Bupati Diminta Cabut Perda Miras-Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi


Instruksi pencabutan perda milik Pemkab Indramayu itu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Menanggapi hal itu,Wakil Bupati Indramayu Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak Mahkamah Agung,”katanya.
Supendi juga mengaku,perda tersebut dinilai tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri. ”Dari hasil kajian Kemendagri, perda itu tidak ada masalah.Jadi,perdanya langsung ditetapkan DPRD,” ujar dia. Perda minuman keras milik Kabupaten Indramayu ini juga sempat digugat para pedagang minuman keras (miras).
Para pedagang melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA,atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan di antaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%,yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.
Sementara itu, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya secara terpisah mengaku, kecewa dengan usulan pencabutan perda tersebut. Dia menilai, perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial. 
Setelah disahkan menjadi perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,”ujar dia. Sementara itu,surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan perdaminuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut. _tomi indra 
Sumber :Seputar Indonesia
Tags :Berita Depdagri

FUI: Tidak Beralasan Gamawan Fauzi Cabut Perda Anti Miras

Jakarta (Voa-Islam) – Perda Miras hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres, justru lebih tegas dan efektif hentikan peredaran miras karena melarang secara total, apalagi miras didaerah-daerah terbukti sangat membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat. Sehingga  tidak ada alasan untuk mencabut Perda. Justru seharusnya diefektifkan pelaksanaannya.
Demikian Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath dalam pernyataan pers di Jakarta, menanggapi SK Mendagri yang mencabut perda-perda anti miras dengan alasan bertentangan  dengan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Keppres Tahun 1997 tentang Pengendalian Miras.
Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi pada tahun 2011 telah mencabut sejumlah perda anti miras melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung
Seperti banyak diberitakan walikota/bupati di tiga daerah tersebut bersama DPRD dan elemen masyarakat telah menyatakan penolakannya atas keputusan Mendagri itu. Bahkan ada yang telah siap melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Jika alasan pencabutan Perda Miras dipaksakan, maka harus diuji, apakah Perda atau Keppres yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sumber dari segala sumber hukum NKRI, dimana Tuhan YME telah melarang secara total miras dalam Al Qur’an Surat Al Maidah (ayat 90-91), sehingga pencabutan Perda Miras batal demi hukum.
Al Khaththath mengatakan, Tuhan Yang Maha Esa menyebut rencana jahat setan merusak kehidupan manusia dengan miras dan judi. Maka pencabutan Perda Miras harus diselidiki, permaitan setan mana yang hendakmencari keuntungan dan sekaligus merusak anak bangsa muslim yang kini dibujuk mabuk dengan kebebasan distribusi miras di swalayan.
Mendagri harus membatal SK Pencabutan Miras, bertobat kepada Allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Menteri sebaiknya mengundurkan diri dan pulang kamoung saja ke Padang, dimana di sana adatbasandi syara dam syara’ basandi kitabullah Al Quran.
Ormas Islam yang tergabung dalam FUI dan FPI serta ormas Islam lainnya, rencananya hari Kamis, 12 Januari, 2012, pukul 0.900 pagi, akan menggalang aksi menolak pencabutan Perda Miras oleh pemerintah.
Aksi itu dimulai dari Markas FPI di Petamburan, dan akan menuju ke kantor kementerian Dalam Negeri. FUIdan FPI menyerukan kepda seluruh umat Islam berpartipasi dalam aksi itu, demikian siaran pers dari FUI, yang disampaikakn oleh Sekjen FUI, Mohammad al-Khaththat, di Jakarta, Senin, kemarin. Umat yang berpartisipasi diharapkan menganakan baju putih-putih. Desastian

FPI dan Ormas Islam Berencana “Kepung” Kantor Mendagri
 
Selasa, 10 Januari 2012 
Hidayatullah.com—Jika tak ada aral-melintang, bersama sekitar 30 organisasi massa (ormas) Islam, Front Pembela Islam (FPI) berencana “mengepung” kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Jalan Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat.

Kedatangan ormas Islam ini dilakukan untuk mempertanyakan kebenaran seputar pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) yang dilakukan pihak Mendagri.

“Kedatangan kami dalam rangka mempertanyakan pihak Mendagri tentang kebenaran berita ini. Jika benar kami jelas kecewa dan mengutuknya,” ujar. Awit Masyhuri dari DPP FPI kepada hidayatullah.com, Selasa (10/01/2012) siang.

Awit yang juga Koordinator Aksi acara nanti mengatakan, sebagian besar elemen ormas Islam telah menyanggupi hadir dalam aksi ini.

Lebih jauh, Awit meminta agar pihak Mendagri membatalkan rencananya. Sebab menurutnya, dengan melakukan pencabutan Perda Anti-Miras, sama haknya pihak Mendagri melegalkan penjuakan minuman keras yang sama artinya membiarkan banyaknya dampak aksi-aksi kejahatan yang ditimbulkan.

Menurutnya, jika tindakan Mendagri ini benar, tindakan itu dinilai hanya akan menyakiti perasaan umat dan merusak upaya ulama yang selama ini telah bekerja keras kepada umanya untuk menjauhi miras.


“Lha ini kan sangat melukai dan mencederai ulama yang selama ini telah bekerja keras membantu pemerintah mengatasi tindak kejahatan, “ tambahnya.

Seperti diketahui,  reaksi masyarakat mulai muncul ketika Mendagri dikabarkan telah mencabut Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.

Sebelumnya, reaksi keras juga telah datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin di beberapa media sempat mengatakan,  selama ini perdagangan miras tak pernah dipantau. Tanpa pencabutan perda itu pun mafia penjual miras sudah bebas berdagang.

Karenanya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak keras pencabutan peraturan daerah mengenai larangan penjualan minuman keras oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut PPP, pencabutan Perda itu hanya akan mengesankan Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah masyarakat.*
Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar


Astaghfirullah, di Tangerang Bir Bintang siap diedarkan bebas

Saif Al Battar
Rabu, 11 Januari 2012 07:05:50
TANGERANG (Arrahmah.com)  – PT Multi Bintang Indonesia Tbk, produsen minuman beralkohol jenis bir terkemuka di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang berencana menjual bebas produknya di Kota Tangerang. Hal itu dilakukan jika peraturan pencabutan Perda 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol resmi diberlakukan pemerintah.
“Sampai kapanpun kami tetap akan mengikuti aturan-aturan yang dibuat pemerintah. Baik buruknya aturan itu sudah jadi penutan kami dalam melayani konsumen. Jadi, selama Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang masih memberlakukan larangan pengedaran miras di daerah mereka kami taati, lain hal kalau aturan itu tidak ada,” jelas Humas Tati Multy, Humas PT Multi Bintang Indonesia Tbk melalui sambungan selurarnya, kemarin.
Menurut Multy, selama ini segala ketentuan yang dibuat pemerintah selalu menjadi acuannya dalam mengedarkan produk-produknya. Termasuk peraturan yang dibuat pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Makanya, selama ada Perda 7 Tahun 2005, selama itu juga pihaknya tidak menjual bebas produknya di Kota Tangerang. “Selama ini kami taat. Tidak ada penjualan di daerah itu (Kota Tangerang, red),” tegasnya.
Ditanyakan apakah akan mulai menjual produknya di Kota Tangerang dalam waktu dekat ini, khususnya berkaitan dengan pencabutan Perda larangan pengedaran Miras di Kota Tangerang, pihaknya menekankan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun tidak demikian jika revisi soal Perda 7 Tahun 2005 itu dilakukan Pemkot Tangerang.
 “Kami kan baru tahu di koran. Kalau sementara ini kan Pemkot (Tangerang, red) masih mau merevisi, kita tunggu saja hasilnya. Kami tegaskan lagi, kami taat aturan pemerintah,” singkat Multy yang menutup teleponnya lantaran mengaku sedang menyetir mobil tersebut.
Dilontarkan pernyataan ini kepada Kabag Hukum Pemkot Tangerang Ivan Yudianto, belum ada respon dari yang bersangkutan. Sebab, selama belum ada salinan putusan, dan masih ada upaya uji meteril yang akan dilakukan pemerintah, pihaknya tetap menyatakan bahwa Perda 7 masih berlaku. “Mana, sampai saat ini salinan itu belum kami terima,” ucapnya, yang masih menunggu salinan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam atas dibatalkannya Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kemendagri. Bahkan, Pemkot berencana melakukan uji materil terhadap putusan Kemendagri itu.
Sikap tersebut diambil setelah Kemendagri mengevaluasi sekitar 9000 Perda, yang sebanyak 351 Perda diantaranya dibatalkan. Diantara Perda yang mengatur minuman beralkohol yang dibatalkan, antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Juga Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sikap pemerintah ini juga diamini sejumlah Ormas Islam dari berbagai kalangan, baik dari kalangan Nahdhotul Ulama (NU) Badan Pemuda Remaja Masjid Republik Indonesia (BKPMRI), Pemuda Anshor, Front Banten Bersatu (FBB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muslimah Mujahadah, Lakpesdam NU, dan Front Kerukunan Umat (FKU). Bersama mereka juga masih ada kalangan ulama Muhammadiyah dan juga Front Pembela Islam (FPI). (Kun Aqmar/LLJ/arrahmah.com)

Rabu, 11 Jan 2012

Munarman: Mendagri Tak Batalkan Perda Miras? Itu 

Permainan Kata-Kata!


JAKARTA (voa-islam.com) - Di depan media massa Mendagri Gamawan Fauzi kembali berkelit tidak pernah mencabut Perda anti Miras namun hanya mengklarifikasi atau mengevaluasi. Bahkan di depan wartawan dirinya merasa difitnah lantaran pemberitaan tersebut. Menurutnya 351 Perda itu hanya dievaluasi sebab tidak ada dasar hukumnya. Pihaknya tidak pernah membatalkan satu Perda pun, sebab menurut undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2010, pihak yang mempunyai wewenang membatalkan Perda itu adalah presiden.
Tetapi seperti pemberitaan sebelumnya yang dimuat situs resmi Kemendagri www.depdagri.go.id dengan mengutip berita dari Seputar Indonesia,  Mendagri menginstruksikan pencabutan Perda milik Pemkab Indramayu itu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Sebab berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan Perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.  
Ormas-ormas Islam yang terkumpul dalam FUI (Forum Umat Islam) dan FPI (Front Pembela Islam) jelas gusar dan telah berencana melakukan aksi sejuta umat menolak pencabutan perda miras pada Kamis esok (12/1/2012). 
Mendengar bahwa Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah membatalkan Perda anti Miras, Ketua DPP FPI Munarman SH justru mempertanyakan, kalau memang demikian mengapa SK Mendagri tersebut tidak dimuat di situs resmi Kemendagri agar bisa diakses.

“Coba suruh dia buka akses terhadap dokumen SK yang dia tanda tangani, kenapa dia tidak buka dokumen SK tersebut di situs resmi Kemendagri?” ujarnya kepada voa-islam.com, Rabu siang (11/1/2012).

Lebih jauh direktur An Nasr Institute tersebut mensinyalir ada sesuatu yang disembunyikan oleh Mendagri, bahkan pernyataan bantahan tersebut hanya permainan kata-kata saja.
“Ada yang disembunyikan itu, itu permainan kata-kata!” tegasnya.
Anggota TPM tersebut juga menambahkan bahwa sudah lama gerombolan LSM komprador kaum kafir mempersoalkan Perda-Perda yang bernuansa syari’at agar dicabut.  
“jangan lupa sejak 5 tahun lalu gerombolan LSM liberal komprador kaum kafir sudah mempersoalkan Perda-Perda yang bernuansa syari’at tersebut. LSM liberal menuntut Perda-Perda yang bernuansa syari’at seperti anti Miras dan anti pelacuran dicabut,” ungkapnya.
Munarman juga menilai bahwa Kemendagri telah kemasukan agenda kaum liberal dan perlu dicari siapa oknum yang menjalankan agenda liberal di tubuh Kemendagri tersebut.
Analisis saya Kemendagri kemasukan agenda liberal, perlu dicari itu oknum yang menjalankan agenda liberal ke Kemendagri tersebut,” tandasnya. (Ahmed Widad)