Kamis, 29 Maret 2012

Eks Bos IMF Terlibat Kasus Prostitusi...>>... Mantan bos Dana Moneter Internasional IMF Dominique Strauss-Kahn akan menghadapi dakwaan dalam kasus jaringan prostitusi di Perancis. Mantan Direktur IMF yang kini berusia 62 tahun itu terancam hukuman 20 tahun penjara, jika nantinya terbukti bersalah.>> ...Pada sidang pertama, subjek utama perdebatan membahas soal kekebalan diplomatik, yang dimiliki mantan kepala IMF pada saat penangkapan dan tuduhan itu. Dalam hal itu, para pengacara Strauss-Kahn mendasarkan kasus itu pada dokumen PBB tahun 1947, soal pemberian kekebalan pada pemimpin IMF. Menurut pengacara, pada saat ditangkap di AS, terbukti hak privasi Strauss-Kahn telah dilanggar. Menurut pengacara Strauss-Kahn, Amit Mehta, fakta itu membuat gugatan perdata terhadap dirinya ilegal. "Cabut gugatan itu, meski tampaknya tidak adil hasilnya bagi seseorang, tetapi hukum memerlukan hal itu,"kata Amit.>>

Selasa, 27 Maret 2012 12:18 WIB


Eks Bos IMF Terlibat Kasus Prostitusi


WartaNews-Paris http://www.wartanews.com/read/Internasional/8c9b8d12
-32e6-f574-4616-68899f6d6f83/Eks-Bos-IMF-Terlibat-Kasus-Prostitusi




Mantan bos Dana Moneter Internasional IMF Dominique Strauss-Kahn 
akan menghadapi dakwaan dalam kasus jaringan prostitusi di Perancis.

Mantan Direktur IMF yang kini berusia 62 tahun itu terancam hukuman 
20 tahun penjara, jika nantinya terbukti bersalah.

Sebelumnya, pada bulan lalu, Strauss-Khan sempat ditahan oleh kepolisian 
selama 48 jam, ketika penyelidikan resmi kasus tersebut dimulai, namun ia 
dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar 100 ribu euro.

Dalam penyelidikan hakim di Lille, Strauss-Kahn mengakui menghadiri pesta
 yang disebutkan turut menghadirkan prostitusi yang disediakan oleh sebuah
 genk, tetapi Strauss-Kahn membantah telah mengetahui lebih dulu adanya
 prostitusi tersebut.

Jaksa mengatakan Strauss-Kahn tidak dibolehkan berhubungan dengan
 terdakwa lain, penuntut, saksi atau media yang terkaitan dengan kasusnya.

Sumber di Paris mengatakan dakwaan itu berkaitan dengan dugaan 
keterlibatannya dalam sebuah jaringan yang menyewa prostitusi untuk 
pesta seks di hotel, bukan hanya di Lille, tetapi juga di Paris dan 
Washington. (*/dar)



Kamis, 29 Maret 2012 14:37 WIB


Mantan Bos IMF Minta Pengadilan Tolak 

Gugatan Perdata


Mantan Bos IMF Minta Pengadilan Tolak Gugatan PerdataWartaNews-NewYork - http://www.wartanews.com/read/Internasional/05a146af-5716-d1cc-0c02-5e6565cfbeaf/Mantan-Bos-IMF-Minta-Pengadilan-Tolak-Gugatan-Perdata
Pengacara mantan direktur Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn meminta pengadilan untuk menolak gugatan perdata yang diajukan pelayan dari salah satu hotel New York terhadap kliennya.

Pada Mei 2011 lalu, 
pegawai dari hotel Sofitel New York, Nafissatu Diallo mengatakan pada petugas bahwa dirinya telah diperkosa, saat sedang membersihkan kamar yang ditempati Strauss-Kahn. Tetapi pada bulan Agustus, pengadilan New York membebaskan Strauss-Kahn dari semua tuduhan, terkait kasus pidananya itu, bahkan hakim malah mempertanyakan kesaksian Diallo.

Sebelumnya, si pelayan juga mengajukan gugatan perdata 
terhadap Strauss-Kahn untuk menuntut kompensasi uang, guna kerusakan fisik dan moral.

Persidangan tersebut kemudian menjadi berlarut-larut, 
namun mulai digelar kembali pada Rabu (28/3) di Mahkamah Agung New York di Bronx.

Pada sidang pertama, subjek utama perdebatan membahas 
soal kekebalan diplomatik, yang dimiliki mantan kepala IMF pada saat penangkapan dan tuduhan itu.

Dalam hal itu, para pengacara Strauss-Kahn mendasarkan
 kasus itu pada dokumen PBB tahun 1947, soal pemberian kekebalan pada pemimpin IMF. Menurut pengacara, pada saat ditangkap di AS, terbukti hak privasi Strauss-Kahn telah dilanggar.

Menurut pengacara Strauss-Kahn, Amit Mehta, fakta itu 
membuat gugatan perdata terhadap dirinya ilegal.

"Cabut gugatan itu, meski tampaknya tidak adil hasilnya bagi 
seseorang, tetapi hukum memerlukan hal itu,"kata Amit.

Saat berbicara di depan kepada hakim ketua Douglas McKeon 
di pengadilan AS, Amit menambahkan bahwa gugatan dicabut atas dasar klaim tersebut memiliki imunitas diplomatik.

Sementara itu, pengacara Diallo menegaskan bahwa argumen 
pembelaan itu justru tidak berdasar, karena dokumen PBB itu tidak diratifikasi oleh pemerintah Amerika Serikat. Sebaliknya, perwakilan Strauss-Kahn kembali menunjukkan bahwa dokumen tersebut diakui dan tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah AS, sejak dinaikkan statusnya menjadi hukum internasional umum, sehingga hukum itu mengikat bagi semua negara anggota PBB.

Seorang hakim pada hari Rabu (28/3) mengatakan bahwa sidang 
belum sampai pada keputusan. Menurut para ahli, proses hukum sipil di Amerika Serikat bisa sangat berlarut-larut dan dapat berlangsung beberapa tahun, selama kedua belah pihak gagal untuk sepakat.

Strauss-Kahn adalah salah satu favorit dalam pemilihan presiden 
Perancis pada tahun 2012. Namun, kasus percobaan perkosaan itu membuatnya terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur IMF dan meninggalkan ambisinya mengikuti pemilu presiden.

Pada bulan November tahun lalu, Strauss-Kahn juga terlibat 
skandal lain, ia ituduh terlibat sebagai mucikari di Perancis. Strauss-Kahn mengaku tidak bersalah dan sebuah pengadilan di Lille membebaskannya dengan jaminan sebesar 100 ribu euro. Jika terbukti, mantan kepala IMF akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.(*/dar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar