Selasa, 18 Januari 2011

DI BALIK TOPENG PANCASILA

DI BALIK TOPENG PANCASILA
Oleh: Cecep Zakarias El Bilad
Sekitar 62% negara di dunia mengklaim dirinya sebagai negara demokratis dan berbagai negara di dunia masih terus mengupayakan diri agar diakui sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.[1] Fenomena ini muncul sebab demokrasi dianggap sebagai satu-satunya bentuk pemerintahan yang menjanjikan kebebasan dan kesejahteraan. Negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat yang telah lama menerapkannya kini berada dalam kemajuan ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya.
Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kecenderungan semacam ini. Pertama, faktor ekonomi. Kebutuhan akan investasi asing dan bantuan luar negeri membuat negara di dunia terutama negara-negara berkembang berbondong-bondong melakukan demokratisasi. Negara-negara baru atau yang hendak merdeka pun cenderung memilih demokrasi dari pada bentuk pemerintahan lainnya – Timor Timur berpisah dari Indonesia menjadi Republik Demokratik Timor Leste; Kosovo memerdekakan diri dari Serbia menjadi negara demokrasi (padahal mayoritas penduduknya adalah Muslim). Fenomena ini disebabkan negara-negara maju seperti AS, Jerman, Inggris, Perancis dan lembaga-lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia sering menjadikan demokrasi sebagai salah satu syarat untuk diberikan bantuan atau pinjaman.
Kedua, faktor strategi politik maupun keamanan. Dinamika politik internasional sangat dipengaruhi oleh perilaku negara-negara besar yang notabene demokratis, sedangkan negara demokratis cenderung memilih bekerja sama dengan negara-negara yang demokratis pula. Myanmar, misalnya, dikucilkan oleh tetangga-tetangga ASEAN dan dunia internasional karena dipimpin oleh Junta Militer yang tertutup dan otoriter.
Janji Demokrasi
Demokrasi merupakan pemerintahan yang diatur oleh banyak orang. Demokrasi pertama kali muncul di Athena, ibu kota Yunani kuno. Paham ini kemudian muncul dan berkembang di Eropa pada abad ke-17 sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan tirani kerajaan. Jadi, awalnya konsep yang dikembangkan oleh para pemikir clasik seperti Jean Bodin, Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Montesqueu, ini bertujuan untuk self-development, self-realization, dan self-government.
Rousseau mengartikan kebebasan sebagai suatu keadaan tidak terdapatnya keinginan manusia untuk menaklukkan sesamannya. Manusia merasa bebas dari rasa ketakutan akan kemungkinan terjadinya penaklukkan atas dirinya, secara persuasif maupun kekerasan.[2] Sedangkan menurut John Lock, kebebasan itu berupa keleluasaan untuk menjalankan atau mendapatkan  hak-hak dasariah yang tidak bisa diganggu gugat dan keberadaannya mendahului penetapan oleh masyakat atau negara, seperti hak hidup, hak memiliki kekayaan, hak bebas beragama, dan hak melawan atau memberontak terhadap kekuasaan negara yang tiranik.[3]
Kebebasan yang diusung oleh dua pemikir demokrasi ini bertolak dari paradigma individualisme mutlak. Lock kemudian, ironisnya, “membatasi” kebebasan tersebut, bahwa kejahatan terhadap manusia merupakan tindakan melawan hukum alam, dan siapapun yang melanggar hukum alam ini harus dihukum. Oleh karena itu, diperlukan badan atau institusi yang dibentuk melalui perjanjian sosial untuk menjamin pelaksanaan hak-hak individu. Badan ini kemudian disebut dengan “negara”, yang demokratis.
Oligarki-Demokrasi
Dibentuknya negara menurut Lock merupakan usaha bersama individu untuk saling menjaga keberlangsungan hidup, kebebasan dan harta kekayaan.[4] Artinya, negara demokrasi liberal yang digagasnya akan mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran. Namun secara empiris yang terjadi adalah sebaliknya, demokrasi liberal membuka lebar-lebar ruang bagi individu-individu kuat secara ekonomi untuk menumpuk kekayaan. Hal ini menimbulkan permasalahan seperti eksploitasi sumber daya alam serta tenaga kerja, dan ketimpangan sosial ekonomi. Dalam pandangan demokrasi liberal, fenomena semacam ini adalah wajar, sebab kebebasan individu adalah mutlak dan harus dilindungi.
Pada perkembangannya, kaum elit ekonomi baik domestik maupun asing kemudian menganulir eksistensi negara serta memanfaatkannya untuk melegitimasi dan memuluskan gerakan kapitalismenya. Mereka menjalin hubungan “mutualisme” dengan pemerintah/elit politik setempat. Dengan dalih pembangunan nasional, peningkatan profesionalisme atau kualitas pelayanan publik, pemerintah khususnya di negara-negara miskin dan berkembang di Asia dan Afrika bersikap pragmatis membuka diri bagi masuknya para investor asing dan beroprasinya multinational corporations. Mereka menutup mata pada karakter eksploitatif perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan di negara demokrasi baru seperti Indonesia, kongkalikong antara elit politik dengan elit ekonomi marak terjadi, karena masih lemahnya sistem hukum, politik, dan kesadaran politik masyarakatnya.
Refleksi Indonesia
Para pendiri bangsa Indonesia mengadopsi paham demokrasi yang kemudian direkonstruksi sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Demokrasi yang dikehendaki oleh Soekarno-Hatta adalah demokrasi yang berakar pada kolektivitas masyarkat Indonesia, tetapi kolektivitas yang dimaksud bukanlah yang bersifat totaliter dan sentralistik – sebagaimana yang dianut oleh komunisme dan fasisme – melainkan kolektivitas yang bersifat plural dan kompetitif.[5] Pemikiran mereka lebih merupakan penyesuaian gagasan demokrasi modern dengan tradisi demokrasi yang berkembang di Indonesia sehingga dapat menghasilkan konsepsi demokrasi yang dipandang sesuai dengan karakter budaya Indonesia.[6] Tentu saja ini berbeda dengan demokrasi di Barat yang bertolak dari individualisme.
Secara teoritik, konsepsi demokrasi Indonesia sudah cukup populis. Pasal 33 UUD 1945, misalnya, menyatakan bahwa, (1) Perekonomian disusun sebagai upaya bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.[7] Teknis pengaturan ekonomi semacam ini tidak dikenal dalam Demokrasi Liberal yang menyerahkan sepenuhnya urusan ekonomi kepada pasar atau swasta.
Akan tetapi, idealisme memang sulit untuk dipertahankan. Krisis moneter Asia tahun 1997 telah membuat jatuh perekonomian Indonesia, sehingga untuk menghadapinya pemerintah ketika itu meminta campur tangan IMF dan Bank Dunia. Kedua lembaga keuangan dunia tersebut dalam memberikan pinjaman mensyaratkan  deregulasi, privatisasi dan liberalisasi pasar. Salah satu wujud tuntutan tersebut adalah agar pemerintah Indonesia mencabut subsidi BBM dan mengurangi tarif dasar listrik (TDL).
Saat ini dengan alasan berkurangnya kas negara tahun ini serta kenaikan harga minyak mentah dunia, pemerintah akan mengurangi subsidi BBM bersubsidi, yaitu premium, solar dan minyak tanah, serta mengurangi subsidi listrik sebesar Rp. 20 triliun rupiah (Rp.10 triliun untuk BBM dan Rp.10 triliun untuk listrik). Konversi minyak ke elpiji sebagai alternatif dari pemerintah tidak semakin meringankan beban hidup 218,868,791 juta jiwa rakyat Indonesia.[8] yang 17,75 persennya (39,05 juta jiwa) hidup di bawah garis kemiskinan.[9] Sebaliknya, beban hidup masyarakat akan semakin berat karena kebijakan tersebut diiringi dengan pemangkasan subsidi BBM dan TDL (Tarif Dasar Listrik) yang membuat harga barang dan jasa meningkat.
Privatisasi BUMN kepada perusahaan-perusahaan asing menjadi marak. Telkomsel, sebagai contoh,  35 persen sahamnya telah dimiliki Singtel, anak perusahaan Temasek Holding Group Ltd Singapura. Sedangkan Indosat 41,94 persen sahamnya dijual ke STT (Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd) yang kemudian oleh STT dijual kembali ke Q-Tel, sebuah perusahaan telekomunikasi milik pemerintah Qatar.
Dalam bidang pendidikan, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) menyatakan bahwa “Pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun tanpa memungut biaya”. Namun, ironisnya ayat ini dinegasikan oleh Pasal 46 Ayat (1) yang menyatakan, “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat”. UU ini kemudian disokong oleh RUU-BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang rencananya akan disahkan sebagai UU pada tahun 2010. UU ini memperkuat rencana pemerintah untuk merubah status perguruan tinggi menjadi PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara). Dengan status ini PT membutuhkan investasi untuk bertahan hidup dan “berproduksi”, sehingga untuk menghasilkan laba bagi PT tersebut dan para investornya, biaya pendidikan akan dinaikkan. Maka wajar bila kini PT seperti UGM, UI dan Unibraw secara bertahap telah menaikkan biaya pendidikaannya, walaupun RUU tersebut belum disahkan.
Perusahaan telekomunikasi dan lembaga pendidikan merupakan cabang produksi yang vital bagi negara dan hajat hidup orang banyak. Maka apa jadinya bangsa ini bila sumber-sumber kekuatannya dikuasai oleh individu dan pihak asing? Semuanya ini sangat bertentangan dengan pasal 33 ayat 2 UUD 1945 di atas.
Kedaulatan negara atas ekonomi semakin terkikis, biaya hidup semakin berat, pendidikan semakin mahal, kelaparan semakin merajalela, sementara hegemoni elit ekonomi dan asing semakin kuat, dan elit politik semakin “anti-rakyat”, demokrasi semakin pudar dan menghilang. Dia akan muncul saat pemilu tiba, lalu menghilang kembali.
Mungkin kini saatnya kita, rakyat dan para pemimpin, merenung sejenak, dan memberanikan diri untuk berkata “No” untuk Demokrasi Liberal. Kita tidak perlu terkecoh oleh demokrasi yang gencar dikampanyekan negara-negara hegemon seperti AS, karena hakekatnya itu adalah demokrasi yang semu: democracy for the rich, capitalism for the poor. Kita memiliki demokrasi sendiri yang khas, berbeda sama sekali dengan demokrasi liberal, yaitu Demokrasi Pancasila. Pasal 33 UUD 1945 di atas adalah sedikit gambarannya. Founding father Mohammad Hatta pernah berkata, “ Kita tidak akan membawa marabahaya Barat itu (kapitalisme) ke tanah air kita. sebab Kedaulatan Rakyat  yang kita kemukakan harus bersendi kepada sifat kemasyakatan (gemmenschap) yang menjadi tiang persekutuan kita semenjak zaman purba?”.

[1] Andiwidjajanto, dkk. mengutip pendapat Fareed Zakaria ini dalam Andiwidjajanto, dkk., Transnasionalisasi Masyarakat Sipil, (Yogyakarta, LKis Yogyakarta, 2007), hlm. 67
[2] Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, (Jakarta:: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004), hal. 249
[3] Ibid, hal. 198
[4] Ibid, hal. 196
[5] Aidul Fatriciada Azhari, Menemukan Demokrasi, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004), hal. 100.
[6] Ibid.
[7] UUD 1945: Naskah Asli dan Perubahannya, (Jakarta:Penerbit Pustaka Pergaulan,Cetakan V:2005), hal.98
[8] http://www.datastatistikindonesia.com/component/option,com_tabel/task,show/Itemid,164/, diakses 27 April 2008.
9 http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=1959&Itemid=688. Diakses 27 April 2008.http://zakariaselbilad.wordpress.com/2008/11/19/di-balik-topeng-pancasila/#comment-23

Be the first to like this post.
Leave a Comment so far
Leave a comment


Sesungguhnya, mukaddimah Rancangan UUD Negara Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 1945 yang dipersiapkan oleh para pemimpin dan pemikir bijak NKRI melalui musyawarah dan kemufakatan dalam BPUPKI yang telah bersidang dalam rangka persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia yang sedang terus diperjuangkan oleh para pejuang bangsa kita. Disana telah termaktub akan adanya ketentuan dasar Negara yang juga mengandung kesepakatan untuk “kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya”. Dimana akan dianut dua system hukum dalam masyarakat Republik Indonesia, yaitu System hukum sekuler bagi non muslim dan sistem hukum Islam bagi pemeluknya. Sayangnya keindahan dan kebhineka tunggal ika-an ini telah dirusak dengan adanya kesepakatan baru dan tergesa oleh beberapa tokoh, dan bukan hasil BPUPKI, dimana sistem syariahnya dihilangkan, sehingga seakan-akan hanya sistem sekuler saja yang akan diperlakukan. Padahal dalam kehidupan sehari-hari sistem dan ajaran syariah tetap hidup dan selalu akan hidup dan berlaku, karena ini fardu ain dan fardu kifayah serta hudud Islam. 
Sesungguhnya sistim syariah itu akan lebih baik, karena akan minim bahkan insya Allah terhindar dari pengaruh hawa nafsu para pembuat UU yang lazimnya selalu bernuansa vested dan cenderung menipulatif dalam pelaksanaannya. Hukum yang bukan berasal dari Firman Allah itu, cenderung zhalim [tidak adil] dan sangat dikhawatirkan tidak sejalan dengan Firman Allah dan karenanya akan ada kecenderungan mengandung kontens yang bernuansa vested dan manipulatif serta kurang atau tidak membawa keberkahan bagi bangsa dan negara. 
Padahal kita memiliki negara ini dan kemerdekaan ini adalah berkah dari rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang telah meredhakan perjuangan para pejuang bangsa kita dengan swgala pengorbanan lahir dan batin, harta dan nyawa dari para pejuang bangsa kita. Akibat dari kesembronoan para pemimpin kita yang kurang cermat pada tanggal 18.8.1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, yang walaupun pada awalnya seolah-olah kita hendak menata kembali dijalan yang benar, namun karena desakan berbagai kepentingan yang cenderung adanya aliran yang dianut mengacu pada pola pemikiran Barat dan cenderung liberal serta adanya jaringan kekuatan luar [asing] dan rongrongan jiwa2 serakah, maka kita sampai kini telah menjadi bulan2an dan permainan hawa nafsu dari angkara murka para kaum serakah dan antek2 Kapitalis, Kolonialis, Neo Kolonialis dan Imperialis yang semakin hari semakin menguasai negeri ini. Hujjah Ulama2 dan ayat2 Firman Allah, yi Firman Kebenaran menjadi tidak lagi didengar, bahkan diselewengkan dan dipelintir dengan berbagai “seni” plesetan permainan politik tak bermoral dan kepintaran yang kebelinger seperti diajarkan oleh embah2 demokrasi ala Penjajah “Barat”. 
Apabila kita sungguh2 masih ingin membela dan menyatukan Negara ini, dan ingin mendapatkan ridha dan rahmat Allah SWT, maka seyogianya kita sadar untuk kembali kepada hati nurani yang benar, dan dengan ikhlas dan dengan besar jiwa sejujurnya untuk menegakan kembali dasar2 Mukaddimah UUD 1945 tertanggal 22.6.2945, dimana syariah Islam ditegakkan di NKRI ini, khususnya bagi para pemeluk Islam. Karena inilah Kebenaran. Inilah kunci rahmat Allah. Insya Allah kita dalam redha dan naungan rahmat Allah SWT untuk tegaknya keadilan dan kesejahteraan bangsa dan kemanusiaan. Dan menjadi rahmatan lil’alamin. Amin.
Comment by arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar