Minggu, 27 Mei 2012

SBY DITEKUK OLEH RATU NARKOBA AUSTRALIA..SCHEPELLE LEIGH CORBY...>>> TERNYATA SBY YANG GAGAH DAN KONON PINTAR ITU...DENGAN PENDUKUNGNYA PARTAI TERBESAR DEMOKRAT TERNYATA TAK SETANGGUH DIPERKIRAKAN ORANG... >>> DIA TELAH BERTEKUK LUTUT DIJEMPOL-KAKI RATU NARKOBA...AUSTRALIA..??? HAHAHA..... KHKHKH.... OOHHH.......>>> Bukti Indonesia Takluk dengan Australia...--> Grasi untuk Corby...??>> ...Pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dinilai sebagai bukti Indonesia takluk di mata Australia. Hal ini akan merusak reputasi hukum Indonesia di mata internasional. Indonesia dinilai sebagai negara yang tidak tegas dalam penegakkan hukum, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba...>> ...Keputusan Presiden Bambang Yudhoyono memberikan grasi pada Corby akan berdampak negatif. Henry mengakui bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden. Tapi, katanya, grasi hendaknya diberikan dengan tidak mengesampingkan moral, rasa keadilan masyarakat, serta arah pembangunan bangsa. SBY nampaknya tidak memperhatikan lagi kepentingan nasional Indonesia dalam memberikan grasi kepada Corby. >>.."Langkah Presiden memberikan grasi itu bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional sebagaimana diatur PP Nomor 28/2006," kata Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya kepada para wartawan, Rabu (23/5)....> So SBY memberikan Grasi untuk Corby Bertentangan dengan Hukum>>... OOOHHH.. SBY DENGAN PROGRAM2NYA YANG TERSEMBUNYI DAN TERSELUBUNG... ADALAH MEMANG TIDAK MEMBELA RAKYAT INDONESIA.. DAN TIDAK MENCINTAI RAKYAT DAN ANAK2 BANGSA INDONESIA....??? DIA LEBIH TAKLUK DAN MANUT MEMBAWA PESAN2 SESEMBAHAN AGUNGNYA PARA DEDENGKOT NEOLIB DAN KAUM PENJAJAH DAN KAPITALIS SERAKAH... >>> SBY DENGAN PARA DEDENGKOT DEMOKRAT TELAH MENJADI ANTEK2 PARA NEOLIB DAN NEGARA2 PENJAJAH PERAMPAS NEGARA LAIN YANG BERDAULAT... ??? [Palestina-Iraq-Afghanistan dll?]>> MAKANYA SBY SERING DIPUJI-PUJI OLEH PARA TOKOH2 NEOLIB DAN PENJAJAH KRIMINAL PENYERANG DAN PENDUDUKAN...>>> LIHATLAH BETAPA BAHAGIANYA RAJA2 PENJAJAH AUSTRALIA, AS DAN KAWAN2NYA PARA RAJA2 NARKOBA DI LUAR NEGERI.. ??? HAHAHA.... HEHE.... BERBAHAGIA SEKALI RAJA2 NARKOBA-RAJA2 PENJAJAH KAPITALIS SERAKAH DAN PARA KAUM NEOLIBS DAN ANTEK-2 NYA...>>> WASPADALAH BANGSAKU BANGSA INDONESIA.. DAN SELURUH RAKYAT DAN UMAT ISLAM...INDONESIA...>>> MEREKA PARA KAUM NEOLIBS MENYUSUP DAN MENGILFITRASI SEGALA BIDANG..>> TERMASUK DI RING SATU PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA, PARA MENTERI2 DAN PENASIHAT2-NYA YANG KONON MENGATASNAMAKAN PARTAI, ULAMA..DAN KONON JUGA DI LINGKARAN APARAT NEGARA, PARA DPR DAN JURNALIS2 PENDUKUNG PENJAJAH...>>> KONON MEREKA MENGAKU NASIONALIS ATAU AGAMIS...DLL BAHKAN MENGAKU INTELEKTUAL BANGSA... >>> PADAHAL MEREKA ADALAH KAKI TANGAN PARA PENJAJAH DAN PENINDAS RAKYAT BANGSA INDONESIA... >>> KITA TELAH TAHU.. SEJARAH BANGSA KITA DININA BOBOKAN OLEH PARA PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL JAHAT... >>> SEMOGA SEMANGAT PARA PEJUANG KEMERDEKAAN DAN PEJUANG REVOLUSI .. MASIH TERUS.. BERSAMA PARA PEMUDA DAN ULAMA2 HAQ KITA... >>> INSYA ALLAH .. DENGAN PERTOLONGAN TANGAN ALLAH SWT KITA SEGERA MENGALAHKAN PARA PENJAHAT2 ITU DAN KITA MENDAPATKAN PEMIMPIN YANG BENAR DAN LURUS, SERTA BERJIWA MERDEKA...>>> HAYYOOO KITA BANGKIT DAN BERSATU.. MEMBANGUN KEMBALI KEJAYAAN BANGSA INDONESIA...>>> AWASLAH TERHADAP AGEN2 NEOLIBS DAN PENJAHAT PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL... YANG DIPIMPIN AS-INGGRIS-ZIONIST-DAN PARA ANTEK2NYA TERMASUK LEMBAGA PBB YANG MUNAFIK....!!!!...>>> MERDEKA...ALLHU AKBAR..!!! BANGUNLAH BANGSAKU.. BANGUNLAH UMAT ISLAM INDONESIA...!!!! HAYYOO KITA BERSATU..... !!!!...... MERDEKA!!!...


Grasi untuk Corby Bukti Indonesia Takluk dengan Australia

Rabu, 23 Mei 2012, 17:18 WIB. 
Grasi untuk Corby Bukti Indonesia Takluk dengan Australia
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - 
Pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dinilai sebagai bukti Indonesia takluk di mata Australia. Hal ini akan merusak reputasi hukum Indonesia di mata internasional. Indonesia dinilai sebagai negara yang tidak tegas dalam penegakkan hukum, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan keputusan pemberian grasi kepada Corby oleh Presiden SBY harus disertai dengan argumentasi dan alasan yang jelas. Tanpa alasan yang dapat diterima nalar dengan ukuran nasional interest yang jelas maka, pemberian grasi tidak ada gunanya.
"Presiden harus menjelaskan kepada publik nilai dan kepentingannya. Apa yang bangsa Indonesia dapatkan dari keputusan tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini, di Jakarta, Rabu (23/5). 

Dia menyatakan untuk apa memberikan grasi jika pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada WNI yang ditahan di sana. Dia menilai Pemerintah Indonesia telah gagal dan takluk dalam bernegosiasi dengan Australia.
Ditegaskan dia, jika ada informasi hal itu dilakukan karena pemerintah Australia juga melakukan hal serupa terhadap narapidana WNI yang ada di Australia, maka pemerintah harus jelaskan siapa WNI tersebut dan apa kasusnya. "Kita harus tahu apakah barter pengurangan hukuman tersebut betul-betul beralasan dan adil, atau tidak," jelasnya.
Corby mendekam di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004. Dia terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara. Dalam berbagai kesempatan persidangan, wanita kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa marijuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.
Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram marijuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja ditaruh di tasnya.
Permohonan yang disertai linangan air mata disampaikan gadis warga negara Australia itu di hadapan mejelis hakim pada pembelaan 28 April 2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu SH. Dia melakukan pembelaan mati-matian bersama tim pengacaranya atas requistur (tuntutan) seumur hidup yang dijatuhkan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu.
Pada 8 Oktober 2004, Corby melakukan perjalanan wisata dari Brisbane menuju Bali melalui Sydney. Biasanya dia ingin mengunjungi saudara perempuannya, Mercedes, yang tinggal di Bali.
Beberapa lama setelah mendarat di Bandara Udara Ngurah Rai, Corby didekati aparat Bea Cukai. Ketika itu tasnya digeledah dan ditemukan didalamnya ganja seberat 4,2 kilogram. Corby kemudian menjalani penyidikan. 
Redaktur: Djibril Muhammad. Reporter: Erdy Nasrul

Menteri Amir: Grasi Corby karena 'Hanya' Bawa Ganja

Rabu, 23 Mei 2012, 12:56 WIBMenteri Amir: Grasi Corby karena 'Hanya' Bawa Ganja


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah mengabulkan permohonan grasi Schapelle Corby karena pertimbangan jenis narkoba yang dibawa Corby adalah ganja dan tidak termasuk jenis pelanggaran hukum yang berat.
“Banyak perkembangan di dunia yang melatarbelakangi keputusan itu. Di berbagai negara di dunia, tidak menerapkan hukuman yang keras untuk produk narkoba jenis ganja,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai acara Rakornas Kementerian Hukum dan HAM di Depok, Jawa Barat, Rabu (23/5).
Bahkan, lanjut Amir, beberapa negara di dunia tidak menganggap membawa atau mengkonsumsi ganja sebagai bagian dari tindak pidana. Namun, Amir menegaskan peraturan di berbagai negara itu tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia.
“Selama undang-undang kita (soal narkoba dan ganja) belum berubah, itu masih bentuk kejahatan. Kita hanya mengurangi (hukuman Corby),” kata Amir.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun.Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Grasi dari Presiden ini mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga tengah menjalani masa hukuman di sana.

Corby divonis selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram saat berkunjung ke Bali. Dia kini ditahan di Penjara Kerobokan Bali. Redaktur: Hafidz Muftisany. Reporter: Muhammad Hafil
Sceheplle Corby Menekuk SBY
Presiden SBY tak tanggung-tanggung memberikan potongan hukuman (grasi) lima tahun terhadap Schepelle Corby. Dengan potongan hukuman itu, “Ratu Marijuana” Australia akan bebas , keluar penjara 2012 ini.Corby mestinya baru akan bebas tahun 2024. Karena perempuan asal Australia membawa marijuana seberat 4,2 kg dalam tas, saat mendarat di Bali, dan oleh pengadilan diganjar hukuman 20 tahun penjara.Schepelle Corby alias “Ratu Marijuana” benar-benar telah menekuk Presiden SBY. Orang asing yang membawa ganja seberat 4,2 kg, memasuki wilayah hukum negara Republik Indonesia, bagaimana bisa mendapatkan keringanan hukuman?Semestinya Presiden SBY tidak bertindak melampaui batas, dan memberikan keringanan hukuman terhadap Corby, yang terang-terangan membawa barang yang sangat membahayakan bagi keamanan nasional Indonesia, berupa marijuana yang jumlahnya sangat besar.Mestinya Presiden SBY sebagai kepala negara berdasarkan konstitusi dapat bertindak dengan tegas melindungi negaranya dari bahaya ancaman, termasuk ancaman dari fihak asing yang berusaha merusak menghancurkan Indonesia, seperti Corby. 
Indonesia sekarang sudah menjadi pusat peredaran obat psychotropis (narkotika, ganja, dan marijuana), yang peredaran sudah sangat luas, dan membahayakan dan mengancam masa depan Indonesia, terutama generasi mudanya.
Berdasarkan penelitian sudah jutaan orang Indonesia yang terperangkap sebagai pengguna dan mengkonsumsi barang“haram” itu, barang berupa narkoba, ganja dan marijuana, dan ini sudah menjadi ancaman nasional.
Karena hukuman di Indonesia sangat ringan, sampai-sampai penjara pun sekarang sudah menjadi pusat  peredaran perdagangan narkoba. Hukuman di Indonesia tak memilik efek jera sedikitpun bagi pengguna dan pengedar narkotik, ganja, dan marijuana.
Apalagi dengan pemberian keringanan hukuman terhadap si Corby “Ratu Marijuana” oleh Presiden SBY, pasti akan menjadi preseden buruk, dan semakin meningkatkan peredaran narkotik, ganja, dan marijuana di Indonesia.
Presiden SBY sudah tidak mampu lagi melindungi negaranya, rakyatnya dari bahaya dan ancaman fihak asing, yang secara terencana ingin menghancurkan Indonesia. Karena begitu banyak para pengedar narkotik, ganja, dan marijuana, yang masuk ke Indonesia, secara legal melalui pintu-pintu bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat transit lainnya di seluruh wilayah Indonesia. 
Bandingkan dengan negara jiran Malaysia, siapapun yang kedapatan membawa barang “haram”, tak peduli siapapun hukumannya sangat berat, gantung. Jangankan membawa barang “haram”  sampai 4,2 kg, membawa 0,5 gram barang “haram” saja, sudah digantung di Malaysia. 
Pemerintah Malaysia benar-benar memproteksi, melindungi negaranya dan rakyatnya dari bahaya dan ancaman dari luar negeri, yang ingin menghancurkan rakyatnya dengan narkotia, ganja, dan marijuana. Sehingga, Malaysia yang berbatasan dengan Thailand, sekarang menjadi negara yang aman dari ancaman dan bahaya narkotika, ganja, dan marijuana.
Dibagian lain, pakar hukum tata negara, Yusril Iha Mahendra mengkritik dengan keras atas keputusan Presiden SBY yang memberikan keringanan hukum terhadap warga Australia, Corby. Kata Yusril, sepanjang sejarah baru kali ini Presiden RI memberikan grasi atau mengampuni kejahatan narkoba. “Presiden-presiden sebelumnya tak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing,” kata Yusril. 
LSM Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menilai grasi bagi terpidana, Schapelle Leigh Corby melumpuhkan asas pemerintahan.
Grasi tersebut jelas telah mengabaikan isi UU Narkotika, yang menyatakan bahwa kejahatan narkoba adalah termasuk kejahatan yang sangat serius, yang dapat menghancurkan generasi penerus bahkan sebuah bangsa.
"Kejahatan narkoba diakui sebagai kejahatan yang dapat mengancam stabilitas negara dan keselamatan bangsa," tegas Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat. Henry menyatakan masyarakat dunia melalui PBB telah mengeluarkan konvensi tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika tahun 1988.
 Konvensi ini telah dirativikasi menjadi UU No 7 tahun 1997. "Dengan memberikan grasi tersebut, Presiden telah bisa dikatakan telah melanggar artikel pertama dari konvensi tersebut," tegasnya.
Keputusan Presiden Bambang Yudhoyono memberikan grasi pada Corby akan berdampak negatif.  Henry mengakui bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden. Tapi, katanya, grasi hendaknya diberikan dengan tidak mengesampingkan moral, rasa keadilan masyarakat, serta arah pembangunan bangsa. SBY nampaknya tidak memperhatikan lagi kepentingan nasional Indonesia dalam memberikan grasi kepada Corby. 
Wallahu’alam.

Yusril: Grasi untuk Corby Bertentangan dengan Hukum

Rabu, 23 Mei 2012, 15:53 WIB
Yusril: Grasi untuk Corby Bertentangan dengan Hukum
Yusril Ihza Mahendra


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Grasi atau pengampunan dengan mengurangi hukuman pidana selama lima tahun yang diberikan untuk terpidana narkotika internasional, Schapelle Leigh Corby, menuai kecaman publik. Salah satunya pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang menganggap grasi tersebut melanggar hukum.

"Langkah Presiden memberikan grasi itu bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional sebagaimana diatur PP Nomor 28/2006," kata Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya kepada para wartawan, Rabu (23/5).

Yusril menambahkan grasi yang diberikan SBY kepada Corby bukanlah langkah yang bijak dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Bahkan dalam sejarah di Indonesia, ini merupakan kali pertama seorang presiden memberikan grasi untuk Corby, bahkan selama lima tahun. Selama ini, Corby hanya mendapatkan sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia.

Remisi diberikan kepada napi karena kelakuan baiknya selama menjalani pidana. Jadi semacam imbalan atas perubahan sikap napi. Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang Kepala Negara.

Ia pun mengisahkan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Presiden Prancis, Francois Mitterand meminta agar presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal negara itu. Namun ia dengan tegas menolaknya dan mengatakan Presiden RI belum pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika.

"Saya heran, mengapa Presiden RI begitu lemah menghadapi permintaan Pemerintah Australia sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa," tegasnya. Redaktur: Djibril Muhammad. Reporter: Bilal Ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar