Kamis, 22 Desember 2011

BANK CENTURY.... ANTASARI.......KPK......KAPOLRI-KEJAGUNG-SUSNO DUADJI..... WISMA ATLIT.... NAZARUDDIN.......GAYUS........>>> Bila kita perhatikan secara cermat, jelas terlihat rangkaian antara kasus Antasari, kasus Bibit-Chandra dan kasus bank Century yang melibatkan sang mastermind Tidaklah mungkin Kapolri, Kejaksaan, Kepala BPKP yang notabene birokrat semata, berani menggunakan kekuasaan secara sembrono tanpa ada back up dari kekuasaan yang ada diatasnya Dan terbukti sekarang ini, bahwa baik kasus penyalahgunaan wewenang, penyuapan maupun pemerasan, tidak memiliki bukti yang kuat untuk dijadikan dasar bagi proses hukum terhadap pimpinan KPK. Bahkan kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Antasari juga merupakan skenario yang telah disiapkan oleh pimpinan Polri, sebagaimana pengakuan Williardi Wizard Dari kacamata Islam, apa yang terjadi sekarang ini adalah akibat dari kebohongan yang terus menerus diproduksi oleh kekuasaan. Pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh pelaku terorisme dan berbagai rekayasa dalam kasus terorisme menggunakan cara kerja yang sama persis dengan apa yang terjadi dalam kasus Bibit-Chandra dan Antasari. Akan tetapi rekayasa dan sandiwara yang terjadi dalam drama kasus terorisme tenggelam dalam puja dan puji terhadap Polisi dan Presiden. Begitu juga dengan citra sebagai presiden yang memberantas korupsi, dalam kenyataanya, indeks pemberantasan korupsi di Indonesia justru menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya Maka aroma busuk dari skandal Bank Century, Kriminalisasi KPK, dan rekayasa kasus pembunuhan terhadap Antasari ini melibatkan sang mastermind yang berlindung dibalik citra dan image, demi memperoleh kekuaasaan mutlak. Masihkah umat Islam percaya pada sistem zholim yang ada...? >>> Sejumlah nama pejabat dan lembaga pemerintah diduga menerima dana rampokan dari Bank Century. Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 triliun...>> "Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor," kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11)..>> ...Menurut Ferdi, diduga nama-nama tersebut adalah KPU menerima dana Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar. ...???>>>

Permainan Batil di Bank CenturyTuesday, 01 December 2009 06:27 | Written by Shodiq Ramadhan | 


Antara harta dan kekuasaan sulit dipisahkan. Sebab dua-duanya disukai oleh manusia. Dan perasaan suka harta(hubbut tamalluk)dan perasan suka kekuasaan (hubbus siyadah), keduanya dalam diri manusia berasal dari naluri yang sama, yakni naluri mempertahankan diri (gharizatul baqa). Dalam realitas kehidupan kepentingan meraih kekuasaan selalu terkait dan saling menunjang dengan kepentingan meraih harta. Orang mencari kekuasaan dengan harta, dan orang yang telah mendapatkan kekuasaan akan mengggunakannya itu untuk mencari harta. 

Di dalam memuluskan upaya-upaya tersebut biasanya digunakan berbagai peraturan perundangan dan hukum untuk “mengesahkan” perolehan harta maupun kekuasaan yang diraih.  Dan di dalam operasinya tidak jarang digunakan cara-cara kekuasaan, politik, bahkan mafia untuk memastikan bahwa semua hal berjalan lancar.  

Inilah sebenarnya hakikat yang perlu kita fahami dalam melihat berbagai kasus korupsi dan penggelapan uang negara maupun kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan  (abuse of power), termasuk dalam kasus bail out Bank Century (BC). 

Di mana penyalahgunaan kekuasaan pada kasus bail out BC?. Dari hasil audit BPK dapat kita lihat bahwa penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik, semata-mata hanya didasarkan pada analisis yang bersifat psikologi pasar dan mengesampingkan analisis kuantitatif terhadap kondisi BC. Perlu ketahui bahwa kebijakan bail out ini diambil pada rapat lanjutan konsultasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)  pada pukul 04.25 WIB hingga pukul 06.00 WIB (21 Nov 2008), yang dihadiri Menteri Keuangan selaku ketua KSSK dan Gubernur BI selaku anggota. Rapat menyatakan bahwa BC dalam status Bank gagal berdampak sistemik. Ini berarti bahwa peranan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada waktu itu sangat vital, dimana kesimpulan rapat sebelumnya yang berlangsung semalam suntuk, diubah begitu saja hanya dalam waktu 1,5 jam.

Sebagai konsekuensi ditetapkan BC menjadi Bank Gagal Berdampak Sistemik, maka diberikanlah kucuran dana untuk menstabilkan kondisi CAR BC dari negatif 3,53% agar menjadi posistif 8%. Berdasarkan perhitungan maka dana untuk menaikkan CAR tersebut agar positif 8% adalah hanya sebesar Rp.632 milliar. Akan tetapi dalam kenyataannya, dana yang dicairkan untuk “penyelamatan” BC tersebut adalah sebesar  Rp. 6,7 triliun. Pertanyaan penting yang harus diajukan adalah, kemana dana-dana tersebut digunakan, kepada siapa dana-dana tersebut dialirkan dan untuk keperluan apa dana-dana tersebut digunakan..?  

Dan sebelum kebijakan bail out tersebut, BI berkali-kali memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada BC dengan melakukan rekayasa perubahan-perubahan terhadap peraturan BI hingga bisa mengucurkan dana sebesar Rp. 689 milyar (pada tanggal 14 dan 18 November 2008).  Dan sebagai bank yang sedang dalam pengawasan khusus sejak 6 November 2008, BC dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait kecuali atas persetujuan BI, namun ternyata dari 6 Nov 2008-Agustus 2009 terjadi penarikan dana pihak terkait dari BC sebesar Rp. 938,65 miliar.    
      
Celakanya BC yang telah diberikan dana negara sebesar Rp. 6,7 triliun itu, sebagaimana disebut Mantan Wapres Jusuf Kala, adalah  bank milik perampok!. Ini bisa kita lihat bagaimana Dewi Tantular dan Robert Tantular, mencairkan dana deposito milik Boedi Sampurna di BC sebesar 18 juta USD pada 14 November. Juga tindakan Robert Tantular memecah dana deposito Boedi Sampurna sebesar 42,80 juta USD menjadi 247 NCD (Negotiable Certificate Deposit) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 milyar dengan nominee atas nama KTP para pelamar karyawan BC. Selain itu, kenapa LPS jadi jeblok Rp 6,7 triliun dari yang seharusnya Rp 632 milyar dalam menjamin Century adalah karena  surat-surat berharga yang dimiliki BC ternyata bodong, alias tak bernilai!
Tentu semua penggarongan uang nasabah dan uang negara di BC itu terjadi tidak lepas dari permainan kotor antara pemilik BC dengan para pejabat BI dan otoritas keuangan lainnya yang terlibat.  
Allah SWT melarang orang-orang mukmin terlibat dalam permainan harta dan kekuasaan untuk memakan harta yang batil.
Allah berfirman:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS.Al Baqarah [02]: 188). 

Tentu saja mereka-mereka yang tidak percaya kepada Allah SWT dan hidup dengan cara fasik dan munafik telah memainkan peranan penting dalam menggarong uang negara dan rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Oleh karena itu, umat Islam harus bertindak tegas, tidak boleh lagi mempercayakan kekuasaan dan harta negara dan umat ini kepada mereka? Allahu Akbar!!! 

Century Gate : 

Rekayasa Busuk Kekuasaan Menggarong Uang Rakyat

Wednesday, 04 November 2009 16:42 | PostAuthorIconWritten by Shodiq Ramadhan | 
Oleh: Abu Ridho

Bila kita perhatikan pemberitaan media massa, semua perhatian tersedot kepada penahanan Bibit dan Chandra. Rupanya pengalihan issue ini disengaja untuk mengalihkan perhatian publik dari kejahatan perbankan yang terjadi pada Bank Century. Kasus Bank Century ini tengah diupayakan untuk dilenyapkan dari perhatian publik, dan dihentikan pengusutannya. Beberapa oknum anggota dewan yang merupakan anggota partai koalisi rezim yang berkuasa tengah berupaya untuk meredam hak angket DPR. Begitu juga pihak kepolisian, tengah berupaya menghentikan kasus tersebut semata-mata pada tingkat sebagai tindak kriminal dari Robert Tantular. Begitu juga upaya dari BPK untuk mengungkap aliran dana dari Bank Century terhalang oleh PPATK dengan alasan yang tidak jelas.
Bila kita lihat secara keseluruhan Century gate ini terbagi dalam tiga fase yaitu fase proses merger, fase pengawasan setelah merger dan fase pemeberian bailout. Dimana pada setiap fase tersebut, masing-masing terdapat pelanggaran hukum dan rekayasa dari berbagai pihak.

Menurut keterangan dari ahli hukum perbankan dan pasar modal, Sutito, SH.MH.,  sejak awal, yaitu dimulai pada bulan Desember tahun 2004, Bank Indonesia (BI) telah memberikan berbagai kemudahan dan kelonggaran kepada Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac untuk melakukan merger. “Bank Century ini ibarat layang-layang yang dibuat dari dua kerangka yang sudah keropos kemudian dijahit dengan benang yaitu Bank Danpac, semata untuk menyelamatkan Bank CIC, milik George Soros, dan Bank Pikko”. Demikian kata Sutito.
Dari hasil audit sementara BPK, ternyata merger ini diduga semata-mata adalah untuk menghindari penutupan Bank CIC dan Bank Pikko. Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Bank Indonesia tersebut adalah berupa :

(1) Asset dalam bentuk Surat-Surat Berharga yang semula dinyatakan macet oleh BI, kemudian dianggap lancar untuk memenuhi performa Capital Adequcy Ratio (CAR);
(2) Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dinyatakan tidak lulus fit and proper test tetap dipertahankan;
(3) Pengurus Bank yaitu komisaris dan Direksi bank ditunjuk tanpa melalui fit and proper test dan
(4) laporan Keuangan Bank Pikko dan Bank CIC yang dijadikan dasar mereger diberikan opini disclaimer oleh kantor akuntan publik, padahal jelas bahwa kedua bank ini bermasalah dari segi permodalan dan cash flow.

Sejak dilakukan merger ternyata Bank Indonesia tidak pernah bersikap tegas kepada bank hasil merger ini, padahal bank ini berkali-kali mengalami posisi CAR negatif, pelanggran BMPK dan pelanggaran posisi Posisi Devisa Neto. Buruknya performa dan kinerja Bank Century tersebut dimulai sejak dua bulan setelah merger atau sekitar bulan februari 2005. akan tetapi BI terus saja membiarkan keadaan tersebut dan tidak mengambil tindakan apapun terhadap kondisi tersebut.
Rekayasa lainnya terjadi pada bulan November 2008, dengan cara BI mengubah Peraturan Bank Indonesia mengenai (PBI) syarat pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi permintaan dari Bank Century yang mengajukan permohonan FPJP, sementara CAR Bank Century hanya dalam posisi positif 2,35% per September 2008. Padahal saat PBI diubah dan FPJP untuk Bank Century dicairkan, posisi CAR Bank Century sudah dalam keadaan negatif 3.53%.

Hal ini berarti bahwa Bank Century seharusnya TIDAK layak untuk mendapatkan FPJP, akan tetapi gubernur BI pada saat itu terus saja memberikan FPJP.
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, melihat bahwa penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik oleh BI, semata-mata hanya didasarkan pada analisis yang bersifat psikologi pasar dan mengeyampingkan analisi kuantitatif terhadap kondisi Bank Century. Sebab secara kuantitatif ternyata Bank Century semestinya langsung saja ditutup dan tidak berhak mendapatkan bailout.

Ada peristiwa yang penting untuk kita perhatikan secara seksama, mengenai mekanisme penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, yaitu rapat konsultasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pertama yang dimulai pukul 23.00 WIB tanggal 20 November 2008 hingga pukul 04.00 WIB tanggal 21 November 2008, peserta rapat menyatakan TIDAK SETUJU dengan analisis BI bahwa Bank Century adalah Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Baru setelah rapat dilanjutkan pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB hingga pukul 06.00 WIB, yang dihadiri MENTERI KEUANGAN selaku ketua KSSK dan GUBERNUR BI selaku anggota, rapat menyatakan bahwa Bank Century dalam status Bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berarti bahwa peranan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada waktu itu sangat vital, dimana dalam rapat sebelumnya yang berlangsung semalam suntuk, diubah begitu saja hanya dalam waktu 1,5 jam. Dan bisa dilihat betapa bagi kedua pejabat ini Bank century memiliki arti penting, sehingga mereka rela datang ke rapat pada waktu dini hari menjelang subuh.

Sebagai konsekwensi ditetapkan Bank Century menjadi Bank Gagal Berdampak Sistemik, maka diberikanlah kucuran dana untuk menstabilkan kondisi CAR Bank Century dari negatif 3,53% agar menjadi posistif 8%. Berdasarkan perhitungan maka dana untuk menaikkan CAR tersebut agar positif 8% adalah hanya sebesar Rp.632 milliar. Akan tetapi dalam kenyataannya, dana yang dicairkan untuk “penyelamatan” Bank Century tersebut adalah sebesar  Rp. 6,76 triliun. Pertanyaan penting yang harus diajukan adalah, kemana dana-dana tersebut digunakan, kepada siapa dana-dana tersebut dialirkan dan untuk keperluan apa dana-dana tersebut digunakan..?

Selama dalam masa pengawasan khusus sejak 6 November 2008, berdasarkan Peraturan BI No.6/9/PBI/2004, sebagaimana yang diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005, Bank Century dilarang untuk mencairkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait, akan tetapi Bank Century dan BI serta LPS membiarkan saja penarikan yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam jumlah besar, yang seperti kita ketahui, penarikan tersebut juga dibecking oleh petinggi kepolisian melalui surat kepada bank Century.
Nampaknya berbagai pelanggaran hukum dan upaya sistematis dari berbagai pihak untuk menempatkan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik tersebut, secara sengaja dilakukan agar dapat menjadikan bank Century sebagai pintu masuk dalam rangka merampok uang negara, melalui mekanisme  bailout  untuk kepentingan politik tertentu.

Dari segi paradigma ekonomi, pemberian  bailout  kepada sektor swasta ini merupakan resep standar dari Washington Consensus, yang menjadi rumus standar bagi IMF dalam menyelesaikan permasalahan modal swasta, yaitu negara yang harus menanggung beban pembiayaan  dan permodalan bagi sektor swasta yang bangkrut.
Dan tentu saja pembiayaan ini pada akhirnya dibebankan kepada rakyat melalui pembayaran pajak. Inilah yang menyebabkan sistem ekonomi kapitalisme sekarang ini dipertahankan oleh para pemilik modal dan penguasa, karena sangat menguntungkan mereka agar dapat terus hidup mewah melalui uang hasil “rampokan” perbankan yang sekarat.

Masihkah umat mau terus mempertahankan sistem dan rezim sekarang ini..?

Sebagian Nama dan Lembaga Penerima Dana Century

Tuesday, 01 December 2009 07:10 | Written by Shodiq Ramadhan | 
Sejumlah nama pejabat dan lembaga pemerintah diduga menerima dana rampokan dari Bank Century. Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 triliun
 .

"Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor," kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11)

Menurut Ferdi, diduga nama-nama tersebut adalah
KPU menerima dana Rp 200 miliar,
LSI Rp 50 miliar,
FOX Rp 200 miliar,
Partai Demokrat Rp 700 miliar,
Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar,
Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar,
mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar,
Rizal Malarangeng Rp 10 miliar,
Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Ketika ditanya sumber data-data tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan dari mana sumber data yang dia terima tersebut.

"Tidak etis kalau diberi tahu sumber data tersebut. Ini rahasia dan kami melindungi sumber tersebut," katanya

Sementara itu, Koordinator Bendera Mustar Bonaventura mengatakan data-data aliran dana Bank Century yang sebagian besar diterima sejumlah kalangan politisi dan pengusaha tersebut siap dipertanggungjawabkan

"Aliran dana bank Century sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik. Ini adalah mafia politik dan ini sudah sangat jelas siapa-siapa saja yang menerima aliran dana Century,
" katanya.(primaironline/shodiq)
foto: primaironline

Presdien SBY Ingin Hentikan Kasus Bank Century

Thursday, 29 October 2009 10:49 | Written by (Lim/AF) | 
Banyaknya pejabat rezim SBY seperti Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani yang terlibat dalam skandal Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, menjadikan Presiden SBY khawatir akan kelangsungan rezimnya. Tidak menutup kemungkinan jika skandal Bank Century terus membesar, nasib Presiden SBY bisa seperti Presiden AS Richard Nixon yang akhirnya jatuh dari kekuasaannya akibat skandal Water Gate setelah di impeachment oleh Kongres AS.   

Menurut pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy, telah beredar kabar di DPR kalau Presiden SBY meminta parpol anggota koalisi untuk menghentikan Hak Angkret Bank Century yang saat ini sedang digalang Fraksi PDIP bersama Gerindra dan Hanura.

“Memang tersiar kabar Presiden SBY telah meminta parpol anggota koalisi yang saat ini mencapai 70 persen kekuatannya di Parlemen untuk menghentikan Hak Angket kasus Bank Century yang sedang digalang Fraksi PDIP bersama Gerindra dan Hanura,” ungkap mantan anggota DPR ini pada diskusi Forum Kajian Sosial dan Kemasyarakatan (FKSK) ke-51 di Intiland Tower Jl Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (28/10). Turut berbicara Hendri Saparini (Managing Director ECONIT), Sutito,SH., M.Hum (Sekretaris Komisi Hukum MUI) dan Muhammad Al Khaththath (Sekjen FUI).

Untuk menghindari para pejabat korup yang terlibat dalam skandal Bank Century diseret ke pengadilan, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) yang meniadakan tuntutan pidana bagi pejabat yang terlibat skandal pembobolan uang milik rakyat sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. Apalagi larinya aliran dana sebesar itu sampai sekarang masih penuh dengan misteri, meski diduga banyak dinikmati nasabah kelas kakap yang jumlahnya hanya beberapa gelintir orang, sedangkan nasabah kelas teri yang jumlahnya banyak justru dananya belum dikembalikan.
Sedangkan menurut Sutito, sepertinya tidak masuk akal jika para pengusaha besar sama menyimpan dananya ke Bank Century.
Pasalnya, Bank Century yang sebelumnya merupakan merger dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Dana Pasifik (Danpac), ketiganya merupakan bank yang hampir kolaps.
Seharusnya para pengusaha besar ini menyimpan dananya ke bank pemerintah atau bank swasta nasional yang besar, bukan bank kelas menengah yang dalam kondisi busuk seperti Bank Century yang sekarang berubah nama menjadi Bank Mutiara.

CENTURY CONECTION:

KISRUH KPK-POLRI-KEJAKSAAN

PostDateIconWednesday, 18 November 2009 17:25 | PostAuthorIconWritten by Shodiq Ramadhan | 
altKotak Pandora itu akhirnya terbuka sudah. Rekayasa dalam proses pembuatan BAP yang selama ini tertutup rapat akhirnya terang benderang menjadi konsumsi publik.
Selama ini masyarakat hanya mendengar rumor semata perihal proses pembuatan BAP yang penuh rekayasa.
Bagi orang awam, prosedur hukum dan proses hukum yang terjadi di kantor polisi dan kejaksaan adalah misteri dan hantu yang menakutkan.
Bahkan seorang perwira menengah kepolisian dan pernah menjabat sebagai Kepala Polres, bisa dengan mudahnya ditelikung oleh korpsnya sendiri dalam proses pembuatan BAP
Dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Jaksel, Selasa (10/11), Williardi mengatakan ia didatangi Direktur Reskrim, Wadir Reskrim serta beberapa Kepala Satuan Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa Antasari Azhar adalah sasaran pihak kepolisian.
Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan.

Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin
 “Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,”

ujar Williardi tanpa wajah takut
Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.
BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. “Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner,” kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko
Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin
Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. “Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu,” ujar Williardi
Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko. Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid
Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi
“Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?” ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan. Ia memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik
Penahanan terhadap Wiliiardi ini kemudian berlanjut ke penahanan terhadap Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan. Bermula dari proses hukum terhadap Antasari inilah, kemudian muncul kasus Bibit-Chandra yang dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dan memeras

Lagi-lagi, BAP yang dijadikan dasar untuk melakukan proses hukum terhadap Bibit-Chandra adalah Bap yang dihasilkan dari proses yang direkayasa. Informasi berupa pengakuan Anggoro kepada Antasari di Singapura kemudian dijadikan laporan awal bagi Polisi untuk menjerumuskan Bibit-Chandra ke sel tahanan. Untuk memuluskan rekayasa dalam menjerumuskan Bibit-Chandra ini, Polisi kemudian meminta Ary Muladi, seorang makelar kasus, membuat Bap seolah-olah ia menyerahkan uang kepada Bibit-Chandra.
Sungguh diluar perkiraan Polisi, belakangan hari Ary Muladi mencabut keterangan dalam BAP tersebut dan mengungkapkan bahwa dirinya diancam bila mencabut BAP tersebut
Benang kusut yang terjadi dalam kasus KPK versus Polri perlu dilihat secara menyeluruh. Konstruksi konflik antara dua lembaga ini, bukan semata persoalan yang bersifat yuridis, akan tetapi lebih merupakan skandal politik.
Pendekatan komprehensif dalam melihat konflik yang terjadi antara KPK dan Polri plus Kejaksaan akan sangat membantu kita memahami persoalan tersebut dengan lebih utuh. Dan yang penting diingat, kita jangan terjebak untuk melakukan penilaian yang bersifat personal atas karakter individu yang ditempatkan sebagai victim dalam konflik ini.
Dari kacamata yuridis, fakta hukum dan dasar hukum yang dijadikan alasan oleh Polri untuk memproses kasus Bibit-Chandra masih banyak kelemahan dan kekurangan. Dari segi fakta hukum, rangkaian peristiwa yang dijadikan fakta oleh Polri banyak missing link. Bila kita lihat secara kronologi, peristiwa pokok yang dijadikan Polri sebagai fakta untuk memproses kasus ini ada 2 peristiwa, yaitu : (1) Pencekalan yang dilakukan oleh KPK terhadap Anggoro dan Joko Chandra, ini yang disebut Polri sebagai penyalahgunaan wewenang, dan (2) Aliran uang dari pihak Anggodo kepada Bibit dan Chandra
Terhadap peristiwa pertama, yaitu tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka Polri tidak punya kewenangan untuk mempersoalkan hal tersebut. Karena Polri bukanlah lembaga yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengawasi KPK, justru sebaliknya, KPK adalah lembaga yang diberi mandat oleh UU untuk mensupervisi Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya.

Terhadap peristiwa kedua, mengenai tuduhan adanya aliran uang dari pihak Anggodo kepada Bibit-Chandra, maka sebagaimana kita saksikan berdasarkan pengakuan Ary Muladi sebagai pihak yang menyalurkan dana, dia tidak pernah memberikan uang tersebut secara langsung kepada Bibit ataupun Chandra. Bahkan menurut pengakuan Ary Muladi, uang tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto dan menurut keterangan Yulianto kepada Ary Muladi, uang tersebut diserahkan kepada M Jassin. Bila berdasarkan keterangan Yulianto tersebut, maka menjadi keanehan besar bila Polri justru menjadikan Bibit-Chandra sebagai tersangka. Oleh karenanya dari segi yuridis formil maka sesungguhnya tidak ada kasus yang perlu diusut dan diproses oleh Polri terkait KPK dan personilnya
Lebih lanjut, kita perlu melihat dari pendekatan politis. Bila kita lihat secara kronologis politis, kasus KPK terkuak, bermula dari testemony Antasari. Dalam testemony tersebut ternyata belakangan Antasari menyatakan bahwa informasi yang didapatkannya tersebut baru merupakan pengakuan sepihak dari Anggoro. Akan tetapi pihak Polri memaksakan informasi tersebut untuk dijadikan dasar laporan polisi untuk memproses kasus KPK
Dari segi strategi penanganan perkara, maka posisi Antasari membuat testemony tersebut dalam keadaan tertekan, karena Antasari berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang menarik adalah, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari ini bermula dari jebakan terhadap diri Antasari melalui seorang perempuan yang diumpankan oleh suaminya sendiri. Belakangan, berdasarkan pengakuan saksi Williardi, ternyata Antasari memang sejak awal dijadikan target oleh Polri untuk dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan
Yang menarik adalah, simpul dari benang kusut perseteruan KPK – Polri dan rekayasa kasus Antasari ini adalah sebuah mega skandal yang tengah diusut oleh KPK yaitu Skandal Bank Century. Perlu diketahui bersama bahwa Skandal Bank Century ini adalah skandal yang melibatkan secara langsung RI-2 pada saat dia menjadi Gubuernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, dimana peran mereka berdua dalam persetujuan untuk memberikan bailout kepada Bank Century sangat vital
Berdasarkan hasil audit sementara BPK, bahwa rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan, berlangsung semalam suntuk, yaitu dimulai dari pukul 23.00 wib 20 November 2008 hingga 04.00 wib keesokan harinya dengan rekomendasi untuk menutup Bank Century, akan tetapi ketika Gubernur BI dan Menkeu datang ketempat rapat pada pukul 04.30 wib 21 November 2008 dan melanjutkan rapat KSSK, maka akhirnya KSSK setuju memberikan dana bailout kepada Bank Century. Dan secara teknis keperluan dana untuk memulihkan neraca Bank Century dari minus 3,5% menjadi positif 8% hanya diperlukan dana sebesar Rp.600-an milyar, akan tetapi dalam proses berikutnya dana bailout ini membengkak menjadi Rp.6,7 Triliyun
Diduga kuat dana bailout ini digunakan untuk mengganti dana nasabah kakap Bank Century yang merupakan lingkaran dekat penguasa dan juga diduga digunakan untuk kegiatan politik yang melibatkan penguasa
Oleh karena KPK terus menyelidiki skandal Bank Century ini, maka membuat penguasa republik ini khawatir akan terungkapnya skandal ini. Untuk menutup mulut KPK agar tidak menyelidiki Skandal Bank Century, maka secara politik dibuat skenario untuk melumpuhkan KPK dengan kriminalisasi pimpinan KPK
Tentu kita masih ingat bahwa sebelum proses Pilpres, Presiden mengeluarkan statemen yang dikutip semua media, bahwa "di republik ini tidak boleh ada lembaga yang bersifat super body dan memiliki kewenangan tanpa batas". Pernyataan Presiden yang dikeluarkan menjelang Pilpres ini terkait dengan dimulainya proses hukum terhadap Antasari yang mengungkap juga rekaman pembicaraan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rhani dan Nasrudin.

Merespon pernyataan Presiden ini, maka dengan sigap BPKP langsung bertindak melakukan audit terhadap KPK. Akan tetapi karena KPK telah diaudit oleh BPK, dan BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK, maka rencana ini gagal. Maka dibuatlah sebuah skenario baru, yaitu dengan memunculkan kasus penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan terhadap personil pimpinan KPK
Ceritanya berawal dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan pimpinan Harian Kompas (24/6). Saat itu, SBY ditanya tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dan bagaimana jika UU Tipikor tidak hadir sebelum 19 Desember dan masa depan KPK. Dari sekian banyak jawabannya itu, SBY menyatakan, "Terkait KPK, saya wanti-wanti benar `power must not go unchecked`. KPK ini sudah `powerholder` yang luar biasa.
Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati". Pernyataan ini kemudian dimuat Harian Kompas pada terbitan 25 Juni
Sehari setelah pernyataan SBY ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan akan mengaudit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggunaan keuangan yang bersumber dari negara yang meliputi penggunaan keuangan langsung dan manfaat peralatan kerja yang dibeli
"Apalagi saat ini sedang ramai kontroversi soal penyadapan telepon yang dilakukan oleh KPK. Jangan sampai lembaga yang seharusnya bekerja secara profesional ini juga masuk ke wilayah politik," kata Ketua BPKP Didi Widayadi di Jakarta (25/6). Menurut dia, audit BPKP terhahap KPK ini adalah perintah tak tertulis dari Presiden. Apalagi Presiden sudah mewanti-wanti keberadaan lembaga KPK yang dinilai sebagai lembaga yang tidak terkontrol dan bisa berbahaya
Pernyataan SBY dan niat BPKP mengaudit KPK itu kemudian menjadi polemik dan menuai kecaman dari banyak kalangan. Pasalnya, BPKP tak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK. Lembaga tersebut adalah pengawas internal yang berada di bawah eksekutif, tetapi dalam melakukan tugasnya atas permintaan kepala instansi di bawah eksekutif
Melihat hal ini, pengamat Hukum Tata Negara yang juga aktivis antikorupsi, Saldi Isra, mengatakan, Didi harus membuka, dari mana mendapatkan perintah tersebut. "Didi Widayadi harus terbuka, siapa yang memerintahkan dia. BPKP itu lembaga tinggi negara yang tidak mungkin bekerja kalau tidak ada yang mengorder. Yang harus dicari, siapa yang mengorder?" ujar Saldi, pada sebuah diskusi mingguan, di Jakarta, Sabtu (27/6). Tindakan BPKP, menurutnya, sangat janggal dan patut diusut latar belakangnya. KPK,  sudah berdiri sejak 2003. Selama ini, audit sudah dilakukan lembaga yang berwenang, yaitu BPK
"Lalu, kenapa BPKP baru muncul saat ini dan mau melakukan audit, apalagi katanya ada perintah presiden, meski kemudian dibantah
Didi harus menjelaskan, kalau bukan presiden, siapa yang menyampaikan perintah itu. Kalau tidak, berarti dia punya skenario sendiri dan itu bahaya sekali," ujarnya. Sekadar informasi, sebelumnya, BPKP sudah meminta untuk menarik orang-orang BPKP yang ada di KPK. Namun, permintaan ini tidak begitu saja diloloskan karena harus memenuhi sejumlah syarat
Sedangkan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, KPK tidak sepenuhnya memiliki kekuasaan yang sangat besar. Abdullah mencontohkan, untuk melakukan penggeledahan, KPK juga tak bisa bertindak semaunya dan harus mengantongi izin. Ia juga menyatakan keheranannya atas pernyataan Didi Widayadi, yang mengaku mendapatkan perintah dari Presiden untuk mengaudit KPK. Padahal, BPKP tidak memiliki wewenang untuk mengaudit lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
altPendapat senada diungkapkan Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana. Menurutnya masih ada lembaga yang lebih superbody yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam lembaga itu semua fungsi polisi, penuntutan dan pengadilan ada di sana. KPK hanya menggabungkan fungsi polisi dan kejaksaan saja sedangkan fungsi peradilan ada di Tipikor
Sehingga KPK tidak super secara struktural. Ia juga menambahkan kalau kontrol terhadap KPK itu tetap ada, bisa dilakukan DPR, pers dan masyarakat.

Sedangkan Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Minggu (28/6), mengatakan, bila memang audit ini dilakukan BPKP terhadap KPK setelah pernyataan kontroversial Presiden, ini menunjukkan SBY tak mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. 

"Audit yang akan dilakukan oleh BPKP tidak lepas dari kebijakan Presiden untuk mengontrol dan mengurangi kewenangan KPK sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif," katanya

Bila kita perhatikan secara cermat, jelas terlihat rangkaian antara kasus Antasari, kasus Bibit-Chandra dan kasus bank Century yang melibatkan sang mastermind

Tidaklah mungkin Kapolri, Kejaksaan, Kepala BPKP yang notabene birokrat semata, berani menggunakan kekuasaan secara sembrono tanpa ada back up dari kekuasaan yang ada diatasnya

Dan terbukti sekarang ini, bahwa baik kasus penyalahgunaan wewenang, penyuapan maupun pemerasan, tidak memiliki bukti yang kuat untuk dijadikan dasar bagi proses hukum terhadap pimpinan KPK.  

Bahkan kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Antasari juga merupakan skenario yang telah disiapkan oleh pimpinan Polri, sebagaimana pengakuan Williardi Wizard

Dari kacamata Islam, apa yang terjadi sekarang ini adalah akibat dari kebohongan yang terus menerus diproduksi oleh kekuasaan. 

Pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh pelaku terorisme dan berbagai rekayasa dalam kasus terorisme menggunakan cara kerja yang sama persis dengan apa yang terjadi dalam kasus Bibit-Chandra dan Antasari. 

Akan tetapi rekayasa dan sandiwara yang terjadi dalam drama kasus terorisme tenggelam dalam puja dan puji terhadap Polisi dan Presiden. 

Begitu juga dengan citra sebagai presiden yang memberantas korupsi, dalam kenyataanya, indeks pemberantasan korupsi di Indonesia justru menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya

Maka aroma busuk dari skandal Bank Century, Kriminalisasi KPK, dan rekayasa kasus pembunuhan terhadap Antasari ini melibatkan sang mastermind yang berlindung dibalik citra dan image, demi memperoleh kekuaasaan mutlak. Masihkah umat Islam percaya pada sistem zholim yang ada...? (Abu Ridho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar