Jumat, 06 Mei 2011

Pancasila Sudah Tamat? >>>Cina Mengecam Operasi Militer AS Membunuh Usamah bin Ladin>>Menteri Negara Bagian Australia Dukung Wanita Muslim Kenakan Cadar>>>Dalam Satu Bulan, Prancis Catat 27 Kasus Pelanggaran Larangan Burka>>>Castro: Pembunuhan AS Terhadap Bin Ladin Sebuah Tindakan yang Menjijikkan>>>Kematian Usamah bin Ladin Jadi Bahan Ejekan Seorang Guru di Texas Amerika>>>Syaikh Raid Shalah: Mubarak Sengaja Membuat Palestina Terpecah>>>Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia>>>Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).>>>Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.>>> Pancasila yang telah ditetapkan sebagai Dasar Negara...dan menjadi dasar pula dalam membangun dasar2 Hukum dan UUD dan UU .....Selama ini menjadi acuan formal...>>> Namun dalam perilaku para ponggawa Negara yang mewakili institusi Negara... sepertinya selama ini memiliki sikap berbeda-beda....>>> Ir Sukarno.. yang berjiwa Merdeka dan tidak ingin dijajah dan dijadikan antek2 Penjajah...maka dengan logika dan dasar keyakinannya untuk mengamalkan Pancasila... maka melakukan berbagai upaya agar Negara RI tidak mengekor kanan ataupun kiri...>>> Karena tekanan diera perang dingin terlalu kuat dari kelompok kanan yang dengan dukungan kapitalis kuat sekali, maka mencari keseimbangan untuk mendapat dukungan kiri... agar tetap seimbang...>>> Walaupun demikian... akhirnya ia kandas juga... karena Ir Sukarno menghilangkan dasar utama dan pilar bangsa Indonesia yaitu syariat Islam yang seyogianya diaplikasikan secara seksama dan elegan...dan tentu dengan pembelajaran dan pemahaman yang benar dan harus memberikan sebesar2 manfaat bagi kekuatan dan keadilan bangsa ini...khususnya dalam gemuruh dan gejolak era dahsyatnya adu kekuatan politik dan kekuasaan negara2 adi daya...dan adanya permainan pengkhianatan.. dari seni politik-bar2... yang mana sangatlah dipengaruhi dan ditentukan oleh situasi dan kondisi... yang juga ada didalam negeri dan di luar negeri.>>> Akhirnya .Ir Sukarno tumbang...dan nyaris tereliminasi secara total...dan segala upaya membangun kekuatan New Emerging Forces...secara perlahan...tereliminasi....>>> Penggantinya Jendral Suharto...>>> lebih berupaya kepada cari jalan aman dan perlindungan dan selamat diri saja...>>> Maka tak urung... ia seakan menyerahkan dirinya kepada pertolongan Barat...yang kapitalistis... dan takluk...tanpa perlawanan..apapun..Dan untuk itu melakukan kekejaman tanpa ampun terhadap rakyat dengan cara2 yang tiada tara...Dan telah menjadi perilaku sehari-hari...>>> Disinilah... kembali sasaran adalah Rakyat yang tak berdaya...selain para mantan anggota Partai Komunis yang menjadi dan dijadikan tumbal dan dianggap hadiah terhadap Kapitalis Barat karena diasumsikan sebagai rival atau musuh Barat... juga tokoh2 Umat Islam yang tidak menganut azas tunggal ... maka dibekuk... dan bahkan dibantai...agar harus tunduk...>>> Karena sangat keterlaluan....maka Rakyat dan gerakan intelektual dan angkatan muda menghendaki perubahan2>>>> Dan Suharto tumbang juga....Dan Pasca Suharto... adalah masa Reformasi...>>> Karena tanpa persiapan mental dan dasar2 pemikiran yang menyatu...dimana...eforia...Kebebasan ... ala Bar-bar... tak dapat mengendalikan diri... Sehingga....Tiada pegangan yang kuat dan keadaan jiwa bangsa sangatlah rapuh....Keadaan ini sangat mudah diserir dan diombang-ambing....terutama oleh para pamain2.... yang sudah terlaih...yaitu Dajjal2 Dunia....>>>> Maka kelompok2 oprtunis...dan sistim Liberal Bar-bar...sejalan dengan program anti Islam dan perampasan sumber2 alam dan sumber2 ekonomi untuk kepentingan Barat...>>> Hancur leburlah.....kondisi anak2 bangsa ini....dan benar2 menjadi obyek dan alat2 permainan...tangan2 jahil....>>> Maka tak plak lagi para Penguasa negeri ini terjerumus....menjadi antek2 Neo kolonialis dan neo imperialis...Barat...dan akhirnya menghancurkan bangsanya sendiri.... demi menyelamatkan kekuasaan yang mereka dambakan...dan nikmati.....>>> Inilah masa2 gelap gulitanya Bangsa Indonesia...tanpa arah dan tujuan...dan kintir kanan...kintir kiri... menjadi bola permainan...kepentingan2 asing....>>> Sedangkan harta negara dan sumber2 alam milik bangsa ini telah dirampas dan dikuasai tangan2 asing .......atau telah tergadaikan...tanpa daya apapun bagi kepentingan bangsa ini....>>>> Ibu Pertiwi menangis...dan sangat nelangsa...karena Pemimpinnya sangat serakah...tanpa peduli kepada rakyat dan anak2 bangsanya sendiri....>>> Perhatikan kesombongan para ponggawa negeri ini...>>> Kekejaman polisi-tentara-para preman2- politisi yang selalu sok pintar- para penguasa dan pejabat yang tak tahu malu- semuanya merampas hak2 rakyat...dan mereka mau melaksanakan tugas dengan syarat ada harga...yang harus dibayar...Inilah hukum dan keadilan yang berlaku dinegeri ini...Tanpa bayaran dan upah extra.... tidak akan kerja apapun dilaksanakan... walaupun mereka telah mendapatkan gaji dan kedudukan sangat baik dan terhormat...Qou Vadis???? Dan korbannya dengan berbagai permainan politik vested dan manipulasi...yng didukung media2 ala Kapitalis bar-bar.....sesuai skenario pujaan para antek2 Neo kolonialis dan Neo Imperiaslis AS-NATO-Israel-PBB[UN].... adalah era pembantaian umat Islam....Inilah the New Order... dalam naskah Protokol Zionis...>>> Sasarannya adalah umat Islam......... termasuk di Indonesia.....Maka berpesta-pora-lah para munafikin dan para oportunis...menghancurkan Islam-membantai Umat Islam-dan mengacak-acak ajaran Islam yang hakiki dan murni...>>> Waspadalah Sdrku...yang membaca sejarah...dan tetap tegak berdiri dengan semangat ...Menegakan Kebenaran dan Keadilan yang kaffah dan menyeluruh...>>> Sang Ratu Adil...atau siapapun juga ..insya Allah akan segera datang dengan rahmat Allah Maha Kuasa...untuk menyelamatkan Negeri dan bangsa ini....>>> Bersiaplah dan teguhkan keyakinan dan tekad...>>> Bersatulah bangsaku... Bersatulah Umat Islam Indonesia secara utuh dan menyeluruh...dan jangan mau diadu domba oleh siapapun dan untuk kepentingan2 Barat dan antek2nya yang seringkali dimanfaatkan oleh yang anti-muslim yang selalu memecah belah umat Islam......>>> Tegakan jiwa dan badanmu untuk Kemerdekaan dan kejayaan Bangsa Indonesia....>>> Bangkitlah... dan tegakan Kebenaran sejati... Kebenaran yang jauh dari kepentingan hawa nafsu atau akal2an manusia jahat dan vested dan insya Allah tidak dapat dimanipulasi...yakni Kebenaran Allah SWT.... >>> Laksanakan ...kewajiban menegakan syariah Islam bagi pemeluknya dengan benar...dan seksama....>>>>> Insya Allah kita akan menang dan jaya.... Amin...

Pancasila Sudah Tamat?

Media nasional yang menjadi corong golongan Nashara, Kompas  menjerit, dan menurunkan berita utamanya dengan judul, "Pendidikan Pancasila Dihapus", dan ada sub title judul,  "Nilai-nilai Toleransi Ditinggalkan", tulisnya.
Selanjutnya, dalam "heading" tulisan itu berbunyi, "Dihapuskannya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan membawa konsekuensi ditinggalkannya nilai-nilai Pancasila, seperti musyawarah, gotong royong, kerukunan, dan toleransi beragama", tulis koran itu.
Sebenarnya, tanpa dihapuskan dari kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah pun, hakekatnya ajarannya Pancasila itu sudah tidak ada. Karena praktek-praktek dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan beretika, serta beragama tidak ada lagi nilai-nilai Pancasila.
Praktek-praktek kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan beretika tidak lagi menggunakan prinsip-prinsip Pancasila, yang menjadi ideologi negara. Pancasila hanya menjadi formalitas, dan sebutan bahwa Indonesia menganut sistem ideologi Pancasila. Tetapi, hakekat seluruh praktek dalam kehidupan masyarakat itu, tidak ada sedikitpun yang menggambarkan, bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat Pancasilais.
Semasa Soekarno yang menjadi pencetus Pancasila, kemudian berkomplot dengan PKI, yang merusak nilai-nilai Pancasila, dan lebih condong kepada PKI, sampai terjadi pembrontakan di tahun 1965. Masa Soekarno Pancasila hanya digunakan untuk menghancurkan golongan Islam, dan Soekarno membubarkan Partai Masyumi, di tahun l960,  karena Masyumi, yang nyata-nyata ingin memperjuangkan Islam sebagai dasar negara.
Sementara itu, partai-partai sekuler, seperti PNI, PKI, Partai Sosialis, dan Partai Kristen mendukung Pancasila sebagai dasar negara di Konstituante. Tetapi, masing-masing golongan itu, hanya menjadikan Pancasila  sebagai kedok belaka, terutama untuk mencapai tujuan ideologi dan keyakinan mereka. Semuanya terbukti, bagaimana PKI, berhasil menukangi Soekarno, dan masuk di pusat kekuasaan, dan melakukan konsolidasi, kemudian melakukan pembrontakan di tahun 1965, yang tujuannya ingin merebut kekuasaan.
Dibidang politik Indonesia, di masa Soekarno tak pernah mandiri, meskipun Soekarno gigih menjadi salah satu tokoh Gerakan Non Blok, tetapi kebijakan politik luar negeri Indonesia menganut poros Jakarta - Moskow dan Jakarta - Peking. Kedua negara yang menjadi kiblat Soekarno adalah merupakan epicentum kekuatan komunis dunia.
Ketika kekuasaan berpindah ke tangan Jenderal Soeharto, yang dengan gigihnya ingin menjadi Pancasila sebagai "way of life", hanyalah omong kosong. Soeharto yang sangat fasistis itu, tak pernah mempraktekkan ajaran dan esensi Pancasila. Soeharto menjadi kaki tangan kepentingan Barat, yang menjajah Indonesia, dan menguasai sumber daya alam dan kekayaan alam Indonesia.
Di  zaman Soeharto tidak ada secuil pun nilai-nilai Pancasila yang  dipraktekkanya dalam kehidupan ini. Soeharto adalah jenderal yang menjadi kaki tangna kepentingan AS di Indonesia. Soeharto adalah operator penjajah AS, yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara bagiannya. 
Di zaman Soeharto yang menjadikan kebijakan politik luar negeri Indonesia 100 persen berkiblat ke AS. Di zaman Soeharto masuk seluruh kepentingan AS ke dalam pusat kekuasasan di Indonesia. Indonesia benar-benar menjadi satelit AS. Kebijakan ekonominya, tak  nampak bersumber dari nilai dan ideologi Pancasila, gotong royong, yang ada sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis yang mencekik rakyat Indonesia.
Pancasila di zaman Soeharto hanya digunakan untuk alat "menggebuk" golongan Islam. Bahkan, Soeharto  berkomplot dengan jenderal-jenderal Kristen, seperti Maraden Panggabean, Benny Murdani, dan Soedomo, serta sejumlah penjabat lainnya, untuk menghancurkan Islam. Selama pemerintahan Orde Baru, di bawah Jenderal Soeharto itu, tak terhingga jumlah umat Islam yang dibantai oleh Soeharto, melalui kaki tangan mereka, seperti di Aceh, Lampung, Tanjung  Priok, dan Madura. 
Jadi hakekatnya, Pancasila itu, selama ini hanya dijadikan alat dan kedok oleh berbagai kepentingan politik dan ideologi, dan lebih khusus lagi untuk menghancurkan golongan Islam. Pancasila hanya dijadikan alat untuk menyudutkan dan mendeskridetkan golongan Islam dengan tuduhan sebagai golongan yang anti ideologi Pancasila.
Sekarang, media Nashara, Kompas, menjerit dan kawatir, dan dengan dihapuskannya pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila semua tingkatan akan mereduksi sikap toleransi? Tetapi, adakah golongan Nashara itu memiliki ajaran sikap toleransi yang sejati? Atau hakekatnya, Pancasila hanya menjadi kedok dan alat untuk menyudutkan dan menuduh golongan Islam sebagai anti Pancasila.
Bagaimana koran seperti Kompas dengan kampanye yang tidak habis-habis  berbicara tentang terorisme, radikalisasi, dan fudementalisme yang selalu dikonotasikan dengan Islam dan umat Islam? Media itu terlibat secara aktif dan sistematis dalam sebuah kampanye untuk kebijakan deradikalisasi. Orang-orang Islam yang ingin berbuat taat dan melaksanakan agamanya, kemudian mendapat baju sebagai radikal, ekstrimis, dan fundamentalis.
Hakekatnya yan melakukan kejahatan, kekejian, kebiadaban, dan genoside, tak lain para penguasa Nshara-Barat terhadap umat Islam dan kaum muslimin. Mereka melakukan kejahatan kemanusiaan di mana-mana. Mereka dengan memberikan stempel "teroris" dan "al-Qaidah" kepada siapa saja, dan mereka yang mendapatkan stempel seperti itu layak dibunuh. Mereka para penguasa Nashara Barat mengahancurkan negara yang dituduh terlibat dengan "teroris" dan "al-Qaidah" untuk dihancurkan.
Sesungguhnya, apa hak mereka untuk membunuh, menghancurkan umat lslam dan kaum Muslimin itu? Tetapi, mereka tanpa malu masih berani berbicara tentang toleransi dan kerukunan beragama?
Mereka hanyalah menggunakan kedok Pancasila untuk membangun kekuatan mereka,  kaum Nashara di negeri Muslim ini, dan sesudah mereka kuat akan  menghancurkan dan membunuhi umat Islam dan kaum Muslimin seperti di Philpina dan di tempat-tempt lainnya. Wallahu'alam.

Cina Mengecam Operasi Militer AS Membunuh Usamah bin Ladin

Cina mengkritik Amerika Serikat atas pelanggarannya terhadap kedaulatan Pakistan dengan melakukan operasi militer untuk membunuh pemimpin al-Qaidah Usamah bin Ladin.
"Cina menyatakan bahwa kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah negara di manapun harus dihormati," kantor berita Xinhua mengutip pernyataan juru bicara Departemen Luar Negeri Cina Jiang Yu yang mengatakan pada sebuah jumpa pers rutin di ibukota Beijing pada Kamis kemarin (5/5).
Jiang mencatat bahwa situasi anti-terorisme global masih suram dan kompleks, dan dia menyerukan adanya kerjasama internasional yang lebih untuk memerangi ancaman tersebut.
"Masyarakat internasional harus meningkatkan kerjasama mereka dan membuat lebih banyak upaya untuk melawan ancaman terorisme internasional," katanya menegaskan.
Pejabat Cina itu menambahkan bahwa Pakistan adalah negara di garis-depan dalam aksi anti-terorisme dan masyarakat internasional harus memberikan pemahaman yang lebih dan dukungan untuk negara itu.
"Kami akan terus mendukung Pakistan dalam melembagakan strategi anti-terorisme mereka sendiri dan membawa mereka keluar berdasarkan pada situasi dalam negeri mereka, dan kami menghargai partisipasi aktif Pakistan dalam kerjasama anti-terorisme internasional," kata Jiang.
Presiden AS Barack Obama menyatakan bahwa Osama bin Laden tewas oleh pasukan AS pada tanggal 1 Mei di kompleks persembunyian di Pakistan.
Dia menambahkan bahwa misi militer dilakukan tanpa sepengetahuan otoritas Pakistan karena ketidakpercayaan AS terhadap sekutu mereka di Asia Selatan tersebut.(fq/prtv)

Menteri Negara Bagian Australia Dukung Wanita Muslim Kenakan Cadar

Perempuan Muslim yang memilih mengenakan burqa yang menutupi wajah, sebaiknya diberi hak untuk melakukan apa yang mereka sukai, kata menteri urusan multikultural Victoria, Nick Kotsiras.
Nick Kotsiras juga memuji masyarakat Sudan yang telah datang di bawah pengawasan pasca terjadinya aksi kerusuhan jalanan setelah kontes kecantikan bulan lalu. ''Kita tidak punya masalah dengan warga Sudan di Australia - atau di Melbourne. Ada 8.000 warga Sudan yang tinggal di Victoria, mayoritas adalah pekerja keras, warga negara yang taat hukum,'' katanya kepada The Age.
Dalam mempertahankan semangat keragaman budaya, Kotsiras mengatakan insiden kekerasan bukan contoh disharmoni sosial yang dibawa oleh pendatang baru dari Afrika. Dan mereka yang melanggar hukum tetap harus dihukum,''Anda tidak bisa mengatakan itu semua kesalahan masyarakat komunitas tertentu.
Terkait debat internasional tentang pelarangan burqa, yang diambil oleh beberapa rekan federal koalisinya, Kotsiras berkata:''Jika seseorang ingin memakai burqa, maka mereka harus diizinkan untuk mengenakan burqa. Saya tidak percaya bahwa seseorang harus dipaksa untuk memakai setiap item tertentu dari sebuah pakaian, tapi itu semua ada dalam budaya. Jika seseorang ingin memakai burqa, saya tidak melihat adanya masalah dalam hal itu.''
Kotsiras, yang tiba di Australia sebagai anak seorang migran dari Yunani pada awal tahun 1960, mengakui bahwa semua gelombang pendatang baru ke Australia menghadapi tantangan yang berkaitan dengan isu-isu seperti pekerjaan dan aksi pemuda.
Tapi ia berharap inisiatif dalam anggaran negara untuk sebuah unit baru di Departemennya diharapkan bisa membantu mengkoordinasikan kebijakan untuk pengungsi baru dan migran antar pemerintah daerah, negara bagian dan federal sehingga akan mengidentifikasi kesenjangan layanan.
''Kami membuka tangan kami untuk pendatang baru tetapi sekarang ini adalah tentang bagaimana membantu mereka menetap di negara baru,'' kata Kotsiras, yang juga Menteri Kewarganegaraan.(fq/theage)

Dalam Satu Bulan, Prancis Catat 27 Kasus Pelanggaran Larangan Burka

Sejak memberlakukan larangan burka secara resmi pada 11 April 2011, aparat Prancis mencatat 27 kasus pelanggaran larangan burka.
Laporan Kementerian Dalam Negeri Prancis menyebutkan, dalam satu hari rata-rata ada satu atau dua orang yang mengenakan burka, diberi peringatan secara lisan. "Banyak orang khawatir dan mengatakan bahwa undang-undang semacam itu tidak berlaku," kata Menteri Dalam Negeri Claude Guéant.
"Tapi, mereka yang dihentikan di jalan karena mengenakan burka, umumnya patuh dan diberi peringatan secara lisan," sambungnya.
Satu-satunya kasus pelanggaran burka hingga dikenakan sanksi denda, kata Claude, dialami seorang muslimah warga negara Amerika di bandara Charles de Gaulle. Perempuan yang mengaku baru pulang dari Arab Saudi itu awalnya mematuhi permintaan agar ia melepas cadarnya. Tapi ia mengenakan cadar kembali saat berada di airport sehingga dikenakan denda.
Dalam peraturan larangan burka yang diberlakukan pemerintah Prencis, mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda maksimum 150 poundsterling dan diwajibkan mengikuti kursus kewarganegaraan. (ln/IE-Connexion)

Castro: Pembunuhan AS Terhadap Bin Ladin Sebuah Tindakan yang Menjijikkan

Jumat, 06/05/2011 07:30 WIB | email | print
Mantan Pemimpin Kuba, Fidel Castro, mengecam keras Amerika Serikat atas tindakannya membunuh pemimpin al-Qaidah Usamah bin Ladin di depan mata keluarganya, dengan mengatakan pembunuhan itu adalah "tindakan yang menjijikkan."
"Apapun tindakan kekerasan yang mungkin telah dihubungkan dengan bin Ladin, namun pembunuhan seorang manusia tidak bersenjata yang dikelilingi oleh anggota keluarganya merupakan tindakan menjijikkan," katanya, dalam tulisannya di pers Kuba.
Dia memperingatkan bahwa setelah periode awal euforia kemenangan, warga Amerika akan mengutuk penggunaan metode yang jauh dari usaha melindungi warga negaranya, yang akhirnya tindakan pembunuhan tersebut justru menimbulkan perasaan kebencian dan dendam terhadap mereka."
"Membunuh bin Ladin dan menguburkannya ke kedalaman laut menunjukkan rasa takut dan ketidakamanan, (dan) ternyata dia menjadi tokoh yang jauh lebih berbahaya," kata castro tentang Bin Ladin.
Ia juga menyatakan bahwa serangan di Pakistan oleh tim Navy Seal AS sebenarnya pelanggaran terhadap hukum negara Asia itu, dan merupakan pelanggaran untuk martabat negara, laporan AP menyatakan.
Castro, kini 84 tahun, mengatakan ia membenci semua bentuk terorisme, sembari mencatat bahwa ia menyatakan solidaritas dengan Amerika Serikat meskipun beberapa dekade adanya perbedaan politik dia dengan AS menyusul serangan 11 September 2001.(fq/prtv). http://www.eramuslim.com/berita/dunia/castrio-pembunuhan-as-terhadap-bin-ladin-sebuah-tindakan-yang-menjijikkan.htm

Kematian Usamah bin Ladin Jadi Bahan Ejekan Seorang Guru di Texas Amerika

Kamis, 05/05/2011 15:57 WIB | email | print
Seorang guru matematika di Texas terpaksa harus dicutikan sementara waktu di tengah tuduhan bahwa ia telah membuat menangis seorang siswi muslim karena ejekannya atasnya kematian Usamah bin Ladin.
Di depan seluruh kelas, guru tersebut diduga berkata, 'Saya yakin kamu berduka', dan ketika siswi itu mempertanyakan apa maksud pernyataan sang guru, guru itu berkata 'Saya mendengar tentang kematian paman Anda'.
Gadis muris kelas sembilan tersebut kemudian menangis diejek seperti itu, tetapi menurut ibu teman sekelas dari siswi tersebut menyatakan bahwa guru itu hanya mencibir dan berjalan pergi ketika mengetahui si murid menangis atas pernyataannya.
Menghindari adanya keributan, pihak berwenang sekolah segera menempatkan guru tersebut untuk cuti administratif dan dengan cepat melarang dirinya dari berkomentar kecuali pernyataan resmi dari pihak sekolah.
Insiden ini dikatakan telah terjadi di kelas aljabar pada hari Senin lalu, sehari setelah Presiden Obama mengumumkan bahwa pemimpin Al Qaidah telah dibunuh.
Pihak sekolah dari Clear Creek Independent School District (CCISD) langsung menempatkan guru itu dalam cuti administratif tepat setelah gadis itu melaporkan kejadian tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, direktur informasi publik sekolah Elaina Polsen berkata: "Kami percaya adanya usaha untuk memperkuat keragaman masyarakat kami dan mencari peluang untuk merayakan budaya yang berbeda di sekolah-sekolah dan lingkungan kami.
'Tindakan sentimen yang diduga dilakukan oleh guru kami, tidak mencerminkan keseluruhan staf di Clear Brook High School atau siapa pun yang ada di dalam Clear Creek Independent School District.
"Sesuai dengan kebijakan CCISD, guru telah ditempatkan atas cuti administratif sambil menunggu hasil penyelidikan."
Dia mengatakan siswi itu telah melakukan hal yang benar dengan mengadukan tindakan sang guru, dan kepala sekolah telah melakukan kontak dengan keluarganya.(fq/dailymail). http://www.eramuslim.com/berita/dunia/kematian-usamah-bin-ladin-jadi-bahan-ejekan-seorang-guru-di-texas-amerika.htm

Syaikh Raid Shalah: Mubarak Sengaja Membuat Palestina Terpecah

Kamis, 05/05/2011 12:36 WIB | email | print
Pimpinan cabang utara Gerakan Islam di Israel, Syaikh Raid Shalah, mengatakan bahwa mantan Presiden Mesir yang digulingkan memang sengaja membuat Palestina terpecah dan ia tidak pernah ingin kedua faksi Palestina untuk bersatu.
Syaikh Shalah sangat mengecam Hosni Mubarak dan cara dia menangani masalah rekonsiliasi Palestina.
"Mubarak sengaja menjaga dua faksi Palestina terpecah dan lebih suka menjaga perbatasan Rafah terus menerus tertutup, lapor harian Mesir Al Masry Al Youm.
Syaikh Shalah menyatakan kegembiraannya bahwa Mesir sekali lagi memainkan peran utama di kawasan itu dengan memediasi rekonsiliasi Palestina.
"Kita sekarang menuai buah dari revolusi besar Mesir," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa fase baru kewaspadaan telah dimulai di dunia Arab, yang menyaksikan pemberontakan rakyat secara masif.
"Keberhasilan revolusi di Tunisia, Mesir dan negara-negara Arab lainnya dalam waktu dekat meyakinkan saya bahwa kemenangan berikutnya akan ada di Yerusalem (al-Quds) dan Al-Aqsha, setelah runtuhnya pendudukan Israel," kata Syaikh Shalah menegaskan.
"Al-Aqsha dalam bahaya pada saat pendudukan Israel terus melakukan penodaan dan menyebar permusuhan setiap hari," katanya.
Ia juga mengecam pernyataan yang dibuat oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang meminta Fatah untuk mencabut perjanjian rekonsiliasi dengan Hamas.
"Pernyataan ironis dari Netanyahu yang memberikan pilihan untuk Fatah: rekonsiliasi dengan Israel atau rekonsiliasi dengan Hamas," katanya.(fq/prtv)

Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

 
i
316 Votes
Quantcast
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia”  ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila Drs. Soewarno M.Hum.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.

Purwokerto, Maret 2008

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

1.2  Perumusan Masalah
               Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.      Apakah landasan filosofis Pancasila?
  1. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
  2. Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.      Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4.      Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5.      Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.



1.4  Manfaat
               Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.5  Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.


BAB II
METODE PENULISAN

2.1  Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis Pancasila, fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

2.2  Dasar Pemilihan Objek
               Makalah ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.

2.3  Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

2.4  Metode Analisis
               Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah


BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN

3.1    Landasan Filosofis Pancasila
3.1.1   Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
       Socrates (469-399 s.M.)
            Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
       Plato (472 – 347 s. M.)
                 Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.     

3.1.2   Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
·        Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·        Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.      Hirarkis (berjenjang);
2.      Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.      Prikebangsaan;
2.      Prikemanusiaan;
3.      Priketuhanan;
4.      Prikerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.      Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.      Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.      Mufakat/Demokrasi;
4.      Kesejahteraan Sosial;
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.      Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.      Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

3.1.3   Pengertian Filsafat Pancasila
                   Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v     Filsafat Pancasila Asli
                   Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v     Filsafat Pancasila versi Soekarno
                   Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v       Filsafat Pancasila versi Soeharto
                   Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
                   Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
                   Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
                   Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
                   Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.      Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.      Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.      Kebenaran filosofis (filsafat);
4.      Kebenaran religius (religi).
                   Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
                   Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
                   Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
                   Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
                   Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
                   Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
                   Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian. 

3.2    Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1   Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
                   Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
                   Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
                   Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
                   Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
                   Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
                   Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
                   Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

3.2.2   Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

3.2.3   Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.         Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.        Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.         Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.        Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.         Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR                         No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

3.3    Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.         Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.        Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.         Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal         27 Desember 1945, alinea IV.
e.         Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.          Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal         5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
v       Kebangsaan Indonesia.
v       Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v       Mufakat atau Demokrasi.
v       Kesejahteraan sosial.
v       Ketuhanan.
2.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a.         Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b.        Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.         Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.        Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v        Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal       9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a.         Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.        Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.         Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh                      Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial.

5.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.        RI Yogyakarta.
2.        Negara Sumatera Timur (NST).
3.        Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial.

6.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a.         Pembubaran Konstuante.
b.        Berlakunya kembali UUD 1945.
c.         Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.        Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v       Persatuan Indonesia.
v       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.        Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.        Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.        Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.


BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.      Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)      Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.      Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
  1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
  2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
  3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
  4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal         27 Desember 1945, alinea IV.
  5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
  6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

4.2  Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.


DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http:// www.kumpulblogger.com
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia
Blog EntryMALING-MALING AGAMA !Feb 6, '11 8:45 AM
for everyone
Waspadalah Kalian dengan Para Ulama yang Dekat Penguasa, Sesungguhnya Mereka adalah MALING-MALING AGAMA !!!!!!
Ulama Bersujud Didepan SBY dan SBY Bersujud Dihadapan Zionisme
Hancurnya sebuah negara dibelahan bumi ini ditentukan bila para Ulamanya sudah tidak lagi berani bicara tentang kebobrokan yang ada di dalam kepemimpinn sebuah Rezim, Apalagi punya anggapan bahwa pemuka Agama tidak dibenarkan apabila menyinggung-nyinggung soal negara yang bisa diasumsikan sebagai gerakan politik praktis.
Anggapan sedemikian ini adalah pandangan orang-orang Munafik yang lagi memperoleh keuntungan dibalik Rezim yang berkuasa. kalau Ulamanya sudah tidak berani bicara lagi terhadap kebobrokan yang ada pada mental-mental para Penguasanya, Terus misi apa yang dilakukan para Ulama, Apa Ulama hanya untuk menjadi tukang Juru Istigosyah, mengajak mendoakan orang mati, atau kembali menjadi guru ngaji.
Para Ulama yang punya pengaruh hendaklah gunakan kesempatan disaat anda belum dijemput ajal,
Ingat banyak hadis’t yang meriwayatkan bahwa Dunia adalah penjara bagi orang-orang beriman dan bukan sebaliknya dan juga bukan umat yang mengalami seperti dalam penjara.
Indonesia negara paling besar jumlah para ulamanya dibandingkan di negara manapun, Kalau kita mengacu kepada Sabda Nabi bahwa Ulama adalah pewaris dari para Nabi tentunya Indonesia bisa dipastikan akan kaya Rahmat dan tidak mungkin rakyatnya hidup miskin ditengah-tengah negara yang terkaya didunia.
Jangan menjadi Ulama hanya untuk berlagak sok suci atau untuk kepentingan mencari recehan dari Umat yang tertindas.
Mengapa setiap pemimpin yang tidak bermoral bisa bertahan di Republik ini, justru orang yang memiliki integritas moral justru akandikesampingkan.
Apa negeri sudah mengadopsi ideologi dari negara Zionis yang menjadi musuh Tuhanmu. sehingga saudara sudah merasa kehilangan wibawa yang karena para ulama sudah ikut-ikutan berebut bangkai-bangkai kehidupan dunia. Sehingga kalian lupa jati diri anda.
Tidak ada sejarah satupun tentang keberadaan para Ulama didunia kecuali untuk memerangi kezaliman yang dilakukan Penguasa, Jangan salahkan kalau di DPR didominasi oleh pencoleng-pencoleng Politik yang haus dengan uang Rakyat sedikitpun tidak pernah bicara tentang rakyat, kecuali mendukung kebijakan Penguasa dalam membangun struktur Mafia Berkeley atau menjadi budak Asing.
Saudara sebagai Ulama belajar dari sejarah, setiap ada sebuah pemerintahan yang korup dan semena-mena mengobral Fitnah atau menzhalimi Umat Islam, selalu didampingi para Ulama dan dijadikan terompet Rezim untuk melakukan atau menghalalkcan tidakan para Penguasa yang menyimpang dari Konstitusi negara.
Mereka adalah manusia-manusia yang haus akan harta yang dugunakan untuk menipu Allah, dengan menjual Ayat-Ayat Allah dengan harga yang rendah hanya untuk membangun pesantren dengan uang haram supaya terkesan mewah dan terhormat dimata manusia, tetapi hina dihadapan Allah.
Mengapa Nabi Muhamad saw pernah mewanti-wanti kepada sahabatnya dengan sebuah Hadis “Waspadalah Kalian dengan para Ulama yang dekat Penguasa sesungguhnya mereka adalah MALING-MALING AGAMA”
Jadi tidak heran terjadinya kebobrokan dan Degradasi moral disetiap aspek di negeri ini adalah peran tanggung jawab dari para Ulamanya juga jadi jangan salahkan kebobrokan mental-mental anggota Dewan yang ada di Republik tercinta ini.
Saatnya para Ulama menegur atau dengan nahi munkarnya kepada Penguasa dinegeri yang mengalami proses laqnat dari Allah, untuk memperjuangkan nasib umat Islam yang tertipu, terfitnah, tertindas, teraniaya dan terpenjarakan dinegeri yang penuh kedzaliman.
Dengan jumlah para Ulama yang begitu besarnya saya percaya akan mampu membersihkan karakter dan kebobrokan yang ada disemua Lembaga Konstitusi negara Republik Indonesia, dan bukan sebaliknya yang pernah lansir oleh baginda Rasulullah:
“Bahwa mendekati Akhir zaman Umat Islam bagaikan buih yang diombang-ambingkan oleh gelombang Samudra”
dari kesimpulan yang ada dari kepanjangan Hadis’t tersebut adalah karakter dan ketamaannya para Ulama diakhir zaman yang sudah tidak ada lagi pengaruhnya dimasyarakat muslim.


BEKASI (www.voa-islam.com) – Memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan mengada-ada di persidangan kasus HKBP Ciketing, Pendeta Pieterson Purba ditegur majelis hakim.
Dalam persidangan kasus insiden HKBP Ciketing yang di gelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (10/01/2011), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi dari HKBP Pendeta Luspida Simanjuntak, Pendeta Pieterson Purba, Hasian Lumbantoruan, Rosalina Nainggolan dan Jefry Simorangkir.
Dalam persidangan dengan terdakwa Ade Firman, Pendeta Pieterson Purba memberikan keterangan yang berbelit-belit, nampak seperti orang yang tidak mengetahui duduk perkara yang sedang disidangkan. Hakim pun menegur Pendeta Purba agar tidak mengada-ngada dalam memberikan keterangan.
“Kalau tidak tahu, saudara jangan mengarang-ngaranglah,” tegur hakim. “Saudara kan yang melapor ke Direskrim Polda Metro Jaya. Jadi  kalau memang tidak tahu kejadian, kalau hanya mendengar informasi sejengkal jangan diperlebar,” lanjut Hakim Ketua yang disambut sorakan dan takbir oleh para pengunjung sidang.
Di samping tidak mengetahui kronologis kejadian saksi Pendeta Purba juga tidak mengetahui siapa yang melakukan penusukan terhadap Asia Lumbantoruan dan pemukulan terhadap Luspida Simanjuntak. Sebab saat insiden berlangsung, pendeta berambut putih ini tidak berada di tempat kejadian. Ia hanya mendapat laporan telepon dari anggota jemaatnya yang ia juga tidak mengetahui siapa, setelah peristiwa itu terjadi.
Saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa KH Murhali Barda, Penasihat Hukum Shalih Mangara Sitompul bahkan meminta Majelis Hakim agar menahan Pendeta Purba karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Atas dasar beberapa keterangan palsu yang disampaikan di pengadilan, Penasihat Hukum meminta agar Pendeta Purba ditahan karena melanggar pasal 242 KUHP tentang tindak pidana pemberian keterangan palsu dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.


JAKARTA (voa-islam.com) – Dinilai memberikan kesaksian palsu di persidangan, Kuasa Hukum KH Murhali Barda cs meminta kepada majelis hakim agar Pendeta Luspida Simanjuntak, Pendeta Pieterson Purba ditahan. Kedua pendeta HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) itu diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Setelah beberapa kali mangkir dari persidangan kasus insiden HKBP Ciketing, akhirnya pihak HKBP hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin 10 Januari 2011.
Empat orang pendeta dan jemaat HKBP yang memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut antara lain: Pendeta Luspida Simanjuntak, Pendeta Pieterson Purba, Hasian Lumbantoruan, Rosalina Nainggolan dan Jefry Simorangkir.
Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, terungkap bahwa semua saksi dari pihak HKBP itu, tak satupun yang mengenal ke-13 terdakwa. Baik Luspida, Purba, Hasian, Rosalina maupun Jeffry, semuanya sepakat menyatakan bahwa KH Murhali Barda tidak berada di lokasi saat insiden Ciketing terjadi. Kelima saksi dari HKBP ini juga mengakui bahwa mereka tidak melihat KH Murhali Barda melakukan ceramah, orasi, pidato atau seruan untuk melakukan penusukan, pemukulan, maupun perkelahian dengan jemaat HKBP.
Karenanya, kuasa hukum terdakwa, Salih Mangara Sitompul, menyatakan sampai persidangan keempat, dakwaan terhadap KH Murhali Barda cs belum terbukti. Salih menilai tiga pasal KUHP yang didakwakan terhadap KH Murhali terlalu dipaksaan. Tiga pasal yang didakwakan kepada Murhali, antara lain pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Sampai saat ini penuntut umum belum bisa membuktikan dakwaan pasal 160, 170 dan 335,” ujar pengacara yang akrab disapa Bang SMS itu.  “Ini perkara yang dipaksakan.”
Karenanya, dalam persidangan tersebut Salih memohon kepada majelis hakim agar memindahkan penahanan KH Murhali menjadi tahanan luar.
“KH Murhali hanyalah seorang ustadz dan guru ngaji yang punya tanggungjawab keummatan. Saya jamin, sebagai orang yang bertanggungjawab dan mengerti hukum, Ustadz Murhali tidak akan melarikan diri dan bersedia menghadiri setiap persidangan,” ujar Salih dalam persidangan.
Lebih lanjut, penasihat hukum Murhali Barda menilai Pendeta Luspida Simanjuntak dan Pendeta Pieterson Purba telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. Padahal sebelum memberikan kesaksian, kedua pendeta HKBP itu telah disumpah. Akibat kesaksian palsu yang disampaikan di persidangan tersebut, penasihat hukum meminta hakim agar mengeluarkan perintah penahanan terhadap kedua pendeta tersebut, karena melanggar pasal 242 KUHP tentang tindak pidana pemberian keterangan palsu.
“Saksi Luspida Simanjuntak dan Pieterson Purba adalah saksi yang telah disumpah di dalam persidangan. Setelah disumpah, mereka memberikan keterangan palsu di atas sumpahnya, maka yang bersangkutan bisa dipidanakan karena melanggar pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Maka penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan agar saksi Luspida Simanjuntak dan Pieterson Purba ditahan karena telah melanggar pasal 242 KUHP,” jelas Salih yang juga ketua Peradi Bekasi itu.
Beberapa kesaksian palsu Pendeta Luspida Simanjuntak dan Pendeta Pieterson Purba, menurut Salih, adalah kesaksian pendeta bahwa HKBP mendapat perintah dari Sekretaris Daerah (SETDA) Kota Bekasi untuk beribadah di tanah kosong Ciketing. Padahal kenyataannya SETDA Kota tidak pernah memerintahkan kebaktian di tanah kosong Ciketing tersebut.
Kesaksian palsu lainnya adalah keterangan bahwa mereka tidak melihat kejadian apapun sebelum terjadinya insiden Ciketing antara 200 jemaat HKBP dengan 13 pemuda muslim.
Kedua saksi mengaku pada saat insiden Ciketing berlangsung, mereka berjalan di barisan paling depan. Lalu mereka menyatakan sebelum insiden tidak terjadi apa-apa. Padahal mereka menurut kesaksian warga setempat pada persidangan sebelumnya, sebelum insiden terjadi pemukulan terhadap wartawan oleh jemaat HKBP.
“Ini kan keterangan palsu. Semestinya, Pendeta Luspida harus tahu itu, karena dia berjalan paling depan. Tidak mungkin dia tidak tahu,” tegas Salih.
Pada keterangan saksi sebelumnya, Senin (3/1/2011), Edi Suryo Purnomo, seorang warga Mustika Jaya Ciketing sebagai saksi mata saat insiden berlangsung, menjelaskan bahwa ia melihat ada dua insiden di Ciketing. Insiden pertama, jemaat HKBP mengeroyok seorang wartawan yang diteriaki maling. Tak berselang lama, disusul dengan insiden kedua, bentrokan jemaat HKBP dengan belasan remaja Muslim yang mengakibatkan jatuhnya korban luka di kedua belah pihak. Insiden tersebut, menurut Edi, bermula ketika motor seorang wartawan ditendang, lalu diteriaki maling oleh seorang perempuan dari jemaat HKBP.
“Itulah keterangan palsu yang disampaikan dalam persidangan ini. Karenanya yang bersangkutan telah melanggar pasal 242 KUHP. Atas dasar itulah, maka penasihat hukum meminta agar Luspida Simanjuntak dan Pieterson Purba agar ditahan oleh hakim,” jelas Salih. “Kita mengajukan permohonan kepada hakim, karena yang memiliki kewenangan adalah hakim,” pungkasnya.
Sidang kasus HKBP Ciketing ini dilanjutkan pada Kamis, (13/1/2011) dengan menghadirkan saksi dari HKBP lainnya, antara lain Jonggur Sihite, dan Risomas Karolina  Nainggolan. 


BULAN MADU bagi pengantin baru menjadi sangat penting untuk awal membangun cinta sejati dalam rumah tangga. Bulan madu akan dikenang sepanjang hayat sebagai momen sangat spesial dalam pernikahan. Demi membela Islam dan menegakkan aturan negara, Dede Tri Sutrisna ikhlas kehilangan indahnya bulan madu dengan istrinya. Ia harus beruzlah di balik jeruji besi sebagai konsekuensi jihad membela Islam, bersama adik kandungnya Kiki Nurdiansyah dan para mujahid lainnya.
Tak banyak yang tahu siapa sejatinya Dede Tri Sutrisna, salah seorang terdakwa kasus Ciketing ini. Media massa luput memberitakan sosok pemuda pemberani berusia 28 tahun ini, karena hanya fokus memberitakan insiden bentrokan ratusan jemaat HKBP yang mengeroyok belasan pemuda muslim.
Dede, demikian ia biasa disapa, baru saja menikahi Putri Eka Pratiwi (26), wanita pujaan hatinya pada 4 Juli 2010 yang lalu. Usai malam pertama, kedua pasangan bahagia ini merencanakan bulan madu di Yogyakarta. Belum sempat berbulan madu, Dede ditahan polisi.
”Saat itu kan abis lebaran. Nah, rencananya, mereka berdua hendak berbulan madu ke kampung asal istrinya di Yogyakarta. Sebelum rencana itu, anak saya sudah ditahan polisi,” kata Murni, ibu kandung Dede.
Dede dan istrinya itu, sudah saling mengenal sejak duduk di bangku SD dulu. Cintanya bersemi setelah Dede duduk di STM. Sejak menikah dengan istrinya, Dede tak lagi tinggal bersama kedua orangtua. Mereka tinggal di rumah orangtua istrinya di Mangunjaya 2, Tambun Bekasi.
Penangkapan terhadap anaknya itu yang baru saja menjadi pengantin baru, tentu saja membuat pihak keluarga terpukul, terutama istri yang dinikahi anaknya yang baru saja berjalan dua bulan.
”Saya sempat histeris dan depresi, bahkan hampir pingsan, begitu mendengar kabar anak saya mau dijemput polisi. Termasuk istri anak saya yang baru dinikahinya,” kata Yunus bin Kasen dan Ibu Murni, orangtua Dede yang ditemui voa-islam.com di sela-sela persidangan kasus insiden Ciketing, Kamis (6/1/2010), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Kepada voa-islam.com, orangtua Dede berkisah, sebelum penangkapan, Dede sebetulnya hendak menghadiri acara halal bihalal ke rumah kawannya, Ismail di sekitar wilayah Bekasi. Tiba-tiba Ade Firman –juga terdakwa kasus Ciketing– menghubungi Dede dan lima orang teman lainnya  lewat telepon seluler, untuk berkumpul di kediaman Ade Firman. Dede pun merapat, sedangkan Kiki menyusul dengan menggunakan motor Honda Tiger milik abangnya.
”Yang saya tahu, Dede itu selalu pergi ke Masjid Darul Muttaqin, tak jauh dari rumah. Ia juga punya tim marawis untuk mengarak pengantin dan kegiatan keagamaan Islam. Selain bekerja di sebuah pabrik di Bekasi, anak saya juga mengajar marawis. Sejak ditahan polisi, Dede sudah otomatis PHK dari tempatnya bekerja. Untungnya istrinya bekerja di sebuah perusahaan mebel.”
Sehari pasca insiden Ciketing, pada hari Senin Dede masih tetap berangkat bekerja ke Cikarang. Sebelum pulang ke rumah, kediaman orang tua Dede sudah disatroni banyak polisi, sekitar 11 mobil unit polisi. Polisi yang datang itu mulai menginterogasinya ihwal di mana anaknya bekerja.
”Saya kemudian menelpon anak saya, dan memberi tahu bahwa di rumah banyak polisi yang mencari. Tepat pukul 18.00 WIB, anak saya pulang dan langsung dibawa polisi ke tahanan Polda. Saya sendiri, tidak memberitahu istrinya agar tidak sok mendengar kabar mengejutkan itu,” ujar ibu Murni.
Bagaimana dengan istrinya? ”Istrinya tersentak, begitu tahu suaminya ditangkap. Rupanya, surat panggilan penahanan justru dikirim ke alamat istri, bukan ke rumah orang tuanya,” kata sang ibu.
Kini, Murni, ibunda Dede, sudah memasrahkan segalanya dengan Allah Yang Mahakuasa. Ia bangga bahwa kedua anaknya, Dede Tri Sutrisna dan Kiki Nurdiansyah, yang merupakan abang-adik, sudah berjuang untuk Islam.
”Anak saya Dede dan Kiki adalah pejuang, bukan kriminil,” kata Bu Murni dengan mata berkaca-kaca.  Orang tua Dede berharap, Dede dibebaskan dari jeratan hukum. Setidaknya mendapat keringanan.
Selamat berjuang mujahidku. Insya Allah Dia akan mengganti semua pengorbananmu dengan keberkahan yang jauh lebih besar. Besar pahalamu di surga, insya Allah sebesar pengorbananmu di jalan-Nya yang ikhlas kehilangan bulan madu dan momen pengantin baru. [taz, desastian/voa-islam.com]


BEKASI (Voa-Islam) – Ketidakhadiran saksi korban pada sidang pemeriksaan saksi pertama dinilai melanggar KUHAP. Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum.
Sidang ketiga kasus HKBP Ciketing terhadap terdakwa Ustadz Murhali Barda, Kamis (6/1/2011) menghadirkan delapan saksi mahkota. Mereka antara lain:  Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, dan Supriyanto.
Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi korban dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Namun, dengan dalih liburan Natal ke Medan, tak ada satu pun dari pihak HKBP yang hadir dalam persidangan. ”Ada tujuh saksi korban pihak HKBP yang sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan sedang pulang kampung ke Medan. Rencananya Kamis depan, akan dihadirkan,” kata JPU Suharso, SH kepada wartawan.
Menanggapi ketidakhadiran saksi korban dari pihak HKBP, kuasa hukum Murhali Barda, Munarman SH mengatakan, JPU jangan mengada-ada soal jumlah saksi korban dari pihak HKBP sampai berjumlah tujuh orang. Dalam kesaksian sebelumnya, korban yang terluka dari pihak HKBP hanya dua orang saja.
Yang lebih aneh lagi, kenapa dari tujuh orang yang akan dijadikan saksi korban oleh HKBP, tidak satupun yang hadir dalam persidangan dengan alasan pulang kampung ke Medan. Munarman curiga, jangan-jangan, persidangan ini hanya untuk membentuk opini untuk menyudutkan umat Islam, di mana pihak HKBP merasa dirinya sebagai korban teraniaya. Padahal pihak HKBP jelas-jelas melakukan pemukulan terhadap Ade Firman dan Ismail, terdakwa kasus Ciketing. ”Ini strategi black campaign atau stigmatisasi terhadap umat Islam yang dilancarkan HKBP,” kata Munarman.
Kepada Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan, Munarman SH, menegaskan, dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan, yang patut dijadikan saksi pertama dalam persidangan seharusnya saksi korban. Setelah itu disusul saksi-saksi lainnya. ”Anehnya, sejak sidang pertama hingga saat ini, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya di pihak umat Islam saja. Jelas ini melanggar KUHAP,” kata Munarman.
Senada itu Ikhwan Tuankota dari Badan Hukum Front (BHF) menegaskan, saksi korban harus tetap dihadirkan oleh Hakim Ketua dalam persidangan selanjutnya. Jika saksi korban tidak mau hadir, hakim harus mempertanggungjawabkannya. Setidaknya hakim harus memberikan tenggat waktu kepada JPU untuk memanggil saksi korban dari pihak HKBP. ”Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum,” tegas Ikhwan kepada Voa-Islam.



BEKASI (voa-islam.com) – Pasca Insiden HKBP Ciketing (12/9/2010), umat Islam di Bekasi terkesan vakum dan lesu darah. Benarkah gerakan umat Islam Bekasi kempes?
Untuk menjawab kesan tak sedap itu, voa-islam.com menemui   pejabat sementara (Pjs) Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Ustadz Abdul Qadir AK yang selalu hadir setiap kali persidangan untuk mendukung rekan seperjuangannya, Ustadz Murhali Barda cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Menurut Ustadz Aka —begitu ia biasa disapa— advokasi keummatan akan terus berjalan, tidak ada istilah terhenti, vakum atau dikempeskan. “Untuk advokasi persidangan, kita akan terus koordinasi. Saat ini, kita sudah serahkan ke Bantuan Hukum Front (BHF), sebuah badan otonom FPI yang sering menangani persoalan yang menyangkut hukum. Teman-teman advokasi lainnya, seperti Munarman dan Shalih Mangara Sitompul dari Peradi juga bergabung,” jelas Ustadz Aka.
Ustadz Aka menilai, kasus Ciketing adalah tawuran biasa, bukan kriminal.  Tentu saja, bentrokan itu menjadi keprihatinan bersama yang harus diselesaikan secara damai, tak perlu sampai ke ranah hukum. Kalau pun diseret ke ranah hukum, seharusnya kedua belah pihak yang bertikai diusut secara tuntas. Jangan hanya sepihak.
“Tapi nyatanya, penegak hukum hanya menyeret Ustadz Murhali Barda dan anak-anak muda yang sebetulnya bukan anggota FPI, hanya simpatisan saja. Mereka tergabung dalam Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB),” ujarnya.
Agenda ke depan, KUIB akan terus mengawal persidangan. KUIB  bersama advokasi hukum gabungan, bahkan sudah mengajukan pengalihan tahanan Ustadz Murhali Barda menjadi tahanan kota.
”Kita   sudah berupaya ke Kejati Jawa Barat di Bandung,  agar menangguhkan penahanannya. Kami menyesalkan ucapan SBY yang turun tangan seraya menyerukan agar pelakunya ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Atas dasar apa SBY mengatakan itu,” tegas Ustadz Aka.
Tak dipungkiri, insiden Ciketing dibesar-besarkan hingga menjadi sorotan internasional. Padahal ini hanya persoalan lokal, setingkat RT/RW saja. Seharusnya bisa diselesaikan. ”Satu hal, umat Islam tidak melakukan penolakan terhadap kegiatan kebaktian umat Nasrani. Yang kita persoalkan adalah keberadaan gereja ilegal. Yang pasti, sudah ada aturannya tersendiri. Kalau umat Islam menolak kebaktian, mestinya tidak ada gereja yang bisa berdiri di Bekasi. Ternyata kan di Bekasi tumbuh sejumlah gereja, di antaranya ada gereja Sunda dan sebagainya.”
Yang dipersoalkan oleh umat Islam Bekasi sesungguhnya adalah persoalan etika bagaimana bertamu yang baik. Pada prinsipnya, sebagai tuan rumah yang baik, siapapun yang datang akan diterima dengan tangan terbuka. Tapi kalau tamunya kurang ajar, jelas tak bisa diterima masyarakat Bekasi.
Ibarat bertamu, hendaknya harus kulonuwon dengan masyarakat asli Bekasi selaku shohibul bait. Sementara pihak HKBP tidak ada kulonuwun-nya. Basa-basa pun tidak. Bukan hanya itu, dimana kaki berpihak, seyogianya menghormati budaya masyarakat setempat. Tapi para pendatang itu justru mengembangkan budaya lapo tuak, memakan anjing dan babi sebagai santapan mereka. Jelas saja, berat bagi masyarakat Bekasi untuk menerima budaya yang berbeda.
”Jemaat HKBP itu pendatang yang songong. Mereka begitu provokatif, tidak sopan, dan terang-terangan mengembangkan budaya yang tidak sesuai dengan masyarakat setempat. Seorang tokoh Islam Bekasi sampai mengatakan, jika tamu itu kurang ajar, sudah sepantasnya diusir dari Bekasi,” ungkap Ustadz Aka yang telah mengumpulkan uang santunan dari kaum Muslimin yang tergabung dalam KUIB. Uang yang terhimpun itu diberikan untuk keluarga para mujahid Bekasi setiap bulannya, minimal Rp 1 juta per kepala keluarga. [taz/desastian]


MUHAMMAD JIBRIL AR-RIZIQ (2 tahun) sementara menjadi ‘anak yatim’ karena ditinggal sang ayah memenuhi konsekuensi sebagai seorang mujahid sekaligus warga negara yang baik. Demi memperjuangkan Islam dan menegakkan aturan negara, ia harus mendekam di balik jeruji besi, terpisahkan dari anak semata wayangnya. Kepada sang nenek, Muhammad Jibril sering bertanya di mana abinya. Dengan bangga sambil menangis terharu, sang nenek menjawab singkat, “Abi sedang berjihad.”


Ada suasana lain dalam persidangan kedua kasus HKBP Ciketing di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (3/1/2011) kemarin. Di luar ruangan sidang, tampak seorang ibu berjilbab duduk seorang sendiri tanpa ditemani sanak kerabatnya.
Wartawan voa-islam.com pun menyapa dan berbincang akrab sekira setengah jam. Wanita paruh baya itu bernama Sunarti, ibunya Ade Firman, salah satu terdakwa kasus Ciketing 12 September 2010 lalu.
”Saya memang tidak mau menyaksikan persidangan anak saya. Terus terang saya nggak kuat. Waktu sidang pertama kemarin, saya malah hampir pingsan. Tapi anak saya menguatkan saya agar tetap tegar,” kata ibu beranak empat ini lesu. Bu Narti pun mengisahkan ihwal penangkapan anak kesayangannya itu.
Dalam insiden HKBP Ciketing pada Ahad 12 September 2010 itu, Ade Firman bersama sembilan orang kawannya naik motor dari Masjid Miftahul Jannah menuju Masijd Nurul Huda. Di perjalanan mereka berpapasan dengan konvoi ratusan jemaat HKBP. Saat berpapasan inilah, terjadi bentrok. Korban luka kedua belah pihak pun tak terhindarkan. Ade Firman mengalami luka retak pada bagian tangan dan Ismail mengalami luka parah pada bagian kepala hingga harus menerima sejumlah jahitan.
Dalam keadaan terluka, pasca insiden Ciketing Ade Firman langsung meluncur ke Bogor untuk agenda taklim ke sebuah pesantren di Leuwi Liang, Bogor, Jawa Barat. Pesantren inilah tempat Firman berguru dan mengaji.
Maka sasaran perburuan polisi adalah rumah Ade Firman di Tambun. Pagi-pagi buta, polisi sudah mengepung rumah, situasi sangat mencekam.
”Setelah kejadian Ciketing, rumah saya langsung dikepung polisi. Sejak  pukul 03.00 dinihari rumah saya dikepung untuk mencari anak saya. Tepat pukul 05.30, polisi mulai merazia isi rumah saya, tapi tidak berhasil menemui Firman,” cerita ibu berusia 55 tahun ini.
Tidak bisa menemukan Ade Firman, polisi pun beralih menginterogasi Sunarti mengenai keberadaan Ade Firman. Beruntung ada kakaknya Ade Firman. Ia menelpon adiknya yang sedang berada di Leuwi Liang, untuk menyampaikan kabar bahwa dirinya polisi sedang mencarinya.
Bu Narti bersikap sangat kooperatif dan berjanji untuk memberitahukan di mana anaknya berada, tapi dengan syarat: jangan membawa kawalan polisi dalam jumlah besar. Cukup dikawal dua polisi saja biar tidak menimbulkan suasana mencekam. Polisi pun sepakat.
”Tapi yang terjadi, kami malah diikuti tiga mobil polisi,” jelasnya.
Mengetahui dirinya dicari polisi, maka Ade Firman bersama Ketua FPI Bekasi Raya KH Murhali Barda menyerahkan diri ke kepolisian, dengan didampingi para tokoh Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) dan para pengacara. Ade Firman tidak ditangkap kepolisian, melainkan menyerahkan diri sebagai langkah kooperatif.
Sejak Ade Firman ditahan polisi empat bulan lalu, anaknya diasuh oleh ibu dan neneknya. Saat ini ada satu hal yang membuat hati Sunarti pedih bak diiris sembilu, ketika cucunya menanyakan abinya.
”Cucu saya namanya Muhammad Jibril Ar-Riziq, berusia dua tahun. Ia sering bertanya tentang abinya. Abi kemana? Kapan abi pulang? Lalu saya jawab, abi sedang berjihad,” tukas Sunarti sedih.
Tersenyumlah dengan bangga ananda Muhammad Jibril Ar-Riziq. Jadilah anak surgawi. Semoga kelak engkau mengenal hakikat jihad dan menjadi mujahid sejati.

alt
Tunggulah saat kehancuran sebuah bangsa yang menghalalkan diskriminasi hukum

Pantaslah Nusantara disebut ‘’sepotong surga di zamrud khatulistiwa’’. Mengacu pada hasil pemetaan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), dengan citra satelit berskala 1:100.000, Nusantara terdiri 18.110 pulau. Sebanyak 9.634 pulau belum diberi nama, dan 6.000 belum berpenghuni. Tiga diantara pulau tersebut termasuk ke dalam 6 pulau terbesar di dunia, yaitu Kalimantan (terbesar ketiga dunia dengan luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).

Indonesia negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 108 ribu kilometer atau sepertiga panjang pantai di dunia. Maka kita pun memiliki hutan bakau terbesar di dunia.

Persada Bangsa Indonesia terhampar di atas 4 lempeng bumi, yang dialiri 5.590 sungai, dan dipatok 22 gunung berapi.

Dulu, alam Nusantara masih ramah pada penduduk. Kini, kita diintai tak kurang dari 18 jenis bencana yang datang silih berganti tak sudah-sudah. Baik bencana alam maupun kemanusiaan. Kemiskinan, terorisme, tawuran, premanisme, adalah sebagian bencana kemanusiaan yang masih akrab dalam keseharian kita.

Alam pun kian sering murka. Setelah 410 tahun terdiam, Gunung Sinabung yang menjulang di Kabupaten Tanah Karo dengan ketinggian 2.460 meter, tiba-tiba meletus pada akhir Agustus 2010. Memuntahkan asap setinggi 1500 meter dan banjir lava. Membuat 2 warga tewas dan 30 ribuan lainnya jadi pengungsi yang tersebar di puluhan jambur (balai serba guna), gereja, dan masjid.

Kerugian akibat meletusnya Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diprediksi mencapai Rp 29 Milyar.

Menyusul kemudian banjir bandang di Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat, pada 4 Oktober 2010. Bencana ini menewaskan 156 orang, dan menghilangkan seratusan orang lainnya. Kerugian ditaksir 277 Milyar.

Curah hujan ekstrim membuat ibukota yang langganan banjir, lumpuh nyaris total pada Rabu 6 Oktober 2010. Kemacetan total bahkan juga terjadi di sejumlah jalan tol hingga dini hari. Daerah terdampak pun kian meluas.

Belum usai masa tanggap darurat di Wasior, kita kembali dikejutkan dengan gempa 7,2 SR yang mengakibatkan tsunami di gugus Kepulauan Mentawai, 25 Oktober 2010. Menewaskan lebih 500 orang, dan puluhan warga hilang.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, kerugian material akibat gempa dan tsunami di Kepulauan Mentawai, mencapai Rp 46 Milyar.

Mentawai belum usai, Gunung Merapi meletus dahsyat pada 26 Oktober dan 5 November 2010. Menebar maut berupa hujan material vulkanik dan awan panas (wedhus gembel) hingga radius 20 km yang meliputi Kabupaten Sleman, Boyolali, Magelang, dan Klaten.

Menurut Data Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, korban meninggal bencana Gunung Merapi mencapai 198 orang. Sedangkan yang mengungsi 303.233 orang. Hingga pekan pertama pasca letusan kedua, yang masih dirawat inap 591 orang.

Bank Indonesia mencatat jumlah ternak yang mati akibat letusan gunung Merapi mencapai 1.961 ekor, mayoritas adalah sapi perah sebanyak 1.780 ekor. Sampai sepekan setelah letusan kedua, sebanyak 72.047 ternak di DIY dan Jawa Tengah masih belum dievakuasi sehingga terancam mati. Sedang 10.231 ternak telah dievakuasi di 181 pos penampungan.

Jumlah rumah warga yang rusak mencapai 3.385. Bangunan lain yang rusak akibat erupsi Merapi adalah: sekolah 217 unit, pasar pasif 5 unit, pasar aktif 2 unit, puskesmas pasif 10 unit, dan pustu pasif 5 unit.

Aktivitas Merapi secara bersamaan diikuti dengan geliat Gunung Krakatau dan Gunung Semeru. Bahkan belakangan Gunung Bromo di Probolinggi Jawa Timur statusnya sudah mencapai ‘’Awas’’ dan akhirnya meletus pada 26 November 2010. Lahan pertanian warga di sekitar kaldera Bromo pun hancur karenanya.

Panjang lebar faktor alamiah sudah dikemukakan penguasa dan para ahli untuk menjelaskan sebab-musabab rentetan bencana tersebut. Namun, ada faktor  penentu yang diabaikan, yaitu faktor spiritual.

Dalam hal ini Allamah Ibnul Qayyim Al Jauziyah menjelaskan: ”Pada sebagian waktu, Allah SWT mengijinkan bumi untuk bernafas, lalu terjadilah gempa yang dahsyat. Peristiwa itu menimbulkan rasa takut pada diri hamba-hamba Allah, sehingga bertaubat dan berhenti bermaksiat, tunduk kepada Allah disertai penyesalan.’’

Pesan itu pula yang ditangkap dengan baik oleh Khalifah Umar bin Khattab ra, ketika Madinah dilanda gempa. Maka dalam wasiatnya Sayyidina Umar mengatakan, ‘’Gempa ini celaan bagi perilaku kita. Jika terjadi gempa lagi, saya tidak akan mengijinkan kalian tinggal di Madinah”.

Tebang Pilih

Jauh-jauh hari Rasulullah SAW sudah memperingatkan: “Penegakkan satu di antara hukum-hukum Allah SWT lebih baik daripada hujan turun empat puluh malam di negeri Allah Zat Maha Gagah Perkasa” (HR Ibnu Majah, Jilid II/848).

Namun, penguasa dan sebagian rakyat Indonesia lebih memilih hujan yang berkepanjangan ketimbang menegakkan hukum-hukum Allah.

Salah satu larangan Allah yang dilanggar adalah praktik ketidakadilan. Bentuknya seperti penegakan hukum yang tebang pilih alias diskriminatif.

Tebang pilih itu, menurut Tjipta Lesmana, bahkan sudah dimulai sejak masa awal pemerintahan SBY-JK. Pengamat politik dari FISIP Universitas Pelita Harapan (Sinar Harapan, 28/1/05), ini bahkan menilai rapot paling merah dari pemerintah SBY dalam usia 100 hari adalah di bidang penegakan hukum dan pemberantasan KKN. Diantaranya, kasus Bank BNI tetap penuh misteri, sebab Polri tidak mampu membongkar ”the master mind”-nya serta menguak motivasi di balik kasus yang merugikan negara Rp 1,7 triliun. Perwira tinggi kepolisian yang diduga menerima suap dari para tersangka perkara hanya divonis ”dilarang menjadi penyidik selama setahun”.

Sejak terpilih menjadi Presiden pasca Pemilu 2004, Presiden SBY selalu mencitrakan bahwa dirinya bersih, emoh uang haram dan anti korupsi. Menjelang pemilu 2004, ketika muncul berita bahwa SBY menerima duit dari konglomerat hitam dan kucuran dollar dari Amerika Serikat, dengan ekspresi marah berkali-kali ia membantah berita itu. “Itu semua rumor. Saya tidak menerima uang dari Tomi Winata, apalagi uang dari Amerika Serikat. Itu semua firnah yang keji,” ujarnya ketika itu.

Yang menarik, meskipun saat pemilu 2004 SBY dengan keras membantah kedekatannya dengan bos grup Artha Graha itu, kini dalam beberapa kali kesempatan, SBY malah tampak akrab dan runtang-runtung dengan Tomi Winata. Konon, kedekatan mereka karena peran TB Simatupang, anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus orang tua angkat penyandang dana operasi anti teror Mabes Polri itu.

Langkah pertama dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan SBY adalah ketika ia menyokong langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Semoga KPK, bersama lembaga penegak hukum yang lain ini, mampu menurunkan indeks korupsi Indonesia,” kata SBY saat itu. Tak cukup hanya KPK, ia pun membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) yang diketuai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Hendarman Supandji.

Langkah trengginas segera diambil. Korban pertama adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Prof DR Rokhmin Dahuri. Bekas Dosen Teladan dari IPB itu didakwa telah menyalahgunakan dana nonbujeter untuk kepentingan pribadi. Padahal menurut Rokhmin, penggunaan dana itu inisiatif Sekjen DKP Andin H Taryoto. Dana itu pun dipakai untuk kepentingan masyarakat. Karena itu ia meminta dana itu dibukukan dengan rinci dan teliti.

Anehnya, setelah Rokhmin membeberkan bahwa beberapa tokoh termasuk mantan Ketua MPR Amien Rais dan beberapa orang anggota tim sukses SBY seperti Munawar Fuad Noeh meminta sumbangan yang diambil dari uang kas itu, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Bahkan Munawar Fuad dikatakan bukan anggota tim sukses SBY. “Padahal, semua wartawan yang biasa meliput di Cikeas tahu benar bahwa Munawar adalah anggota tim sukses dan bahkan sempat menjadi staf khusus Presiden SBY,” kata seorang wartawan senior yang biasa meliput di Cikeas ketika itu..

Ketika kasus Rokhmin terus berkembang, Amien Rais pun telah meminta agar dirinya diperiksa. Ia bahkan sempat mengatakan akan membeberkan aliran dana dari asing yang mampir ke para kontestan pemilu 2004. Suasana sempat memanas antara Amien dan SBY, namun dengan pendekatan personal akhirnya kasus itu tidak berlanjut, sementara baik polisi, Timtas Tipikor maupun KPK tidak menindaklanjuti kasus ini. “Saya merasa dizhalimi. Saya dijadikan tumbal untuk mendongkrak citra dia,” kata Rokhmin, kepada Suara Islam.

Kasus unik lainnya adalah kasus kredit macet Bank Mandiri yang melibatkan Surya Paloh. Saat itu sebenarnya Ketua Timtpas Tipikor Hendarman Supandji sudah menghadap SBY untuk melaporkan rencana pemeriksaan bos Media Group Surya Paloh. Saat itu SBY sudah setuju. Tapi ketika diperiksa Kejaksaan Agung, Surya menelpon SBY dan marah-marah. SBY pun balik marah dan mempertanyakan pemanggilan itu kepada Hendarman. “Loh, bukankah waktu itu sudah mendapat persetujuan Bapak,” kata Hendarman sebagaimana ditirukan sumber Suara Islam. Kasus itu pun tak jadi dilanjutkan.

Kasus Bupati Pelalawan Tengku Asmun Ja’far pun cukup aneh. Sebab, Asmun Ja’far divonis hukuman 11 tahun penjara dengan dakwaan menerima dana pengalihan lahan, sementara perusahaan yang menjadi penyebab dirinya ditahan dan divonis justru masih jalan terus karena dibackup para pendukung Cikeas. Rupanya pemerantasan korupsi sistem tebang pilih dilaksanakan di masa pemerintahan SBY. Padahal, “Waktu itu saya diwajibkan menyetor ke seorang tokoh tangan kanan Istana 600 juta,” kata Asmun Ja’far.

Kepada Suara Islam, Asmun Ja’far juga sempat membeberkan tentang adanya tekanan pimpinan KPK periode pertama kepada dirinya. “Saya dimintai duit. Nggak hanya polisi dan jaksa, orang KPK juga main-main dengan hukum,” ujarnya geram. Yang lebih menyedihkan lagi, seorang peneliti senior dari Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga menjadi makelar kasus dan perantara oknum pejabat itu untuk memeras dirinya. Namun semua hingga kini melenggang bebas.

Kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke DPR juga menarik. SBY memang seolah membiarkan besannya, Aulia Pohan dijerat hukum dalam kasus ini. “Citra SBY tampak bersih karena terkesan tak mau ikut campur,” kata Pengawas ICW Teten Masduki. Padahal, meski semua tersangka seperti Hamka Yandhu dan Anthony Z Abidin menunjuk Ketua Bappenas Paskah Suzetta yang saat itu menjadi Ketua Komisi Keuangan DPR dan penerima uang terbanyak, hingga kini Paskah tidak pernah menjadi tersangka.

Ketika kasus dugaan mark up renovasi gedung Kedutaan Besar RI di Korea Selatan ramai, SBY juga menyelesaikan kasus itu dengan memberhentikan salah satu orang dekatnya, Brigjen Aziz Ahmadi. Ia dipersalahkan telah memalsukan surat. Padahal, menurut salah satu orang dekatnya yang lain, Aziz hanya melaksanakan tugas. “Nggak papa, Mas, becik ketitik, olo ketoro,” ujarnya kepada Suara Islam saat ia dicopot dari posisi staf ahli Sekretaris Kabinet. Perlu diketahui, bagi keluarga Cikeas, Kedubes RI di Korea Selatan punya arti sejarah karena dulu dibangun dan ditempati oleh mertua SBY, almarhum Letjen Sarwo Edhi Wibowo setelah disingkirkan Presiden Soeharto.

Pesimisme Hukum

Pada 6 Januari 2010 lalu, sejumlah LSM mengemukakan pesimisme penegakan hukum dan keadilan dalam Indonesia Human Rights Outlook 2010 bertajuk “Menggunakan Politik dan Hukum untuk Melemahkan Keadilan dan Merampas Kesejahteraan”.

Gabungan LSM yang terdiri Human Rights Working Group (HRWG), Kontras, Federasi Kontras, YLBHI, Setara Institute, Demos, INFID, ELSAM, Solidaritas Perempuan, dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, itu memandang pesimistis prospek perkembangan upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan supremasi hukum oleh pemerintah sepanjang tahun 2010. Mereka menilai politik dan hukum dijadikan alat pelemahan keadilan dan perampasan kesejahteraan.

Pesimisme itu terbukti benar. Rasminah binti Rawan (60), pembantu rumah tangga, diseret ke meja hijau lantaran dituduh mencuri enam piring, setengah kilo daging sapi, dan pakaian bekas milik majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri.

Sebelum menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang tanpa didampingi penasihat hukum, Rasminah sempat mendekam dua bulan di balik jeruji Lapas Wanita Tangerang dan dua bulan tiga hari di tahanan Polsek Metro Ciputat.

Empat rakyat kecil lainnya, yang dituduh mengambil sisa buah kapuk di Perkebunan Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dihukum 24 hari penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batang. Ketimpangan hukum pun dirasakan Nenek Minah. Warga Banyumas ini divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao seharga Rp2.100.

Lalu ada kisah Basar Suyanto dan Kholil, warga Kediri, Jawa Timur, yang harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sebuah semangka. Sempat pula merasakan pengapnya tahanan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kediri. Bahkan, keluarganya mengaku sempat ditipu oknum polisi agar membayar Rp1 juta supaya kasusnya dihentikan.

Sementara itu, kasus-kasus kakap yang melibatkan petinggi negara tak jelas juntrungannya. Misalnya megaskandal BLBI,  bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, dan rekening gendut 17 perwira polisi.

Meskipun dibui, namun napi semacam Gayus Tambunan dan Arthalyta Suryani alias Ayin, sempat mendapat perlakuan super istimewa. Ruang tahanan Ayin di rutan Pondok Bambu bagai hotel berbintang, sedang Gayus bebas plesiran dari selnya asal membayar suap.

Bahkan tokoh-tokoh skandal suap seperti Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaety serta puluhan politisi Senayan, hingga detik ini masih aman-aman saja tak tersentuh hukum.

Polri Terbanyak

Dalam laporan akhir tahun 2010, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengemukakan bahwa Polri tercatat sebagai institusi yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM.

Sepanjang 2010, Korps Bhayangkara tercatat puluhan kali melakukan pelanggaran HAM, setidaknya 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan, 32 kasus penganiayaan, dan 16 kasus kekerasan saat polisi bertugas maupun di luar dinas. Operasi massif Detasemen Khusus Anti Teror 88 sejak Februari hingga akhir tahun ini berkontribusi melonjaknya kasus pelanggaran HAM. Korbannya adalah para aktivis Islam.

Menurut Jared Diamond (2005), amburadulnya penegakan hukum merupakan ciri Negara Gagal (Failed State). Bahkan pada 2007, publikasi terkemuka Amerika Foreign Policy memasukkan Indonesia dalam daftar Failed State.

Dan bila hukum ditegakkan secara tebang pilih atau diskriminatif, maka tunggulah kehancuran negeri itu. “Sungguh orang-orang sebelum kalian binasa karena jika ada yang mencuri dari kalangan bangsawan/pejabat mereka membiarkannya. Sementara, ketika ada yang mencuri dari kalangan masyarakat lemah mereka menerapkan hukum dengan tegas. Demi Allah, andai saja Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya,” seru Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori, Abu Dawud, dan an-Nasai.

Tahun 2010 juga ditandai dengan merajalelanya kemaksiatan. Mulai dengan kasus Video porno artis mirip Luna Maya-Ariel dan Cut Tari, yang sesungguhnya hanyalah fenomena melelehnya gunung es. Di masyarakat, fenomena seperti itu sudah dianggap jamak saja. Beberapa penelitian mengungkapkan remaja perempuan lebih 60 % sudah tidak ‘perawan’ lagi. Jika benar, data ini tentu merupakan fenomena yang meresahkan, apalagi bagi  yang menekuni bidang dakwah Islam.

Kasus video porno yang menyeret nama artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari menyeret korban anak-anak. Tak tanggung-tanggung, menurut saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, 59 anak telah menjadi korban video porno Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.  "Kami memiliki bukti bahwa dari tanggal 14 Juni akhir Juli 2010 ada sekitar 59 anak yang melapor ke kita karena jadi korban video porno," katanya sebelum menjadi saksi di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2010).

Kemaksiatan juga menyebar melalui penyimpangan seksualitas. Kaum homo, lesbian, atau seks sesama jenis semakin hari semakin menjadi penyakit masyarakat.  Anehnya kelainan seksualitas justru semakin tambah banyak pengikutnya. Pada tahun 2010 lalu, beberapa kali kelompok  ini mau mengadakan festival di kota-kota besar seperti di Surabaya, Jakarta yang selalu gagal karena ditentang oleh para tokoh-tokoh agama. Kelompok seperti Front Pembela Islam menentang keras dengan berdemonstrasi membubarkan pertemuan-pertemuan  para gay, lesbian dan yang semacam itu.

Tindak maksiat juga melingkupi minuman keras di kalangan anak-anak remaja. Terutama minuman model oplosan yang dikonsumsi anak muda kalangan klas bawah. Di berbagai kota, minuman  oplosan menelan korban pululan orang meninggal. Di kawasan Jagakarsa, tercatat korban meninggal mencapai belasan orang. Sebelumnya korban juga terjadi di Indramayu, Legal, Cirebon, Semarang, Surabaya dan Bali yang korbannya mencapai sekitar 50 orang mati.

Blog Entryel Loco gonzales a.k.a Mustafa HabibiJan 5, '11 3:05 AM
for everyone


alt
Ajang AFF mencuatkan pahlawan lapangan hijau Indonesia, Christian Gonzales. Dialah yang dengan gol tunggalnya mengantarkan Timnas Indonesia mengalahkan Philipina di babak semifinal.

Pesepakbola asal Uruguay berusia 35 tahun ini peraih top skor 4 tahun terakhir berturut-turut di dunia persepakbolaan Indonesia. Kunci suksesnya tak lain adalah sedekah dan riyadhoh. Sebelum bertanding melawan Philipina dan mencetak gol tunggal itu misalnya, malam harinya Christian sekeluarga sholat tahajud. Diikuti pengajian kaum ibu dan anak yatim yang mendoakannya.

Dia dilahirkan di Montevideo, Uruguay, 30 Agustus 1976 dengan nama Christian Gerard Alfaro Gonzales. Ayahnya anggota militer bernama Eduardo Alfaro, dan ibunya suster di rumah sakit Montevideo bernama Meriam Gonzales.

Orangtua Gonzales, wabil khusus ibunya, penganut Katolik cukup fanatik. Ini berpengaruh pada Gonzales. Anak ketiga dari enam bersaudara ini doyan ke gereja.

Menginjak usia 18 tahun, Gonzales bertemu muslimah asal Indonesia, Eva Nurida Siregar, di Cile, Amerika Latin pada 1994. Saat itu Eva tengah menekuni salsa di sekolah Vinadelmar. Setahun kemudian keduanya menikah dan tinggal di Uruguay.

Karir pria bertinggi 177 cm ini di dalam persepak bolaan terus berkembang, mulai dari Klub Penarol Uruguay (1988-1991), South Amerika (1994-1995), Huracan de Carientes Argentina (1997) dan Deportivo Maldonado (2000-2002).

Tiap kali pemain berjuluk elloco (si gila) ini hendak bertanding, sang istri yang biasa dia panggil Amor, selalu berdoa. Kadang perempuan kelahiran Pakanbaru ini sengaja mengeraskan suaranya.  Dia juga sengaja meninggalkan buku tentang ajaran Islam yang selesai dibacanya di di meja, dan Gonzales diam-diam membacanya.

Lama-lama, Gonzales tertarik pada agama istrinya. Ia tak akan beranjak pergi sebelum Eva selesai berdoa. Baginya, do’a Eva berpengaruh besar pada penampilan di lapangan hijau. Gonzales juga mulai memperhatikan kebiasaan Eva mengucapkan do;a dan dzikir dalam banyak hal keseharian.

Pada 2003, Gonzales hijrah ke Indonesia dan merumput bersama PSM Makassar. Dan, pada 9 Oktober 2003, Christian Gonzales bersyahadat dengan bimbingan Ustadz Mustafa di Mesjid Agung Al Akbar Surabaya. Christian Gerard Alfaro Gonzales kemudian diberi nama Mustafa Habibi.

Dengan bimbingan istri dan gurunya, Mustafa Habibi terus berusaha jadi muslim yang baik. Dia berpuasa Ramadhan, dari bolong-bolong hingga penuh. Hatta sedang berlatih dan bermain bola sekalipun.

Sebagian penghasilannya disedekahkan, juga untuk membangun Masjid An Nur di tanah sekitar 500 meter persegi di Gresik, Jawa Timur.

Sebelumnya, setelah mencetak gol, Christian Gonzalez biasanya merayakan dengan mengacungkan  telunjuknya ke langit. Namun kini selebrasinya adalah sujud syukur ke arah kiblat. Merumput di Persik Kediri, ia menggunakan nomor punggung "10". Saat pindah ke Persib Bandung, ia berganti nomor punggung "99" (depan-belakang) dengan makna asmaul husna. Kesuksesannya di klub ini dirayakan dengan menjamu 99 anak yatim. Kini, tasbih dan kalung bertuliskan ayat kursi tak pernah lepas dari perlengkapan pribadinya.
Tetap Sholeh dilapangan hijau

Sewaktu melatih Inter Milan, Jose Mourinho sempat menyarankan agar Sulley Muntari tidak berpuasa Ramadhan karena jadwal pertandingan klub. Akibatnya, Mourinho yang sekarang menangani Real Madrid, mendapat kecaman dari Asosiasi Muslim Italia.

Menurut peraturan Federasi Sepak bola Jerman, jika seorang pemain bola harus bertanding di bawah kontrak yang merupakan satu-satunya sumber penghasilannya, dan jika dia harus memainkan pertandingan tersebut selama bulan Ramadan, serta jika berpuasa akan mempengaruhi kinerjanya dalam bermain bola, maka pemain bola muslim tersebut dapat membatalkan puasanya atau tidak berpuasa.

Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian mendukung fatwa tersebut. ‘’Pemain bola profesional Muslim wajib berpuasa di saat-saat ketika mereka tidak ada pertandingan, dan begitu seterusnya untuk menaati perintah Allah dan menghormati kehormatan bulan suci Ramadhan,”  tutur Sekretaris Umum Dewan Pusat Muslim, Aiman Mazyek.

Banyak pemain muslim yang merumput di Eropa, coba tetap saleh seperti Sulley Muntari. Misalnya Stephen Appiah, yang konsisten hanya makan menu halal di Italia. Sedang Frederic Kanoute, sempat menolak memakai kostum klub yang disponsori rumah judi. Kalaupun dipaksa mengenakannya, ia menutupi logo haram tersebut. Belakangan setelah berkonsultasi dengan penasehat spiritualnya dia melunak. Karena sponsor klubnya menjanjikan bahwa sebagian keuntungan digunakan untuk sosial.

Rami Shaaban, mengaku hidup dengan panduan Al Quran. Kiper timnas Swedia ini senantiasa melafalkan beberapa ayat sebelum bertanding. Begitu pun Kolo Toure, yang mengaku kesuksesan di lapangan bola berkat doanya kepada Allah.

Frank Ribery juga menyebut Islam sebagai sumber kekuatannya di dalam dan luar lapangan. Terutama ketika ia sempat mengalami masa sulit dalam karir.

Namun, banyak pemain muslim lain yang sekuler alias sekadar Islam KTP. Misalnya Zlatan Ibrahimovic (AC Milan). Demikian juga Robin van Persie. Pebola Arsenal ini memeluk Islam untuk menikahi seorang muslimah.


Buku “Mustahil Kristen Bisa Menjawab:  Berhadiah Mobil BMW” setebal 150 halaman karya Insan Mokoginta (Wencelclaus) memantik polemik panjang dengan para pendeta dan penginjil. Dalam buku saku tersebut, Insan yang muallaf mantan Kristen berdarah China Manado itu mengemukakan sepuluh pertanyaan seputar Alkitab (Bibel), yang masing-masing pertanyaan disayembarakan dengan hadiah uang tunai sepuluh juta dan mobil BMW.
Beberapa pertanyaan yang diajukan ini antara lain: Mana pengakuan Yesus dalam Alkitab bahwa dia beragama Kristen?; Mana perintah Yesus dalam Alkitab untuk kebaktian di gereja pada hari Minggu; dll. Tak mau kalah, Pendeta Budi Asali M.Div. dari Gereja Kristen Rahmani Indonesia membalasnya dengan buku apologi “Siapa Bilang Kristen Tidak Bisa Menjawab?” berhadiah pesawat Boeing 747. Dalam buku 270 halaman ini, Budi Asali tidak menjawab secara spesifik terhadap sepuluh tantangan yang disayembarakan. Ia hanya berputar-putar, menghindar dan bermain kalimat apologis. Misalnya, ketika menanggapi sayembara berhadiah bagi orang Kristen yang hafal Alkitab di luar kepala, Budi justru berapologi bahwa menghafal Bibel itu tidak harus persis, yang penting jangan sampai melenceng. Bahkan ia mencela orang yang menghafal nas ayat-ayat kitab suci secara benar, sebagai orang yang memboroskan energi dan otak yang tidak perlu. Menurutnya, menghafal kitab suci itu bukan merupakan tindakan yang terpuji. (baca kristologi Suara Islam edisi 88). Dalam salah satu apologinya, Budi Asali menyinggung kontradiksi Islam dan Kristen soal doktrin Trinitas. Menurutnya, umat Islam mengklaim doktrin Trinitas kristiani bertentangan dengan ajaran Islam karena Bibel sudah dipalsukan. Terhadap tudingan pemalsuan ayat Bibel, Pendeta Budi menantang dengan tiga pertanyaan: Siapa yang mengubah Alkitab, kapan perubahan itu dilakukan, dan bagaimana bisa mengubah ayat tanpa diketahui siapapun? Dengan takabburnya, Budi Asali yakin tak ada seorang pun yang mampu menjawab pertanyaan tersebut, sehingga ia berani menjanjikan hadiah pesawat Boeing 747: “Bagaimana mungkin Alkitab mengajarkan doktrin Allah Tritunggal, sedangkan Al-Qur'an mengajarkan hanya ada satu Allah yang tunggal secara mutlak (tauhid)?... Memang, kalau pertanyaan-pertanyaan ini ditanyakan kepada orang Islam maka jawabannya pasti ‘Alkitab sudah diubah.’ Tetapi, lagi-lagi, siapa yang mengubah, kapan mengubahnya, dan bagaimana bisa mengubah begitu banyak fakta dalam begitu banyak manuskrip, tanpa diketahui siapapun? Ini pertanyaan berhadiah BOEING 747!” (hlm. 130). Menanggapi tantangan sayembara pendeta berhadiah pesawat Boeing 747, kami tidak akan berputar-putar menghindar seperti gaya Pendeta Budi Asali. Pertanyaan sayembara ini bisa dijawab dengan semudah membalik tangan, karena para teolog Kristen sendiri mengakui bahwa doktrin Trinitas –Tuhan Esa dalam tiga oknum: Allah Bapa, Yesus dan Roh Kudus– tidak Alkitabiah. Satu-satunya ayat yang dianggap mengajarkan Trinitas adalah ayat sisipan yang tertera dalam 1 Yohanes 5:7: “Sebab ada tiga yang memberi kesaksian di dalam sorga: Bapa, Firman dan Roh Kudus; dan ketiganya adalah satu.” Hal ini diakui secara jujur oleh Dr GC van Niftrik dan D.S.B.J Boland, pakar teologi kondang dari Belanda: “Di dalam Alkitab tidak diketemukan suatu istilah yang dapat diterjemahkan dengan kata TRITUNGGAL ataupun ayat-ayat tertentu yang mengandung dogma tersebut, mungkin dalam 1 Yahya 5:6-8. Tetapi sebagian besar dari ayat itu agaknya belum tertera dalam naskah aslinya. Bagian itu setidak-tidaknya harus diberi kurung” (Dogmatika masa kini, hlm. 418). Kepalsuan ayat Trinitas itu juga diakui oleh para penerbit Bibel edisi Katolik, sehingga ayat Trinitas tersebut diberi catatan kaki: “Bagian kalimat antara kurung itu pasti tidak asli” (Kitab Suci Perjanjian Baru tahun 1977/1978, hlm. 551).
Inilah Bukti Kepalsuan Bibel
Sama sekali tidak ada kesulitan untuk menjawab tiga pertanyaan sayembara 747 yang diajukan Pendeta Budi Asali MDiv. Karena pertanyaan siapa, kapan dan bagaimana perubahan ayat Trinitas dalam Bibel, sudah dijawab oleh para teologi Kristen sendiri, antara lain oleh Dr William Barclay.

Barclay adalah teolog terkemuka asal Skotlandia yang sukses menulis 70 judul buku teologia. Alumnus Trinity College Glasgow ini meraih gelar Doktor of Divinity dari Universitas Edinburgh tahun 1956, lalu dikukuhkan menjadi Gurubesar bidang Biblical Criticism tahun 1963 dan meraih penghargaan dari Ratu Elisa¬beth, “Commander of British Empire” tahun 1969.

Jawaban pertanyaan pertama, siapa yang memalsukan ayat Trinitas?

Setelah melakukan penelitian yang mendalam dan objektif, Barclay menyimpulkan ayat 1 Yohanes 5:7 sebagai ayat palsu. Ayat ini diciptakan oleh Priscillian, seorang bidat asal Spanyol yang mati tahun 385. Mulanya ayat ini dicantumkan dalam komentar atau catatan pada margin Alkitab. Selama 15 abad, ayat ‘margin’ ini diterima karena dianggap memberikan bukti Alkitabiah untuk ajaran Trinitas.

Jawaban pertanyaan kedua, kapan ayat Trinitas itu dipalsukan dalam Bibel?

Barclay menjelaskan, tahun 1550 Stephanus mencetak edisi Perjanjian Baru Yunani yang besar yang masyhur dengan sebutan “Edisi 1550” dan edisi “Teks Yang Diterima.” Teks itulah yang merupakan dasar dari Authorized Version dan dari teks Yunani sepanjang abad kemudian. Itulah sebabnya ayat ini masuk ke dalam Authorized Version, dan menyelinap dalam Alkitab di seluruh dunia.

Beberapa edisi yang masih objektif, mencantumkan ayat palsu tersebut dalam Bibel, tapi dengan catatan kaki bahwa ayat tersebut adalah tambahan (insersi). Dalam Bibel edisi New International Version dicantumkan footnote sbb:

“Late manuscripts of the Vulgate testify in heaven: the Father, the Word and the Holy Spirit, and these three are one. And there are three that testify on earth: the (not found in any Greek manuscript before sixteenth century).” (The Holy Bible New International Version, hlm. 1242).

Jawaban pertanyaan ketiga, bagaimana proses pemalsuan ayat Trinitas itu? Inilah kronologis dan penjelasan Dr William Barclay selengkapnya:

“Ayat ini tidak muncul dalam manuskrip Yunani yang lebih muda dari abad ke-14. Manuskrip-manuskrip yang besar termasuk pada abad-abad ke-3 dan ke-4, dan ayat ini tidak terdapat di dalamnya. Tidak ada satu orang pun dari bapak-bapak Gereja besar yang mengetahui adanya ayat ini. Karena Versi asli Vulgata yang berasal dari Jerome tidak mencakupnya.

Orang pertama yang mengutipnya adalah seorang bidah Spanyol yang bernama Priscillian yang meninggal tahun 385 M. Sesudah itu ayat ini menyelinap masuk ke dalam teks-teks Latin dari Perjanjian Baru, walaupun sebagaimana telah kita lihat, ia tidak dapat masuk ke dalam teks Yunani.

Tetapi bagaimanakah ayat ini dapat masuk ke dalam teks? Pada mulanya ada semacam komentar atau catatan pada margin Alkitab. Karena kelihatannya ia memberikan bukti Alkitabiah yang baik untuk ajaran mengenai Tritunggal, maka setelah melewati masa yang lama ayat ini diterima oleh para teolog sebagai bagian dari teks, khususnya pada hari-hari permulaan kesarjanaan sebelum manuskrip-manuskrip yang besar ditemukan.

Tetapi bagaimana teks ini masuk ke dalam Authorized Version? Perjanjian Baru yang pertama dari bahasa Yunani yang diterbitkan berasal dari Erasmus dalam tahun 1516. Erasmus adalah seorang sarjana besar dan mengetahui bahwa teks ini tidak terdapat dalam teks asli. Maka ia tidak memasukkannya dalam edisinya yang pertama. Tetapi pada saat yang sama ini juga para teolog telah mempergunakannya. Misalnya, dalam Vulgata 1514, ayat ini telah dicetak. Karena itu Erasmus dikritik karena menghilangkannya. Jawaban Erasmus waktu itu adalah, bahwa apabila ada seseorang dapat memperlihatkan kepadanya manuskrip Yunani di mana kata-kata itu dimuat, maka ia akan mencetaknya dalam edisi berikutnya. Seseorang menghasilkan teks yang paling buruk dan paling kasip di mana ayat itu terdapat dalam bahasa Yunani. Dan Erasmus dengan berpegang pada kata-kata yang telah diucapkannya, tetapi melawan kehendak dan penilaiannya, terpaksa mencetak ayat tersebut dalam edisi 1522-nya.

Langkah berikutnya adalah bahwa dalam tahun 1550 Stephanus mencetak edisi Perjanjian Baru Yunaninya yang besar. Edisi 1550 ini disebutnya Teks Yang Diterima, dan teks itulah yang merupakan dasar dari Authorized Version dan dari teks Yunani sepanjang abad kemudian. Itulah sebabnya ayat ini masuk ke dalam Authorized Version.” (The Daily Bible Study: the Epistles of John and Jude; edisi Indonesia: Pemahaman Alkitab Setiap Hari: Surat-surat Yohanes dan Yudas, hal 185-187).

Gayung bersambut, tiga pertanyaan sayembara sudah terjawab. Kita tunggu apakah Pendeta Budi Asali M.Div menepati pesawat Boeing 747 yang dijanjikan, ataukah terbit buku apologi putar-putar jilid dua? [
A. Ahmad Hizbullah MAG [www.ahmad-hizbullah.com]]

Blog Entry‘Teroris’ Masih Bergentayangan di MedanJan 5, '11 2:31 AM
for everyone
Penyerangan terhadap warga muslim Kampung Melayu Selambo, Deli Serdang, Sumatera Utara telah berlalu lebih dari dua bulan. Tapi hingga kini belum ada tersangka yang ditangkap. ‘Teroris’ sedang bergentayangan.

alt

“Di Medan ada teroris”, kata Ketua FUI Sumatera Utara Sudirman Timsar Zubil tajam. Teroris yang dimaksud Timsar bukanlah orang yang dicap teroris oleh Densus 88. Teroris itu  adalah ratusan orang non-muslim dan preman bayaran yang menyerang umat Islam di Kampung Melayu Selambo, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu pagi, 30 Oktober 2010 lalu.

Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB, 20 orang warga muslim Kampung Melayu Sambo terpaksa bertahan di Masjid Al Barakah di kampung itu. Sebelumnya mereka memang telah mendengar akan adanya serangan itu. Sekitar 300 orang warga non muslim dari kampung tetangga ditambah sejumlah orang preman bayaran dengan senjata tajam di tangan masing-masing menyerang Kampung Melayu Selambo. Ada yang membawa kelewang, golok, linggis, dan juga batu. Dengan sadisnya mereka melempari Masjid Al Barakah hingga atapnya bocor di sana-sini, sambil berteriak,” mereka cuma sedikit, bunuh saja orang Islam teroris, di Jakarta kalian bisa menang, jangan coba-coba di sini.”

Ajaibnya, meski warga muslim dalam posisi diserang tetapi yang jatuh korban justru di pihak penyerang. Empat orang penyerang terluka, dua di antaranya kritis dan harus diopname di sebuah rumah sakit di Medan. Menurut pengakuan salah seorang warga kepada Pengurus FUI Sumatera Utara, saat warga muslim berada di Masjid mereka melihat para penyerang yang berjumlah ratusan orang itu saling berkelahi sendiri. Setelah mengepung warga muslim selama 15 menit, akhirnya mereka mundur dan membakar tujuh unit rumah warga.
Berawal Rebutan Lahan

Menurut Timsar, kasus yang akhirnya berujung SARA ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh perebutan lahan eks PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang telah habis masa Hak Guna Usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang lagi.

Lahan yang dikuasai warga Kampung Melayu Selambo, adalah bagian dari lahan seluas sekitar 425 hektar yang oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Drs. H.R. Usman Harahap, melalui suratnya No. 593/6183 tanggal 24 November 2000 telah meminta kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara dan Ketua Tim B.Plus untuk secepatnya memproses penyelesaian tanah garapan sebagaimana tuntutan masyarakat yang diwakilkan kepada Barbin Sahyuti dan Ismail.

Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan dalam pertemuan dengan para pihak terkait pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2002 telah menyimpulkan/menyatakan bahwa penggarap liar harus menghentikan kegiatan membangun rumah-rumah di dalam lokasi 425 hektar yang diklaim dan diperjuangkan oleh Barbin Sahyuti dan kawan-kawan.

Meski sudah ada surat Wakil Bupati dan peringatan Muspika tersebut, fakta di lapangan tidak sesuai dengan maksud penyelesaian secara hukum yang dilakukan kedua instansi di Deli Serdang itu. Para penggarap tidak mengindahkan semua larangan dan peringatan pihak yang berwenang. Jumlah mereka terus bertambah banyak, sehingga masyarakat yang diwakili oleh Barbin Sahyuti terus dirugikan.

“Hal itu sungguh tidak adil dan terus menimbulkan masalah sosial yang bila dibiarkan dapat mengganggu kondusifitas wilayah Sumatera Utara.”, kata Timsar.

Karena itu Timsar mendesak agar BPN Sumatera Utara, dan Tim B. Plus segera menyelesaikan permasalahan tanah garapan masyarakat seluas 425 hektar di Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu.

“Konflik ini harusnya tidak perlu terjadi jika Pemkab Deli Serdang bertindak tegas dalam menjalankan peraturan/undang-undang yang berlaku.”, lanjut Timsar. 

Terpancing Isu SARA

Kasus tanah yang berujung SARA ini akhirnya ditangani oleh Polresta Medan. Tetapi setelah lebih dari dua bulan berlalu, tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal kasus ini sangat berbahaya karena dapat berakibat buruk, menyakitkan dan menyedihkan sebagaimana pernah terjadi di Ambon, Maluku dan Poso.

“Pemerintah harus peka dan cepat bertindak tegas. Tangkap dan adili provokator yang meniupkan isu SARA dan melakukan tindak kekerasan terhadap umat Islam yang bertahan di dalam Masjid, serta membakar 7 unit rumah ketika mereka mundur”, desak Timsar.

Pada hari Selasa 30 Nopember 2010 rombongan dari FUI-SU yang berjumlah 20 orang bersilaturahim ke Desa Kampung Melayu Selambo. Benar, seperti pengaduan yang disampaikan wakil  masyarakat sebelumnya, puing-puing 7 unit rumah yang hangus terbakar  dipasang police line, tampak pula atap Masjid Al Barakah yang bocor belum diperbaiki. Yang paling menyedihkan, ketika melihat wajah layu dan cemas para ibu dan anak-anak yang masih trauma oleh serangan dan tindak kekerasan yang mereka alami. Terlebih lagi ketika mereka akan mengambil sisa tanaman mereka yang dirusak para penyerang, ada lelaki tinggi besar mendatangi ibu tersebut, dan melarang mereka bekerja sambil menyatakan pula bahwa lahan tersebut akan mereka bangun perumahan.

Karena itu Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat untuk secara benar dan adil menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, yang tidak kalah penting dan mendesak, Pemerintah harus memberi perhatian dan bantuan kepada 35 kepala keluarga plus anak-anak mereka yang berjumlah 105 orang.

Saat ini mereka tidak dapat mengusahakan lagi ladang yang selama ini menjadi sumber mata pencarian sehari-hari. Mereka sekarang memenuhi kebutuhan hidup dari bantuan saudara-saudara mereka di luar desa mereka dan makan minum dari dapur umum. Tujuh kepala keluarga yang rumahnya  musnah dibakar masih menumpang pada tetangga yang rumahnya juga kecil dan teramat sederhana.

“Saya menghimbau kaum muslimin dimanapun berada untuk turut membantu ikhwan di Selambo yang keadaan mereka sekarang ini sangat buruk. Mari kita wujudkan ukhuwah Islamiyah”, seru Timsar.

Hingga kini, telah dua bulan lebih peristiwa penyerangan itu berlalu. Namun belum seorangpun dari penyerang yang ditangkap dan ditahan. Padahal diantara mereka ada yang diketahui nama dan tempat tinggalnya. Warga muslim telah mengadukan kasus itu pada tanggal 30 Oktober 2010 dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/2675/X/2010/SU/Resta Medan dan STBL/2676/X/2010/SU/Resta Medan.

Jangan karena alasan sengketa rebutan lahan perkara pidana tidak diproses. Nuansa SARA yang dimunculkan para penyerang telah menjadikan kasus ini tidak lagi murni sengketa lahan.  Karenanya pemerintah harus peka dan cepat tanggap agar tidak timbul diskriminasi di kalangan umat Islam. Ketidakadilan selalu memicu terjadinya konflik, apalagi telah ada yang menghembuskan isu SARA. Na’udzubillaahi min dzaalik.

Blog EntryKH Cecep Bustomi, sang Mujahid dari bantenJan 4, '11 1:54 PM
for everyone

Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mengeluarkan pernyataan soal dibunuhnya KH Cecep Bustomi, Panglima Front Hisbulah yang bermarkas di Pandeglang, Banten, Jawa Barat.
Menurut FPI, KH Cecep, anak kiai kondang Banten, KH Bustomi, dibunuh oleh sepasukan Kopassus Grup II/ Parakomando, Serang. KH Cecep Bustomi adalah salah seorang pendiri FPI, sebuah organsasi Islam 
 FPI mengajukan bukti baru:
hanya Wakil Komandan Kopassus Grup II/Parakomando yang mengetahui keberadaan KH Cecep di Serang pada saat ia dibunuh. "KH Cecep ke Markas Kopassus Serang karena panggilan pihak Kopassus," ujar Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI. Habib  tampak gusar.
KH Cecep dibunuh beberapa tahun lalu di Serang, Jawa Barat, selepas bertemu dengan sejumlah perwira di Markas Grup II/Kopassus, Serang. Begitu keluar dari Markas Kopassus, sejumlah lelaki bertopeng, bersepeda motor dan bersenjata mencegat mobil Cecep dan memberondongnya. Sopir Cecep, Mardiyanto tancap gas, dan sepasukan lelaki bermotor itu mengejar dan di depan Pasar Serang, berondongan peluru mengakhiri hidup sang kyai.
SEBAB-SEBAB KENAPA KH CECEP BUSTOMI DI BUNUH
FPI mengkaitkan pembunuhan Cecep dengan terbunuhnya seorang prajurit Kopassus dalam penyerangan pasukan Front Hisbullah di sebuah perhelatan di Serang.
Prajurit Kopassus yang hendak mengusir Front Hisbullah itu dari perhelatan yang tuan rumahnya masih saudara sang prajurit, memang tidak sekedar mati. Ia tewas dengan luka yang mengenaskan. Dan, ini tak bisa diterima orang-orang Kopassus.
Bagaimanapun, Grup II/Kopassus memang pantas jadi tersangka dalam kasus pembunuhan, atau lebih tepat pembantaian KH. Cecep Bustomi.
Ada motif yang kuat dan ada kemampuan untuk melakukannya karena merupakan prajurit parakomando. Dan, yang paling penting: hanya satuan-satuan TNI yang masih punya mentalitas prima yang berani melakukan pembantaian ini. Nah, pembantaian ini mengingatkan kita pada istilah code red dalam satuan marinir militer Amerika Serikat.
code red adalah operasi yang dilakukan amat rahasia, bukan untuk kepentingan negara, namun untuk kepentingan korps. Apa yang dimaksud dengan code  red ini misalnya bisa ditonton di film A Few Good Men, yang dibintangi Demi More dan Tom Cruise.
KH Cecep tampaknya memang menjadi target operasi code red Kopassus Grup II/Parakomando, berkaitan dengan terbunuhnya seorang prajurit Kopassus di tangan anak buah Cecep.
Selain Cecep, tampaknya Habib Soleh Abdulah, salah seorang sesepuh FPI juga menjadi target operasi code red dari satuan lain di TNI. Habib Soleh ditembak mati oleh dua pria tak dikenal di depan masjid dekat rumahnya di Cempaka Putih. Keluarganya mengkaitkan dengan konflik tanah warisan. Namun, motif itu kurang kuat. Yang patut juga disimak, FPI memiliki musuh yang banyak karena kegemaran kelompok ini merusak kafe, diskotik, hotel dan tempat lain yang dinilai kelompok ini sebagai tempat maksiat. Salah satu musuh potensial FPI ya siapa lagi kalau bukan tentara yang membekingi bisnis ini. Lalu, musuh lainnya adalah para "profesional" yang disewa para pemilik modal untuk sekedar memberi warning atau bahkan untuk memberesi para pimpinan FPI.
Pantas diingat, sebelum Habib Soleh dibunuh, FPI melakukan perusakan di sejumlah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, seperti kafe Jimbani, kafe Salsa. Kafe Jimbani adalah kafe milik mantan istri Oky Hanoko Dewantono yang selama ini dibekingi anggota Marinir TNI-Angkatan Laut.
Marinir marah ketika polisi mengerebek kafe itu. Buntutnya, Polsek Mampang, diserbu sepasukan pria yang diyakini dari satuan marinir. Dua polisi dan seorang Kamra luka-luka. Kantor Polsek hancur berantakan. Tampaknya Polsek Mampang jadi target code red oleh satuan rahasia Maninir. Itu yang tampaknya terjadi, karena pasukan yang menunaikan tugas korps itu dilindungi para komandannya.
Namun, tak lama, pasukan FPI datang ke kafe Jimbani. Mereka dengan kemarahan yang meluap menghancurkan kafe yang juga jadi sumber pendapatan sampingan para prajurit Marinir TNI-AL yang gajinya dari dinas tentata memang mepet untuk hidup. FPI menuduh kafe itu kafe maksiat. Kafe itu, untuk sekian lama tidak beroperasi. Dan, ini artinya, para prajurit Marinir kehilangan sebagian pengahasilan sampingan itu. Nah, apakah dibunuhnya Habib Soleh Abdulah, salah satu anggota senior FPI, berkaitan dengan operasi code red Marinir TNI-AL?
Bisa saja. Namun, pertanyaannya: mengapa yang dibunuh Habib Soleh dan bukannya Habib Rizieq Shihab, Panglima FPI, sebagaimana Kopassus menghabisi Panglima Front Hisbullah? Bisa jadi Marinir tak sekejam Kopassus. Dipilihnya Habib Soleh hanya semacam ancaman: jangan melakukan perusakan lagi terhadap tenmpat-tempat hiburan.
Bermusuhan dengan Kopassus, atau tentara pada umumnya, sebenarnya bukan kehendak FPI dan Front Hisbullah.
Bagaimanapun, FPI dan Front Hisbullah bukanlah organisasi keagamaan yang populer di masyarakat. Terbunuhnya KH Cecep Bustomi dan Habib Soleh Abdulah, tidak menjadi perhatian yang layak oleh masyarakat.
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qa. an-Nisa`: 93)


Ingin Jadi Pegawai Negeri Datang ke Makam Gus Dur. Memangnya Bisa?



JOMBANG (voa-islam.com) – Gus Dur masih dianggap sebagai wali oleh sebagian kalangan, sehingga kuburannya senantiasa dibanjiri peziarah yang datang dari berbagai daerah dengan beraneka macam hajat. Mulai dari berdoa, zikir,  minta ketenteraman dan kedamaian, hingga ngalap berkah agar diterima sebagai CPNS.
Masa liburan tahun baru selama tiga hari kemarin, makam mendiang mantan Presiden Republik Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di kawasan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur dibanjiri ribuan peziarah.
Di hari biasa, makam Gus Dur biasanya hanya didatangi 8.000-an namun pada libur tahun baru ini peziarah mencapai 9.000.
“Peziarah penuh, pendopo makam sampai enggak muat,” kata Mahmudi, salah satu Pengurus Pondok yang ditemui di Jombang, Minggu (2/1/2010).
Para peziarah datang dengan beragam tujuan dan harapan. Ada yang ingin mendoakan almarhum, ada juga yang berharap berkah. Ahmad Khoiri, misalnya. Lelaki berusia 42 tahun, warga Dusun Sukal, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang datang bersama 70 orang anggota jamaah tahlil dusun itu mengaku ingin mendoakan Gus Dur dan Kiai Hasyim Asyari, serta para ulama.
Dia juga berharap barokah dari penghuni makam, yang dianggapnya waliyullah. “Semoga warga kampung ayem tentrem dan dimudahkan segala urusan,” ujarnya.
Hal berbeda diungkapkan Ida Trisnawati, 21 tahun. Warga Dusun Pandangsari, Desa Jati, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ini datang ke makam bersama pacarnya ini. Ia mengaku hanya menemani pacarnya yang warga Gresik. Kedatangannya ke makam Gus Dur, kata dia, karena sang pacar gagal lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2010. Rencananya, kata Ida, pacarnya akan melamar CPNS lagi tahun ini jika ada lowongan.
“Semoga saja dapat barokah, mendapat yang terbaik, dan tahun depan bisa lolos tes,” tutur gadis berjilbab ini.
Peziarah lain, Baidhowi, 52 tahun, warga Bojonegoro ini mengaku datang hanya untuk mendoakan Gus Dur dan kerabat-kerabatnya, termasuk KH Hasyim Asyari. Sebagai warga Nahdhatul Ulama (NU), kata dia, sudah menjadi kewajiban mendoakan pendahulunya. “Mendoakan wali itu harus, sambil mengingat mati, dan mampi mengambil pelajaran,” katanya. [taz/tin]. http://postingbebas.multiply.com/journal?&page_start=100



1 komentar:

  1. Dalam ajaran Islam ada dua golongan Ulama...
    1] Ulama Haq dan 2] Ulama Ssuu'
    Ulama Haq adalah membawakan tugas agama untuk kepentingan umat dan kemanusiaan dan keadilan berdasarkan kaidah2 agama secara murni dan kaffah. Sedangkan Ulama Ssuu' adalah Ulama yang memelintir ayat2 agama untuk kepentingan Penguasa Zhalim dan sangat mementingkan harta... kemegahan dan kebesaran nama pribadi ..... dan senang dengan dipuja-puja...
    Nah.... kita kembalikan agar Islam secara utuh-murni-dan kaffah... agar kita mendapatkan ridha Allah dan Kemenangan Besar untuk agama yakni aminan -wasaliman-tasliman -adil makmur aman sentausa..serta jaya... dengan pertolongan Allah.. Amin

    BalasHapus