARUT… DAN SURAT MENDAGRI…AGAR BUPATI GARUT…DIBERHENTIKAN…?? ..>>> KONON AHLI HUKUM TATA-NEGARA UNPAR…MENYATAKAN INI SEJARAH BARU..?? ..APA MAKSUDNYA DENGAN UNGKAPAN SEJARAH BARU..?? ..>> APAKAH ADA KEANEHAN ATAU KARENA TIDAK SEMESTINYA TERJADI .. MA IKUT CAMPUR LANGSUNG ATAUKAH MEMANG..ADA PROSEDUR ..HUKUM DALAM PROSES.. DI MA… YANG TIDAK TERPENUHI… ATAUKAH…MEMANG SESUNGGUHNYA-LAH HARUS SEPERTI ITU…??? …>> PERLU KAJIAN YANG MENDALAMKAH…ATAU MEMANG SUDAH PAS DAN TIDAK PERLU BER-TELE2… ATAUKAH SUDAH BENARKAH INI .. MERUPAKAN YURISPRUDENSI… BARU??..>> ATAUKAH MEMANG TERKESAN SANGAT ANEH..BAGI AWAM.. DAN BAGI PARA PAKAR SEKALIPUN…??? KECUALI BAGI PARA POLITIKUS..YANG KONON SUKA MELAKUKAN UPAYA MENGHALALKAN SEGALA CARA..?? MANAKAH YANG TIDAK BERETIKA…??? …PERLAKUAN PROSES HUKUM DI MAHKAMAH AGUNG…?? ATAUKAN MASMEDIA YANG TENDENSIUS..?? ATAUKAH BUPATI GARUT…YANG KONON MENIKAH POLIGAMI..?? ATAUKAH DPRD..YANG KONON MENGAJUKANNYA KE MA..?? SANGAT IRONIS…DAN SANGAT ABSURD… SEMUA MERASA DIRI..BENAR… DAN SEMUA MELAKUKAN SESUAI DENGAN ADU KEKUATAN DAN KEKUASAAN.. ADA SUATU PROSES HUKUM YANG LAZIM…YAKNI PEMANGGILAN TERDAKWA…ATAU IN ABSENTIA…?? DAN INI TERKESAN PROSES HUKUM DI MA DILAKUKAN SECARA IN ABSENTIA..DAN TIDAK ADA PEMBELAAN HUKUM SECARA LAZIM PERLAKUAN HUKUM…?? SEMUA PROSES..DILAKUKAN SECARA CEPAT DAN INABSENTIA..?? BENARKAH..?? AWAM DAN MASYARAKAT YANG INGIN TAHU KEBENARAN HAKIKI DARI KEPUTUSAN MA…. MENJADI TANDA TANYA BESAR… >>> KEPUTUSAN HUKUM POLITIS…ATAUKAH…PERMAINAN BARU BAGI PAKAR2 HUKUM…UNTUK MENGGALI PERMAINAN UANG SECARA LEGAL..?? AWASLAH… MAFIOSO-2 POLTIK-MEDIA-HUKUM-DAN PENDANA.. BISA JADI… SEDANG.. MEMAINKAN TARING2…ISSUE.. DAN KASUS… DAN KEKUATAN JARINGANNYA DAN AGENDANYA..DI NKRI..???..>>...MUNGKINKAH KEPUTUSAN MA TERSEBUT SANGAT SARAT POLITIK DAN JUGA CACAT HUKUM....SEHINGGA KEPUTUSAN YANG TIDAK SAH ....??? INIKAH YANG AKAN JADI DASAR PENGAJUANNYA KEPADA PRESIDEN..R.I...???.>>> . "Sidang ini menyangkut etika. Menurut undang-undang harus tertutup. Tapi kenapa dinyatakan terbuka dan para demonstran bisa masuk menduduki kursi dan menekan DPRD. Kenapa ada proses pembiaran oleh kepolisian yang mengamankan. Kok demonstran bisa masuk ruang sidang. Kok anggota dewan menerima," kata Eggi. Terakhir, Eggi menuding ada praktik pemalsuan tanda tangan seorang kiai. Menurutnya, pansus sempat mengumpulkan sejumlah kiai dalam proses rekomendasi. Tanda tangan kehadiran para kiai belakangan dilampirkan sebagai tanda tangan persetujuan Aceng lengser. Salah satu tanda tangan dinilai palsu karena yang bersangkutan tidak hadir. "Ini pidana pasal 263 dan 264 kuhp. Ini sangat serius," kata Eggi. Meski demikian, Eggi menilai putusan MA belum final. Putusan itu nantinya akan diserahkan ke DPRD untuk direkomendasikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Eggi mengaku akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan pemecatan Aceng disetujui. "Kalau Presiden sudah memutuskan, saya gugat PTUN. Langkah lainnya gugat perdata karena ganti rugi. Kita gugat renteng Rp5 triliun," kata Eggi.(Satwika/DSY)...>>>..."Mahkamah Agung sudah berlaku tidak agung," kata Eggi saat dihubungi, Kamis (24/1). Eggi menjelaskan, ada tiga kejanggalan dalam rekomendasi DPRD. Pertama, saat proses rekomendasi melalui panitia khusus (pansus), terjadi pergantian anggota tanpa paripurna. Hal itu dianggap menabrak tata tertib yang berlaku. "Dalam Undang-Undang 32 tahun 2008 pasal 52 ayat 1 DPRD tidak dapat dituntut dalam tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib. Atas dasar itu saya bisa menggugat dan mempersoalkan," jelas Aceng. Kejanggalan kedua, lanjut Eggi, rapat paripurna DPRD Garut berlangsung terbuka. Banyak demonstran penentang Aceng ikut masuk ke ruang sidang. Eggi melihat ada intervensi dalam membuat rekomendasi tersebut. "Sidang ini menyangkut etika. Menurut undang-undang harus tertutup. Tapi kenapa dinyatakan terbuka dan para demonstran bisa masuk menduduki kursi dan menekan DPRD. Kenapa ada proses pembiaran oleh kepolisian yang mengamankan. Kok demonstran bisa masuk ruang sidang. Kok anggota dewan menerima," kata Eggi. Terakhir, Eggi menuding ada praktik pemalsuan tanda tangan seorang kiai. Menurutnya, pansus sempat mengumpulkan sejumlah kiai dalam proses rekomendasi. Tanda tangan kehadiran para kiai belakangan dilampirkan sebagai tanda tangan persetujuan Aceng lengser. Salah satu tanda tangan dinilai palsu karena yang bersangkutan tidak hadir....>> .>




MA Kabulkan Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng Fikri
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-
http://www.tribunnews.com/2013/01/23/ma-kabulkan-permohonan-pemberhentian-bupati-aceng-fikri

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut memakzulkan (impeach) Bupati Aceng Fikri. Surat permohonan itu bernomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

DPRD Garut sebelumnya lewat Sidang Paripurna memutuskan Bupati Garut H Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fany Oktora (18) yang hanya berumur empat hari. Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat (SMS).

"Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-perundangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa persnya yang dihadiri tribunnews.com di MA, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ujarnya.

Sumpah jabatan kepala kepala daerah dan wakil kepala daerah berbunyi 'Demi Allah saya bersumpan atau berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat'.

Kemudian dalam ayat 3, kepala daerah hanya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. "Itu pertimbangan inti majelis hakim dalam perkara ini," ujar Ridwan.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementrian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

"MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis. Pelaksanaan diserahkan kepada pemohon dan hasil putusan ini akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

Penulis: Adi Suhendi  |  Editor: Gusti Sawabi

MA Sahkan Pemakzulan Aceng Fikri

By Holong - Wed Jan 23, 1:19 pm
 
 
Aceng Fikri_2
Aceng Fikri

Jakarta, baratamediahttp://www.baratamedia.com/read/2013/01/23/5419/ma-sahkan-pemakzulan-aceng-fikri

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut memakzulkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut sah secara hukum.

“Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati, berdasarkan hukum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1).

Majelis yang menangani permohonan ini dipimpin oleh Hakim Agung Paulus E Lotulung dengan anggota Supandi dan Yulius. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto. Sidang digelar Selasa (22/1).

Ridwan menjelaskan, MA setuju dengan pemakzulan lantaran menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan saat dilantik menjadi bupati. “Permohonan dikabulkan karena dalam kasus perkawinan ini, posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan. Oleh karenanya, perilaku pejabat harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan,” papar Ridwan.

Untuk diketahui, sumpah jabatan menyebutkan, setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dalam hal ini, DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

Sementara itu, Aceng Fikri mengaku pasrah dengan putusan MA. “Saya tidak menyimak bagaimana proses di MA. Saya pasrah menerima apapun hasil dari MA,” kata Aceng di Kantor bupati Garut, Jawa Barat.

Nama Aceng Fikri mencuat setelah diberitakan menikahi secara siri seorang perempuan muda selama empat hari. Mantan istri siri Aceng, Fany Oktora, kemudian melaporkan Aceng ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

DPRD Garut sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 16 orang untuk menelusuri bukti-bukti sebagai rekomendasi untuk memutuskan nasib Aceng sebagai Bupati Garut.

Mekanisme pemecatan Aceng berawal dari hasil rapat paripurna DPRD, yang kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.

Aceng Fikri merupakan Bupati Garut yang berangkat dari calon independen dan terpilih menjadi kepala daerah Kabupaten Garut pada 2008 bersama dengan Dicky Chandra sebagai wakil bupati. (fys)

Kamis, 24/01/2013 18:33 WIB
Bupati Aceng Dimakzulkan, Pengamat: Ini Sejarah di Indonesia

Oris Riswan Budiana - detikBandung
Bandung -http://bandung.detik.com/read/2013/01/24/183337/2151568/486/bupati-aceng-dimakzulkan-pengamat-ini-sejarah-di-indonesia
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan mengatakan pemakzulan kepala daerah adalah sejarah baru di Indonesia. Sebelumnya, tidak pernah ada kepala daerah yang dimakzulkan oleh DPRD dan usulannya diuji Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dalam konteks (usulan DPRD) diuji MA, ini baru pertama kali, sejarah di Indonesia," kata Asep saat dihubungi via ponsel, Kamis (24/1/2013).
Sebelumnya, ia menyebut pernah ada kepala daerah di Kabupaten Bandung yang juga dimakzulkan. Tapi prosesnya berbeda dengan Aceng. Saat itu, kepala daerah dilengserkan oleh DPRD.
Ia mengatakan, prosedur yang ditempuh untuk memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah benar. "Dari segi prosedur dan substansi, ini sudah benar, sesuai dengan UU," jelasnya.
Soal pengganti bupati, Asep menyebut Wabup Garut Agus Hamdani secara otomatis naik tahta jadi bupati pengganti Aceng.
"Tidak perlu menunjuk wabup karena masa jabatan bupati (dan wakil bupati) kurang dari 18 bulang. Jadi dia (Agus) jalan sendiri saja," papar Asep.

(ors/avi)
 

Aceng Dimakzulkan, Jimly: 'Alhamdulillah'

Rabu, 23 Januari 2013, 14:33 WIB
Republika/Amri Rachman Dzulfikri
 
 
 Aceng Dimakzulkan, Jimly: 'Alhamdulillah'
Aceng Fikri
 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/01/23/mh2ibz-aceng-dimakzulkan-jimly-alhamdulillah

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Garut, Aceng HM Fikri diapresiasi oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie.

"Alhamdulillah, itu keputusan yang bagus," kata Jimly saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (23/1).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menilai pejabat publik harus diisi oleh orang-orang terpercaya. 

Bukan saja menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan etik. Langkah yang ditempuh MA, lanjut Jimly, meski melalui proses rangkaian hukum yang berbelit, tetapi menghasilkan keputusan yang tepat harus dihargai. 

"Kalau mau lebih praktis, harus dibangun lembaga etik. Seperti DKPP yang mengawasi pelanggaran etik pejabat KPU dan Bawaslu," ungkap guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Jika dibentuk sistem etik di setiap instansi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, pejabat publik tidak akan rusak citranya karena harus menunggu proses hukum yang bertele-tele.

MA telah mengabulkan pengajuan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Aceng  dinilai melanggar etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan siri selama empat hari dengan gadis di bawah umur, bernama Fany Oktora.

Aceng juga menjadikan persoalan virginitas saat menalak Fany. Tindakan Aceng mendapatkan cemoohan dan kemarahan dari masyarakat Garut. Warga mendesak agar Aceng dilengserkan dari jabatannya sebagai pimpinan daerah Garut.

Atas kejadian tersebut, Aceng diputus terbukti secara hukum melanggar UU. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU. 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.

Redaktur: A.Syalaby Ichsan
Reporter: Ira Sasmita
 
POLITIK

Kuasa Hukum Aceng Menilai MA Berlaku Tidak Adil

Kamis, 24 Januari 2013 | 09:42 WIB
 
Eggi Sujana (kanan)--ANTARA/Eric Ireng/wt
 
TERKAIT
 
Metrotvnews.com, Jakarta: 

Keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui rekomendasi DPRD Garut untuk memakzulkan (melengserkan) Bupati Garut Aceng Fikri dari jabatannya, langsung mendapat reaksi dari kuasa hukum Aceng, Eggi Sujana. Dia menilai MA berlaku tidak adil. Aceng dimakzulkan karena kasus kawin kilatnya dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora (18), dan hanya berumur empat hari pernikahan.

Menurut Eggi, ada sejumlah kejanggalan dalam rekomendasi DPRD Garut, sehingga cacat hukum dan tidak pantas untuk dikabulkan.

"Mahkamah Agung sudah berlaku tidak agung," kata Eggi saat dihubungi, Kamis (24/1).

Eggi menjelaskan, ada tiga kejanggalan dalam rekomendasi DPRD. Pertama, saat proses rekomendasi melalui panitia khusus (pansus), terjadi pergantian anggota tanpa paripurna. Hal itu dianggap menabrak tata tertib yang berlaku.

"Dalam Undang-Undang 32 tahun 2008 pasal 52 ayat 1 DPRD tidak dapat dituntut dalam tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib. Atas dasar itu saya bisa menggugat dan mempersoalkan," jelas Aceng.

Kejanggalan kedua, lanjut Eggi, rapat paripurna DPRD Garut berlangsung terbuka. Banyak demonstran penentang Aceng ikut masuk ke ruang sidang. Eggi melihat ada intervensi dalam membuat rekomendasi tersebut.

"Sidang ini menyangkut etika. Menurut undang-undang harus tertutup. Tapi kenapa dinyatakan terbuka dan para demonstran bisa masuk menduduki kursi dan menekan DPRD. Kenapa ada proses pembiaran oleh kepolisian yang mengamankan. Kok demonstran bisa masuk ruang sidang. Kok anggota dewan menerima," kata Eggi.

Terakhir, Eggi menuding ada praktik pemalsuan tanda tangan seorang kiai. Menurutnya, pansus sempat mengumpulkan sejumlah kiai dalam proses rekomendasi. Tanda tangan kehadiran para kiai belakangan dilampirkan sebagai tanda tangan persetujuan Aceng lengser. Salah satu tanda tangan dinilai palsu karena yang bersangkutan tidak hadir.


"Ini pidana pasal 263 dan 264 kuhp. Ini sangat serius," kata Eggi.

Meski demikian, Eggi menilai putusan MA belum final. Putusan itu nantinya akan diserahkan ke DPRD untuk direkomendasikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Eggi mengaku akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan pemecatan Aceng disetujui.

"Kalau Presiden sudah memutuskan, saya gugat PTUN. Langkah lainnya gugat perdata karena ganti rugi. Kita gugat renteng Rp5 triliun," kata Eggi.(Satwika/DSY)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar