Kamis, 24 Februari 2011

Siklus Rekayasa Kasus Susno, adalah karena kolaborasi "Dendam Kapolri dan Sakit Hati Sjahril" . dugaan suap 500 juta PT Salmah Arwana Lestari (SAL), Komisaris Jenderal SD, bhw. kasus itu bermula dari kemarahan Kapolri saat itu, karena SD membongkar praktek mafia hukum di lingkungan kepolisian. "Kemarahan itu diwujudkan dengan mencari-cari kesalahan terdakwa dengan alasan melanggar kode etik," Susno dituding melanggar peraturan Kapolri no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik. "Tujuan dari semuanya itu agar terdakwa dipecat secara tidak hormat," "Penangkapan terhadap SD dilakukan karena akan berangkat ke Singapura dan dituduh menemui Sjahril Djohan," Kapolri saat itu semakim marah dan membentuk tim yang dinamakan tim independen agar Susno ditangkap dan ditahan. "Perkara ini adalah fitnah dan rekayasa yang diciptakan pihak-pihak yang marah dan sakit hati kepada SD," Dalam kasus suap PT SAL ini, jaksa menuntut SD dengan tujuh tahun penjara. Selain itu SD juga dituntut membayar denda 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Bukan itu saja, SD juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.669.847.657 karena jaksa telah menyita Rp125 juta, maka SD hanya masih harus membayar Rp8.544.847.657.[ Note: Buukek deh...Angka2 tsb dari mana perhitungannya, kok ribet banget sih....???. Pengadilan di RI ini kok ana2 ae ....hehe..Boss....???] Apabila Susno tidak mampu membayar maka seluruh harta bendanya akan disita. Dan jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana badan selama empat tahun. [Note: Hmmh.... pantas... pantas... heboh...ini benar2 balas dendam.... yang sangat panas... dan mbluudag....Hmmmh... Kapolri... yth Bpk BHD, .... sungguh ruuuaaar biasa... Polici....polici....hmmmh...Sesama polisi saja sedemikian dahsyatnya... Apalagi kalau terhadap orang2 sipil biasa... benar2..... keji... kejam.... seru... dan... sangat gila... bung... Polici RI itu patutnya jadi preman.... jalanan aja...Copotin tuh embel2 dan tanda2 pangkat ,ereka itu dan juga senjata... Itu punya rakyat... Bung...] Dst... Dst... Ini benar2 permainan PARA... MAFIOSO ...MAFIOSO... KELAS... KAKAP.. BUNG... INI SEMESTINYA DITANGANI OLEH GABUNGAN DPR [dengan hak2 istimewanya... misalnya... hak uji materi.. hak angket... hak pengawasan... dll... secara lengkap... bersama lembaga ... khusus. misalkan KPK dan Lembaga2 hukum... yang indpenden, atau kalau perlu POLRI dan para petingginya direcek hartanya... semua... dan diperlakukan... pembuktian terbalik...dll]..

"Siklus Rekayasa Kasus Susno, Dendam Kapolri-Sakit Hati Sjahril"

  
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Pengacara terdakwa kasus dugaan suap 500 juta PT Salmah Arwana Lestari (SAL), Komisaris Jenderal Susno Duadji, mengungkapkan asal mula apa yang disebutnya sebagai rekayasa kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.

Dalam pleidoi setebal 411 halaman yang dibacakan tim pengacara, secara bergantian, disebutkan kasus itu bermula dari kemarahan Kapolri saat itu, karena Susno membongkar praktek mafia hukum di lingkungan kepolisian.
"Kemarahan itu diwujudkan dengan mencari-cari kesalahan terdakwa dengan alasan melanggar kode etik," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (242/2011) malam. Susno dituding melanggar peraturan Kapolri no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik.

Selain itu, lanjut pengacara, Susno juga dituding melanggar disiplin lantaran tidak masuk kantor. "Tujuan dari semuanya itu agar terdakwa dipecat secara tidak hormat," kata dia.

Kemudian, karena gagal menjerat Susno dengan sanksi etik, Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap Susno. "Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena akan berangkat ke Singapura dan dituduh menemui Sjahril Djohan," kata Henry.

Tak hanya itu. Henry menyebut, Kapolri saat itu semakim marah dan membentuk tim yang dinamakan tim independen agar Susno ditangkap dan ditahan. "Perkara ini adalah fitnah dan rekayasa yang diciptakan pihak-pihak yang marah dan sakit hati kepada terdakwa," ujar dia.
Terlebih lagi Susno juga menyebut nama-nama penyidik dan perwira tinggi polri yang terlibat praktek mafia hukum.

Dalam kasus suap PT SAL ini, jaksa menuntut Susno dengan tujuh tahun penjara. Selain itu Susno juga dituntut membayar denda 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Bukan itu saja, Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.669.847.657 karena jaksa telah menyita Rp125 juta, maka Susno hanya masih harus membayar Rp8.544.847.657.[ Note: Buukek   deh...Angka2 tsb dari mana perhitungannya, kok ribet banget sih....???. Pengadilan di RI ini kok ana2 ae ....hehe..Boss....???]

Apabila Susno tidak mampu membayar maka seluruh harta bendanya akan disita. Dan jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana badan selama empat tahun. [Note: Hmmh.... pantas... pantas... ini benar2 balas dendam.... yang sangat panas... dan mbluudag....Hmmmh... Kapolri... yth Bpk BHD, .... sungguh ruuuaaar biasa... Polici....polici....hmmmh...Sesama polisi saja sedemikian dahsyatnya... Apalagi kalau terhadap orang2 sipil biasa... benar2..... keji... kejam.... seru... dan... sangat gila... bung... Polici RI itu patutnya jadi preman.... jalanan aja...Copotin tuh embel2 dan senjata... Itu punya rakyat... Bung...]

Selain dipicu kasus Gayus dan ikan arwana, dijeratnya Susno lantaran kliennya menyebut Sjahril sebagai markus sejati yang berkantor di sebelah ruangan Wakil Kepala Polri. Demikian penjelasan Henry.
"Itu membuat banyak pihak menjadi malu, marah, dan sakit hati, khususnya Kapolri dan Sjahril Djohan. Padahal, semua yang dikatakan terdakwa (Susno) secara terang-terangan itu tenyata benar adanya," ucap Henry saat membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah kode etik profesi tak mampu menjerat Susno, kata Henry, Kapolri lalu membentuk tim independen untuk merekayasa kasus agar Susno dapat ditangkap dan ditahan. Rekayasa itu, ucapnya, dengan memanfaatkan sakit hati Sjahril. "Sehingga muncul rekayasa dalam kasus arwana," ujar dia.
Dikatakan Henry, tim independen juga memanfaatkan sakit hati Ajun Komisaris Besar Syamsurizal M, anggota Bareskrim Polri. Syamrizal diminta mengakui pernah melihat Sjahril bertemu dengan Susno di rumah anak Susno di Jalan Abuserin, Jaksel, pada 4 Desember 2008. [Note:  Hmmmh... Kok polici kaya gitu yah...Ini mah kampret.... tuh.. licik dan culas banget yah....Masya Allah...Polici....polici.... balas dendam...yah....Hmmh.. seru kaya sinetron....aje... Memang tidak ada yang tidak mungkin di RI ini.... Polici vs polici... saling adu, semata-mata... karena tugas-negara atau berebut harta-karun. atau harta rampokan???.. atau permainan...organisasi... terselubung yakni MAFIA KEPOLISIAN.nyang udeh sangat mapan dan hidup makmur bertahun-tahun dari rangkaian angkatan-keangkatan berkesinambungan.... seperti itu tuh dlam film2 India atau FBI ... Benar2  Seraaaam....Ngeriiii..... Jadul sia... Laknatullah....Ini biangnya ternyata berpusat pada titik central di tingkat tertinggi POLRI..... Ohhh.... BSD....BSD.... Kapolri ... Kapolri....apakah ini benar...???,  Hmmmhh...maka apabila demikian engkau manusia culas dan licik... Benar2... Jahat...dan terlaknat....yah...Masya Allah...]
"AKBP Samsurizal saat itu sedang nonjob atas usulan Susno. Demi mendapatkan jabatan, ia ikut merangkai cerita bohong," kata dia.
Seperti diberitakan, selain terkait kasus menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril, Susno juga dijerat memerintahkan Maman untuk memotongan dana pemilukada Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 8,5 miliar. (fn/vs/km) www.suaramedia.com

Susno: Ada Kebohongan Sjahril Djohan yang Bikin Mati Ketawa

   
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap PT Salmah Arwana Lestari, Komisaris Jenderal Susno Duadji, membantah keras semua keterangan yang disampaikan Sjahril Djohan. Semua bantahan itu dibeberkan dalam pledoinya dan disebut Susno sebagai kebohongan.
Yang pertama soal kedatangan Sjahril Djohan ke rumahnya pada 4 Desember 2008. Tidak ada seorang saksipun, kata Susno, yang melihat kedatangan Sjahril Djohan. Juga tidak ada seorang pun yang melihat Sjahril Djohan keluar dari rumahnya.
Jadi, "Lewat mana Sjahril Djohan keluar dan masuk," tanya Susno saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).
Kedua, sebelum datang ke rumah Susno, Sjahril mengaku menemui Haposan Hutagalung di Hotel Sultan. Padahal dalam keterangan lain, Sjahril Djohan menyebutkan bahwa dia baru tiba di kediaman Susno menjelang tengah malam.

Kemudian, Susno juga menyinggung soal pengakuan Sjahril Djohan yang mengatakan bertemu dengan Sjamsurizal pada tanggal 4 Desember 2008. Pernyataan Sjahril tersebut, bertentangan dengan kesaksian Sjamsurizal yang mengatakan datang ke rumah Susno pada 27 Desember 2008. "Anak kecilpun tahu Sjahril Djohan berbohong, mana mungkin bertemu harinya berbeda, jamnya berbeda," ucapnya.

Susno mengungkap kebohongan Sjahril Djohan lainnya. "Ada juga kebohongan Sjahril Djohan yang membuat kita mati ketawa," ujar mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Menurut pengakuan Sjahril, ketika itu Susno menemuinya sambil menggendong cucu. "Cucu saya yang tinggal di Abu sherin belum lahir," ujarnya. Menurut Susno, cucunya baru lahir pada tanggal 24 Februari 2009. "Aneh. Semakin lucu. Lebih lucu lagi JPU mempercayai cerita yang tidak masuk akal," sambungnya.

Di persidangan ini, Sjamsurizal, mengatakan ruang tamu adalah ruang yang ada televisinya, ada kursi warna cokelat, ada meja makan. "Ruang yang dimaksud Sjamsurizal sebagai ruang tamu adalah ruang keluarga," kata dia.

Menurut Susno, mereka yang berada di ruang tamu tidak dapat melihat ke ruang keluarga. Demikian pula sebaliknya.

Selain itu, dia juga menerangkan kursi di ruang tamu berbentuk sofa, letter L, dan warna cokelat. "Kursi ruang tamu di Jalan Abu Sherin bukan berwarna cokelat," kata dia.

Belum cukup sampai di sini kebohongan Sjahril Djohan versi Susno. Setelah menemui Haposan. Dia menelepon Haposan dan mengatakan akan menyerahkan uang kepada Susno. "Bisa jadi uang Rp500 juta diambil Sjahril Djohan dengan meminjam nama Susno Duadji," kata dia.

Kemudian, pada 5 Desember 2008, Sjahril Djohan meneruskan pesan singkat dari Susno kepada Haposan. "Tidak mungkin memfoward sms yang belum dikirim," kata dia. Susno mengaku, baru mengirim SMS pada tanggal 10 Desember 2008.

Susno juga mengaku tidak tahu menahu soal posisi berkas Salmah Arwana Lestari yang diyakini telah dinyatakan lengkap sejak awal 2010. "Saya tidak tahu," tegas Susno.
Sebelum ke pengadilan, pagi harinya Susno sempat ke kantornya di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan. Mantan Kepala Polda Jawa Barat itu sempat menghadap Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo. Namun dia enggan berkomentar soal pertemuan itu.

Saat ditanyakan mengapa ia menggunakan pakaian dinas, ia pun enggan menjawab. Pengacara Susno. Henry Yosodiningrat menimpali, kliennya menggunakan pakaian dinas karena baru saja berdinas. Saat ditanya kenapa tidak mengganti pakaian, Henry pun menjawab "Nggak usah nanya yang tidak perlu," dengan nada kesal.
Susno pun melenggang ke dalam ruang sidang. (fn/vs/tm) www.suaramedia.com

Bebas Bui, Susno Jadi Penasehat Koordinator Staf Ahli Kapolri

 
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Dengan pakaian dinas Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011) siang. Kali ini, Susno tak dikawal jaksa penuntut umum seperti sidang-sidang sebelumnya. Susno berjalan bebas didampingi tim pengacara.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga tak berangkat dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelum ke pengadilan, Susno sempat menghadap Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri. "Abis ngantor ini," kata Susno singkat.
Susno enggan berkomentar banyak kepada puluhan wartawan sebelum ia membacakan pledoi atau pembelaan pribadi terkait dua perkara yang menjeratnya. "Nanti saja," kata Susno.
Tak lama setelah ia masuk ke ruang sidang utama, majelis hakim menyusul masuk. Charis Mardiyanto, Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan Susno membacakan pledoi. Tak seperti para terdakwa lain, Susno memilih berdiri saat membacakan pledoi. Dengan tiga bintang masih terpasang di pundak, Susno lalu membela diri.
Untuk diketahui, Susno untuk pertama kali mengenakan pakaian dinas setelah ditahan oleh institusinya beberapa waktu lalu. Susno mengenakan pakaian dinas setelah ia dibebaskan demi hukum dari tahanan PN Jaksel.
Susno memberikan pembelaan terkait tuduhan menerima uang senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Menurut jaksa, uang itu agar kasus ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu, Susno akan memberi pembelaan terkait tuduhan memotong dana pengamanan pemilukada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jabar. Menurut jaksa, Susno memerintah Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
Terkait dua perkara itu, Susno dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
"Sementara beliau (Susno, red) ditugaskan untuk menjabat sebagai Penasehat Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kapolri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta.

Terkait jabatan baru Susno, kemudian Polri akan menindaklanjuti dengan surat perintah, ujarnya.

"Beliau bisa memberikan masukan kepada kita, karena beliau mempunyai pengalaman juga banyak," kata Anton, menjelaskan mengenai fungsi dan jabatannya Susno yang baru.

Kadiv Humas mengatakan bahwa keluarga besar Mabes Polri berbahagia menerima kehadiran Susno, di mana pada hari ini juga telah menemui Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo.

"Bapak Kapolri `welcome` dan itu memang kewajiban beliau menghadap sebagai personel yang masih aktif tentu melapor kepada pimpinan Polri," kata Anton.

Susno mulai bertugas hari di salah satu ruangan di lantai dua gedung Bareskrim Polrim

"Kewajiban beliau tentu beliau melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri, selain punya tugas tersendiri, menyelesaikan permasalahan yang dihadapi," katanya.

Susno bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Jumat (18/2) pukul 00.00 WIB karena habis masa penahanan.

Susno menjalani penahanan selama 90 hari karena tersangkut kasus dugaan suap dan korupsi dana pemilihan kepala daerah Jawa Barat. (fn/km/ant) www.suaramedia.com. http://www.suaramedia.com/berita-nasional/39257-bebas-bui-susno-jadi-penasehat-koordinator-staf-ahli-kapolri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar