Rabu, 20 Juni 2012

Ulah Prancis yang melarang wanita mengenakan cadar penuh, telah membuat marah sebagian besar umat Islam. Terlebih setelah dikeluarkannya hukum yang mengatur pelarangan penggunaan niqab, sejak April 2011. Menurut hukum, wanita yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai hukuman. Denda berupa pembayaran uang sebesar 190 dolar atau sekitar Rp 1,7 juta, atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan di Prancis. Pemerintahan Mantan Presiden Nicolas Sarkozy-lah yang memperkenalkan peraturan tersebut. Hukum larangan penggunaan niqab di Prancis adalah yang pertama di Eropa. Saat itu Prancis berupaya untuk menjadi masyarakat yang lebih toleran dan inklusif......>>....Pengadilan banding di Kota Marseille, Prancis, memberikan izin untuk pembangunan proyek masjid senilai multijuta euro. Masjid tersebut digadang-gadang akan menjadi simbol perkembangan Islam di tanah Napoleon Bonaparte tersebut. Izin tersebut pun sekaligus membatalkan putusan pada Oktober tahun lalu dari pengadilan administratif Marseille. Saat itu, mereka mengeluarkan putusan untuk membatalkan izin konstruksi proyek. Kala itu pembangunan masjid menuai banyak protes di masyarakat. Sebuah asosiasi komunitas yang dipimpin seorang tukang daging lokal, mengajukan keberatan atas izin pembangunan masjid. Menurutnya proyek masjid tak sesuai dengan lingkungan perkotaan sekitar.>>


Alhamdulillah, Pengadilan Marseille Izinkan Pembangunan Masjid Agung

Rabu, 20 Juni 2012, 10:03 WIB

Alhamdulillah, Pengadilan Marseille Izinkan Pembangunan Masjid Agung

Warga Muslim tengah melaksanakan shalat di salah satu masjid di Kota Marseille, Prancis.



REPUBLIKA.CO.ID, MARSEILLE -- 
Pengadilan banding di Kota Marseille, Prancis, memberikan izin untuk pembangunan proyek masjid senilai multijuta euro. Masjid tersebut digadang-gadang akan menjadi simbol perkembangan Islam di tanah Napoleon Bonaparte tersebut.


Izin tersebut pun sekaligus membatalkan putusan pada Oktober tahun lalu dari pengadilan administratif Marseille. Saat itu, mereka mengeluarkan putusan untuk membatalkan izin konstruksi proyek.



Kala itu pembangunan masjid menuai banyak protes di masyarakat. Sebuah asosiasi komunitas yang dipimpin seorang tukang daging lokal, mengajukan keberatan atas izin pembangunan masjid. Menurutnya proyek masjid tak sesuai dengan lingkungan perkotaan sekitar.



Proyek senilai 28 juta dolar AS tersebut akan membuat masjid seperti Masjidil Haram. Menara masjid akan dibangun setinggi 25 meter, dengan ruangan yang mampu menampung hingga tujuh ribu jamaah. Masjid tersebut rencananya dibangun di daerah utara kota Saint Louis dengan menunjuk Maxime Repaux sebagai arsitenya. Repaux mengatakan, konstruksi masjid akan dimulai pada awal 2013. 



Para pemimpin Muslim di Meditarian memuji persetujuan proyek tersebut. Mereka juga menganggap keputusan positif tersebut sebagai langkah kunci mengenali pentingnya komunitas Muslim yang cukup besar di Marseille.



Marseille merupakan kota kedua di Prancis, yang menjadi 'rumah' bagi 250 ribu umat Muslim. Selama ini mereka melakukan ibadah di mushola sementara, yakni di ruang bawah tanah, kamar sewaan hingga garasi kumuh.



Secara terpisah Kepala Asosiasi Masjid Marseille, Ghoul Abderrahman mengaku, mendukung proyek masjid tersebut. Ia memuji keputusan pengadilan sebagai sebuh kabar baik.



"Kasus ini telah berada di tangan pengadilan, kami memiliki kepercayaan diri total untuk menyelesaikannya," kata Abderrahman seperti dilansir AFP, Rabu (20/6).



Menurut Kepala otoritas daerah Marseille Eugene Caselli, Masjid Agung Marseille akan menjadi tempat ibadah yang layak bagi umat Islam di Marseille. Selama ini, menurutnya, umat Islam Marseille telah menunggu lama untuk mendapat tempat ibadah yang layak. Redaktur: Karta Raharja Ucu. Reporter: Gita Amanda. Sumber: AFP



Prancis Pulangkan Tiga Wanita Bercadar

Sejak tahun 2011, Prancis di bawah Nicolas Sarkozy melarang penggunaan cadar.


Sejak tahun 2011, Prancis melarang penggunaan cadar. (daily mail)




Pemerintah Prancis melarang tiga wanita Arab Saudi memasuki negara mereka, Senin lalu. Ketiga wanita ini menolak membuka cadar untuk menunjukkan wajah mereka di hadapan para petugas imigrasi.

"Berdasarkan hukum yang berlaku di Prancis, mereka harus membayar denda dan segera dipulangkan ke Doha pada malam harinya," kata perwakilan bandara Charles De Gaulle, Paris, dilansir Al Arabiya,Selasa 12 Juni 2012. Hukum yang dimaksud adalah larangan mengenakan cadar atau burka di depan umum.

Ketiga wanita bercadar yang tidak disebutkan identitasnya ini terbang dari Doha, Qatar dan mendarat di Bandara Charles De Gaulle pada Senin pukul 14.30 waktu setempat. Saat diminta petugas imigrasi untuk membuka cadar agar wajahnya dapat terlihat, mereka menolak.

Sejak 2011, Prancis di bawah kepemimpinan Nicolas Sarkozy memberlakukan larangan mengenakan jilbab berpenutup muka di depan umum. Larangan ini untuk menghindari terjadinya tindak kriminal di mana pelaku dapat menyembunyikan wajahnya dari petugas keamanan atau kamera pengawas.

Wanita yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi berupa pelatihan kewarganegaraan atau membayar denda maksimum 150 euro (Rp1,7 juta). Menurut Menteri Dalam Negeri Prancis, tahun lalu sudah 300 wanita yang melanggar peraturan ini pada tahun pertama penerapannya. (umi)






Kenakan Niqab, Tiga Wanita Arab Ditolak Masuk Prancis

Rabu, 13 Juni 2012, 10:11 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -
Imigrasi Prancis menolak masuk tiga wanita Arab Saudi yang mengenakan cadar (niqab) penuh di seluruh wajahnya. Mereka diminta terbang kembali ke Doha, setelah ketiganya menolak permintaan untuk melepas penutup wajah mereka.
Menurut salah satu sumber di bandara mengatakan, ketiga wanita tersebut tiba di Bandara Charles de Gaulle Paris Senin (11/6), dengan penerbangan Qatar Airways dari Doha.
Namun mereka ditolak masuk ke Prancis, setelah ketiganya menolak mengangkat cadar mereka. 
Petugas imigrasi meminta mereka untuk menunjukan wajah pada polisi yang melakukan pengawasan di bandara. "Mereka dikenai denda sesuai hukum dan dikembalikan ke Doha malam itu juga," ujar sumber tersebut.
Ulah Prancis yang melarang wanita mengenakan cadar penuh, telah membuat marah sebagian besar umat Islam. Terlebih setelah dikeluarkannya hukum yang mengatur pelarangan penggunaan niqab, sejak April 2011.
Menurut hukum, wanita yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai hukuman. Denda berupa pembayaran uang sebesar 190 dolar atau sekitar Rp 1,7 juta, atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan di Prancis.
Pemerintahan Mantan Presiden Nicolas Sarkozy-lah yang memperkenalkan peraturan tersebut. Hukum larangan penggunaan niqab di Prancis adalah yang pertama di Eropa. Saat itu Prancis berupaya untuk menjadi masyarakat yang lebih toleran dan inklusif.
Pada awal diberlakukan, sekitar 300 perempuan telah tertangkap karena dianggap melanggar hukum yang berlaku. Para pendukung larangan mengatakan, niqab bertentangan dengan prinsip sekularisme di Prancis dan hak-hak perempuan.
Sementara lawannya mengatakan, itu merupakan stigma Muslim moderat dan mengganggu kebebasan pribadi seseorang. Redaktur: Yudha Manggala P Putra. Reporter: Gita Amanda. Sumber: AFP, Al Arabiya



REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -
Imigrasi Prancis menolak masuk tiga wanita Arab Saudi yang mengenakan cadar (niqab) penuh di seluruh wajahnya. Mereka diminta terbang kembali ke Doha, setelah ketiganya menolak permintaan untuk melepas penutup wajah mereka.
Menurut salah satu sumber di bandara mengatakan, ketiga wanita tersebut tiba di Bandara Charles de Gaulle Paris Senin (11/6), dengan penerbangan Qatar Airways dari Doha.
Namun mereka ditolak masuk ke Prancis, setelah ketiganya menolak mengangkat cadar mereka. 
Petugas imigrasi meminta mereka untuk menunjukan wajah pada polisi yang melakukan pengawasan di bandara. "Mereka dikenai denda sesuai hukum dan dikembalikan ke Doha malam itu juga," ujar sumber tersebut.
Ulah Prancis yang melarang wanita mengenakan cadar penuh, telah membuat marah sebagian besar umat Islam. Terlebih setelah dikeluarkannya hukum yang mengatur pelarangan penggunaan niqab, sejak April 2011.
Menurut hukum, wanita yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai hukuman. Denda berupa pembayaran uang sebesar 190 dolar atau sekitar Rp 1,7 juta, atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan di Prancis.
Pemerintahan Mantan Presiden Nicolas Sarkozy-lah yang memperkenalkan peraturan tersebut. Hukum larangan penggunaan niqab di Prancis adalah yang pertama di Eropa. Saat itu Prancis berupaya untuk menjadi masyarakat yang lebih toleran dan inklusif.
Pada awal diberlakukan, sekitar 300 perempuan telah tertangkap karena dianggap melanggar hukum yang berlaku. Para pendukung larangan mengatakan, niqab bertentangan dengan prinsip sekularisme di Prancis dan hak-hak perempuan.
Sementara lawannya mengatakan, itu merupakan stigma Muslim moderat dan mengganggu kebebasan pribadi seseorang. Redaktur: Yudha Manggala P Putra. Reporter: Gita Amanda. Sumber: AFP, Al Arabiya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar