Kamis, 27 Januari 2011

Seberapa Sakti Cirus Sinaga : Nyanyian Cirus Bisa Seret Istana ??? Inilah masalah besar, seperti pernah disinggung oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) sebagaimana diungkap oleh Ketua Komisi III DPR Benny Kaharman. Katanya, pengungkapan kasus Gayus akan menimbulkan instabilitas politik. Berita Jum'at 28.1.2011, Jaksa Cirus Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam pembocoran dokumen rencana penuntutan (Rentut) Gayus Tambunan ??. [ Menurut saya, ini gambaran dari sistem HUKUM NEGARA kita yang menganut sistem dengan paham Liberalis dan Sekuler yang menghalalkan segala cara. Hukum kita berdasarkan semata-mata pemikiran manusia yang terlalu percaya akan kebenaran relatif dan kekuasaan yang mengandung unsur2 vested dan manipulatif. Kita menganut kebenaran berfahamkan Liberalis yang menganut double dan multi standar sesuai dengan pesanan dan kekuatan para Penguasa dan Pemilik Kakuatan Uang yang lazim dan terbiasa dengan nafsu Keserakahan dan Menghalalkan Segala cara. Semua ini bermuara pada Tabir2 bertahtakan Kerajaan2 Nafsu Keserakahan antara lain Mereka2 dengan Jubah2 dan ayat2 Hukum yang mengandung vested dan multi tafsir, Lembaga2 dan Mahkota2 Kekuasaan dan Media Yang Zhalim dan penuh intrik2 dan permainan seni tipu muslihat dan Jaringan Kapitalis Yang Serakah. Contoh Nyata dan Kasat mata seperti apa yang dilakukan dan dicontohkan oleh Panutan yi para Embah Buyut Liberalis Kapitalis, Kolonilais dan Imperialis Keji, Teragung dan Termulia para Penguasa Barat , PBB, AS, Israel dan Sekutunya dan juga antek2nya, yang senantiasa mempraktekan doble dan multi standar dan cara2 lain yang sangat manipulatif dan penuh tipu muslihat , bahkan dengan cara2 intimidasi, provokasi, perongrongan, penyerangan, invasi, pendudukan, penjajahan, perampasan, penyerobotan, perampokan, penindasan, pembunuhan dan pemusnahan terhadap siapapun yang mereka tidak sukai dan dianggap menghalangi keserakahan mereka].

Seberapa Sakti Cirus Sinaga (1)
Nyanyian Cirus Bisa Seret Istana 
Didik Supriyanto - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/01/27/115808/1555640/159/nyanyian-cirus-bisa-seret-istana?nd991103605


Cirus Sinaga (Irwan N/detikcom)
Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga kini ditetapkan sebagai tersangka bocornya dokumen rencana penuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengungkap status Cirus saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2011) malam.

Sebelumnya, kasus Cirus, nyaris jalan di tempat. Meski satu tahun di tangan, polisi tidak kunjung memeriksa Cirus. Kapolri menetapkan status Cirus setelah muncul banyak tekanan. Tekanan muncul setelah Gayus tambunan melontarkan pernyataan mengagetkan.

Gayus, usai vonis Rabu (19/1/2011), menyatakan proses hukum Cirus berlarut-larut karena Cirus mempunyai kartu truf dalam kasus Antasari Azhar. Cirus diduga mengetahui skenario pemenjaraan mantan Ketua KPK itu. Cirus yang juga jaksa peneliti kasus Gayus memang menjadi ketua tim jaksa kasus Antasari Azhar.

Sebagai ketua tim jaksa Antasari Azhar, tentu Cirus tahu betul skenario pemenjaraan Antasari. Karena ia sebagai jaksa dan penyidik polisi lah yang menyiapkan skenario. Soal skenario kasus Antasari memang sudah lama menjadi rahasia umum. Skenario itu misalnya sudah diungkapkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi.

Dalam sidangnya, Wiliardi menyatakan, penyidikan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, diskenariokan untuk menjebak Antasari Azhar sebagai dalang pembunuhan. Wiliardi mengungkap ada persengkokolan di antara penyidik dan jaksa penuntut.

Polisi dan jaksa tentu tidak mau skenario yang dibuat bersama Cirus terungkap. Masalahnya bukan hanya pejabat tinggi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang akan terkuak keterlibatannya, tetapi juga bisa menyeret-nyeret istana. Sebab, banyak orang percaya skenario untuk memenjarakan Antasari sebetulnya tidak lepas dari keinginan istana.

Inilah masalah besar, seperti pernah disinggung oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) sebagaimana diungkap oleh Ketua Komisi III DPR Benny Kaharman. Katanya, pengungkapan kasus Gayus akan menimbulkan instabilitas politik.

Pada tahap awal, instabilitas politik itu akan mengguncang Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, sebab sejumlah petinggi di kedua institusi itu pasti terseret masuk bui, jika Cirus Sinaga membuka pembagian dana dari simpanan Gayus. Dalam hal ini bisa disimak kembali keterangan Susno Duadji.

Tahap berikutnya, jika Cirus Sinaga dan para pejabat Mabes Polri dan Kejaksaan Agung merasa dirinya dikorbankan, maka mereka bisa membeberkan skenario di balik prestasi pemenjaraan Antasari. Jika itu terjadi, guncangan politik besar tidak terhindarkan, karena hal ini menyangkut pembuktian hukum dan politik, soal benar tidaknya istana terlibat dalam pemenjaraan Antasari.

Dari sini bisa dipahami, mengapa istana tampak ragu-ragu dalam mendesak aparat di bawahnya untuk segera menuntaskan kasus Gayus.

(diks/iy)
Seberapa Sakti Cirus Sinaga (2)
Cirus Miliki Dua Senjata Sakti 
Iin Yumiyanti,Deden Gunawan - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/01/27/135342/1555829/159/cirus-miliki-dua-senjata-sakti?nd991103605



Jakarta - Hampir sebulan jaksa senior Cirus Sinaga dikabarkan tidak terlihat batang hidungnya di kantornya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasca dicopot dari jabatan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cirus memang berkantor di Kejagung. Dan, sejak itu pula Cirus diduga sering tidak masuk kerja.

Raibnya Cirus di kantor semakin sering ketika Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak, buka suara usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak itu Cirus disebut-sebut tidak pernah lagi masuk kantor.

Kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, mengakui kalau kliennya itu memang sering tidak masuk. Tapi kata Tumbur, Cirus bukannya sengaja membolos melainkan karena sakit. "Dia terkena penyakit gula. Jadi minta izin tidak masuk. Jadi tidak sama dengan yang disebutkan selama ini kalau dia hilang," kata Tumbur Simanjuntak.

Tumbur juga menampik kalau Cirus depresi akibat pernyataan Gayus yang menyudutkan Cirus. Usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Januari 2011 lalu, Gayus sempat memberikan kejutan. Gayus menyatakan proses hukum Cirus berlarut-larut karena Cirus mempunyai kartu truf dalam kasus Antasari Azhar.

Pernyataan Gayus tentu saja tidak boleh dipercaya mentah-mentah. Tapi bila merunut penanganan kasus Cirus, omongan Gayus seperti mendapatkan pembenaran. Polisi begitu lamban mengusut kasus Cirus seperti memiliki ketakutan tersendiri bila serius mengungkap kasus sang jaksa.

Sikap polisi yang lamban menyidik Cirus tentu janggal karena dalam sidang nama Cirus sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Gayus. Salah satu keterangan yang menyebut adanya keterlibatan Cirus keluar dari mulut Komisaris Polisi Arafat Enanie, yang telah divonis 5 tahun dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Saat di persidangan, mantan penyidik kasus Gayus ini menyatakan, dirinya memiliki bukti keterlibatan Cirus dalam kasus mafia pajak Gayus. Menurut Arafat, indikasi keterlibatan kejaksaan terlihat dari keputusan kejaksaan yang tidak juga menyatakan berkas Gayus lengkap. Belakangan dakwaan yang diajukan jadi lemah.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy juga menyatakan dugaan kuatnya bila Cirus menerima uang dari Gayus. Marwan meyakini kejanggalan dalam dakwaan Gayus dilakukan Cirus dengan sengaja karena imbalan uang. Tim pemeriksa Jamwas juga sudah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah Cirus terima uang. "Ya iya, kalau enggak motif uang mana mungkin dong. Pasti motif uang." ujar Marwan pada Oktober 2010 lalu.

Marwan mengatakan, Cirus selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Misalnya dengan menambahkan delik penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seharusnya, jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu menjelaskan mengenai penggelapan yang dilakukan pegawai negeri.

Sementara kalau menggunakan pasal 372 KUHP, itu untuk penggelapan yang dilakukan bukan oleh pegawai negeri. Alhasil, dakwaan korupsi akhirnya hilang dalam surat dakwaan Gayus. Yang tersisa hanya perkara pencucian uang dan penggelapan. Jangan heran jika kemudian Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal lain yang juga dianggap janggal, Cirus dalam persidangan mengaku tidak mengetahui dirinya ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus Gayus. Dan tidak terlibat dalam pembuatan dakwaan. Tapi anehnya, Cirus memerintahkan jaksa Fadel Regan mengambil rencana tuntutan yang asli. "Pokoknya sudah jelaslah itu, otomatis. Enggak mungkin dia mau berbuat itu kalau enggak ada tetek bengeknya," kata Marwan.

Meski punya banyak alat bukti untuk segera menjerat Cirus, sayangnya gerak polisi sangat lamban. Hampir satu tahun di tangan polisi, kasus Cirus tidak kunjung ada kemajuan. Di sinilah kemudian muncul anggapan, kalau Polri sengaja mengamankan Cirus. Anggapan makin kuat dengan pernyataan mengagetkan Gayus soal kartu truf Cirus.

"Sumber masalah kasus Gayus itu sebenarnya ada di Cirus. Anehnya dia belum jadi tersangka, padahal yang lain seperti hakim Asnun (Muhtadi Asnun) sudah divonis, Arafat divonis. Ini menunjukkan ada misteri kenapa Cirus begitu lama jadi tersangka," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Apa misteri tersebut? Menurut Neta, semua karena Cirus mempunyai dua senjata sakti yang bisa membuat lemah polisi. Yang pertama, seperti yang sudah diungkap Gayus yakni Cirus tahu persis skenario yang dibuat kejaksaan dan polisi untuk mengkriminalisasi Antasari. Kedua, Cirus tahu aliran dana suap Gayus kepada para pejabat termasuk pejabat Polri.

Sampai saat ini Polri belum juga belum menyentuh soal aliran dana dari Gayus ke Cirus. Polisi hanya berkuat pada soal rentut. Hal ini sengaja dilakukan karena polisi cari aman. Polisi tidak segera menuntaskan kasus suap Cirus karena tidak mau jadi bumerang. Mengungkap suap Cirus sama saja artinya akan mengungkap suap yang diterima polisi.

Cirus sangat mengetahui soal aliran suap Gayus karena dialah jaksa peneliti kasus suap Gayus. Begitu juga dengan dana Rp 28 miliar yang diblokir, Cirus tahu soal itu. Masalah inilah yang diduga membuat Polri ketar-ketir.

IPW sendiri mengaku punya informasi adanya oknum polri yang terima uang dari Gayus. Aliran dananya itu mulai dari Rp 750 juta sampai Rp 3,2 miliar. IPW siap membuka data tersebut kalau KPK turun tangan dalam kasus Gayus.

"Jadi menurut kami ini sengaja dikaburkan supaya orang lupa pada kasus Cirus. Kami sangat yakin polisi ingin mengaburkan kasus Cirus karena dari awal perkara Gayus ini pemicu ya di Cirus itu. Tapi sampai sekarang statusnya berubah-ubah," tegas Neta.

Berubah-ubahnya status Cirus Sinaga juga jadi sorotan Panja Mafia Pajak DPR. Soalnya sebelumnya Polri telah menetapkan Cirus sebagai tersangka, namun kemudian berubah jadi saksi pelapor, dan belakangan berubah lagi jadi tersangka. Karena itu Panja jadi curiga kalau ada apa-apanya dengan sikap Polri tersebut.

"Perubahan status Cirus ini memang rada aneh. Tak heran kalau ada spekulasi sikap penyidik ini berkait dengan rekayasa kasus Antasari yang diungkapkan Gayus. Untuk itu kami akan tanyakan ini dengan Kabareskrim pekan depan," terang anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat dihubungi detikcom.

Nasir menjelaskan, Komisi III DPR, sebenarnya tidak mau menelan bulat-bulat keterangan Gayus. Namun karena adanya sejumlah keanehan dalam penetapan status Cirus, omongan Gayus ini akhirnya jadi perhatian juga.

"Untuk itu kita akan minta klarifikasi ke Pak Ito Sumardi (Kabareskrim Mabes Polri). Supaya tabir ini jadi terbuka dan spekulasi-spekulasi yang selama ini berkembang dapat terjawab," ujarnya.

Sementara Ito Sumardi saat ditanya soal berubahnya status Cirus tidak mau bicara banyak. "Kalau soal itu tanyakan saja ke penyidiknya langsung,"  begitu ujar Ito singkat.
(ddg/iy)
Seberapa Sakti Cirus Sinaga (3)
Siapa Pelindung Cirus Sinaga? 
Deden Gunawan - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/01/27/153529/1555962/159/siapa-pelindung-cirus-sinaga?nd991103605


Gayus Tambunan (Ari S/detikcom)
Jakarta - Tidak disangka putusan bebas tanggal 12 Maret 2010 terhadap terdakwa Gayus Holomoan P. Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, berbuntut panjang. Beberapa penyidik Polri,  pengacara, hingga hakim akhirnya harus masuk bui.

Tapi ada satu yang membuat banyak kalangan merasa aneh. Keputusan itu ternyata tidak menyeret jaksa yang melakukan tuntutan. Padahal putusan bebas murni terhadap Gayus tidak lepas dari dakwaan jaksa yang sangat lemah. Saat itu Gayus hanya dituntut hukuman 1 tahun percobaan.

Pengadilan itu sendiri berjalan selama 3 bulan sejak 13 Januari 2010. Selama itu Gayus disidang sembilan kali dengan jumlah saksi sebanyak 15 orang. Jaksa penuntut umum Nasran Azis kala itu  menjerat Gayus dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Dakwaan kedua Gayus diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Sebenarnya putusan tersebut banyak menuai kecurigaan. Namun saat itu, majelis hakim PN Tangerang, Banten, M. Asnun, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan saat ingin dimintai keterangan terkait putusan tersebut rama-ramai menghindar.

Ketua majelis hakim M. Asnun usai memberikan vonis langsung berangkat umroh. Adapun Haran Tarigan tidak bersedia ditemui dengan alasan tidak sehat. Sementara Bambang Widiatmoko juga ikut-ikutan menghilang.

Keanehan ini baru santer terdengar ketika mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Susno Duadji, membeberkan masalah tersebut. Susno menyatakan menyebut kalau Gayus adalah makelar kasus (markus) pajak sebesar Rp 25 miliar. Berdasarkan keterangan Gayus, uang Rp 25 miliar itu dibagi-bagi ke sejumlah
penegak  hukum.

Setelah Susno buka mulut, jaringan mafia hukum dalam kasus Gayus pun mulai dijerat dan masuk penjara. Mereka adalah AKP Sri Sumartini, Komisaris Polisi Arafat Enanie, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, serta hakim M. Asnun.

Sementara dari kalangan jaksa tidak ada sama sekali yang terjerat. Padahal Cirus Sinaga, yang saat itu sebagai jaksa peneliti dalam kasus Gayus, sangat berperan besar dalam proses dakwaan ringan terhadap Gayus di PN Tangerang.

Cirus selaku jaksa peneliti dalam kasus Gayus berupaya melakukan pengaburan dakwaan. Misalnya dengan menambahkan delik penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seharusnya, jika ada unsur penggelapan, seharusnya Gayus dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu menjelaskan mengenai penggelapan yang dilakukan pegawai negeri.

Sementara kalau menggunakan pasal 372 KUHP, itu untuk penggelapan yang dilakukan bukan oleh pegawai negeri. Alhasil, dakwaan korupsi akhirnya hilang dalam surat dakwaan Gayus. Yang tersisa hanya perkara pencucian uang dan penggelapan. Jangan heran jika kemudian Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkat peran Cirus juga dana Gayus sebesar Rp 24,6 miliar yang sebelumnya diblokir akhirnya dibuka. Pembukaan rekening Gayus itu karena adanya petunjuk dari jaksa Cirus Sinaga. Jaksa memberi petunjuk, kasus yang melibatkan Gayus tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman dalam kesaksiannya saat di persidangan mengaku pembukaan blokir uang Rp 24,6 miliar itu sesuai petunjuk Cirus, yakni uang yang bermasalah dalam kasus penggelapan hanya Rp 395 juta.

"Setelah dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap), jaksa memberi petunjuk, yang disita dan dijadikan barang bukti Rp 395 juta untuk tindak pidana penggelapan," jelas  Raja Erizman dalam kesaksiannya.

Nah,karena sudah P21, berdasarkan petunjuk Cirus, beberapa rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang sebelumnya diblokir penyidik, harus dibuka.

Oleh karena itu, menurut Raja Erizman, atas dasar petunjuk jaksa Cirus itu, ia pun menandatangani surat permintaan pembukaan rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan, yaitu korupsi dan pencucian uang. Surat itu disampaikan kepada pihak perbankan pada 26 November 2009.

Semua bantuan Cirus pada Gayus tentu saja tidak gratis. Gayus pernah memberi pengakuan saat diperiksa polisi bahwa dia memberikan uang kepada jaksa, polisi, hakim dan pengacara masing-masing Rp 5 miliar.

"Pengakuan Gayus Rp 5 miliar ke pengacara, Rp 5 miliar ke penyidik, Rp 5 miliar ke jaksa, dan Rp 5 miliar ke hakim," papar Ketua tim independen Polri Irjen Pol Mathius Salempang saat memenuhi panggilan Panja Penegakan Hukum DPR untuk membahas penanganan makelar kasus (markus) di tubuh Polri, Juni 2010.

Pia Akbar Nasution, salah satu kuasa hukum Gayus, sebelum sidang Gayus Rabu (24/11/2010) juga membuka uang yang diberikan pada jaksa sebanyak Rp 5 miliar. "Lima miliar untuk jaksa ini diduga larinya ke Cirus dan kawan-kawan," ujar Pia.

Memang belum diketahui berapa persisnya uang yang diterima Cirus. Uang Rp 5 miliar Gayus untuk jaksa kemungkinan dibagi dengan jaksa lainnya. Tapi tentunya bagian Cirus tidak kecil. Kejagung pada April tahun lalu juga menyelidiki kepemilikan rumah mewah Cirus di kampung halamannya Medan. Rumah itu dinilai seharga Rp 3-5 miliar.

Namun sekalipun sudah terang keterlibatan Cirus, jaksa senior ini tidak kunjung dijerat dalam kasus suap. Sekalipun berupaya dijerat, namun hanya dengan kasus pemalsuan rencana tuntutan kasus Gayus. Jangan heran kalau ada spekulasi yang mengatakan, ada orang kuat di belakang Cirus.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, penyelamatan Cirus menimbulkan tanda tanya besar. Cirus pernah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang menjerat Gayus. Namun, status tersangka itu kemudian diralat polisi dan ia hanya sebagai saksi. Karena itu ICW curiga adanya kekuatan besar di belakang Cirus.

Karena itu ICW meminta  penanganan kasus Gayus sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hampir setahun kasus ini berjalan, kepolisian dinilai tidak menanganinya dengan maksimal.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengkritik belum diusutnya Cirus dalam kasus suap Gayus. "Sampai sekarang polisi belum sentuh soal dia terima dana dari Gayus. Polisi
hanya berkuat pada soal rentut. Dan ini pun begitu lama," kritik Neta.

Neta pun yakin ada kekuatan sakti yang membuat polisi tidak tegas mengungkap kasus Cirus. "Kalau polisi tidak takut, polisi tidak punya beban, ya kita harap kapolri serius menuntaskan kasus Cirus. Segeralah cirus ditahan," tegas Neta.

(ddg/iy)
Seberapa Sakti Cirus Sinaga (4)
Antasari Menanti Si Perekayasa Dibui 
Iin Yumiyanti,M. Rizal - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/01/27/174643/1556102/159/antasari-menanti-si-perekayasa-dibui?nd9


Jakarta - Antasari Azhar hingga kini terus berdoa di penjara. Mantan ketua KPK itu mendoakan agar pihak-pihak yang menzalimi dirinya mendapat balasan yang setimpal. Ia berharap ada mukjizat bahwa kejujuran akhirnya akan muncul membebaskan dirinya.

"Dia menyerahkan kepada yang kuasa agar kejujuran akhirnya ditampilkan," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang.

Juniver menyampaikan hal itu saat ditanyakan tanggapan Antasari atas jaksa Cirus Sinaga yang kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Cirus adalah jaksa penuntut umum yang menangani kasus Antasari. Ciruslah yang menyeret mantan Ketua KPK itu dihukum penjara 18 tahun atas dakwaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sudah lama beredar dugaan kasus Antasari direkayasa. Cirus dianggap memiliki peran besar dalam penyusunan skenario dalam rekayasa tersebut. Dugaan tersebut semakin mengkuat setelah pada 19 Januari 2011 lalu, Gayus membeberkan keterlibatan jaksa itu dalam merekayasa kasus dirinya hingga Antasari.

Saat itu setelah divonis 7 tahun  penjara, Gayus sempat menyampaikan curhatnya. Dalam curhatannya tersebut, Gayus menuding Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah mengarahkan dan mengalihkan isu dari mafia pajak yang kemungkinan melibatkan Dirjen Pajak atau mafia hukum yang kemungkinan melibatkan Cirus Sinaga yang ditakutkan membongkar skenario kasus Antasari.

Penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution bahkan menyebut, Cirus adalah orang yang paling tahu soal kasus Antasari Azhar. Buyung meyakini, jika Cirus tersentuh hukum dalam kasus Gayus, maka dikhawatirkan dia akan membongkar rekayasa dalam kasus Antasari.

Reaksi pun muncul dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan akan kembali mempelajari berkas perkara Antasari. "Baru diminta berkasnya untuk dipelajari. Berkas perkara dengan petunjuk jaksa penelitinya," terang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada detikcom.

Marwan pun menjelaskan, pihak Jamwas baru akan mempelajari berkas perkara Antasari saja. Sedangkan berkas perkara terdakwa lain dalam kasus yang sama, seperti Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo belum akan dipelajari.

Sementara itu, Cirus yang dituding merekayasa pemenjaraan Antasari Azhar pun membatahnya. Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mengatakan, justru kliennya mengaku tidak mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Sebagai jaksa penuntut umum, dia menyatakan tidak pernah merekayasa, berkas perkara (kasus Antasari), seratus persen kok dilimpahkan (ke pengadilan). Kecuali ada pengurangan, penambahan dan ada yang diubah dalam berkas itu," katanya.

Sebagai ketua tim penuntut saat itu, Cirus mengaku hanya mempelajari berkas yang diterimanya dari penyidik Mabes Polri. Cirus tidak pernah mengubah apa yang tertuang dalam berkas penuntutan itu. "Iya, berkas yang diterima dari penyidik polri seratus persen diserahkan ke pengadilan. Tanpa ada yang diubah, ditambah, atau dikurangi, seratus persen diserahkan ke pengadilan," jelasnya seraya mempersilakan untuk membuka kembali berkas-berkas perkara tersebut.

Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar mengungkap kejanggalan kasus Antasari yang memperkuat adanya rekayasa tersebut. Salah satunya, soal dakwaan kepada kliennya yang telah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada almarhum Nasrudin. Dakwaan itu dalam persidangan, baik bukti dan saksi ahli tidak bisa membuktikannya.

"Tidak ada alat bukti jaksa di pengadilan kalau SMS ke Nasrudin itu dari Pak Antasari. Dari all over SMS Pak Antasari, kurun waktu Januari-Februari 2009 sebagaimana dakwaan jaksa, Pak Antasari tak pernah kirim SMS ke almarhum," ungkapnya kepada detikcom.

Seharusnya kalau polisi tahu ini, sudah kewajibannya untuk mencari dan mengungkap siapa pengirim SMS sebenarnya ke Nasrudin. Sayangnya, sampai hari ini tidak ada upaya polisi untuk mengungkapnya. Tidak ada ikhtiar dari polisi untuk mengungkap. "Ini membuktikan tak benar Pak Antasari yang kirim SMS, dengan demikian tidak benar Pak Antasari adalah pelaku meninggalnya Nasrudin, karena tuduhan awal SMS dikirim Pak Antasari," ujar Juniver lagi.

Sebenarnya pengakuan adanya rekayasa untuk menjebloskan Antasari ke penjara, bukan hanya dari Gayus. Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizar juga mengakui adanya skenario untuk memenjarakan Ketua KPK itu. Williardi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan bagaimana rekayasa saat pembuatan berita acara pemeriksaan.

"Demi Allah saya bersumpah, waktu itu saya dikondisikan Dir, Wadir, Kabag, Kasat, orang yang menyebut 'sasaran kita Antasari'," tegasnya dalam sidang pertengahan 2010 lalu. Williardi kemudian menuturkan, jika saat itu dia diperlihatkan dan dibacakan BAP Sigid Haryo Wibisono, terdakwa lainnya. "Dibacakan pada saya, kita samakan saja. Kalau ini perintah pimpinan silakan saja," ujar Williardi saat dia menuturkan pembuatan BAP yang pertama tersebut.

Tentunya yang menjadi pertanyaan, siapa yang sebenarnya merekayasa dan tokoh utama yang meminta merekayasa kasus Antasari itu? Faktanya, Antasari, Williardi Wizar, serta dua pengusaha yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, yang dieksekusi seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu 14 Maret 2009.

"Kami tidak tahu. Cirus yang harus ungkap itu. Siapa di belakang ini semua. Cirus harus ungkap sebagaimana pernyataan Gayus bahwa kasus ini rekayasa," kata Juniver kembali.

Menurut Juniver, bisa saja Cirus Sinaga membantah tudingan tersebut. Tapi setidaknya pernyataan Gayus itu membuktikan ada hubungan intensif di antara Gayus dan Cirus tersebut. "Kalau Cirus membantah kan bisa-bisa dia saja. Kalau Gayus membuat pernyataan seperti itu tentu ada hubungan intensif antara Gayus dan Cirus, tentu demikian. Tidak mungkin mengungkapkan sesuatu kalau tanpa hubungan di antara mereka," tandasnya.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane meyakini pernyataan Gayus bahwa Cirus Sinaga memiliki kartu truf bagi kepolisian untuk merekayasa kriminalisasi Antasari Azhar. IPW juga menilai penanganan Cirus Sinaga ini begitu lamban. Padahal, beberapa orang yang menangani ini sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak lama, seperti Hakim Asnus, Kompol Arafat.

"Ini menunjukkan ada misteri kenapa Cirus belum jadi tersangka. IPW merasa yakin apa yang diucapkan Gayus itu ada benarnya bahwa Cirus punya kartu truf bagi Polri terutama dalam kasus rekayasa kriminalisasi atas Antasari. Melihat fakta yang ada kita yakin dengan apa yang dinyatakan Gayus," jelas Neta.

IPW yakin kasus Antasari direkayasa karena menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan itu yakni baju Nasrudin tidak dijadikan barang bukti. Padahal dari baju itu bisa diketahu apa ia tewas saat kejadian atau tewas di tempat lain. Lalu kejanggalan lainnya, 2 dokter yang membelah kepala Nasrudin tidak pernah dijadikan saksi.

Ketika jenazah dibawa ke RSCM  dan mau divisum dr Munim, kepala Nasrudin sudah terbelah dan ada jahitan tapi anehnya, siapa dokter yang membedah Nasrudin dan RS yang membelah kepala Nasrudin tak diketahui dan tak jadi saksi.

"Kasus Antasari dan Kasus Gayus Tambunan ini paling tidak melibatkan sedikitnya lima jenderal polisi," kata Neta.

Banyak isu yang beredar kalau rekayasa kasus Antasari merupakan pesanan Istana. Istana dituding memiliki sejumlah motif untuk balas dendam kepada Antasari yang saat menjadi Ketua KPK telah menyeret besan SBY, Aulia Pohan ke penjara. Antasari mengungkapkan kasus pembunuhan Nasrudin yang menjeratnya terjadi saat ia sedang fokus menangani kasus IT KPU. Kasus ini diduga bisa membahayakan legitimasi pemerintahan SBY. Petisi 28 mendesak KPK agar menuntaskan kasus IT KPU yang diduga melibatkan istana ini. Namun kasus tersebut dihentikan.

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy pun mendegar informasi kasus Antasari dan Gayus mengarahkan ke Istana Presiden. Namun, Sahetapy mengingatkan, perlunya penelusuran yang tajam dam mendalam, serta membuka semua kasus yang muncul.

"Kalau gosip di luar begitu, bukan berarti saya bilang itu benar. Saya tanya apa betul ke teman? Iya pak betul. Apa anda dekat dengan Presiden? Oh tidak Pak, tapi ini sudah menjadi cerita," kata Sahetapy.

Istana hingga kini belum berkomentar soal dugaan rekayasa kasus Antasari. Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana tidak menjawab saat diminta tanggapan soal tudingan yang dikoarkan Gayus tersebut. Denny tidak mengangkat telepon ketika dihubungi. Di-BBM dan di-SMS pun hingga kini Denny belum memberi jawaban.

Sikap diam Istana ini bisa membahayakan karena gosip justru akan makin berkembang liar. "Nah itu yang saya khawatirkan, cerita dari mulut ke mulut itu biasanya berbunga. Kalau orang meminjam uang, tidak suka membayar rente (bunga). Tapi pinjam omongan, malah suka tambah rente (bunga), itu repotnya di situ," kata Sahetapy.

(zal/iy)
Seberapa Sakti Cirus Sinaga (5)
JE Sahetapy: Bersihkan Tikus-tikus Berbintang 
M. Rizal - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/01/27/180512/1556115/159/je-sahetapy-bersihkan-tikus-tikus-berbintang?nd991107159




JE Sahetapy
 Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam pembocoran dokumen rencana penuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Sebelumnya, seusai menerima vonis, Gayus Tambunan pun bernyanyi soal berlarut-larutnya proses hukum Cirus Sinaga. Kasus si jaksa berlarut-larut karena ia memiliki kartu truf dalam kasus Antasari Azhar.

Tentunya apa yang terjadi dalam kasus Antasari, Gayus dan Cirus ini membuktikan begitu amburadulnya penegakan hukum di Indonesia. Ini juga menunjukkan begitu perkasanya mafia hukum dan peradilan saat ini.

Pengamat dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia JE Sahetapy menyatakan, kasus ini membuktikan betapa kepolisian dan kejaksaan telah terkotaminasi begitu lama oleh mafia hukum.

Oleh karena itu, sebelum memberantas mafia hukum ini, menurut Sahetapy, oknum dan tikus-tikus jenderal di Polri dan Kejaksaan harus dibersihkan dahulu. "Saya selalu katakan, ikan yang busuk itu ada di kepalanya bukan di ekornya. Bau busuk tidak dirakyat, tetapi di kepala-kepala di atasnya itu. Jadi harus dipotong," katanya.

Sahetapy juga mengakui, amburadulnya penanganan kasus ini merupakan akibat dari ketidaktegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam penegakan hukum. Ia pun membandingkan kepemimpinan Presiden Soeharto di era Orde Baru. Walau Soeharto otoriter dan diktator, tapi memiliki arah tujuan yang jelas. Beda dengan Presiden SBY yang mengedepankan berpolitik santun dan pencitraan, tapi membuat rakyat bingung, karena tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas.

Berikut wawancara detikcom dengan JE Sahetapy yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) di kantornya Jl Diponegoro No 64, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2011).

Bagaimana bapak melihat perkembangan kasus Gayus Tambunan ini?

Kalau soal kasus Gayus Tambunan ini ada yang percaya dan ada yang tidak percaya. Kalau bagi saya, sebagai mantan pendidik, persoalannya bukan percaya atau tidak. Tetapi sebaiknya dibuka apa yang telah dikatakan Gayus ditelusuri dan diselidiki saja.

Kalau ternyata ada dasar hukumnya harus dijadikan bahan penyidikan, tapi jangan apriori langsung ditentang. Saya kok melihat ada masalah, ada yang mengatakan dia bohong atau penjahat besar, tapi kita harus obyektif mengkaji pernyataan dia.

Baik juga soal rekayasa kasus Antasari, seperti yang dikatakan Gayus. Karena saya membaca di media massa, soal peristiwa pembunuhan itu, khusus saat penembakan. Dari hasil dokter forensik memang diragukan, peluru tidak sama, tembakan tidak sama antara tembakan jarak dekat atau jarak jauh.

Begitu juga untuk kasus pajak yang menyebabkan Gayus disuap juga harus diungkap kembali. Saya kurang sepakat kalau kasus Gayus ini dikatakan sebagai kasus gratifikasi, tapi ini kasus penyuapan.

Saya kira, polisi dalam kasus ini juga telah terkontaminasi dengan mafia hukum, meskipun saya belum bisa membuktikannya. Bagi saya agak mengherankan, Gayus kok bisa pergi ke Bali, Macau, Singapura, kok polisi tidak tahu, itu bagaimana?

Menurut saya, apakah kita sudah begitu bodoh sampai tidak tahu lagi. Dan yang harus bertanggung jawab, bukan hanya yang bertugas di Rumah Tahanan Markas Brimob Mabes Polri di Kelapa Dua, Depok saja. Tetapi para pejabat Polri yang berada di tingkat dua sampai tiga mereka yang harus bertanggung jawab.

Sudah begitu parahkan mafia hukum bekerja sehingga keadilan sulit digapai?

Kalau soal mafia hukum ini sejak tahun 2000, saya mengatakan bahwa hukum di Indonesia ini sudah amburadul. Pada saat itu sudah ada mafia, cuma mainnya belum sampai sebesar ini. Ini kan baru begitu membahana ketika ribut soal Cicak dan Buaya. Saya bilang kok bisa Cicak dan Buaya. Kalau Cicak kan biasa hidup di rumah orang miskin sampai istana. Kalau Buaya itu kan makannya bangkai. Kalau polisi itu dikatakan buaya, ya silakan saja.

Tapi menurut saya, kalau kita mau memberantas betul-betul mafia hukum ini. Pertama-tama hasus dimulai dengan membersihkan oknum-oknum dan tikus-tikus berbintang di lingkungan Polri dan Kejaksaan. Kalau kita mau kembali ke negara hukum, saya aneh, kalau di dalam konstitusi tidak disebut, begitu juga setelah amandemen, kok Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Apakah Satgas Mafia Hukum ini bisa dibenarkan dari segi hukum, baik dari teori tata negara maupun teori-teori hukum yang lain, apa itu dibenarkan? Saya terus terang setelah mengikuti sepak terjang Profesor Denny Indrayana (Sekretaris Satgas Mafia Hukum) berpikir secara lugas apa tidak? Tapi yang paling merisaukan saya ini adalah Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Kuntoro Mangkusubroto) itu bukan seorang sarjana hukum, tapi cuma doktor dan insinyur biasa. Begitu juga dengan Denny Indrayana,yang hanya hukum tatanegara saja, bukan ahli hukum pidana. Mestinya dia (Denny) pola permainannya tidak begitu cantik.

Betulkah kalau kasus Gayus ini dibongkar akan menimbulkan instabilitas politik terganggu, mengingat banyak pejabat tinggi terlibat?

Saya kira tidak, saya berpendapat ini tidak mengganggu. Kalau kita ikuti perkembangan akhir-akhir ini, justru sebenarnya masyarakat ini sudah kesal dan sebal dengan keadaan ini. Politic is not about power and domination, but about truth, politik bukan tentang kekuatan dan kekuasaan, tapi tentang kebenaran.

Politik itu sebenarnya memiliki makna dan hakiki seperti itu. Tapi politik di Indonesia itu sudah sedemikian rupa direkayasa dan orang lupa dengan kebenaran. Celakanya, ketika orang berbicara tentang kebenaran, maka lawan kebenaran itu adalah kebohongan. Dan, ketika orang berbicara kebohongan, pemerintah lalu marah. Kalau pemerintah ini betul-betul memiliki komitmen terhadap kesejahteraan rakyat, maka sebetulnya pemerintah tidak boleh marah, tapi menanyakan apa saja yang belum terpenuhi.

Kembali ke masalah Gayus. Saya juga heran kepada Presiden sejak dulu. Kenapa tidak memanggil Kapolri yang lama saat dijabat Bambang Hendraso Danuri (BHD) dan yang baru (Timor Pradopo) untuk memberikan ultimatum, tidak hanya instruksi. Saya kira memberikan ultimatum, bukan sebagai bentuk intervensi presiden dalam persoalan hukum. Karena Polri dan Kejaksaa Agung itu berada di bawah Presiden.

Saya sudah mulai curiga, ketika masalah penangkapan dua anggota KPK oleh Polri, lalu dikeluarkan P-21. Tiba-tiba lalu dijadikan SP3, lalu deponeering, tapi di Belanda sekarang ini justru seponeering. Rupanya Kejaksaan itu tidak mengikuti perkembangan hukum di sana.

Lalu kenapa Presiden seperti membiarkan polisi dan jaksa kerja seenaknya?

Itu menurut hemat saya, Presiden itu memang begitu sangat pintarnya, kalau kata orang Jawa, saking keminternya. Makanya saking pinternya, orangnya terlalu banyak memikirkan. Orang kalau terlalu banyak memikir akan sulit mengambil keputusan. Kalau Saya ini bekas pendidik, jadi melihatnya seperti itu.

Kalau anda melihat seorang wanita ini, bimbang. Lalu lihat wanita lainnya bimbang, lihat yang lainnya bimbang lagi, akhirnya mendapatkan wanita yang jelek. Mestinya jangan terlalu banyak pertimbangan dan ragu-ragu, apalagi bagi seorang jenderal.

Saya membaca cerita Jenderal Eisenhower itu, hanya diberikan briefing, kondisi cuaca, musuh dan lain-lain, lalu ambil keputusan. Tidak ada lagi perhitungan sekian mati, sekian berhasil. Tetapi kalau timbang sana, timbang sini, apalagi kalau orangnya punya hidung pinokio wah lebih repot lagi.

Ketidaktegasan Presiden ini membuktikan keterlibatan Istana dan pejabat tinggi dalam kasus ini?

Saya kurang tahu soal itu, bukannya saya takut menjawab. Yang saya tahu, ada keterlibatan secara langsung dan tidak langsung, yang saya ikuti dari sejumlah media massa, justru dalam kasus Bank Century. Tetapi itu harus dibuktikan lebih lanjut lagi. Menurut hemat saya, kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun dan memeriksa semua pembukuan, termasuk di Bank Indonesia, saya kira itu akan ketahuan dan terbuka.

Karena setiap keluar masuk uang BI itu kan tentunya dicatat dalam pembukuan di BI. Malah rekening uang dan nomor uang keluar masuk itu dicatat. Saya merasa para anggota dewan terhormat, wakil-wakil rakyat ini terlalu banyak ngomong. Mungkin karena hidup di gedung yang miring, maka pikirannya juga miring.

Presiden yang tak bisa memberikan tekanan kepada polisi dan jaksa ini, apakah bisa dikatakan Istana terlibat dalam kasus-kasus ini, seperti untuk menyingkirkan Antasari Azhar?

Kalau gosip di luar begitu, tapi saya tidak bisa bilang gosip itu benar. Kalau gosip di kalangan akar rumput seperti itu, terutama setelah Gayus secara tegas mengambil sikap bertalian dengan Presiden. Bahkan ada gosip di luar, yang hal-hal saya tidak berani berbicara dan mengomentarinya di sini. Ada yang mengatakan sampai sedemkian rupa.

Saya tanya apa betul ke teman? Iya pak betul. Apa anda dekat dengan Presiden? Oh tidak Pak, tapi ini sudah menjadi cerita. Nah itu yang saya khawatirkan, cerita dari mulut ke mulut itu biasanya berbunga. Kalau orang meminjam uang, tidak suka membayar rente (bunga). Tapi pinjam omongan, malah suka tambah rente (bunga), itu repotnya di situ. Jadi saya tidak bisa kasih komentar soal itu, bukan takut, tapi saya belum yakin tentang kebenaran cerita-cerita itu.

Lalu solusinya agar kasus-kasus ini diselesaikan tuntas?

Menurut hemat saya, semua itu tergantung dari Presiden sendiri. Kalau bapak Presiden tidak membuat masalah ini clear atau jelas, saya kira akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita bersama. Presiden harus ingat, dia mengabdi bukan supaya dia selamat, tapi agar rakyat jadi sejahtera dan selamat. Presiden itu jadi presiden itu untuk jadi siapa? Supaya rakyat sejahtera dan selamat. Kalau mas tanya, berapa honorarium saya? Saya tidak akan jawab, karena hal-hal seperti itu masih tabu dan tak etis.

Saya tidak tahu apakah presiden itu keperucut atau ada maksud tertentu. Hey tentara, kamu saya naikan, walau saya tidak. Saya kira, bagi orang bijak tidak akan ngomong seperti itu. Orang boleh pintar, tapi belum tentu bijak.

Hanya orang yang pintar dan bijak baru bisa melakukan hal-hal yang bisa diterima masyarakat. Tapi sekadar pintar dan punya gelar macam-macam, tapi tidak bijak buat apa.

Kebijakan itu sangat penting, tak hanya dalam kehidupan masyarakat, tapi politik juga. Nah, setelah Gayus ngomong itu, munculah macam-macam di DPR. Mungkin Presiden lalu khawatir tentang kompromi selama ini dengan partai politik lainnya, seperti Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan lain-lainnya.

Setelah divonis Gayus bernyanyi soal Jaksa Cirus Sinaga, ini bagaimana?

Kalau soal Cirus Sinaga, terus terang saja, saya tidak begitu respect sama dia. Karena saat dia jadi jaksa menangani Antasari Azhar, semua omongannya, tuduhannya dan tuntutannya sama sekali tidak mencerminkan seorang yang beradab. Dia gali lubang untuk orang lain seenaknya, sekarang dia terperosok sendiri ke dalamnya.

Saya terus terang dan berpikir bahwa Kejaksaan itu sebetulnya sudah lama terjadi pembusukan di sana. Tidak hanya di Kepolisian tapi juga Kejaksaan. Apalagi di pengadilan. Saya selalu katakan, ikan yang busuk itu ada di kepalanya bukan di ekornya. Bau busuk tidak di rakyat, tetapi di kepala-kepala di atasnya itu. Sehingga Adnan Buyung Nasution dulu saat zaman Presiden Soeharto bilang ke saya, jadi Sahetapy, kepalanya yang dipotong? Anda yang katakan bukan saya sambil tertawa.

Begini waktu zaman Pak Harto, meskipun pemerintahannya diktator, tapi kita tahu arahnya. Tapi sekarang ini dengan politik yang katanya penuh kesantunan dan pencitraan, kita malah bingung, mau dibawa ke mana kita ini. Jadi yang kita minta dari Presiden sekarang ini, kalau bisa tegas, baik terhadap kepolisian maupun kejaksaan. Dia harus back up juga KPK jangan ragu-ragu.

Saya gatal juga ketika dia bilang, saya tidak mau intervensi. Ya kalau tidak mau intervensi, polisi dan jaksa jangan di bawah beliau saja. KPK kan dibentuk UU, sehingga Presiden tak bisa intervensi, kalau satgas yang dibentuk Instruksi Presiden (Inpres) sebenarnya tidak jelas dan tidak ada di dunia mana pun satgas-satgas seperti itu. Menurut hemat saya, sesuai UU, Kejaksaan dan Polisi bisa langsung diintruksikan dan ditugaskan oleh Presiden, ayo kerjakan ini, lakukan itu, tugaskan. Kalau lepaskan ini, tahan itu, ya itu nggak boleh, itu namanya intervensi. (zal/iy)






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar