Kamis, 23 Desember 2010

Jaksa Agung "Terancam" Jika Terus Perkarakan Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung "Terancam" Jika Terus Perkarakan Kasus Sisminbakum

E-mail Cetak PDF
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku diancam seseorang saat menangani gugatan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra tentang jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pengamat hukum Bambang Widjojanto heran kenapa pejabat setingkat Mahfud menjadi target ancaman.

"Level seperti Pak Mahfud saja bisa jadi target ancaman, apalagi level yang seperti saya," ujar Bambang.

Bambang mengatakan itu usai diskusi akhir tahun 'Rekruitment Partai Politik, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi' di Marios Place, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2010).
Menurut mantan calon Ketua KPK ini, ancaman terhadap Mahfud menunjukkan proses demokratisasi belum bisa lepas dari premanisme. "Proses menjaga kekuasaan kehakiman yang independen itu ternyata masih banyak intervensi," kata mantan pengacara Bibit-Chandra ini.

Namun Bambang menyebut langkah Mahfud untuk menyebutkan adanya ancaman itu sebagai suatu keberanian. Meskipun, bahaya akan mengancam Mahfud.

"Itu kan potensial dia akan berhadapan dengan yang melakukan itu, meski dia belum menyebut nama," imbuh Bambang.

Bambang menilai, Mahfud lebih baik memproses ancaman itu. "Kalau Pak Mahfud melapor akan lebih baik," tutup dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR berencana memanggil Jaksa Agung Basrief Arief. Langkah ini untuk mempertanyakan jika Kejaksaan Agung tetap akan meneruskan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra.

“Kami di Komisi III akan mempertanyakan ini kepada Jaksa Agung nanti pada masa sidang pertama setelah reses,” ujar anggota Komisi III Desmond J Mahesa.

Desmon mengakui, memang ada kejanggalan jika Kejaksaan Agung tetap meneruskan kasus Yusril, sementara tuduhan terhadap Romli dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, perkara Sisminbakum adalah satu kesatuan dari tersangka satu dengan tersangka lainnya. Alhasil jika perkara Romli sebagai pelaksana saja sudah dinyatakan bebas, seharusnya perkara Yusril pun demikian.

“Saya tidak melihat tidak ada perbedaan. Dan harusnya memang kasus Sisminbakum tidak dilanjutkan karena tidak merugikan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyatakan bahwa dikabulkan permohonan kasasi Romli Antamasasmita oleh Mahkamah Agung tidak berpengaruh pada proses hukum Yusril.

Menurut Amari, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan perkara yang sama dengan tersangka Romli, memiliki ciri khas masing-masing dan tidak sama persis. (fn/dt/ok) www.suaramedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar