Selasa, 03 April 2012

....Syariah Islam... harus mencakup semua aspek ibadah-muamalah-hudud dll ... agar Umat Islam benar2 di-jalan yang lurus... = SHIRATHAL MUSTAQIEM....= Jalan seperti yang diajarkan Rasul2 dan Nabi2 Allah.. >>> Bukan mengikuti Jalan Yang Dimurkai dan Bukan jalan Yang sesat...>>> ..Kitab Undang-undang Hukum Perdata / KUHPerdata (bugerlijk wetboek). ... dikhawatirkan telah tidak sejalan dan tidak sesuai dengan Dasar2 Kaidah Fiqh Islam... Yang jelas2 Syariah Islam telah lengkap dan secara referensi diaplikasikan didunia Islam secara riil dan memberikan nilai manfaat dan keamanan.. yang teruji...>>> Karena itu adalah .. dizaman Kemerdekan ini sudah selayaknya Hak2 Kaum Muslimin diadopsi secara utuh dan tidak dicampur adukan dengan Kitab UU yang Tidak Berdasarkan Kaidah dasar Hukum dan Ketentuan Agama Islam demi Kemaslahatan dan Tidak tercemar oleh Faktor Syubhat dan hal2 yang mungkin sangat bertentangan dengan Nilai Ibadah dan Kebenaran Al Qur'n dan Sunnah Rasulullah SAW...>>> Dan Semua yang tidak tercakup secara Syariah secara keyakinan sangat meragukan nilai2 Kebenaran Hukumnya.. dan bahkan sangat melukai perasaan Umat Islam yang paham dan mengerti tentang Hukum Syariah Islam.. secara Kaffah..>> Inilah salah satu faktor Kezhaliman Pemimpin Negara yang telah memperlakukan Umat Islam seperti Bukan WNRI tetapi bagian dari Anak2 Jajahan warisan Belanda yang sampai kini terus-menerus dizhalimi... dengan berbagai cara dan Kekuatan Politik dan Kekuasaan yang ABSURD....>> Dalam ajaran Islam berbuat dan beramal apapun akan mejadi Ibadah asalkan berdasarkan Keimanan dan perbuatan2 yang sesuai dengan Tuntunan dan Ajaran Agama Islam secara Kaffah..>>> Semoga Umat Islam menjadi semakin sadar.. Termasuk para Penguasa Beragama Islam dan benar2 diberi Hidayah untuk dapat mengamalkan Ajaran Islam yang Kaffah itu dengan penuh tanggung jawab..>>> Aamiin...

Penerapan Syariah Islam 

dalam Perjanjian dan Opsi 

Penyelesaian Sengketa Secara 

Syariah Islam


Lulusan Sarjana Teknik Elektro (ST.) dari Institut Teknologi Nasional 
Bandung, Sarjana 
Hukum (SH.) Universitas Yos Soedarso Surabaya, dan Magister Ilmu 
Hukum (MH.) 
Universitas Narotama Surabaya. Telah Memperoleh Sertifikat Ahli Pengadaan 
Nasional 
dari LKPP


OPINI | 12 March 2012 | 07:51l

Judul ini saya buat berdasarkan pertanyaan dari seorang teman 
pengusaha muslim yang bertanya kepada saya melalui email 
pribadi. Semakin menguatnya pemahaman syariah Islam di 
kalangan pengusaha muslim membuat keinginan untuk menerapkan 
syariah Islam juga semakin menguat, tidak hanya sekedar ritual saja, 
tetapi bagaimana menerapkan syariah Islam di dalam sendi-sendi 
kehidupan termasuk dalam hubungan muamalah, khususnya 
dalam membuat kontrak/perjanjian. Hukum perjanjian di Indonesia 
bersumberkan pada kitab undang-undang yang dikodifikasi pada 
jaman pemerintahan kolonial belanda, yaitu Kitab Undang-undang 
Hukum Perdata / KUHPerdata (bugerlijk wetboek). 
Meskipun dikodifikasi pada jaman pemerintahan kolonial belanda, 
pemberlakuannya adalah untuk seluruh wilayah Indonesia yang 
merupakan jajahan pemerintah kolonial belanda saat itu, dan berlaku 
hingga saat ini. Opini ini tidak akan membahas lebih jauh kenapa 
KUHPerdata masih digunakan hingga saat ini.
Bagi umat Islam, KUHPerdata bukanlah hukum yang berasal 
dari syariah Islam, sehingga isinya dan apa yang diatur didalamnya 
tidak sesuai dengan kondisi dan jiwa umat Islam. Disamping itu 
pula dalam Syariah Islam telah ada hukum-hukum yang 
mengatur tentang perjanjian sebagai bagian dari hukum muamalah, 
yang mana menunjukkan Syariah Islam telah lengkap dan lebih baik 
menyangkut tentang hukum yang berlaku bagi umat Islam. 
Dengan latar belakang pemikiran tersebut timbul pertanyaan, yaitu :
1. Apakah dimungkinkan dalam tata hukum nasional Indonesia, 
umat Islam menerapkan syariah Islam dalam hukum perjanjian?
2. Apakah penyelesaian sengketa yang terjadi atas perjanjian 
tersebut dapat diselesaikan berdasarkan syariah Islam?
Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut diatas maka kita 
dapat meninjau berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia
 Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah 
diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3
 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah lagi
 dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Agar lebih 
mudah dalam penyebutannya saya singkat saja UU Peradilan Agama.
Dalam pasal 49 UU Peradilan Agama dinyatakan :
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,  dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.  perkawinan;
b.  waris;
c. wasiat;
d.  hibah;
e.  wakaf;
f.  zakat;
g.  infaq;
h.  shadaqah; dan
i.  ekonomi syari’ah.
(Untuk lebih jelas mengenai masing-masing bidang dapat di lihat di penjelasan)

Pasal tersebut menjelaskan tentang kompetensi peradilan 
agama, yaitu kewenangan memutuskan terhadap perkara apa saja
 yang dapat diajukan ke pengadilan agama. Jadi semua sengketa 
antara orang yang beragama Islam dalam bidang-bidang yang 
disebutkan dalam pasal 49 dapat diajukan gugatan melalui pengadilan
 agama.
Selain kompetensi, peraturan perundang-undangan yang dijadikan 
dasar hukum atau referensi dalam sengketa di lingkungan Pengadilan
 Agama adalah Kompilasi Hukum Islam, yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 1991
 yang membahas bidang a sampai h. Khusus huruf i bidang ekonomi
 syariah digunakan Kompilasi Hukum ekonomi Syariah yaitu
 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 dan lebih khusus
 lagi dalam bidang perbankan syariah menggunakan UU No. 21 Tahun
 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain peraturan perundang-
undangan yang telah disebutkan, pada dasarnya sumber hukum 
dari peraturan tersebut adalah Al-Quran dan Assunnah Rasulullah, 
sehingga sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam, 
keduanya dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam mencari
 jalan keluar persamasalahan yang disengketakan.
Bagaimana bila ada sengketa yang bersifat khusus yang
 terjadi dalam hubungan muamalah di antara orang yang 
beragama Islam di Indonesia selain yang disebutkan dalam 
pasal 49 diatas? Apakah sengketa tersebut dapat diselesaikan
 di pengadilan agama? Jawabannya dapat dilihat dalam pasal 3A
 ayat (1) dan ayat (3) UU Peradilan Agama. Berikut kutipan 
pasal 3A dan penjelasannya :
Pasal 3A
(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus  
yang diatur dengan undang-undang.
(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc  untuk  
memeriksa, mengadili,  dan  memutus perkara, yang membutuhkan 
keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam 
jangka waktu tertentu.
Penjelasan pasal 3A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diadakan pengkhususan pengadilan” 
adalah adanya diferensiasi/spesialisasi  di lingkungan peradilan 
agama dimana dapat dibentuk pengadilan khusus, misalnya pengadilan
 arbitrase syariah, sedangkan yang dimaksud dengan “yang diatur 
dengan undang-undang” adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.
Ayat (3)
Tujuan diangkatnya “hakim  ad hoc” adalah untuk membantu 
penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus misalnya 
kejahatan perbankan syari’ah dan yang dimaksud dalam “jangka 
waktu tertentu” adalah bersifat sementara sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 3A ayat (1) dan ayat (3) UU Peradilan
 Agama kita dapat mengajukan permohonan untuk
 diadakannya pengadilan khusus di dalam Pengadilan
 Agama (menggunakan hakim ad hoc) yang mempunyai 
fungsi sebagai pengadilan arbitrase syariah untuk 
memeriksa sengketa yang bersifat khusus 
(di luar bidang yang disebutkan dalam pasal 49) 
diantara orang yang beragama Islam. Ini merupakan 
terobosan yang hampir dapat dikatakan tidak diketahui 
oleh umat Islam, padahal peranannya mencakup 
bidang yang luas, semua perjanjian yang dibuat 
antara orang yang beragama Islam dapat 
dipilih penyelesaian sengketanya di Pengadilan Agama.

Dengan demikian sebagai umat Islam dan juga sebagai
 Warga Negara Indonesia kita tidak lagi terikat secara 
mutlak kepada KUH Perdata (BW), tetapi kita juga dapat
 menggunakan dalil-dalil yang bersumber pada Al-Quran 
dan Assunnah sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan
 sengketa dalam hubungan muamalah diantara umat Islam.

Dengan adanya ketentuan tersebut makadalam suatu 
perjanjian kita dapat memuat klausul yang menyatakan 
penyelesaian sengketa akan dipilih melalui pengadilan 
agama, dengan syarat semua pihak yang membuat perjanjian 
beragama Islam dan lingkup perjanjian adalah sesuai bidang
 yang disebutkan dalam pasal 49 dan juga yang bersifat 
muamalah (pilihan pengadilan agama sebagai arbitrase syariah).

Hukum perdata Indonesia


Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang 
dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya 
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai 
dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki 
padasubyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata 
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. 
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan 
umum (misalnya politikdan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan 
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana),
 maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara 
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, 
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang 
bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem 
hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
 Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris 
Raya dan negara-negarapersemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh 
oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, 
sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. 
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang 
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari 
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan 
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) 
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih 
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata 
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis 
dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata 
(disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan 
  • hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan 
  • kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan 
  • mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, 
  • perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus 
  • untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
  •  tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang 
  • perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum 
  • yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan 
  • dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. 
  • Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak 
  • bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); 
  • (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain 
  • yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda 
  • tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, 
  • sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan 
  • di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian 
  • mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan 
  • di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang 
  • disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna 
  • yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban 
  • antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis 
  • perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)undang-undang 
  • dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara 
  • pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab 
  • undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD 
  • berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD 
  • adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek 
  • hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya 
  • dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli 
hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat 
dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur 
hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg 
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum 
pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi 
dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum 
pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak 
pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil 
diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana(KUHP). Hukum pidana 
formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, 
pengaturan hukum pidana 

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, 
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan 
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar 
lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur 
mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan 
nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari 
negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini 
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur 
kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata 
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum 
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.
kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan 
dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi 
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam 
hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara 
dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara
 juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
 beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. 
Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan 
Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata 
cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
 Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan 
  • berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu 
  • serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan 
  • hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, 
  • bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya 
  • (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka 
  • untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban 
  • pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua 
golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Dll....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar