Kamis, 23 Desember 2010

Hakim Federal Perintahkan Pemerintah AS Bayar Denda $ 2.5 juta Kepada Yayasan Islam

Hakim Federal Perintahkan Pemerintah AS Bayar Denda Kepada Yayasan Islam. Bagaimana di Negara kita, bilamana aparat melakukan seperti itu dan ketahuan, apakah bisa juga dituntut dan dikenakan denda dengan kompensasi cukup besar.

Kamis, 23/12/2010 09:46 WIB  http://www.eramuslim.com/berita/dunia/hakim-federal-perintahkan-pemerintah-as-bayar-denda-kepada-yayasan-islam.htm| email | print | share
Seorang hakim federal pada hari Selasa lalu memerintahkan pemerintah AS untuk membayar lebih dari 2,5 juta dolar pada biaya pengacara dan kerusakan yang terjadi setelah hakim menyimpulkan bahwa investigator pemerintah telah menyadap telepon sebuah yayasan Islam yang dituduh terlibat aksi terorisme tanpa surat perintah.
Hakim Pengadilan Distrik AS Vaughn Walker mengatakan pengacara untuk Ashland, cabang Al-Haramain Islamic Foundation yang sekarang sudah tidak berfungsi lagi, harus menerima 2,5 juta dolar atas tindakan ilegas pemerintah yang hampir lima tahun melakukan penyadapan sebagai bagian dari program anti teroris pemerintahan Bush.
Walker juga memberikan masing-masing sebesar 20.400 dolar untuk Wendell Belew dan Asim Ghafoor, dua pengacara yayasan Islam yang berbasis di Washington DC. Karena percakapan telepon mereka dengan pihak yayasan Al-Haramain selalu dipantau, hakim mengatakan.
"Dan kami sangat berharap bahwa pemerintah memungkinkan untuk mengaku dan menulis ini sebagai program yang buruk dari pemerintahan sebelumnya .."
Awal tahun ini hakim menemukan bahwa para investigator secara ilegal menyadap komunikasi elektronik tanpa surat perintah. Pengacara pemerintah menolak seluruh litigasi untuk mengungkapkan apakah penyidik melakukan penyadapan, meskipun fakta pengawasan tersebut tidak diragukan," kata hakim.
Pengacara dari Departemen Kehakiman yang membela aksi penyadapan tersebut di pengadilan menyatakan bahwa tindakan itu berasal dari pemerintahan Bush dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Obama.
Namun, hakim menolak untuk memaksakan ganti rugi karena ia menemukan bahwa pemerintah telah memiliki alasan untuk percaya bahwa Al-Haramain Islamic Foundation mendukung tindakan "teroris".
"Catatan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki alasan untuk percaya bahwa Al-Haramainmendukung tindakan terorisme dan pihak intelijen secara kritis dapat memperoleh informasi dengan memantau Al-Haramain," kata hakim.(fq/sfgate)
 

1 komentar:

  1. Quoate: "Pengacara dari Departemen Kehakiman yang membela aksi penyadapan tersebut di pengadilan menyatakan bahwa tindakan itu berasal dari pemerintahan Bush dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Obama.
    Namun, hakim menolak untuk memaksakan ganti rugi karena ia menemukan bahwa pemerintah telah memiliki alasan untuk percaya bahwa Al-Haramain Islamic Foundation mendukung tindakan "teroris".
    "Catatan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki alasan untuk percaya bahwa Al-Haramain mendukung tindakan terorisme dan pihak intelijen secara kritis dapat memperoleh informasi dengan memantau Al-Haramain," kata hakim"
    Sayang sekali, walaupun secara hukum dan diputuskan di Pengadilan resmi, bhw Pemerintah AS bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, namun Pengadilan tidak mau menekannya, dengan dalih bahwa mereka percaya kepada keterangan aparat intelijen yang nota bene pejabat Pemerintahan. Ini adalah pelecehan hukum. Bandingkan mereka dengan statemen2 911 yang secara bukti2 profesional bhw itu adalah permainan politik dan kekuasaan AS. Dan AS melakukan perang dan pendudukan di Iraq dan Afghanistan...yang kini sudah 10 tahun beerjalan.
    Pengadilan bisa saja fair, tetapi eksekusi politik dan kekuasaan bisa lain, terutama perlakuannya terhadap kepentingan Islam dan muslim.
    Sayang... sepertinya masih harus dioerjuangkan dengan cara lain...

    BalasHapus