Selasa, 22 Januari 2013

.....Analisis Riwayat Fadak Antara Sayyidah Fatimah a.s Dan Abu Bakar.....>>>.....Sudut Pandang dan Hujjah - Muqaddimah - Hadis Tentang Fadak - Analisis Riwayat Fadak - Bagaimana Menyikapi Riwayat Fadak - Apakah masalah ini tidak penting dan membuka aib keluarga Nabi SAW? - Pembahasan - Analisis Terhadap Kedudukan Sayyidah Fatimah AS...>>>



Analisis Riwayat Fadak Antara Sayyidah Fatimah a.s Dan Abu Bakar

Oleh: J. al-Gar (secondprince)
Perhatian sebelumnya tulisan ini sangat panjang dan membutuhkan sedikit analisis yang rumit, jadi diingatkan jangan salah paham dan cobalah mengerti kalau ini hanya pandangan.
Sudut Pandang dan Hujjah
Muqaddimah
Hadis Tentang Fadak
Analisis Riwayat Fadak
Bagaimana Menyikapi Riwayat Fadak
Apakah masalah ini tidak penting dan membuka aib keluarga Nabi SAW?
Pembahasan
Analisis Terhadap Kedudukan Sayyidah Fatimah AS
  • Kedudukan Sayyidah Fatimah AS sebagai Ahlul Bait
  • Kedudukan Sayyidah Fatimah AS Sebagai Ahli Waris Nabi SAW
Analisis Terhadap Hadis Yang Disampaikan Abu Bakar RA.
  • Bertentangan Dengan Hadis Lain
  • Perbedaan Pendapat Abu Bakar dan Umar bin Khattab Serta Pendirian Ali dan Abbas
  • Bertentangan Dengan Al Quranul Karim
  • Al Kitab Juga Menyatakan Nabi Mewariskan Harta
Kesimpulan Analisis
…………………..Mari Kita Mulai……………………

Muqaddimah
Selepas kematian Junjungan yang mulia Rasulullah SAW terjadi suatu perselisihan antara Ahlul Bait yang dalam hal ini Sayyidah Fatimah Az Zahra AS dengan sahabat Nabi yaitu Abu Bakar ra. Perselisihan ini berkaitan dengan tanah Fadak. Fadak adalah tanah harta milik Rasulullah SAW. Sayyidah Fatimah Az Zahra AS menuntut bagiannya dari tanah Fadak karena itu adalah haknya sebagai Ahli Waris Rasulullah SAW. Abu Bakar ra dalam hal ini menolak permintaan Sayyidah Fatimah Az Zahra AS dengan membawakan hadis “Kami para Nabi tidaklah mewarisi dan apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah”. Berdasarkan hadis ini Abu Bakar ra menolak permintaan Sayyidah Fatimah AS karena harta milik Nabi Muhammad SAW tidak menjadi milik Ahli Waris Beliau SAW tetapi menjadi sedekah bagi kaum muslimin.
Tulisan ini akan membahas lebih lanjut masalah ini. Sebelumnya akan dijelaskan bahwa masalah ini memang sensitif dan tidak jarang menimbulkan rasa tidak senang di kalangan tertentu. Masalah ini sudah menjadi isu yang seringkali dipermasalahkan oleh dua kelompok besar Islam yaitu Sunni dan Syiah. Sunni dalam hal ini cenderung tidak menganggap penting masalah ini. Kebanyakan dari Sunni berpendapat bahwa perselisihan itu adalah ijtihad dari masing-masing pihak sedangkan Syiah cenderung membela Ahlul Bait atau Sayyidah Fatimah Az Zahra AS dan dalam hal ini mereka tidak segan-segan menyalahkan Abu Bakar ra. Pendapat Syiah ini ditolak oleh Sunni karena Abu Bakar ra dalam hal ini hanya berpegang pada hadis Rasulullah SAW.
Perselisihan antara Islam Sunni dan Syiah memang sudah sangat lama dan masing-masing pihak memiliki dasar dan dalil sendiri. Sayangnya perselisihan ini justru menimbulkan persepsi yang aneh di kalangan tertentu.
  • Ada sebagian orang yang memiliki persepi yang buruk tentang Syiah tidak segan-segan menolak riwayat Fadak dan menuduh itu Cuma cerita buatan Syiah.
  • Sebagian lagi suka menuduh siapa saja yang mengungkit kisah Fadak ini maka dia adalah Syiah.
  • Siapa saja yang berpendapat kalau Abu Bakar ra salah dalam hal ini maka dia adalah Syiah.
Persepsi aneh tersebut muncul karena pengaruh propaganda pihak-pihak tertentu yang suka menyudutkan dan mengkafirkan Syiah. Sehingga nama Syiah selalu menimbulkan persepsi yang buruk dan mempengaruhi jalan pikiran orang-orang tertentu. Orang-orang seperti ini yang menjadikan prasangka sebagai keyakinan dan yah bisa ditebak kalau mereka ini sukar sekali memahami pembicaraan dan dalil orang lain. Karena semua hujjah dan dalil orang lain dinilai dengan prasangka yang belum tentu benar.
Singkatnya semua persepsi aneh ini tidak terlepas dari kerangka kemahzaban. Seolah-olah pendapat yang benar dalam masalah ini adalah apa yang bertentangan dengan pendapat Syiah. Seolah-olah siapa saja yang berpendapat seperti yang Syiah katakan maka dia jelas salah. Yang seperti ini tidak lain hanya fanatisme belaka. Kebenaran tidak diukur dari golongan tetapi sebaliknya golongan itulah yang mesti diukur dengan kebenaran.
Dalam pembahasan masalah Fadak ini penulis akan berlepas diri dari semua fanatisme mahzab dan berusaha menganalisisnya secara objektif. Walaupun pada akhirnya tetap ada saja yang suka menuduh macam-macam.

Hadis Tentang Fadak
Hadis ini terdapat dalam Shahih Bukhari Kitab Fardh Al Khumus Bab Khumus no 1345. Berikut adalah hadis tentang Fadak yang dimaksud yang penulis ambil dari Kitab Mukhtasar Shahih Bukhari oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani jilid 3 hal 608 dengan no hadis 1345 terbitan Pustaka Azzam Cetakan pertama 2007 dengan penerjemah :Muhammad Faisal dan Thahirin Suparta.
Dari Aisyah, Ummul Mukminah RA, ia berkata “Sesungguhnya Fatimah AS binti Rasulullah SAW meminta kepada Abu Bakar sesudah wafat Rasulullah SAW supaya membagikan kepadanya harta warisan bagiannya dari harta yang ditinggalkan Rasulullah SAW dari harta fa’i yang dianugerahkan oleh Allah kepada Beliau.[Dalam riwayat lain :kamu meminta harta Nabi SAW yang berada di Madinah dan Fadak dan yang tersisa dari seperlima Khaibar 4/120] Abu Bakar lalu berkata kepadanya, [Dalam riwayat lain :Sesungguhnya Fatimah dan Abbas datang kepada Abu Bakar meminta dibagikan warisan untuk mereka berdua apa yang ditinggalkan Rasulullah SAW, saat itu mereka berdua meminta dibagi tanah dari Fadak dan saham keduanya dari tanah (Khaibar) lalu pada keduanya berkata 7/3] Abu Bakar “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “Harta Kami tidaklah diwaris ,Harta yang kami tinggalkan adalah sedekah [Sesungguhnya keluarga Muhammad hanya makan dari harta ini, [maksudnya adalah harta Allah- Mereka tidak boleh menambah jatah makan] Abu Bakar berkata “Aku tidak akan biarkan satu urusan yang aku lihat Rasulullah SAW melakukannya kecuali aku akan melakukannya] Lalu Fatimah binti Rasulullah SAW marah kemudian ia senantiasa mendiamkan Abu Bakar [Ia tidak mau berbicara dengannya]. Pendiaman itu berlangsung hingga ia wafat dan ia hidup selama 6 bulan sesudah Rasulullah SAW.
Ketika Fatimah meninggal dunia, suaminya Ali RA yang menguburkannya pada malam hari dan tidak memberitahukan kepada Abu Bakar. Kemudian Ia menshalatinya.
Di kitab yang sama Mukhtasar Shahih Bukhari hal 609, disebutkan
Aisyah berkata “Fatimah meminta bagiannya kepada Abu Bakar dari harta yang ditinggalkan Rasulullah SAW berupa tanah di Khaibar dan Fadak dan sedekah Beliau624 di Madinah. Abu Bakar menolak yang demikian kepadanya dan Abu Bakar berkata “Aku tidak meninggalkan sesuatu yang dulu diperbuat oleh Rasulullah SAW kecuali akan melaksanakannya, Sesungguhnya aku khawatir menyimpang dari kebenaran bila aku meninggalkan sesuatu dari urusan Beliau”. Adapun sedekah Beliau di Madinah, oleh Umar diserahkan kepada Ali dan Abbas. Adapun tanah Khaibar dan Fadak maka Umarlah yang menanganinya, Ia berkata “Keduanya adalah sedekah Rasulullah keduanya untuk hak-hak Beliau yang biasa dibebankan kepada Beliau dan untuk kebutuhan-kebutuhan Beliau. Sedangkan urusan itu diserahkan kepada orang yang memegang kekuasaan.
Di catatan kaki no 624 disebutkan bahwa sedekah Beliau SAW di Madinah yang dimaksud adalah Kurma Bani Nadhir yang jaraknya dekat dengan Madinah.

Analisis Riwayat Fadak
Riwayat pertama dan kedua dengan jelas menunjukkan bahwa Sayyidah Fatimah meminta bagian warisnya dari harta yang ditinggalkan Rasulullah SAW salah satunya adalah tanah Fadak. Hal ini menunjukkan Sayyidah Fatimah AS tidak tahu bahwa harta yang ditinggalkan Nabi SAW adalah sedekah(berdasarkan hadis yang dikatakan Abu Bakar). Sebenarnya tidak hanya Sayyidah Fatimah yang meminta bagian waris dari Harta Nabi SAW, Paman Nabi Abbas RA dan Istri-istri Nabi SAW selain Aisyah juga meminta bagian waris mereka. Jadi kebanyakan keluarga Nabi SAW yang adalah Ahli waris Nabi tidak mengetahui kalau harta yang ditinggalkan Nabi SAW adalah sedekah(berdasarkan hadis yang dikatakan Abu Bakar).
Abu Bakar RA dalam hal ini menolak permintaan Sayyidah Fatimah AS dengan membawakan hadis bahwa Para Nabi tidak mewarisi, apa yang ditinggalkan menjadi sedekah. Setelah mendengar pernyataan Abu Bakar, Sayyidah Fatimah AS marah dan mendiamkan atau tidak mau berbicara kepada Abu Bakar sampai Beliau wafat yaitu selama 6 bulan. Semua penjelasan ini sudah cukup untuk menyatakan memang terjadi perselisihan paham antara Abu Bakar RA dan Sayyidah Fatimah AS.

Bagaimana Menyikapi Riwayat Fadak
Banyak hal yang akan mempengaruhi orang dalam mempersepsi riwayat ini.
  1. Ada yang beranggapan kalau masalah ini adalah perbedaan penafsiran atau ijtihad masing-masing dan dalam hal ini keduanya benar
  2. Ada yang beranggapan bahwa masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan karena menganggap permasalahan ini tidak penting dan hanya membuka aib keluarga Nabi SAW.
  3. Ada yang beranggapan dalam masalah ini yang benar adalah Abu Bakar RA
  4. Ada yang beranggapan bahwa yang benar dalam masalah ini adalah Sayyidah Fatimah AS.
Riwayat di atas memang menunjukkan perbedaan pandangan Abu Bakar RA dan Sayyidah Fatimah AS. Sayangnya pernyataan keduanya benar adalah tidak tepat. Alasannya sangat jelas keduanya memiliki pandangan yang benar-benar bertolak belakang. Artinya jika yang satu benar maka yang lain salah begitu juga sebaliknya. Mari kita lihat
Sayyidah Fatimah AS tidak menganggap bahwa harta peninggalan Rasulullah SAW adalah sedekah. Beliau berpandangan bahwa harta peninggalan Rasulullah SAW menjadi milik ahli waris Beliau SAW oleh karena itu Beliau meminta bagian warisan tanah Fadak.
Abu Bakar menolak permintaan Sayyidah Fatimah AS dengan membawakan hadis bahwa para Nabi tidak mewarisi apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah.
Sayyidah Fatimah AS setelah mendengar perkataan Abu Bakar menjadi marah dan tidak berbicara dengan Abu Bakar sampai Beliau wafat. Artinya Sayyidah Fatimah tidak sependapat dengan Abu Bakar oleh karena itu Beliau marah.
Jadi tidak bisa dinyatakan bahwa keduanya benar. Yang benar dalam masalah ini terletak pada salah satunya.

Apakah masalah ini tidak penting dan membuka aib keluarga Nabi SAW?
Jawabannya ini hanya sekedar persepsi. Dari awal orang yang berpikiran kalau masalah ini adalah aib pasti memiliki prakonsepsi bahwa memang terjadi perselisihan antara Abu Bakar dan Sayyidah Fatimah AS. Masalahnya kalau memang tidak ada apa-apa atau hanya sekedar beda penafsiran jelas tidak perlu dianggap aib. Kemungkinan besar dari awal orang yang berpikiran seperti ini menyatakan bahwa Abu Bakar RA benar dalam hal ini. Sehingga dia beranggapan ketidaktahuan Sayyidah Fatimah dengan hadis Abu Bakar dan sikap marah serta mendiamkan oleh Sayyidah Fatimah sebagai aib yang tidak perlu diungkit-ungkit. Menurutnya tidak mungkin Sayyidah Fatimah pemarah dan pendendam. Orang seperti ini jelas tidak memahami dengan baik. Maaf ya .

Sebenarnya hadis diatas tidak menyatakan bahwa Sayyidah Fatimah seorang pemarah, yang benar bahwa Sayyidah Fatimah marah kepada Abu Bakar.  Marah dan pemarah adalah dua hal yang berbeda karena Pemarah menunjukkan sikap atau pribadi yang mudah marah sedangkan Marah adalah suatu keadaan tertentu bukan sikap atau kepibadian. Mengkaitkan kata pendendam pada riwayat ini juga tidak relevan. Sikap marah dan mendiamkan Abu Bakar RA yang dilakukan Sayyidah Fatimah berkaitan dengan pandangan Beliau bahwa Beliau jelas dalam posisi yang benar sehingga sikap tersebut justru menunjukkan keteguhan Sayyidah Fatimah pada apa yang Beliau anggap benar. Sayyidah Fatimah tidaklah sama dengan manusia lain, yang bisa sembarangan marah dan hanya meluapkan emosi semata. Kemarahan Beliau selalu terkait dengan kebenaran oleh karenanya Rasulullah SAW bersabda
“Fathimah adalah bahagian dariku, barangsiapa yang membuatnya marah, membuatku marah!”(Hadis riwayat Bukhari dalam Shahih Bukhari jilid 5 Bab Fadhail Fathimah no 61).
Jelas sekali kalau kemarahan Sayyidah Fatimah AS adalah kemarahan Rasulullah SAW. Apa yang membuat Sayyidah Fatimah marah maka hal itu juga membuat Rasulullah SAW marah. Oleh karena itu berkenaan dengan perselisihan pandangan Sayyidah Fatimah dan Abu Bakar RA saya beranggapan bahwa kebenaran terletak pada salah satunya dan tidak keduanya. Dalam hal ini saya beranggapan bahwa kebenaran ada pada Sayyidah Fatimah Az Zahra AS. Berikut pembahasannya

Analisis Terhadap Kedudukan Sayyidah Fatimah AS
Analisis pertama dimulai dari kedudukan Sayyidah Fatimah Az Zahra AS, Dalam tulisan saya sebelumnya saya telah membahas masalah Siapa Sebenarnya Sayyidah Fatimah Az Zahra AS?. Kesimpulan tulisan itu bahwa Sayyidah Fatimah AS adalah Ahlul Bait yang senantiasa bersama kebenaran.
Sebelumnya akan ditanggapi terlebih dahulu pernyataan sebagian orang “Kenapa dalam masalah Fadak yang dibahas hanya Sayyidah Fatimah AS saja, bukankah ada juga yang lain yang menuntut waris?”. Sebenarnya pernyataan Ada yang lain justru memperkuat kebenaran Sayyidah Fatimah AS, apa sebenarnya masalah orang yang berkata seperti ini?. Padahal kalau saja mereka tahu kedudukan Sayyidah Fatimah AS yang sebenarnya maka mereka tidak perlu bertanya yang aneh seperti ini. Sayyidah Fatimah berbeda dengan yang lain karena Beliau AS adalah Ahlul Bait yang disucikan oleh Allah SWT dan salah satu Tsaqalain yang menjadi pegangan umat Islam. Sayyidah Fatimah AS berbeda dengan yang lain karena kemarahan Beliau AS adalah kemarahan Rasulullah SAW dan menjadi hujjah akan benar atau tidaknya sesuatu. 

Kedudukan Sayyidah Fatimah AS sebagai Ahlul Bait
Mari kita lihat kembali hadis Tsaqalain. Hadis itu disampaikan oleh Rasulullah SAW sebelum Beliau SAW wafat, Beliau SAW berpesan kepada sahabat-sahabatnya untuk berpegang teguh pada Al Quran dan Ahlul Bait agar tidak sesat. Sabda Rasulullah SAW ini adalah bukti jelas bahwa sahabat diperintahkan untuk berpedoman kepada Ahlul Bait dan bukan sebaliknya. Ahlul Bait yang dimaksud juga sudah saya jelaskan dalam tulisan saya Al Quran dan Ahlul Bait selalu dalam kebenaran. Sudah jelas sekali kalau Sayyidah Fatimah AS adalah Ahlul Bait Rasulullah SAW.
Mari kita lihat hadis Fadak, dari hadis itu didapati bahwa Sayyidah Fatimah tidak mengetahui kalau Para Nabi tidak mewariskan atau harta peninggalan para Nabi menjadi sedekah. Hal ini menimbulkan kemusykilan karena Beliau Sayyidah Fatimah AS adalah Ahlul Bait yang menjadi pedoman bagi sahabat, Beliau Sayyidah Fatimah AS adalah Ahlul Bait yang selalu bersama Al Quran dan kebenaran sehingga tidak mungkin tidak mengetahui perkara seperti ini.
  • Menerima kalau Sayyidah Fatimah AS tidak tahu itu berarti menerima kalau Beliau pada awalnya menuntut sesuatu yang bukan haknya.
  • Menerima kalau Sayyidah Fatimah AS tidak tahu itu berarti menerima bahwa Beliau pada awalnya adalah keliru.
Mungkinkah Ahlul Bait yang menjadi tempat pedoman para sahabat agar tidak sesat bisa tidak mengetahui hadis ini?, Mungkinkah Ahlul Bait yang selalu bersama Al Quran dan selalu bersama kebenaran bisa keliru?, Mungkinkah Ahlul Bait yang disucikan oleh Allah SWT menuntut sesuatu yang bukan haknya?. Jawabannya jelas tidak.
Kemudian mari kita lihat lagi, ternyata setelah mendengar pernyataan Abu Bakar RA yang membawakan hadis Para Nabi tidak mewariskan atau harta peninggalan para Nabi menjadi sedekah, Sayyidah Fatimah menjadi marah dan mendiamkan Abu Bakar selama 6 bulan. Mungkinkah Sayyidah Fatimah AS atau Ahlul Bait akan menjadi marah mendengar hadis Rasulullah SAW? Jawabannya juga tidak, seandainya hadis itu memang benar maka Sayyidah Fatimah dengan kedudukan Beliau AS yang mulia pasti akan menerima hadis Rasulullah SAW. Bagaimana mungkin Pribadi yang merupakan salah satu dari Tsaqalain dan selalu bersama Al Quran akan menolak hadis Rasulullah SAW.

Lihat kembali hadis Rasulullah SAW yang menyatakan apa saja yang membuat Sayyidah Fatimah AS marah maka itu juga membuat Rasulullah SAW marah. Dalam hadis fadak, Sayyidah Fatimah marah setelah mendengar hadis Rasulullah SAW yang disampaikan Abu Bakar. Hal ini berarti jika Rasulullah SAW ada disitu saat itu maka Rasulullah SAW pun akan marah juga berdasarkan hadis di atas. Jadi mungkinkah Rasulullah SAW marah dengan apa yang Beliau katakan sendiri?, atau justru sebenarnya hadis yang disampaikan Abu Bakar RA itu tidak benar. Lihat banyak sekali kemusykilan yang ditimbulkan hadis yang disampaikan Abu Bakar RA.
Kedudukan Sayyidah Fatimah AS Sebagai Ahli Waris Nabi SAW
Sayyidah Fatimah AS adalah Putri tercinta Rasulullah SAW yang dalam hal ini jelas merupakan Ahli waris Beliau SAW. Oleh karena itu tentu sebagai Ahli waris, Beliau lebih layak untuk mengetahui apapun perihal hak warisnya termasuk hadis yang disampaikan Abu Bakar RA. Mari kita lihat hadis Fadak, dari hadis itu didapati Ahli waris Nabi SAW ternyata tidak mengetahui hadis ini. Padahal Ahli waris Nabi SAW tentu lebih layak mengetahui hadis ini karena masalah ini adalah urusannya. Mari kita lihat kemungkinannya
  1. Ahli waris Nabi SAW dalam hal ini Sayyidah Fatimah AS pura-pura tidak tahu dengan hadis ini. Kemungkinan ini jelas tidak benar, mempercayai kemungkinan ini berarti Sayyidah Fatimah AS telah mengabaikan perintah Rasulullah SAW. Hal ini jelas tidak mungkin bagi Ahlul Bait yang disucikan dan selalu bersama Al Quran.
  2. Ahli waris Nabi SAW dalam hal ini Sayyidah Fatimah AS lupa dengan hadis ini. Pernyataan ini juga tidak tepat, kalau memang lupa kenapa pula menjadi marah setelah diingatkan dengan hadis yang disampaikan Abu Bakar RA. Kemarahan Sayyidah Fatimah AS menunjukkan ketidaksukaan dan penolakan Beliau terhadap hadis yang disampaikan Abu Bakar RA.
  3. Rasulullah SAW tidak memberitahu Sayyidah Fatimah AS tentang hadis ini. Mungkinkah yang seperti ini terjadi, Bagaimana mungkin Rasulullah SAW tidak memberitahu kepada Ahli waris Beliau SAW?. Sedangkan Beliau SAW justru memberitahu hadis ini kepada Abu Bakar RA yang justru bukanlah Ahli Waris Beliau SAW. Apakah Rasulullah SAW lupa? Atau Apakah Rasulullah SAW sengaja tidak memberitahu hal ini yang ternyata menimbulkan perselisihan?. Jawabannya tidak karena kesucian Rasulullah SAW jelas tidak memungkinkan hal ini terjadi. Kemungkinan ini ternyata juga sama tidak benarnya dengan yang lain.
Analisis Terhadap Hadis Yang Disampaikan Abu Bakar RA.
Hadis yang disampaikan oleh Abu Bakar RA bahwa Para Nabi tidak mewariskan atau harta peninggalan para Nabi menjadi sedekah ternyata bertentangan dengan hadis lain dan Al Quranul Karim.
Bertentangan Dengan Hadis Lain
Dari Ali bin Husain bahwa ketika mereka mendatangi Madinah dari sisi Yazid bin Muawiyah di masa pembunuhan Husain bin Ali RA, Al Miswar bin Makhramah menjumpainya, lalu ia berkata kepadanya ” Adakah sesuatu hajat kepadaku yang dapat kau perintahkan kepadaku”. Aku berkata kepadanya “tidak”. Dia berkata kepadanya “Maka apakah engkau memberikan kepadaku pedang Rasulullah SAW karena aku khawatir terhadap kaum akan mengalahkanmu sementara pedang itu berada di tangan mereka. Demi Allah sungguh bila engkau memberikannya kepadaku maka tidaklah pedang itu lepas kepada mereka selama-lamanya sehingga nyawaku direnggut (Mukhtasar Shahih Bukhari Syaikh Nashiruddin Al Albani jilid 3 hadis no 1351 hal 619 cetakan pertama Pustaka Azzam 2007, penerjemah M Faisal & Thahirin Suparta).
Hadis di atas menyatakan bahwa Ali bin Husain RA (Keturunan Ahlul bait) memiliki pedang Rasulullah SAW. Bukankah pedang Rasulullah SAW adalah harta milik Beliau SAW. Tentu berdasarkan hadis Abu Bakar RA maka harta Rasulullah SAW menjadi sedekah dan milik kaum Muslimin. Jadi mengapa pedang Rasulullah SAW ada pada Ahlul Bait Beliau SAW. Bukankah itu berarti Pedang tersebut diwariskan kepada Ahlul Bait Rasulullah SAW.
Nah sudah mulai pusing belum.
Perbedaan Pendapat Abu Bakar dan Umar bin Khattab Serta Pendirian Ali dan Abbas
Abu Bakar dan Umar bin Khattab memiliki sedikit pandangan yang berbeda soal hadis yang dibawa Abu Bakar tersebut. Lihat riwayat Fadak yang kedua, mula-mula Abu Bakar menolak semua permintaan sayyidah Fatimah
Aisyah berkata “Fatimah meminta bagiannya kepada Abu Bakar dari harta yang ditinggalkan Rasulullah SAW berupa tanah di Khaibar dan Fadak dan sedekah Beliau(kurma bani Nadhir) di Madinah. Abu Bakar menolak yang demikian kepadanya dan Abu Bakar berkata “Aku tidak meninggalkan sesuatu yang dulu diperbuat oleh Rasulullah SAW kecuali akan melaksanakannya, Sesungguhnya aku khawatir menyimpang dari kebenaran bila aku meninggalkan sesuatu dari urusan Beliau”.
Sedangkan pada masa pemerintahan Umar sedekah Nabi SAW di Madinah justru diserahkan kepada Ali dan Abbas. Setidaknya ada beberapa hal yang ditangkap dari hal ini. Kemungkinan Ali dan Abbas kembali meminta seperti apa yang diminta Sayyidah Fatimah pada masa pemerintahan Umar, ini berarti mereka tetap menolak pernyataan hadis yang dibawa Abu Bakar. Kemudian Umar bin Khattab RA menolak memberikan tanah Khaibar dan Fadak tetapi memberikan sedekah Nabi SAW(kurma bani Nadhir) di Madinah, lihat lanjutan hadisnya
Adapun sedekah Beliau di Madinah, oleh Umar diserahkan kepada Ali dan Abbas. Adapun tanah Khaibar dan Fadak maka Umarlah yang menanganinya, Ia berkata “Keduanya adalah sedekah Rasulullah keduanya untuk hak-hak Beliau yang biasa dibebankan kepada Beliau dan untuk kebutuhan-kebutuhan Beliau. Sedangkan urusan itu diserahkan kepada orang yang memegang kekuasaan.
Sebenarnya baik tanah Khaibar, Fadak dan sedekah Nabi SAW di madinah adalah sama-sama sedekah kalau menurut apa yang dikatakan Abu Bakar RA dan Umar RA tetapi anehnya Umar RA justru memberikan sedekah Nabi SAW di Madinah kepada Ahlul Bait yaitu Ali dan Abbas. Padahal berdasarkan hadis Shahih sedekah diharamkan bagi Ahlul Bait. Jadi jika hadis yang dinyatakan Abu Bakar itu benar maka pendapat Umar yang menyerahkan sedekah Nabi SAW di Madinah adalah keliru karena bertentangan dengan hadis shahih bahwa sedekah diharamkan bagi Ahlul Bait.
Mari kita lihat dari sisi yang lain, Ali RA dan Abbas RA ternyata tetap menerima sedekah Nabi SAW di Madinah(kurma bani Nadhir) itu bisa berarti
  • Mereka keliru karena menerima sedekah
  • Mereka menganggap kurma bani Nadhir bukanlah sedekah tapi harta milik Rasulullah SAW.
Imam Ali dalam hal ini adalah Ahlul Bait yang disucikan Allah SWT dan telah jelas sabda Rasulullah SAW bahwa Beliau Imam Ali selalu bersama Al Quran dan Al Quran bersama Imam Ali berdasarkan hadis
bahwa Rasulullah SAW bersabda “Ali bersama Al Quran dan Al Quran bersama Ali. Keduanya tidak akan berpisah hingga keduanya menemuiku di telaga Haudh”.(Hadis riwayat Al Hafidz Al Hakim dalam Mustadrak Ash Shahihain juz 3 hal 124. Hadis ini dishahihkan oleh Al Hakim dalam Mustadrak Ash Shahihain yang berkata “ini hadis yang shahih tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya”. Dalam Talkhis Mustadrak Adz Dzahabi juga mengakui keshahihan hadis ini).
Dan juga hadis berikut menunjukkan Imam Ali selalu bersama Allah dan RasulNya
bahwa Rasulullah SAW bersabda “barangsiapa taat kepadaKu, berarti ia taat kepada Allah dan siapa yang menentangKu berarti ia menentang Allah dan siapa yang taat kepada Ali berarti ia taat kepadaKu dan siapa yang menentang Ali berarti ia menentangKu.” (Hadis riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak juz 3 hal 121. Al Hakim dalam Al Mustadrak berkata hadis ini shahih sanadnya akan tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Adz Dzahabi juga mengakui kalau hadis ini shahih dalam Talkhis Al Mustadrak).
Jadi adalah tidak mungkin Imam Ali keliru dalam hal ini sehingga yang benar adalah pernyataan bahwa Ali RA dan Abbas RA menganggap kurma bani Nadhir bukanlah sedekah tapi harta milik Rasulullah SAW.
Jika benar seperti ini maka Ali RA dan Abbas RA telah mewarisi harta Rasulullah SAW dan hal ini jelas bertentangan dengan hadis Abu Bakar RA.
Bagaimana sedikit rumitkah?
Bertentangan Dengan Al Quranul Karim
Al Quranul Karim telah menjelaskan banyak hukum tentang waris, salah satunya
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu(seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis didalam Kitab (Allah).(QS :Al Ahzab ayat 6).
Al Quran jelas-jelas menyatakan bahwa Yang mempunyai hubungan darah itu berhak untuk saling waris- mewarisi berdasarkan ketentuan Allah SWT. Dalam hal ini Sayyidah Fatimah AS berhak mewarisi Rasulullah SAW yang adalah ayah Beliau . Sebagian orang membela hadis Abu Bakar RA dengan mengatakan Ayat Al Quran di atas telah ditakhsis oleh hadis tersebut. Jadi ayat ini tidak berlaku untuk para Nabi. Sayangnya pendapat ini juga keliru karena Al Quran juga menjelaskan bahwa para Nabi juga mewarisi.
Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata “Hai manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu karunia yang nyata”.(QS: An Naml ayat 16).
(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakariya, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhan-Nya dengan suara yang lembut. Ia berkata”Ya Tuhan-ku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepadaku telah ditumbuhi uban dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhan-ku. Dan sesungguhnya aku khawtir tentang mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub dan jadikanlah ia, ya Tuhan-ku seorang yang diridhai.(QS:Maryam ayat 2-6).
Al Quran pun dengan jelas menyatakan bahwa para Nabi juga mewariskan. Sebagian orang tetap berkeras dengan mengatakan bahwa yang dimaksud mewariskan di atas adalah mewariskan kenabian, hikmah atau ilmu bukan masalah harta. Pendapat ini pun keliru karena Kenabian tidaklah diwariskan tapi diangkat atau dipilih langsung oleh Allah SWT begitu juga hikmah dan ilmu para Nabi adalah langsung pemberian Allah SWT. Cukuplah bagi mereka Al Quran sendiri yang mengatakan
Berkata Isa “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab(Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi“.(QS :Maryam 30).
Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh.(QS :Al Baqarah 130)
Allah berfirman “hai Musa sesungguhnya Aku memilih kamu dari manusia yang lain untuk membawa risalah-Ku dan untuk berbicara langsung dengan-Ku, sebab itu berpegang teguhlah kepada apa yang Aku berikan kepadamu dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”.(QS :Al A’raf 144).
Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariyya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab(katanya) “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang putramu) Yahya yang membenarkan Kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh“.(QS Ali Imran 39)
Allah memilih utusan-utusan-Nya dari malaikat dan dari manusia, Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS :Al Hajj 75).
Hikmah dan Ilmu para Nabi adalah pemberian langsung dari Allah SWT, dalilnya adalah sebagai berikut
Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh. Dan Kami berikan kepadanya Hikmah selagi ia masih kanak-kanak(QS Maryam 12)
Dan Kepada Luth Kami berikan Hikmah dan Ilmu dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.(QS Al Anbiya’ 74)
Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat) dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan Hikmah dan Ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kami-lah yang melakukannya.(QS Al Anbiya’ 79)
Dan Sesungguhnya Kami telah memberikan Ilmu kepada Daud dan Sulaiman, dan keduanya mengucapkan “Segala puji bagi Allah yang melebihkan kami dari kebanyakan hamba-hamba-Nya yang beriman”.(QS An Naml 301).
Al Kitab Juga Menyatakan Nabi Mewariskan Harta
Dalam Al Kitab Taurat dijelaskan ternyata Nabi itu juga mewariskan, Nabi Ibrahim misalnya mewariskan harta untuk keturunannya.
Kemudian datanglah Firman Tuhan kepada Abram dalam suatu penglihatan “Janganlah takut Abram, Akulah perisaimu; upahmu akan sangat besar”. Abram menjawab “Ya Tuhan Allah, apakah yang Engkau akan berikan kepadaku, karena aku akan meninggal dengan tidak mempunyai anak, dan yang akan mewarisi rumahku adalah Elizer orang Damsyik itu“. Lagi kata Abram “Engkau tidak memberikan kepadaku keturunan, sehingga seorang hambaku nanti menjadi ahli warisku”. Tetapi datnglah firman Tuhan kepadanya, demikian “Orang ini tidakakan menjadi ahli warismu, melainkan anak kandungmu, dialah yang akan menjadi ahli warismu”.
Lalu Tuhan membawa Abram ke luar serta berfirman “Coba lihat ke langit, hitunglah bintang-bintang, jika engkau dapat menghitungnya”. Maka firman-Nya kepadanya “demikianlah nanti banyaknya keturunanmu”. Lalu percayalah Abram kepada Tuhan, maka Tuhan memperhitungkan hal itu kepadanya sebagai kebenaran (Kejadian 15, 1-6 Perjanjian Allah dengan Abram ; Janji tentang keturunannya).
Kesimpulan Analisis
Semua pembahasan diatas menunjukkan bahwa dalam masalah Fadak kebenaran berada pada Sayyidah Fatimah Az Zahra AS. Walaupun begitu tidak ada niat sedikitpun bagi saya untuk mengatakan bahwa Abu Bakar RA adalah pembuat hadis palsu. Dalam masalah ini saya mengambil pandangan bahwa Abu Bakar RA telah keliru dalam memahami hadis tersebut. Mungkin saja beliau memang mendengar sendiri hadis tersebut tetapi berbeda pemahamannya dengan pemahaman Ahlul Bait oleh karena itu Sayyidah Fatimah Ahlul Bait Nabi menolak hadis Abu Bakar dengan menunjukkan sikap marah dan mendiamkan Abu Bakar RA. Wallahu ‘alam
Salam damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar